Kapal Tanker yang Tabrakan
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Insiden kecelakaan laut tabrakan kapal USS John S Mccain (DDG) 56 dengan MV Alnic MC berbendera Liberia yang terjadi di timur Selat Malaka  (202,5” / 4,57 NM) Tg Pergam Bintan  pada Senin pagi 21/8 2017.

Mendapat informasi tersebut Danlantamal IV Laksma TNI R.Eko Suyatno berkoordinasi dengan jajaran Gugus Keamanan Laut Barat (Guskamlabar) Laksma TNI Bambang Irawanto dan jajaran Pos Angkatan Laut Berakit, Posal Lagoi dengan menurunkan unsur KRI Cucut-886 ,KRI Parang-647 serta 1 Helly 409  dan unsur Patkamla Lantamal IV untuk membantu melaksanakan SAR pencarian Korban.

"Sampai saat ini diperoleh informasi 10 Crew hilang dan masih dalam pencarian, sementara itu USS John S Mccain (DDG) 56 mengalami kerusakan dibagian buritan lambung kiri bangunan kapal," ujar Danlantamal IV TNI Laksma R. Eko Suyatno.

Sementara itu, kata dia, dilokasi kejadian SAR yang sedang melaksanakan pencarian MMEA (Malaysian Maritime Enforcement Agency) dan RMN (Royal Malaysian Navy) dengan mengerahkan 1 kapal dan 2 fast boat.

Selain itu juga, tambahnya, pihak Negara tetangga Singapura menurunkan PCG (Police Coast Guard dan RSN (Royal Singapore Navy) melibatkan RSS Gallant dan RSS Resilence serta Basking Shark SAR. 1 Heli Sea Hawk dari USS John S Mccain telah diterbangkan melakukan pencarian dilokasi kejadian.

'Sampai saat ini upaya yang dilakukan oleh TNI AL dalam hal ini Lantamal IV bergerak cepat berkoordinasi dengan Guskamlabar dan ILO Singapura untuk perkembangan dilapangan. Saat ini KRI Cucut-886 dan KRI Parang-647 BKO Guskamlabar dan 1 Helly 409  melaksanakan bantuan pencarian korban," tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya tumpahan minyak Lantamal IV sudah berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup terkait antisipasi terhadap kemungkinan adanya tumpahan minyak, namun sampai saat ini belum ada tumpampahan minyak yang terlihat dilokasi kejadian.


(Dispen Lantamal)


Pembawa Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Satu orang perempuan eks penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju pelabuhan fery Internasional Batam Center diamankan Customs Narcotic Team Batam, Sabtu (19/8-2017). Hal itu disampaikan Kabid Humas BC Batam, Rade Evy Suhartantyo dalam siaran persnya.

"Penindakan pukul 09:30 wib terhadap pelaku bernama Rini Handayani (27) merupakan penindakan yang ke 18 selama tahun 2017," ujar Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam, Raden Evy Suhartantyo.

Lanjutnya, pelaku bernama Rini Handayani (27 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022, membawa barang narkoba jenis sabu. Barang bukti berupa 61 gram Methametamine (shabu) yg dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya.

"Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya. Setelah dilakukan analisis paspor, sehingga setelah wawancara, dab dilakukan pemeriksaan badan atau body typing yang disembunyikan ke dalam pembalut serta hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine," ujarnya. 

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam utk dilakukan penyelidikan, dan selanjutnya tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka diserahkan ke BNN Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


(Humas BC Batam) 


Ekspose Penangkapan Obat dan Jamu tanpa Izin Edar
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditresnarkoba Polda Kepri ekspose tangkapan, perdagangan obat dan jamu tanpa izin edar. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam releasenya, Jumat (18/8-2017).

Kegiatan Ekspose dilaksanakan di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Jumat pukul 13.45 wib dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, SH, Sik, Msi, Kabid Humas Polda kepri Drs. S. Erlangga, serta para awak media.

Kata dia, dasar Laporan Polisi : LP – A / 107 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 108 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017, Laporan Polisi : LP – A / 109 / VIII / SPKT – Kepri tanggal 16 Agustus 2017

Kronologis kejadian, katanya, Pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam.

Pada saat dilakukan penangkapan telah ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar setelah dilakukan Introgasi di TKP, selanjutnya tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL.

"Sekira pukul 13.00 wib dilakukan pengembangan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis,"ujarnya. 

Selanjutnya, terangnya, dilakukan pengembangan dari TKP dan ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap saudara DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan / diperdagangkan tanpa izin edar menurut keterangan DT bahwa barang tersebut di bawa dari Jakarta, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Erlangga. 

Lanjutnya, barang bukti yang disita dari tersangka, 78 (tujuh puluh delapan) jenis Obat-obatan dan jamu, uang sebesar Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), Handphone warna putih hitam merk Nokia RH-93
Handphone warna hitam merk nokia type RM-647, KTP asli, dan beberapa lembar Nota penjualan dan Nota pembelian.

Dan jumlah  tersangka 3 (tiga) orang dengan inisial : HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT., serta Pasal yang dilanggar, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.


(Humas Polda Kepri) 


Wakapolda Kepri Brigjen Poll. Drs. Didi Haryono
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Upacara peringatan ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di lapangan upacara Polda Kepri, Kamis (17/8-2017), Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH, menjadi Inspektur Upacara.

Dalam pacara tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda kepri, para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama serta Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Dalam Sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D yang dibacakan oleh Wakapolda Kepri menyampaikan, kemerdekaan yag diperoleh Bangsa Indonesia bukanlah pemberian dari Penjajah, tetapi melalui perjalanan panjang dan perjuangan yang melelahkan dari para pejuang kemerdekaan dengan tetesan darah, keringat, dan air mata, hanya berbekal bambu runcing dan semangat membara tak kenal padam. 

"Oleh karena itu, kita sebagai generasi penerus bangsa, selayaknya mewarisi semangat para pejuang kemerdekaan tersebut, dengan terus berjuang tanpa pamrih dan penuh dedikasi kepada bangsa dan negara guna menumbuhkan jiwa nasionalisme, guna rasa memiliki, dan semangat kebersamaan Bangsa. Dan ini sejalan dengan Tema peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-72 yaitu INDONESIA KERJA BERSAMA. Secara Filosofi, Tema ini merupakan Representasi dari semangat Gotong Royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik,"

"Peran aktif Polri dapat ditunjukan melalui pelaksanaan tugas, peran dan fungsinya sebagai institusi yang bertanggung jawab di bidang keamanan dalam negeri. Berbagai penanganan kejadian ganguan Kamtibmas dan kejahatan dapat berimplikasi terhadap keberhasilan pembangunan Indonesia. Polri harus mampu mendukung agenda pemerintah, utamanya dalam melancarkan dan mengamankan program pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk beberapa agenda nasional kedepan yang akan kita hadapi, seperti penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Asian Games 2018, IMF-World Bank Annual Meeting 2018, maupun agenda nasional lainnya, harus dapat diamankan sejak dini. Agar stabilitas Kamtibmas tetap terjaga dan tidak sampai mengganggu proses pembangunan yang tengah berlangsung."

"Pentingnya setiap anggota Polri untuk menyadari, bahwa Polri juga berperan sebagai pengawal Demokrasi dan perekat unsur Kebhinekaan Bangsa. Oleh sebab itu, perenungan nilai Proklamasi 17 Agustus 1945 sangatlah berharga sebagai landasan Instropeksi dan Motivasi jati diri Polri dalam pelaksanaan tugas. Beberapa penekanan tersebut antara lain :
1.Jaga soliditas Internal, tingkatkan kemampuan dan Profesionalisme Polri guna merebut kepercayaan publik.
2.Tanamkan dan tingkatkan terus nilai-nilai kejuangan yang dimiliki para pahlawan, untuk diaplikasikan pada medan pengabdian sebagai personil Kepolisian dimanapun bertugas.
3.Jadilah sosok panutan dan teladan ditengah masyarakat, hindari tindakan yang menyakiti hati masyarakat, serta lakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas sesuai dengan aturan yang berlakau.
4.Tingkatkan kesiapsiagaan operasional untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang dinamis, sebagai wujud Quick Respone Polri dalam melayani masyarakat.
5.Tingkatkan kerja sama dan sinergi dengan seluruh StakeHolders, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara dan swasta, TNI, Aparat penegak hukum lain, maupun dengan seluruh komponen masyarakat dimanapun berada.
6.Kawal dan amankan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018 di 171 Daerah, jaga Netralitas Polri, serta bangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen pelaksanaan Pilkada.
7.Dukung pelaksanaan agenda Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional, melalui upaya dan tindakan Kepolisian yang sejalan dengan aturan Hukum dan Perundang-undangan." ujar Jenderal Polisi Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D yang dibacakan oleh Wakapolda Kepri.

Humas Polda Kepri



Kedua Terdakwa Usai Konsultasi dengan PH nya
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, menuntut terdakwa Ratna binti Hasan dan Indra bin Abdul Halim di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, Rabu (16/8-2017). Kedua terdakwa tersandung kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dijemput dari Negara Malaysia.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekstasi, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 16 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Jaksa Yan dihadapan Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik serta dihadapan kedua terdakwa.

Setelah pembacaan amar tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali, mempunyai tanggung jawab keluarga anak dan orang tua. Mohon keringanan hukuman yang mulia," ujar terdakwa Ratna. Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Indra, memohon keringanan hukuman. Sementara Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan. 

Amar putusan kedua terdakwa belum bisa dibacakan, maka sidang ditutup. "Untuk memutuskan putusan terhadap kedua terdakwa, kami Hakim perlu bermusyawarah. Sidang ditutup dan akan digelar pada tanggal 23 agustus 2017, dengan agenda mendengarkan putusan," kata Hakim Mangapul.

Diberitakan sebelumnya, Menjemput Narkoba jenis sabu berat 727 gram dan 100 butir pil ekatasi dari Malaysia guna untuk melunasi utang sebesar Rp 7 juta. Terdakwa Ratna binti Hasan dan Indra bin Abdul Halim menjadi duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna untuk mendengarkan keterangan saksi dari petugas Bea Cukai dan Polisi, Rabu (12/7-2017).

Saksi petugas Bea Cukai yang bertugas dipelabuhan Internasional Batam Center menerangkan, terdakwa Ratna, ketika mau melewati pos  pemeriksaan, terlihat gerak gerik terdakwa di curigai. Kemudian petugas BC melakukan melakukan penggeledahan badan. "Petugas curiga, bahwa ada barang yang disembunyikanya di bagian perut dan pinggangnya. Kemudian diberitahukan kepada Ditpam BP Kawasan Batam. Terdakwa diperiksa di ruangan pemeriksaan Bea dan Cukai pada saat terdakwa melepaskan pakaian dan korsetnya dan ditemukan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,"ujar saksi petugas BC. 

Lanjutnya menerangkan, barang bukti yang ditemukan dari terdakwa Ratna 37 bungkus serbuk kristal jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan, 100 butir tablet diduga Narkotika jenis ekstasi yakni 50 butir tablet warna merah bata dengan logo :Trisula”. 25 butir tablet warna merah jambu dengan logo “8”. 25 butir tablet warna biru dengan logo “9”.

Kemudian dilanjutkan saksi polisi, terdakwa Ratna saat diperiksa mengatakan, Terdakwa berangkat ke Johor Malaysia, untuk menjemput narkoba dari Tom (DPO), dan itu atas suruhan Fajar (DPO). "Katanya, akonodasi berupa ongkos ke Malaysia untuk menjemput barang narkoba, itu dikasih Fajar sebesar Rp 5 juta,"ujar saksi. 

Setelah terdakwa Ratna ditangkap, terangnya, Resnarkoba Polresta Barelang dan petugas Bea Cukai Batam berangkat ke Palembang untuk dilakukan pengembangan, sebagaimana menurut pengakuan terdakwa, dia (Terdakwa Ratna) disuruh Fajar (DPO). "Setelah sampai di Palembang, dan menginap di Hotel Novotel. Fajar (DPO) menghubungi terdakwa Ratna, dan mengatakan bahwa ada orang (Terdakwa Indra) yang akan menjemput barang tersebut. Terdakwa Indra (Penuntutan terpisah)  pun datang dan berkomunikasi dengan terdakwa Ratna. Kemudian bertemu di loby Hotel Novotel, Ratna (terdakwa) pun menyerahkan barang berupa 37 paket sabu dan 100 butir pil ekstasi. Lalu terdakwa Indra ditangkap,"terangnya.

Usai pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan Jaksa, Majelis Hakim Mangapul didampingi Hakim anggota Taufik dan Martha melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Dari keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa membenarkanya.

"Saya disuruh Fajar untuk menjemput barang narkoba dari Ratna (Terdakwa) di Hotel Novotel dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Setelah barang saya terima, saya ditangkap,"ujar terdakwa Indra. 

Sedangkan Ratna (Terdakwa), mau disuruh Fajar (DPO) untuk menjemput barang narkoba ke Malaysia. Karena mau membayar utang sebesar Rp 7 juta. "Saya mau menjemput barang narkoba ke Malaysia, mau menutupi utang Rp 7 juta. Itu saya pinjam,"kata terdakwa Ratna.

Akibat perbuatanya, kedua terdakwa didakwa JPU, sebagaiman dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(Red/Kepriaktual.com)


Pelantikan Bommen Hutagalung Jadi Anggota DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Bommen Hutagalung resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sisa periode 2014-2019 di ruang rapat paripurna, Rabu (16/8-2017). Pelantikan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, dan disaksikan oleh Walikota Batam, H. M. Rudi, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD beserta undangan yang hadir.

Dilantiknya Bommen, untuk mengisi kekosongan satu kursi di Komisi II, hal itu setelah meninggalan Almarhum Hj. Rekaveny pada tanggal 25 Januari 2017 lalu karena sakit.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menyampaikan supaya sumpah janji jabatan yang diucapkan, dan menjadi tanggung jawab terhadap kesejahteraan warga dan Negara Republik Indonesia, disampaikan didalam ruang rapat paripurna ini.

"Silahkan ucapkan sumpah janji jabatannya,"ujar Nuryanto. 

Bommen saat mengucapkan sumpah janji mengatakan akan berjanji menjalankan kewajiban dan bekerja dengan sungguh-sungguh​ demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi.

“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan kepentingan nasional,”ucap Bommen saat berjanji.


(Red)


Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja. Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, Selasa (15/8-2017).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan kronologis kejadian, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. 

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang Melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka.

"Anggota langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket / Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut," ujarnya. 

Selanjutnya, kata dia, pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada memiliki dan menyimpan Narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 (lima puluh lima) butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, total keseluruhan yang dimusnahkan : 505 (lima ratus lima) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 24 gram.
Untuk pembuktian di pengadilan : 1 gram, dan Narkotika Jenis Serbuk Warna biru / serbuk ekstasi, total keseluruhan yang dimusnahkan : 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 10 (sepuluh) gram, untuk pembuktian di pengadilan : 2 (dua) gram.

Sedangkan jumlah  tersangka 2 orang dengan inisial SA dan HO dan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia no . 36 tahun 2009.



(Humas Polda Kepri) 


Warga Negara Malaysia Seludupkan Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabid Humas BKLI KPU Bea dan Cukai (BC) Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, Customs Narcotic Team Batam, Senin (14/8-2017) berhasil mengamankan satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV Indo Mas 3.

"Satu orang penumpang kapal MV I do Mas 3 dari Stulang Laut Malaysia diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center," kata Raden Evy, Selasa (15/8-2017).

Kemudian, kata dia, dilakukan waktu penindakan pukul 17.30 WIB, pelaku bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman (Johor, 3 Maret 1988) adalah Warga Negara Malaysia, pemegang paspor A 40061791/ exp 12 Peb 2022.

"Ditemukan barang bukti berupa 120 gram Methametamine (shabu) dan 10 gram Morphine yg dikemas dalam 3 paket dan disembunyikan ke dalam anus,"ujaranya.

Ia menuturkan, penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya, dan setelah dilakukan analisis paspor.

"Setelah wawancara dan tes urine ditemukan 3 paket yang disembunyikan ke dalam anusnya. Selanjutnya, terangnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri,"tutur Evi dalam realesnya.


(Humas BC Batam) 


Sambutan Robert Sianipar
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: BP Batam bersama pengusaha asal Korea sosialisasi proyek The Development of Sewerage System in Batam Island (Pengembangan Sistem Pembuangan Kotoran di Pulau Batam) atau proyek Sanitasi Pembangunan Jaringan Pipa Air Limbah Batam di PIH Hotel, Selasa (15/8-2017). Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh RT/RW Kec. Batam Center.

Deputi IV BP Batam Bidang Sarana Lainnya, Robert M Sianipar dalam sambutannya mengatakan ada 43 rumah dikawasan Batam yang akan dikoneksikan dengan pipa istalasi proyek pembangunanan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dibangun di tujuh Kecamatan Kota Batam, itu adalah proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh BP Batam.

"Proyek sanitasi terpadu pembangunan IPAL ini, proyek pemerintah pusat yang dipinjaman dari korea,"ujar Robert.

Ia juga menyampaikan, Kota Batam sebagai kawasan Industri dan daerah yang cukup pesat tingkat pertumbuhan penduduk hungga mencapai 1,2 juta jiawa. Maka Batam dikhwatirkan akan menjadi daerah yang mengalami pencemaran pada waduk sebagai sumber air baku di Batam yang disebabkan oleh limbah industri maupun limbah rumah tangga, sebagai contoh Dam Baloi yang terkontaminasi bakteri Coli.

"Untuk pembangunan IPAL tahap pertama Batam Center dikategorikan sebagai zona satu, dengan 11 Ribu rumah dan panjang pipa yang akan terpasang sepanjang 11 ribu kilometer menghabiskan anggaran USD 43 juta atau RP 600 milliar. Dan USD 5 juta adalah dana pendamping dari Indonesia. Akhir bulan Agustus mulai pengerjaan,"ujarnya. 

Selain itu, kata Robert, Dam yang ada di Batam mengandalkan air hujan sebagai air baku. Jadi, kedepan untuk memenuhi kecukupan air baku. Jika proyek tersebut terlaksana, terang Robet, maka tiap rumah yang ada di Batam akan terkoneksi dengan pipa IPAL. Sehingga, tidak perlu lagi susah-susah untuk membuat savetytang.

Atas pertimbangan tersebut, Robert berharap ada fartisipasi masyarakat untuk mensukseskannya guna kebaikan bersama.

Hal senada juga diungkapkan PPK Pengembangan dan Pengelolaan Air dan Limbah, Iyus Rusmana. Ia mengatakan pengerjaan proyek akan dilakukan di akhir Agustus 2017 dan selesai 2019. "Intinya, BP Batam akan segera melakukan konstruksi pada akhir Agustus," katanya.

Hadir dalam acara sosialisasi proyek Sanitasi, Professor Universitas Islam As Syafiah Ali Ann, PPK Pengembangan dan Pengelolaan Air dan Limbah PLN & RMP 2017 Iyus Rusmana, para RT/RW se Kecamatan Batam Centre.


(Red/Kepriaktual.com)


Wakil Walikota Batam, Amsakar
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Masih minimnya serapan anggaran tahun 2017 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam selaku pengguna anggaran. Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad, ketika ditanya, mengelak untuk memberikan komentar banyak.

Dikatakan Amsakar, rendahnya serapan anggaran hingga akhir Juli 2017, ia tidak mengetahuinya secara persis. Lebih baik, ujarnya, jika persoalan tersebut ditanyakan langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. 

"Tanyakan ke Sekda saja, ya," ujar Amsakar seusai rapat paripurna ke 7 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Batam di kantor dewan, Senin (14/8-2017). 

Dituturkan dia, penyerapan anggaran tergantung dengan proses dari tender dari proyek tersebut, jadi tidak mesti diakhir bulan Juni harus 100 persen. 

"Yang penting secara makro, berapa posting Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), berapa yang terpakai, dan target di Tepra. Itulah yang jadi referensi," tuturnya. 

Biasanya, kata Amsakar, di tiga bulan pertama serapannya masih cukup kecil, rata-rata 30 persen. Ketika ditanya kembali seputar masih minimnya penyerapan anggaran yang ada di Dinas Sosial yang hanya 7 persen hingga akhir Juli 2017, ia mengatakan bahwa itu tidak diketahui. 

"Iya, itu saya tidak tahu. Tanya pak Sekda ya," katanya. 

Minimnya serapan anggaran di Dinas Sosial Kota Batam tersebut diketahui saat ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dewan, di mana serapan anggaran triwulan berjalan hingga akhir Juli 2017 baru terealisasi 7 persen. 


(Red/Kepriaktual.com)


Dandim Natuna
NATUNA KEPRIAKTUAL.Com: Melalui pesan tertulis Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo menyampaikan supaya mengajak para tokoh agama dan masyarakat lintas agama di wilayah kabupaten Natuna dan Anambas, untuk doa bersama. Hal itu dikatakan Komandan Distrik Militer (Kodim) 0318 Natuna, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Ucu Yustiana.

"Ajakan ini untuk menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 72," kata Ucu, Senin, 14 Agustus 2017. 

Sebelum berdoa ajak Dandim didahului dengan membaca kitab masing-masing baik secara perorangan maupun kelompok agama seperti Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. 

"Untuk umat Islam di Natuna dipusatkan di Masjid Makodim, sedangkan agama lainnya seperti Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu di tempat ibadah masing-masing atau di rumah masing-masing," kata Dandim. 

Menurut Ucu, ajakan doa bersama adalah untuk pengamalan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang di ajak ini, kata Dandim, mulai dari para Ulama untuk agama Islam, Pendeta dan Pastor untuk agama Kristen, Bhiksu untuk Hindu dan Bimandita untuk agama Budha serta seluruh umat beragama lainnya. 

"Mari berdoa baik secara perorangan maupun berkelompok di rumah ibadah maupun dirumah masing-masing yang dimulai dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, hanya 1 Jam saja," ajak Dandim. 

Sesuai instruksi dari pimpinan ujar Dandim, murojaah ini dilakukan di markas TNI seperti Korem, Kodim, Koramil diseluruh wilayah Indonesia. 

"Untuk wilayah hukum Kodim 0318 Natuna dan Anambas kata Dandim akan dilaksanakan di Makodim dan 8 Koramil. Silahkan datang ke Markas TNI diseluruh wilayah Natuna dan Anambas," ajak Dandim. 

Kegiatan keagamaan ini selain pengalaman Pancasila tutup Dandim juga untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. "Semoga dengan murojaah ini kita semakin damai," tutup Dandim 0318 Natuna, Letkol Inf. Ucu Yustiana. 

Pantauan di tempat umum dan strategis di kota Ranai terpajang spanduk dan baliho Panglima TNI, Jendela, Gatot Nurmantyo yang bertuliskan mengajak umat beragama untuk murojaah atau doa bersama serta membaca ayat-ayat suci lintas agama seantero Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2017 nanti.


(Red/Expossidik.com)


Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuadi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com:  Putusan perkara kasus Narkotika berat 26 Kg, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee (WN Taiwan) yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Endi Nurindra Noor dengan hukuman kurungan penjara "Seumur Hidup", Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fuadi mengatakan Banding.

"Kami banding,"ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diruang kerjanya, Senin (14/8-2017).

Alasan Jaksa banding, lanjutnya, karena putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Hung Cheng Ning lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana terdakwa dituntut dengan hukuman mati. 

Kemarin kan, kata dia, tidak langsung dinyatakan banding dan hanya mengatakan pikir-pikir, karna masih ada waktu masa tahanan terdakwa selama dua hari. Setelah berdiskusi dengan pimpinan, dan pimpinan menyatakan banding. 

"Besoknya memori banding kami ajukan ke PN Batam,"ujarnya.

Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa Hung Cheng Ning, sudah tepat. Dimana terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran Narkoba, dan sudah berulang kali menerima barang yang dikirim dari Negara Cina. Makanya pasal yang disangkakan terhadapanya Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Kepriaktual.com)



Terdakwa Dion Kambang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjual Narkoba jenis sabu berat 2,12 gram di Kampung Aceh-Muka Kuning, terdakwa Dion Kambang Als Dion Bin Janir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 8 tahun, Senin (14/8-2017).

Menurut amar tuntutan Jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, menjual sabu sebagaimana dakwaan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 8 tahun, denda 1 Milliar, subsider 1 tahun kurungan penjara," baca Jaksa Martua. 

Usai amar tuntutan dibacakan Jaksa, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita, menyampaikan pembelaan (Pledoi). 

"Saya sangat menyesal telah melakukan menjual sabu, mempunyai tanggungan istri dan anak. Karena itu, mohon keringanan hukuman seringan-ringanya yang mulia, dan tidak akan mengulanginya kembali,"ujar terdakwa dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik.

Fakta persidangan selama sidang, terdakwa telah mengakui perbuatanya, sebagaimana yang diterangkan saksi-saksi penangkap anggota BNN provinsi Kepri, yang menyatakan bahwa terdakwa telah menjual sabu kepada Jeny Febrianty dengan harga Rp 200 ribu.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan kanan terdakwa Dion, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu. Dan terdakwa juga mengakui, membeli sabu berat 2,5 gram dari Adi (DPO). Kemudian sabu tersebut di bagi-bagi untuk dijualnya. 

Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan amar putusan dari Hakim.


(Red/Kepriaktual.com)


Penyerahan Barang Bukti 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com: Kapal Perang Republik Indonesia KRI Cucut-866 yang dipimpin Komandan Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H., Minggu, 13/8-2017 sekitar pukul 11.40 WIB telah mengamankan kapal yang membawa 37 orang TKI ilegal dari Johor Malaysia menuju Bintan, Senin (14/8-2017).

KRI Cucut-866 dibawah Kendali Gugus Keamanan Laut Barat (Guskamlabar) pukul 19.15 Wib yang membawa ke 37 orang TKI telah sandar di dermaga Utara pelabuhan Batu Ampar Batam. Selanjutnya sebelum diserahkan ke 37 orang TKI, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanal Batam yang dipimpin oleh Letda Laut (K) dr. Meta  sesuai SOP TNI AL.

Menurut Diagnosa Tim Kesehatan Lanal Batam, para TKI mengalami sakit kepala dan mual, dikarenakan belum makan dan mabuk laut. Kemudian penyerahan Ke 37 Orang  TKI yang didominasi WNI asal Lombok, dari keterangan sementara para TKI berangkat dari Johor Malaysia tujuan Bintan, 33 orang berjenis kelamin Laki-laki sedangkan 4 orang berjenis kelamin perempuan.

Selain itu, dilaksanakan juga serah terima barang bukti (BB) perahu kayu (Pompong) dan 37 TKI dari Komandan KRI Cucut-866 Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H. Kepada Kasiopslat Lanal Batam Lettu Laut (P) Agustinus, bertempat di gedung Nakula Mako Guskamlabar, dengan dasar Berita Acara Serah Terima Perahu Kayu (Pompong) No : BA/03/VIII/2017.

Dari hasil diidentifikasi ke-37 orang TKI yang berhasil diamankan ditemukan 1 orang WNA (Warga Negara Asing (Pakistan), selain itu dilaksanakan pula penyitaan seluruh alat komunikasi HP milik para TKI untuk proses hukum lebih lanjut guna menyelidiki jaringan TKI illegal tersebut oleh penyidik Lanal Batam.

Penyerahan dari Komandan KRI Cucut-866 Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H., disaksikan oleh Asintel Guskamlabar, Aslog Guskamlabar, Asops Guskamlabar, Paban Ops Guskamlabar, Dandenponal Lanal Batam, Kaurlid Lanal Batam, Timkes BK Lanal Batam dipimpin Letda Laut (K) dr. Meta, serta anggota intel dan Pomal Lanal Batam.

Sementara itu Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksma TNI R.Eko Suyatno mengatakan  saat ini masih terus dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim penyidik Lanal Batam guna mengetahui jaringan TKI Illegal tersebut, dan bila sudah selesai ke 36 orang TKI tersebut akan di serahkan kepada BNP3TKI Batam sedangkan 1 orang warga Negara Asing asal Pakistan akan diserahkan ke Imigrasi guna proses hukum selanjutnya ujar Danlantamal.

Berikut Data nama-nama TKI ;
- Suhardi 40 thn/Bugis
- Rustam 42 thn/ Lombok 
- Zainudin 31 thn/ Lombok 
- Mojmal 43 thn/Lombok
- Subur 31 thn/ Lombok
- Didik 25 thn/ Medan
- Sahnin 28 thn/ Lombok
- Ferdian 37 thn/Lombok 
- Roza 21 thn/ Lombok 
- Edi Sudrajat 27 thn/Lombok
- Rizwan 36 thn/ Lombok
- M. Adi 22 thn/ Lombok
- Ramli 23 thn/Lombok
- Marisah 27 thn/ Lombok
- Junep 50 thn/ Lombok
- Dohri 28 thn/ Lombok
- Nahwia 29 thn/ Lombok 
- Rismawadi 25 thn/Lombok
- Edi Siswandi 27 thn/ Lombok
- Suparman 56 thn/ Pasuruan
- Ahmad Nurmala 41 thn/Lombok
- Mukda 51 thn/ Lombok
- Nursali 24 thn/Lombok 
- Suhaeli 29 thn/Lombok
- Mindi 30 thn/Lombok 
- Sahnun 42 thn/ Lombok 
- Sumantri 27 thn/Lombok
- Alvi 27 thn/Lombok
- Basuki 47 thn/Lampung
- Yanto 29 thn/Flores
- Rasman 20 thn/Lombok
- Mujidah 20 thn/Lombok
- Ahsan 31 thn/Pakistan 
- Sunarsih 38 thn/Solo
- Siti Martija 37 thn/Lombok 
- Jamiah 45 thn/Medan 
- Risa 19 thn/Medan 19

(Dispen Lantamal IV).



Dwi Djoko Wiwoho (Topi Hitam depan) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dwi Djoko Wiwoho mantan pejabat BP Batam yang ikut bergabung dengan Isis, kembali ke Indonesia. Hal itu diketahui berdasarkan informasi dari gruop WA, Sabtu (12/8-2017).

Prihal laporan, Deportasi 18 WNI eks ISIS dari Suriah Ke Indonesia Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.

I. Fakta - Fakta
Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 pukul 15.30 WIB 18 Orang WNI eks ISIS Telah tiba di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Kembali di Deportasi dari Suriah dgn Pesawat Qatar Airways QR-956.

1. Pkl 15.40 s.d 16.00 WIB
Dilakukan penjemputan oleh Densus 88/Mabes Polri thd 18 WNI Eks ISIS melalui Apron Gate D3 Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta,

2. Nama-nama 18 WNI Eks ISIS tersebut, yaitu:
    a. Laki-laki (Dewasa):
        1). Heru Kurnia
        2). Dwi Djoko Wiwoho 
        3). Febri Ramdani 
        4). Sulthan Zufar Kurniaputra 
        5). Mohammad Raihan Rafisanjani 

    b. Wanita:
        6). Fauzakatri Djohar Mastedja 
        7). Sita Komala 
        8). Ratna Nirmala 
        9). Lasmiati 
      10). Difansa Rachmani 
      11). Intan Permanasari Putri 
      12). Syarafina Nailah 
      13). Nurshadrina Khairadhania 
      14). Tarisha Aqqila Qanita 

   c. Anak-anak:
      15). Muhammad Habibi Abdullah 
      16). Muhammad Ammar Abdurrahman 
      17). Muhammad Saad Alhafs
      18). Mutsanna Khalid Ali

3. Pkl 16.05 WIB,
18 WNI selanjutnya dibawa menuju Mako Brimod Kelapa dua depok dgn 3 Mobil ELF Microbus Warna Silver dengan Pengawalan Polri keluar melalui Terminal Kargo Bendara Soekarno Hatta.

Kegiatan kedatangan deportasi 180 Warga Negara Indonesia (WNI) berjalan dengan tertib dan aman.

(Red) 



BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Ikatan Wartawan Online Provinsi Kepulauan Riau (IWO Kepri) mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AL, yang diketahui telah mengancam wartawan Gurindam.tv, pada rabu malam (09/08). Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat (11/8)

Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data.

 "Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya," ujar Rudi. 

Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu. 

"Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik," tukas Rudi. 

Diberitakan sebelumnya, AL melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam.tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi "Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****" dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv.

Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). 

Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik. 

"Dalam pasal 45 ayat (3) nya diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja," tutur Jerry.


IWO Kepri


DPP LSM Berlian Gerebek Rumah WN Irlandia
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Simon Wing Min Paul Warga Negara Irlandia, menganiaya mantan istrinya dan diduga menggunakan Narkoba. DPP LSM Berlian Indonesia mendatangi  kesejumlah rumah milik salah seorang Al yang dikuasai Warga Negara Irlandia, Jumat (11/8-2017). Hal itu dilakukan setelah DPP LSM Berlian mendapat laporan dari salah seorang warga Al.

"Simon Wing Min Paul mantan suami saya. Dia sering melakukan penganiayaan terhadap saya, dan didalam tiga unit rumah yang dikusainya, dia sering menggunakan narkoba,"ujar Al saat melaporkan ke LSM Berlian Indonesia.

Dalam aksi DPP LSM Berlian Indonesia, mendatangi rumah-rumah itu, pada Kamis (10/8) mulai pukul 2.00 Wib hingga pukul 19.00 Wib warga asing bernama Simon Wing Min Paul tersebut ternyata tidak dapat ditemui di ketiga rumah yang dimaksud, yang berada di Perumahan Mediterania, Perumahan Oma dan Perumahan Legenda Hingga pukul 19.30 Simon akhirnya dapat ditemui di salah satu rumah Al yang berada di perumahan Oma Batam Center.

Setelah berdialog dengan Simon, LSM BERLIAN bersama 3 orang anggota Polsek Batam Kota akhirnya membawa Simon ke Polresta Barelang.

Di Polresta Barelang Unit IV, Al mantan istri Simon menyampaikan laporan bahwa, mantan suaminya tersebut telah melakukan penyerobotan di ketiga rumah yang ia miliki, ia juga menyampaikan bahwa WN Irlandia itu selama 1 tahun terakhir ini mengambil uang kos-kosan di 2 rumah miliknya, tanpa membetikan uang tersebut kepadanya.

Dalam menginterogasi Simon, Unit IV Polresta terlihat kesulitan karena Simon tidak memiliki paspor, yang menurutnya paspor tersebut telah hilang. Selain itu Simon juga kesulitan berbahasa Indonesia meskipun ia mengaku telah tinggal di Batam selama 4 tahun.

Dari informasi yang didapatkan LSM BERLIAN, yang kemudian sampaikan kepada kepada Unit IV Barelang Simon telah over stay (habis masa tinggalnya) di Batam, untuk itu rencananya Simon akan dibawa ke Imigrasi untuk di deportasi.


(Red/Kepriaktul.com)


Polda Kepri Musnahkan Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan dalam release konfrencenya, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkotika sabu berat 178,15 gram, Jumat (11/8-2017).

Dikatakanya, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di ruang Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Sik, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Rama Pattara, Sik, M.si dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

"Berdasarkan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 93 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 23 Juli 2017, dan LAPORAN POLISI NO : LP – A / 95 / VII / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 26 Juli 2017,"ujarnya. 

Kronologis kejadian, lanjutnya, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 18.00 wib, pelapor bersama saksi 3 (tiga) orang anggota Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap terlapor YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah terlapor YS yang berada di Perumahan Pesona Mantang, Bengkong Kota Batam. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam kamar rumah disaksikan oleh Ketua RT, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barang bukti lainnya. 

"Setelah dilakukan interograsi terhadap terlapor, dia mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung. Kemudian pada hari seni tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.00 Wib tim Opsnal Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam,"ujarnya. 

Selanjutnya, tambahnya, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam dikarenakan saat digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam. 

"Dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 (satu) bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku , serta 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream, kemudian pelaku dibawa ke kantor Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Barang bukti yang disita dari tiga tersangka LJ alias A, YS dan AT, dari 5 (lima) bungkus Narkotika jenis Sabu di dapati jumlah sebagai berikut :
Total keseluruhan yang dimusnahkan : 178,15 gram. Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 50 gram. Dan untuk pembuktian di pengadilan : 10 gram.   

Sehingga pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.

(Humas Polda Kepri) 



Peserta Kontingen Diberangkatkan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Polda Kepri menggelar pelepasan Kontingen Polda Kepri dalam mengikuti kejuaraan Piala Kapolri dan Ibu Asuh tahun 2017, Kamis (10/8-2017). Pelepasan Kontingen Polda Kepri tersebut dilaksanakan di Lobby Utama Polda Kepri yang dipimpin oleh Karo SDM Polda Kombes Pol. Bariza Sulfi dihadiri oleh Dir Binmas Polda Kepri, Para Kabag Biro SDM Polda Kepri, Para peserta Kontingen Polda Kepri, serta Bintara dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri.

Dalam Sambutan Kapolda Kepri yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Kepri menyampaikan, puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-nya, sehingga kita dapat menghadiri acara “pelepasan kontingen polda kepri mengikuti kejuaraan piala kapolri dan ibu asuh” yang dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 14 agustus 2017 di Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta.

Gembira dan Bangga dapat berjumpa kembali dengan duta-duta olah raga terbaik Polda Kepri yang akan berjuang dan berlaga di arena kejuaraan Piala Kapolri dan Ibu Asuh untuk mewujudkan tekad meraih gelar “juara umum”. 

Pada kesempatan ini, Kapolda Kepri melalui Karo SDM Polda Kepri memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilakukan oleh tim Polda Kepri dalam mempersiapkan para atletnya, dalam beberapa hari ke depan seluruh atlet Polda Kepri siap bertanding di arena Mako Brimbo Kelapa Dua Jakarta guna meraih prestasi yang membanggakan kita semua, khususnya Polda Kepri.

Menjelang pertandingan, Kapolda berpesan kepada seluruh atlet untuk
Jaga kesehatan dan hindari cidera.
Pastikan bahwa seluruh peralatan dan perlengkapan pertandingan dalam kondisi siap pakai.

"Taati, patuhi dan laksanakan instruksi pelatih menjelang keberangkatan.
Pedomani buku petunjuk kesehatan dan minta arahan kepada tim medis sebelum mengkonsumsi vitamin, supplement, herbal atau obat-obatan tradisional. Dan istirahat yang cukup dan tetap menjaga kebugaraan fisik.
Pusatkan perhatian dan fokus kepada pertandingan yang akan dilaksanakan,"kata Kapolda Kepri yang dibacakan Karo SDM Polda Kepri.

Ia katakan, berangkatlah dengan semangat juang pantang menyerah disertai tekad memenangkan pertandingan, tidak ada kamus kalah. Kekalahan hanya dapat diterima setelah berjuang habis-habisan. Para atlet telah membulatkan tekad yang kuat dan menggelorakan semangat pantang menyerah. Tetapi yang lebih menggembirakan dan membanggakan adalah “ketika Kami menyambut kedatangan saudara-saudara kembali ke Polda Kepri dengan mempersembahkan medali”. 

Dalam kompetisi, kemenangan tentulah menjadi harapan yang ingin diraih, namun Kapolda berpesan, tekad untuk meraih juara juga harus dilakukan dengan nilai-nilai sportifitas, karena rekan-rekan atlet sekalian merupakan duta dari Polda Kepri, untuk itu tunjukkanlah citra positif selama mengikuti pertandingan, jaga nama baik diri serta institusi. Apapun hasil yang diperoleh dalam kejuaraan ini patut disyukuri dan jadikan sebagai kesempatan dalam menambah pengalaman bertanding.

Akhirnya dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim Kontingen Polda Kepri untuk mengikuti kejuaran piala kapolri dan ibu asuh, secara resmi saya lepas. Selamat berjuang dan junjung tinggi semangat fair play dan menjadi duta-duta olahraga yang senantiasa memelihara citra positif Polda Kepri. Semoga allah swt, tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-nya kepada kita semua. Amin.


(Humas Polda Kepri) 


Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi III DPRD Kota Batam bersama tujuh pengusaha lokasi lapangan Golf di Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi III, Rabu (9/8-2017).

Ketua Komisi III Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nyanyang Harris mengatakan, saat ini di Batam terdapat tujuh lokasi lapangan golf yang memiliki izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dan HO dari pemerintah daerah. "Ketujuh lokasi tersebut sudah melaksanakan tata kelola lapangan golf," kata Nyanyang.

Menurut Nyanyang, tujuan Komisi III memanggil seluruh pengusaha golf yang ada di Batam adalah untuk mengetahui sejauh mana penanganan soal Amdal, HO, tata ruang maupun tata kelola lapangan golf. 

"Jadi, jangan sampai nanti ketika ada masalah, kita tidak bisa menjelaskannya kepada masyarakat," kata Nyanyang. 

Dalam RDP, terang Nyanyang, ketujuh perwakilan pengusaha lapangan golf tersebut datang, serta menjelaskan perizinannya, mulai dari Amdal hingga HO. "Intinya, mereka kooperatif, serta menyampaikan perizinan yang dimiliki," katanya 

Nyanyang mengungkapkan pihak pengusaha setelah ditanyai soal Amdal dan HO mengatakan, bahwa dalam memelihara rumput dilakukan dengan cara penyemproyatan menggunakan pestisida yang ramah lingkungan, sehingga tidak membahayakan. "Termasuk pembuangan air lapangan golf sudah sesuai standar internasional,"ujarnya usai gelar RDP. 

Dilanjutkanya, dengan adanya lokasi lapangan golf yang sudah tertata dengan baik, secara otomatis akan meningkatkan target kunjungan wisatawan yang datang ke Pulau Batam. Mengingat ikon Batam saat ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor  pariwisata dan kuliner. 

"Karena target ikon Batam wisatawan dan kuliner, maka pada tahun 2017 Kota Batam menargetkan perolehan kunjungan wisatawan yang datang sekitar 1,5 juta orang. Sedangkan di tahun 2018 targetnya ditingkatkan menjadi sebesar 2,5 juta hingga 3 juta wisatawan,"terangnya. 

Berikut ketujuh lokasi lapangan golf yang ada di Batam dan mengantongi izin Amdal dan HO dari pemerintah daerah, terdiri dari Palm Spring Golf, Southlink Golf, Sukajadi Golf, Batam Hill Golf, Tering Bay Golf, Indah Puri Golf, dan Tamarin Santana Golf.


(Red/Kepriaktual.com)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.