Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Foto Bersama Pemberian Uang Kasus Korupsu. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Korupsi, tersangka Novie Irwien Bin Anuar AR, Selasa,(2/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.

Kepla Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Doni Saputra, S.H., M.H mengatakan, dalam  melaksanakan putusan dalam perkara Terpidana Korupsi Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.Sus- TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.

"Kami telah menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebesar Rp. 338.815.650, (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana," ungkap Doni Saputra dalam rilis yang dikirim ke media ini. 

Lebih lanjut, kata Doni Saputra, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya. 

(A.Yahya)


Penyerahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Polres Karimun ke Kejari Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM:  Kejaksaan Negeri Karimun terima berkas penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik Polres karimun dugaan Tindak Pidana  Korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64).

Tersangka BM menjabat sebagai Kades Parit periode 2013-2019. Dirinya diduga menggunakan anggaran Dana Desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.116.810.856.

Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kajari Karimun, Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Saat ini kami sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri Tanjungpinang," ujar Rezi Darmawan.

Saat pelimpahan itu, tersangka turut didampingi penasehat hukumnya. 

Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta. 

Selain tersangka, pihak kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 ssampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019," sebutnya.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Penyerahan Tersangka dan barang bukti berjalan aman dan Lancar.

(A.Yahya)


Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Diamankan Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM
: Subdit III Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 2 orang tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah Bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri, dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri T.A 2020. 

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan berinisial ARS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Pemprov Kepri pada tahun 2020.

"Sementara tersangka yang kedua berinisial AR yang merupakan Kasubdit yang merupakan bawahan tersangka ARS,” kata Nasriadi di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (1/3/2023) siang. 

Dijelaskan Nasriadi, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi hibah terhadap kegiatan masyarakat senilai Rp 1,6 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Ketika anggaran tersebut diberikan, kegiatan yang dimaksud tidak ada atau fiktif. 4 otang yang merupakan dari LSM telah ditangkap dam ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Sedangkan kedua tersangka yang baru ditangkap ini merupakan ASN Pemprov Kepri. Mereka yang telah mengeluarkan anggaran tersebut, dan semuanya mendapatkan bagian dari uang senilai Rp 1.6 miliar.

"Tersangka ARS kita amankan di Tanjung Pinang pada Kamis (30/3/2023), sementara itu tersangka AR melarikan diri ke Jakarta setelah mengetahui status nya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Setelah melakukan pelarian untuk menjauh dari kejaran petugas, tersangka AR berhasil diamankan di daerah Cingkareng pada Jum'at (31/3/2023). 

"Kedua tersangka yang masih aktif sebagai ASN di Pemprov Kepri ini akan kita proses lanjut, kita akan minta pertanggungjawaban karena telah menikmati uang negara," bebernya. 

Nasriadi melanjutkan, tidak untuk kemungkinan, kasus ini akan kita kembangkan dan telusuri kemana aliran dana ini dan siapa saja yang terlibat dalam pidana korupsi ini.

"Kita komitmen untuk menumpas kasus korupsi di Kepri. Saya tidak tau apakah itu anaknya Gubernur atau tidak. Yang jelas dia adalah tersangka kasus korupsi," pungkasnya.

Gi/Redaksi


Mantan Kepala Desa Parit Ditahan. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Diduga korupsi anggaran Dana Desa, mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019, berinisial B (64 tahun) ditahan di rumah tahanan Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menjelaskan, penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari TA. 2017 s/d TA. 2019.

"Kerugian negara mencapai Rp. 1.116.810.856. Dan tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kasat Reskrim, Selasa, (21/03/2023).

Kemudian, lanjutnya, penahanan dilakukan pada hari Senin tanggal 19 Desember  2022 Pukul 18.00 WIB Barang Bukti yang diamankan dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, buku catatan Bendahara dan rekening Koran Desa Parit.

Kata Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali, tersangka B menggunakan jabatannya untuk kepentingannya sendiri dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit Tahun Anggaran 2017 s.d Tahun Anggaran 2019.

Tersangka B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk  pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal  3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ucap Gideon Karo Sekali.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menghimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Karimun khususnya, agar dalam mengelola dana Desa haruslah sesuai dengan prosedur. 

"Supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara," tutur Kasat Reskrim mengakhirinya.


A.Yahya


Tersangka PAP Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam di Tahanan Kejari Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Kamis (19/1-2023).

Kajari Batam, Herlina Setyorini, SH, MH
mrngatakan,  tersangka PAP menjabat sebagai Penyedia. Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.898.300.000.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau 
mengulangi tindak pidana.

"Maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam perlu melakukan penahanan 
terhadap tersangka PAP," kata Herlina Setyorini.

Kemudian, lanjutnya, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 .

Bahwa tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.

Redaksi


Kepsek dan Bendahara Bos SMKN 1 Batam Ditahn Kejari Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Batam, Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017-2019.

Kedua tersangka tersebut, LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS, ditahan Kejari Batam usai menetapkan sebagai tersangka. 

"Kasus dugaan korupsi, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117," ujar Kasi Intel, Riki Saputra.

Kemudian, lanjut Riki Saputra, terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan polsek batu ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Dalam rilis Kejari Batam sebelumnya, penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam memasuki babak baru. Perkara korupsi dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT- 02/L.10.11/Fd.2/04/2022, tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT- 02a/L.10.11/Fd.1/04/2022, tanggal 20 April 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan 2019

Humas Kejaksaan Negeri Riki Saputra mengatakan, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas, dan secara maksimal, yang mana juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara.

Kejaksaan Negeri Batam telah memohon  Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022. Kemudian diterima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite  SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 Nomor SR -609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022,” kata Riki Saputra, Selasa (11/10/2022).

Riki menjelaskan, dalam perkara ini ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117.

“Bahwa atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Serta, melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang  bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tegas Riki.

Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, kata dia, terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani, yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam ada juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Manajeman Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam.

“Pointnya  yang saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau yang diduga Kerugian Negara mencapai Rp2 milyar dan juga Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai Rp2 milyar Lebih dan juga rencana penyelidikan perkara2 besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam,” bebernya

Redaksi


Ketua LSM Kodat86, Ta'in Komari. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta'in Komari SS menyoroti banyaknya pemberitaan dugaan penyimpangan penggunaan dan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri belakangan ini. 

"Kalau melihat intensitas pemberitaan atas dugaan penyimpangan penggunaan dan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Kepri itu, mestinya aparat penegak hukum responsif untuk memprosesnya." kata Cak Ta'in kepada media di Batam Center Kamis (23/6-2022).

Menurut Cak Ta'in, maraknya pemberitaan itu cukup menyita perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan bahkan rasa geram. Mengapa aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diam saja sehingga praktek dugaan 'pat gulipat' dan manipulasi anggaran di Sekretariat DPRD itu bisa berlangsung mulus.

"Seperti ada pembiaran, atau ada kemungkinan sudah terjadi konspirasi bagi-bagi sehingga praktek pengelolaan keuangan yang diduga menyimpang itu aman-aman saja?" ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, praktek-praktek dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah itu bukan serta Merta terjadi - ada kemungkinan itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun.

"Kondisi dugaan penyimpangan itu kemungkinan sudah terjadi sejak lama." tegasnya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menambahkan, sebenarnya situasinya sekarang aparat penegak hukum itu mau atau tidak memprosesnya. 

"Kemungkinan nya kan cuma dua, pertama tidak memproses karena sudah ada jasa pengamanan dan bagi-baginya jelas. Kedua, penegak hukumnya tertidur pulas," jelasnya.

Beberapa kasus yang sedang menjadi perhatian mulai dari dugaan penggunaan SPPD fiktif, liburan pribadi mengatasnamakan sekretariat DPRD Kepri dan belum dibayar, biaya sewa kapal yang diduga dimark-up dan fiktif, pembelian iPad menghabiskan anggaran miliaran, dan lainnya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman aktivis lainnya untuk menghimpun data-data dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan kita akan laporkan ke Jakarta langsung ke KPK, Tipikor Mabes Polri dan Pindus Kejagung. Kita tidak melihat ada etikat aparat di daerah untuk memproses itu jadi mungkin perlu dorongan dari pusat," tegas Cak Ta'in.

Alfred/***


Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) memperilhatkan barang bukti hasil korupsi di Dispora Kepri TA 2020.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan enam tersangka pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses Penyidikan yang dilakukan tersebut, Polda Kepri membagi penyidikannya kedalam empat cluster dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 20 milyar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan keenam tersangka yang diamankan tersebut berasal dari cluster Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.

"Keenam tersangka diduga menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar RP 6.2 Milliar," ujar Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman, saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).

Dijelaskannya, keenam tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial TR alias WH laki-laki (44) pekerjaan PNS di Provinsi Kepri, Inisial MN alias USN alias UCN alias TTR, laki-laki (39) pekerjaan wiraswasta, Inisial SPN alias AR laki-laki (35) pekerjaan tukang ojek, Inisial AAS laki-laki (27) wiraswasta, Inisial MIF alias FLS laki-laki (33) wiraswasta.

"Satu tersangka masuk dalam Dalam Pencarian Orang Polda Kepri," sebutnya.

Di lokasi yang sama, Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, pada (20/12/2020) lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang.

"Tim Subdit III Tipidkor telah meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah," jelas Surya.

Selanjutnya, pada (3/1/2022) telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebagaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR - 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000.

Lanjutnya, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta sejumlah dokumen-dokumen terkait. 

"Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud," imbuhnya.

″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Foto:Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) BP Batam tahun 2018 dan 2020.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi, Rabu (23/2/2022).

"Tanggal 22 Februari 2022 penyelidik Kejari Batam telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SIM RS BP Batam tahun 2018 dan 2020," ucap Wahyu melalui pesan pendek yang dikirimkan ke redaksi melalui aplikasi WhatsApp

Terkait kasus ini, sebelumnya sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi dari pejabat RSBP Batam dan pihak swasta. 

"Kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018 dan 2020 sumber anggaran APBN," ujar Wahyu.

Sebagaimana yang kita ketahui, kasus dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dari tahun 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, pihaknya akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk dinaikkan ketahapan selanjutnya.

Adapun total kerugian negara dari Kasus SIMRS BP Batam yakni Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 2,6 milyar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp  1,2 milyar 

Pejabat pembuat komitmen yang mewakili BP Batam adalah Faizal Riza, sedangkan pejabat yang mewakili PT Rumah sakit PELNI adalah Direktur Muhammad Kartobi untuk yang bertanda tangan.

Dugaan Tindak Pidana dari proyek ini yaitu proyek senilai / sebesar Rp1 miliar lebih dilakukan tanpa melalui proses tender lelang.

Red/Fay


Jaksa Tunjukkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Tersangka Herianto.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara tersangka oknum Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, Selasa (30/3-2021).

Hendarsyah Yusuf mengatakan, Herianto merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2010.

"Hari ini sekira pukul 14.00 wib, berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H. Kami (Penuntut Umum Kejari Batam) telah melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor," kata Hendarsyah.

Diketahui, tersangka Herianto, melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Disinggung terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, Hendarsyah mengatakan untuk saat ini hanya Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini hanya dia (Hariyanto) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Kalau yang lainnya, kita lihat di fakta persidangan," tegasnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa Heriyanto diketahui mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Redaksi


Foto: Istimewa. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh petinggi perusahaan sekuritas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer menerangkan, tujuh pihak swasta tersebut, dimintai keterangan terkait fakta-fakta hukum dalam penyimpangan pengelolaan investasi dana pensiun tentara dan polisi yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Ebenezer mengatakan, tujuh bos sekuritas tersebut, yakni ASS yang diperiksa selaku direktur dari PT NH Korindo Securities Indonesia, DBO direktur dari PT Ananta Auto Andalan dan TJ diperiksa sebagai direktur Panin Sekuritas. 

Sementara RMA, diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur di RHB-Securities Indonesia. Adapun MGWS, selaku direktur PT Trimegah Securities, dan AK, selaku direktur PT Harvest Time.

Ketujuh bos dari perusahaan-perusahaan pengelola investasi dana Asabri tersebut, menambah jumlah terperiksa dalam penyidikan. Sudah lebih dari 30 swasta pengelola dana Asabri, diperiksa dalam penyidikan. Namun, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum ada menetapkan tersangka korporasi. 

"(Pengelola) perusahaan-perusahaan itu diperiksa masih berstatus saksi-saksi," ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (24/2).

Ebenezer pun mengatakan, beberapa saksi-saksi tersebut, sudah ada yang lebih dari satu kali diperiksa. Seperti dari PT Trimegah, dan Panin Sekuritas yang sejak penyidikan Asabri awal Februari 2021, sudah lebih dari tiga nama petingginya yang turut diperiksa. 

"Saksi-saksi yang diperiksa itu, dimintai keterangan untuk mencari fakta-fakta hukum, sekaligus untuk penyidik mengumpulkan alat-alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Ebenezer.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Jampidsus sementara ini sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Yakni, tersangka Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Tersangka Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya, Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi, serta Ilham W Siregar. Semua tersangka, saat ini dalam penahanan terpisah yang tersebar di Rutan KPK, dan Rutan Kejaksaan.

Sumber: Republikas.co.id


Foto: Istimewa. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan buka suara terkait dugaan penyelewengan dana investasi sebesar Rp 43 triliun di badan penyelenggara ketenagakerjaan tersebut. Kerugian tersebut merupakan potential loss investasi selama 2020.

Hal itu terungkap ketika anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam agenda fit and proper test mempertanyakan dana itu kepada Inda D Hasman, salah satu calon Dewas BPJS Kesehatan yang kini masih menduduki jabatan Dewas di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang sedang dipersoalkan dugaan penyalahgunaan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Dananya besar sekali kurang lebih Rp 43 triliun. Sekarang pertanyaan saya, selama ini ibu ngerjain apa di situ kalau masih ada penyelewengan atau kesalahan-kesalahan seperti ini?" tanya Daulay melalui tayangan Youtube DPR RI, Senin (25/1).

Selain itu, dirinya juga menanyakan alasan Inda memilih untuk mengikuti kompetisi calon Dewas BPJS Kesehatan. Padahal, menurut Daulay, di BPJS Kesehatan malah lebih banyak sekelumit permasalahan dibandingkan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini agak aneh pertanyaan saya. Biasanya orang BPJS Kesehatan mau pindah ke BPJS Ketenagakerjaan, ini sekarang ibu malah mau pindah dari BPJS Ketenagakerjaan ke BPJS Kesehatan," ucap Daulay.

"Kenapa saya katakan begitu, di BPJS Kesehatan ini kan lebih banyak masalah secara umum. Di BPJS Ketenagakerjaan ini biasa- biasa saja, tapi kok ibu mau pindah ke sini (BPJS Kesehatan)?" tanyanya kembali.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Menanggapi hal tersebut, Inda pun menjelaskan bahwa dana investasi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan terjadi kerugian akibat kondisi indeks harga saham yang anjlok sepanjang 2020.

"Saat ini memang ada masalah yang kita dengar di media tentang BPJS Ketenagakerjaan. Tapi yang setahu saya, Rp 43 triliun itu adalah potential loss yang diakibatkan oleh makro ekonomi pada saat investasi kita memang turun pada masa satu ke belakang," kata Inda.

Namun, potential loss investasi saat ini yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan tersisa Rp 18 triliun. "Jadi itu adalah mengikuti dari keadaan indeks harga saham," lanjut dia.

Terkait keikutsertaan dalam seleksi calon Dewas BPJS Kesehatan, Inda menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk dari unsur Asosiasi Pemberi Kerja.

"Pertanyaannya kenapa saya berpindah? Pada prinsipnya kami unsur keterwakilan dari asosiasi pemberi kerja. Jadi, kami diutus berada di suatu kontestasi untuk menjadi dewan pengawas. Jadi itu bukan pilihan saya pak. Jadi saya sangat menghargai apabila ditugaskan di manapun juga," ujar Inda.


(Bergelora.com/Web Warouw)



Kondisi Pelabuhan Internasional Dompak. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait dana rehab pelabuhan Internasional Dompak Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepri yang molor dikerjakan tahun ini, Dinas Perhubungan Propinsi Kepri melalui Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou mengatakan, pagu anggaranya sebesar 10 M itu hasil Detail Engineering Design (DED) 2019. 

"Kita harapkan agar dialokasikan segera bang.Tapi ternyata belum terealikasikan. Mudah mudahan 2021,kalau teralisasikan.Itu APBN ya ke KSOP," katanya di Tanjungpinang, Selasa (29/12/2020).

Disinggung masalah keterlambatan pekerjaan di tahun ini. Pihak (Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menjelaskan, karena KSOP Tanjungpinang sudah pernah berurusan dengan aparat penegak hukum, dan berakibat hukum maka untuk melanjutkan pihaknya butuh perkuatan, dan takut masalah lagi.

"KSOP Tanjungpinang ada kekhawatiran. Mereka tidak mau menjalankan. Dan mereka (KSOP) lebih hati-hati takut salah bicara," kata Aziz.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan APBN Rp10 miliar untuk memperbaiki Pelabuhan Internasional Dompak Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepri yang terbengkalai akibat kasus korupsi beberapa tahun lalu.

Dari total anggaran tersebut, Rp9 miliar untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp1 miliar untuk supervisi atau pengawasan.


(M.HOLUL)



Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KepulUn Riau (Kepri) melaporkan calon kepala daerah Kabupaten Bintan non aktif, Apri Sujadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Menteri Dalam Negeri pada Jumat (20 / 11-2020) kemarin. Laporan tersebut tentang pelanggaran perbuatan melanggar hukum, kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan, ia melaporkan calon Bupati Kepri Apri Sujadi ke KPK dan Mendagri, karena diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi / Penyalahgunaan Kewenangan. Dan menurut GN-PK Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2621 Y / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

"Laporan udah kami Liberty Reserve dan Mendagri pada Jumat kemarin (20 / 11-2020), dan diterima. Bukti penerimaan laporan pun ada," kata Agus melalui Whatshapnya, Minggu (22 / 11-2020).

Dilanjutkan Agus, Bupati Bintan pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan PT. Bintan Inti Sukses, yakni saudara Drs. Azirwan, MA sebagai Komisaris Utama, Selamat, SSPt, II Santo, SH, dan Eddy Mulyanto, SE, masing-masing sebagai Anggota Komisaris sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pergangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Kornisaris, dan Anggota Direksi BUMD, jumlah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris banyak sama dengan jumlah Direksi.

"Sejak berdirinya BUMD Bintan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT. Bintan Inti Sukses, jumlah Direksi BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses hanya ada I orang yakni Direktur. Dan bukti ada kita l dari laporan, kata Agus.

Dan berdasrkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahm 2017 tentang BUMD, terang Agus, Anggota Dewan Pengawas dan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk I kali masa jabatan. Sementara Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. BIS Azirwan, diangkat oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 262 / V / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD Perseroan Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

Azirwan adalah mantan Narapidana dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Kaqbupaten Bintan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Basement Hotel Ritz Carlton, dan divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari Senin, 1 September 2008 lalu," ujarnya.

Kemudian, pengangkatan Azirwan sebagai Komisaris Utama BUMD PT Bintan Inti Sukses, Periode Pertama 2011-2015 dan Periode ke 2 tahun 2015-2019 dimasa Pemerintahan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, dan kembali diangkat Periode ke 3 tahun 2019-2023 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural. DIPERTEGAS oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180 / 6867 / SJ Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum (PEMECATAN) Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang berdasarkan keputusan Inkra Pengadilan TIPIKOR Inkra melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Kepatusan Bupati Bintan Nomor: 1351 W 2012, tanggal 24 Februari 2812 tentang Penetapan Bantuan Operasional Dewan Komisaris BUMD Kabupaten Bintan PT. Bintan Inti Sukses, Gaji bulanan yang diterima oleh Komisaris Utama adalah sebesar Rp. 6.000.000 dan sebesar Rp. 4.000. 000 untuk jabatan Komisaris. Kemudian Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2871 / VI / 2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Penetapan Bantuan Operasional Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses mengalami kenaikan menjadi Rp. 7.500.000, - dan sebesar Rp. 5.000.000 untuk jabatan Komisaris," ungkap Agus.

Diterngkan Agus, pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023, diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 306.000.000 dengan rincian sebesar Rp. 102.000.000 diterima oleh Komisaris Utama Azirwan, dan sejumlah Rp. 204.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, Santo dan Eddy Mulyanto.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017, tanggal 27 September 2017 tentang BUMD, kerugian keuangan daerah akibat pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan, PT. BIS. Dengan rincian sebesar Rp. 246.000.000 telah diterima oleh Komisaris Utama dan sebesar Rp. 492.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, II Santo, dan Eddy Mulyanto," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, junto Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 tentang Larangan Penyedia Kewenangan, Bupati Bintan, Apri Sujadi telah Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau jabatannya yang dapat merugikan Keuangan negara dan perekonoman Negara.

"Benar jumlah kerugian Negara dalam kasus ini tidak besar, hanya mencapai Rp738.000.000, namun banyaknya aturan baru hukum yang dilanggar baik yang bersifat asas umum ketata pemerintahan, administrasi dan bahkan pidana. Maka penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, aparatur penegakan hukumnya tidak segera memberlakukan secara cepat dan tegas maka dapat menjadi preseden yang tidak baik dan dicontoh oleh kepala daerah di Indonesia, sehingga menurunkan kewibawaan hukum dan kewibawaan pemerintahan pusat, "pungkas Agus.

Dari fakta hukum yang diuraikan oleh GNPK Kepri, berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Sdr. Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyebabkan kerugian Negara. Dan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan luar biasa. Oleh sebab itu dalam upaya terciptanya penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara. Maka untuk mendorong akselarasi dalam Percepatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Aparatur Sipil Negara di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, "ungkapnya.

Karena itu, kata Agus, GNPK Kepri menilai Bupati Bintan, Apri Sujadi telah melabrak berbagai aturan hukum bernegara, khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, melalui amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semua aturan atau Undang-Undang yang kami duga telah dilabrak oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, sudah kami terterakan dalam surat laporan kami ke KPK dan Mendagri. Dan kami meminta Bupati Bintan tidak aktif, Apri Sujadi untuk memberikan jawaban secara tertulis atas Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi dari Kami. Mengingat Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi Koordinator GNPK Kepri sudah dilampirkan dalam surat laporan ke KPK pada Jumat (20 / 11-2020) "

"Dan selanjutnya GN-PK Pada hari Senin, Tanggal 23, Tahun 2020, akan juga melaporkan kasus ini kepada Kementerian Kordinator Politik dan Hukum Up Forum Kerja Sabre Pungli Menkopolhukam, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," tutup Agus.


Redaksi



Ketua DPP LSM SRK, Achmad Rosano Melaporkan Kasus Dugaan Korupsi di Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPP lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Akhmad Rosano, melaporkan 8 kasus dugaan korupsi di Kota Batam, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dugaan kasus korupsi tersebut, langsung diserahkan nya ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020) pagi. Achmad Rosano mengatakan, laporan kasus korupsi, diduga melibatkan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Ada 8 kasus dugaan korupsi di Kota Batam. Laporan ke-8 kasus itu juga dilengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan ke KPK. Dan yang saya laporkan adalah salah satunya kasus dugaan patgulipat pengadaan dan penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Batam," kata Rosano lewat Whatshap selulernya, Jumat (14/8-2020).

Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK, kata Rosano, supaya aparat penegak hukum (KPK), dapat mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar itu.

"Berkas dokumen laporan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sudah saya serahkan ke Dumas KPK. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Kata Rosano, ada sejumlah kasus korupsi di Batam yang telah ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian. Tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Dimana kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara negara.

"Ini jangan dibiarkan. Jika dibiarkam bakal terjadi usaha untuk melakukan korupsi yang lebih besar," tutur Rosano.

Rosano menyampaikan, sebelum menyerahkan berkas dan bukti-bukti ke KPK, ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Saya berharap penyidik KPK segera menindaklanjuti aduan tersebut. Dan meminta KPK menjadikan kasus di Batam sebagai target operasi agenda pemberantasan korupsi selanjutnya," ungkapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Achmad Rosano, dirinya juga mendesak KPK untuk segera memeriksa Wali Kota Batam Muhammad Rudi terkait dugaan korupsi dalam kasus mobil bodong Batam yang jumlahnya sekitar 73.000 unit.

"Diduga ada persekongkolan Muhammad Rudi dengan PT Win Motor dalam hal permainan mobil bodong di Batam. Karena menurut saya, ini berujung pada kerugian negara, dan juga merugikan konsumen," tuturnya.

"Kasus ini harus diusut tuntas dan dibuka ke publik, karena terjadi sejak 2010 dan tak pernah jelas ujung pangkalnya. Dugaan korupsi mobil bodong atau yang umum disebut 'asli tapi palsu', sampai sekarang terkesan dibiarkan. Kami melaporkan hari ini," tambah Rosano.

Karena menurutnya, persekongkolan dengan menggelapkan uang negara sudah jelas ranah KPK. Mengingat jumlahnya sangat besar, dugaan korupsi ini dikhawatirkan bisa semakin merugikan keuangan negara.

"Kami minta agar yang bersangkutan, Wali Kota Batam Rudi diperiksa segera. Data kami, ada 73 ribu mobil yang punya BPKB, STNK asli tapi sampai saat ini pemilik tidak bisa bayar pajak. Dimana Mabes Polri saat itu sudah menetapkan 4 tersangka. Namun, hingga saat ini tak ada penjelasan terkait kasus tersebut," pungkas Rosano.


Alfred


Nurdin Basirun Saat Ditangkap KPK, (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Eks Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis 4 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Nurdin terbukti menerima uang suap dan gratifikasi terkait proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

"Amar putusan, pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Sidang pembacaan putusan itu dilakukan dengan melalui telekonferensi dampak dari pandemi virus Corona. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, sedangkan jaksa penuntut umum hingga terdakwa berada di gedung KPK namun berbeda ruangan.

Dalam perkara suap, Nurdin terbukti menerima uang suap SGD 11 ribu dan Rp 45 juta berkaitan dengan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Uang diterima Nurdin dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar.

Baca Juga:

Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Batam Berikan Pelayanan Cepat Impor APD dan Alkes


Perbuatan Nurdin dilakukan bersama-sama dengan Edy Sofyan dan Budy Hartono. Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, sedangkan Budy sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

Kemudian dalam perkara gratifikasi, Nurdin Basirun terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total lebih dari Rp 4,2 miliar. Uang itu diterima dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.

Penerimaan gratifikasi itu berasal dari para pengusaha/investor terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi serta ditambah dengan penerimaan dari para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri.

Nurdin juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000 subsider 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Pencabutan hak politik 5 tahun," ujarnya.

Selain itu, Ali mengatakan majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang sudah dirampas. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Barang bukti uang yang ditemukan di rumah dinas terdakwa menurut majelis hakim dikembalikan sedangkan di tuntutan dirampas untuk negara," tutur Ali.

Atas perbuatan, Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Jo 64 ayat (1) KUHP.


Sumber: Detik.com


(Fhoto: Istimewa).
KEPRIAKTUAL.COM: Kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan 5 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun Anggaran 2017, Rabu (1/4-2020).

Perkara dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Setda Kuansing TA 2017 terdapat pada 6 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing TA 2017.

Berdasarkan press release yang digelar Kejari Kuansing, adapun kelima tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya Mls pada perkara tersebut selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada 6 kegiatan tersebut.

Kemudian MS pada perkara tersebut selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.

Selanjutnya VA pada perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin di Setda Kuansing. Kemudian HH pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 5 kegiatan.

Terakhir Yhd pada perkara tersebut selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 1 kegiatan.

Kajari Kuansing Hadiman, SH,MH melalui Kasi Intel KIcky Arityanto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Adapun rincian 6 anggaran kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi diantaranya anggaran kegiatan untuk dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi dan masyarakat.

Kemudian anggaran penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri. Rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan terakhir anggaran penyediaan makanan dan minuman (rutin).

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara kelima tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.451.038.606.

Kelima tersangka diduga melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap kelima tersangka tersebut sejauh ini belum ditahan,"belum," kata Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto singkat.

Dalam konferensi pers, Kajari Kuansing terlihat didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu, Kasi Pengelolaan BB Doni Saputra dan Kasubag BIN Jefri Hardi.

Sumber: Riauonline.co.id


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.