Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

88 Orang Pelaku Tindak Pidana Love Scamming.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bekerjasama dengan Ministry of Public Security of China (Polisi Cina) mengamankan 88 orang pelaku tindak pidana Love Scamming di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, 88 orang pelaku tindak pidana Love Scamming merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka ditangkap, setelah tim gabungan mengrebek sebuah bangunan gedung di Kawasan Cammo Industrial Park, Simpang Kara, Kota Batam, Selasa, (29/8/2023).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Love Scamming adalah suatu tindak pidana kejahatan penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

"Sebanyak 88 orang pelaku Love Scamming merupakan WNA asal Cina. Sementara, untuk para korbannya juga berasal dari negara yang sama," ungkap Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

Brigjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana Love Scamming ini, berawal dari Informasi yang diterima Polda Kepri bersumber Divhubinter Polri.

"Awalnya Divhubinter Polri mendapatkan informasi dari Kepolisian Cina perihal tindak pidana Scamming. Dimana, terduga pelaku dalam kasus ini berada di Kota Batam," ujarnya.

Kemudian, Divhubinter Polri berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kepolisian Cina melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, didapati 1 TKP ditemukan ada beberapa pelaku Scamming dan berhasil kita amankan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di dua TKP lainnya dan berhasil mengamankan para pelaku dengan jumlah keseluruhan pelaku Love Scamming sebanyak 88 orang," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku sebanyak 88 orang WNA asal Cina, Polisi turut menyita barang bukti berupa 933 unit handphone merk Redmi, 14 unit handphone merk I Phone, 1 unit handphone merk Motorolla, 8 bundel dokumen, 3 unit laptop dan lainnya.

"Tindak lanjut dari pada kasus ini, kita akan melakukan penyerahan para pelaku kepada Kepolisian Cina untuk proses selanjutnya dan dipulangan kembali ke negara asal Cina," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menyampaikan, tindak pidana Love Scamming kali ini, merupakan kejahatan lintas negara (Transnational Crimes) dan penindakan ini merupakan komitmen bersama antara Polri dengan pimpinan Asia.

"Apa yang telah kita lakukan ini adalah bagian dari upaya memproteksi kejahatan Transnational Crimes di negara kita. Kita ingin NKRI bukan sebagai tempat penyimpanan pelaku Transnational Crimes yang ada," tegasnya. 

Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan, Operasi bersama antara Polri dan Kepolisian China ini merupakan tindaklanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Deklarasi kerjasma dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo antara Polri bersama Ministry of Public Security of China telah disepakati oleh seluruh negara Asean dan ini adalah salah satu wujud komitmen kita," bebernya.

Menurut Brigjen Pol Amur, keberhasilan kerjasama ini, diharapkan pada saat Interpol Indonesia atau Polri memerlukan bantuan kepada penegak hukum di Asean, pastinya mereka dengan senang hati memberikan bantuan sebagaimana yang Indonesia telah lakukan.

"Kejahatan Transnational Crimes sudah sangat cepat terjadi dan lintas batas. Mungkin, kejahatan Love Scamming yang baru saja kita ungkap, hanya sebagian kejahatan kecil yang terdeteksi dan tidak menutup kemungkinan ada ditempat lain. Kita harus menyakinkan bahwa Indonesia tidak aman bagi pelaku kejahatan Transnational Crimes," tegasnya. 

Diwaktu yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, penindakan terhadap kasus Love Scamming ini bukan pertama kali terjadi di Kota Batam. Sebelumnya, juga pernah terjadi di wilayah Kalimantan Barat. 

"Para pelaku Love Scamming memilih Batam sebagai tempat untuk melancarkan aksi penipuan karena Batam berbatasan dengan negara lain. Mereka, memilih Batam sebagai lokasi transit yang sangat mudah ditempuh, bahkan untuk melarikan diri melalui jalur laut maupun udara," bebernya. 

Nasriadi menuturkan, para pelaku Love Scamming ini masuk Batam dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang dari Cina ke Singapura kemudian Batam dan dari Cina ke Jakarta selanjutnya ke Batam.

"Mereka masuk dari segala penjuru dengan tujuan Batam secara legal atau resmi. Sementara, untuk jumlah kerugian yang dialami korban, ditaksir mencapai 10 ribu Yuan atau setara Rp 20 miliar," pungkasnya.

Redaksi


Tersangka Pasutri Pencurian Motor

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H.,M.H,  ungkapan kasus pasutri pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus tersebut di lakukan tepatnya di wilayah hukum Polsek Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis, (27/7/2023).

Kapolsek AKP Buala Harefa mengatakan, hilangnya kendaraan bermotor berawal dari laporan masyarakat. Motor tersebut hilang pada saat pemilik sedang parkir di pasar Mutiara Tanjungbatu dan kehilangan motor lainnya di di beberapa lokasi di mesjid.

"Para pelaku ini adalah merupakan Pasutri (pasangan suami istri), yang bernama Nabir (34) suami dan Siti Riani (39) istri, yang sengaja melakukan pencurian kendaraan sepeda motor, karena masalah tuntutan ekonomi. Pencurian ini sudah yang ke 4 kali para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat yg berbeda-beda," ujarnya. 

Dari pengakuan pelaku Pasutri ini ada beberapa TKP yg berhasil mereka ambil sepeda motor yaitu: 

1. Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur Kabupaten Karimun
2. Lokasi parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.
3. Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.
4. Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.

Lanjut polsek, pengakuan pelaku pasutri ini sengaja melakukan pencurian karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang, yang mana suaminya Nabir mengajak istrinya Siti Riani untuk mutar-mutar terlebih dahulu sambil memantau situasi tempat parkiran  sepeda motor dengan tujuan mencari sepeda motor yang terparkir yang tidak terkunci stang dan yang tertinggal kuncinya di motor.

Setelah melihat situasi yang memungkinkan sepi barulah suaminya turun dari motor dan istrinya menunggu di motor sambil memantau orang lain. Pada saat suaminya bereaksi dan setelah suaminya berhasil ambil sepeda motor, baru berikan kode ke istrinya untuk pulang kerumah mereka di Parit Senggarang Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.

"Dan setelah di rumah, lalu  membongkar motor  tersebut dengan mengganti warna cat  menyemprot pakai cat pilox, lalu mengganti kunci motor pakai tombol kemudian mengganti plat motor dengan plat nomor lain," ugkap Kapolsek.

Selajutnya, kata Kapolsek, penangkapan pelaku pasutri ini di lakukan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 02.00 wib. Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang menjual motor. Kemudian unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah pelaku yang menjual sepeda motor tersebut dan di rumah pelaku ini anggota Polsek Kundur menemukan 2 unit sepeda motor.

Antara lain, merek Honda Beat, warna hitam, Nomor polisi BP 3454 AK, nomor rangka MH1JFP112FK540914, nomor mesin L11176979 dan merek Honda Supra X dengan Nomor Polisi BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114, Tahun 2017 dan setelah personil Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengecekan kedua sepeda motor tersebut dan benar sama dengan ciri-ciri motor yg di laporkan oleh masyarakat ke Polsek Kundur.

Kemudian, personil Polsek Kundur langsung mengamankan Siti Riani yang ada di rumah tersebut dan suaminya Nabir keburu kabur lewat pintu belakang.

Pada saat mengetahui yang datang dari Kepolisian dan kemudian oleh personil Polsek Kundur bersama masyakarat berupaya mencari keberadaan Nabir di kebun dan hutan - hutan yang ada di Parit Senggarang Desa Sungai Ungar Utara.

"Dan Alhamdulillah oleh personil Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. Nabir di wilayah Urung Kecamatan Kuta Kabupaten Karimun dan kemudian di bawa ke Polsek Kundur untuk di proses lebih lanjut," tukas Kapolsek. 

Sebelumnya, kata Kapolsek, ada beberapa Laporan masyarakat yg di laporkan di Polsek Kundur yang kehilangan motor pada saat parkir yaitu:  

Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 05.50 Wib Pelapor Nila  Pelapor Nila Ramadani dan Ibu Pelapor Sdri. Sariani tiba di pasar Mutiara Kundur mengendarai kendaraan merk Honda Beat, warna hitam, Nomor polisi BP 3454 AK , nomor rangka MH1JFP112FK540914, nomor mesin L11176979 lalu di parkir di depan pasar Mutiara Kundur dengan kunci motor tertinggal di motor.

Selanjutnya pelapor dan ibu pelapor pergi belanja untuk membeli ikan kedalam pasar, setelah ikan sudah di beli Nila Ramadani kembali ke parkiran setelah sampai di parkiran tidak menemukan sepeda motornya, kemudian Nila Ramadani bertanya kepada tukang parkir Sandi saputra dan bertanya "dek mana motor kami" kemudian di jawab tadi ada bapak-bapak yang bawa pergi.

Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib Polsek Kundur guna pengusutan lebih lanjut.

Laporan lain yg di terima yaitu Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, sekira pukul 04.00 wib, pelapor pergi ke masjid Jami Nurul Hidayah dengan mengendarai sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda Supra X dengan Nomor Polisi BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114, Tahun 2017 dan pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor di parkiran yang berada di samping kanan depan TPQ dengan posisi stang motor tidak terkunci.

Kemudian pelapor masuk kedalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat subuh dan sekira pukul 05.15 Wib pelapor telah selesai melaksanakan sholat subuh dan kemudian keluar masjid untuk pulang, lalu pelapor tidak menemukan sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di samping kanan depan TPQ sudah tidak ada lagi.

Kemudian pelapor menanyakan ke orang-orang yang berada di masjid "apakah ada melihat sepeda motor milik pelapor" namun tidak ada yang melihat sepeda motor tersebut, lalu pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Kundur. 

Barang bukti yang di amankan berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit kunci motor sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (Satu) Unit handphone jenis Lenovo warna Hitam
- 1 (Satu) unit helm Honda warna hitam
- 2 (dua) unit kaleng cat semprot kosong

Kapolsek Kundur juga  menyampaikan himbauan kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraannya di cek terlebih dahulu apakah sudah terkunci stang dan pakailah kunci ganda, jangan sampai kunci motor tertinggal di motor.

"Pasal yang di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7  tahun," ujarnya. 

A.Yahya


Tersangka Pengirim PMI Non Prosedural.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Dalam sepekan, Unit VI PPA Satreskrim Polresta Barelang berhasil gagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan dipekerjakan di negara tetangga. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengungkapkan, tindak pidana calon PMI non prosedural ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Ada 4 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap Unit VI Satreskrim Polresta Barelang," kata Budi Senin (12/6/2023) sore di Mapolresta Barelang. 

Untuk LP yang pertama pada Rabu (7/6) sekira pukul 18.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial EW (43) di Perumahan Bukit Raya 2 Batam Center. 

"Lokasi tersebut merupakan tempat penampungan calon PMI non prosedural. Dilokasi juga berhasil amankan 1 orang korban berinisial SM (31),” bebernya. 

Lanjut Budi, pada Jum'at (9/6) Unit VI Satreskrim Polresta Barelang berhasil ungkap pengiriman calon PMI non prosedural sebanyak 3 LP. 

"Tim amankan tersangka inisial YL (39) di tempat penampungan yang beralamat di perumahan Greenland Batam Center, yang mana berhasil amankan 1 orang korban inisial SB (45)," tuturnya. 

"Selanjutnya, tim juga amankan tersangka inisial MM (36) di tempat penampungan yang beralamat di Bida Asri III Kecamatan Nongsa, dan selamatkan 2 orang calon PMI non prosedural inisial TS (34) dan PPA (34)," sambung Budi. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang menambahkan, pada LP terakhir, tim gabungan dari Polsek KKP dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil amankan 1 orang pengurus calon PMI non prosedural. 

"Tersangka yang diamankan berinisial KS (42). Tersangka diamankan di Bandara Hang Nadim saat menjemput calon PMI sebanyak 2 orang inisial AT (33) dan AS (50),” imbuhnya. 

Dari 4 LP tersebut, semua korban rencananya akan dipekerjakan di negara Malaysia dan Singapura. 

"Calon PMI non prosedural ini nantinya akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan Singapura melalui pelabuhan Internasional Batam Center. Korban juga akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja pasar," pungkasnya. 

Gi/Redaksi


Pelaku Penikaman Diamankan Polisi. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral, Sabtu (10/06/2023).

Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 wib. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau. 

Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial S.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap S, dan mengaku sekira pukul 12.00 wib pelaku datang kerumah mantan istrinya inisial (P) di Batu Lipai Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, dan beradu cecok dengan korban, masalah terkait hak asuh anak.

Kemudian S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam P sebanyak 1 kali selanjutnya datang A mendekati dengan maksud melerai. Dan saudara S langsung mengejar A, berlari keluar rumah. Saudara A terjatuh kemudian pelaku S langsung melakukan penganiayaan dengan cara menusuk/menikam menggunakan sebuah pisau kepada korban A sebanyak 1 kali.

"Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti 1 buah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal  351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

A.Yahya


Oknum Guru Cabul. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kelakuan tak terpuji diperlihatkan oleh seorang oknum tenaga pendidik atau guru di kota Batam. Bagaimana tidak, guru yang seharusnya mendidik muridnya supaya menjadi pintar, malah dinodai oleh ulah. salah seorang oknumnya 

Adalah YF (25) seorang oknum guru komputer disalah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Batam melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-lakinya sebanyak 4 kali. 

Oknum guru bejad itu tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya saat jam istirahat sekolah. Dan, menjalankan aksi tak terpujinya di rumah kontrakannya. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, pelaku merupakan oknum guru disalah satu sekolah SMK di Batam, dan baru mengajar selama 1 tahun.

"Pelaku sudah melakukan pencabulan kepada siswanya sebanyak 4 kali, yakni pada tanggal 2, 19 dan 16 Februari 2023, serta pada 9 Maret 2023," ujar Budi didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan saat press release di Mapolresta Barelang, Selasa (6/5/2023).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan sebanyak Rp 50 ribu, serta dengan bujuk rayu.

"Pelaku melakukan aksinya saat jam istirahat sekolah, kemudian pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya," ujarnya.

Lanjut Budi, kasus sodomi anak dibawah umur ini ketahuan oleh orang tua korban, karena jalan korban terlihat janggal.

"Keluarga korban langsung ke rumah sakit memeriksa anaknya, dan korban mengaku di sodomi gurunya sendiri," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, pelaku dulunya juga merupakan korban sodomi saat kecil, dan hal itu menjadi salah satu faktor pelaku melakukan aksi cabul kepada siswanya.

"Pelaku pernah mendapat perlakuan yang sama, jadi pelaku melakukannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun ditambah 1/3 pidana penjara.

Sementara, Ketua KPPAD Kota Batam Abdillah mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan instasi terkait dalam menangani kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota Batam.

Dia mengatakan, dari Mei sampai Juni mengalami puncak kasus pencabulan yang terus meningkat. Pihaknya terus menghimbau yang bertanggung jawab untuk melindungi anak bukan hanya lembaga KPPAD saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak.

"Apabila memberitakan tolong dijaga privasi anak tersebut, semakin terbuka info tersebut maka akan menghambat pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam pemulihannya," ucap Abdillah

Fay/Redaksi


Tersangka Pelaku Kaca Mobil. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membekuk dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan modus Pecah Kaca yang terjadi di di One Batam Mall pada, Minggu (4/6/2023) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JT dan BGF, yang berhasil diamankan Polisi saat berada di di Hotel Oyo Nagoya pada, Senin (5/6/2023).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku yang diamankan berinisial JT dan BGF di tangkap pada hari Senin 5 Juni 2023, sekira pukul 17.00 Wib di Hotel Oyo Nagoya.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di salah satu Hotel Oyo yang berada dibilangan Nagoya," ucap Budi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus yang dilaksanakan di Lobi Mapolresta Barelang pada Selasa (6/5/2023).

Budi mengatakan, adapun kronologi kejadian ini bermula saat korban T memarkirkan kendaraannya dengan merk mobil honda brio warna putih di One Batam Mall dan langsung menuju Lobi untuk melihat pertandingan di Mall tersebut.

Sekira pukul 12.30 Wib, korban hendak pulang dan langsung menuju ke parkiran. Setelah korban masuk kedalam mobil korban melihat kaca mobil disebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Lalu korban mencari barang-barang berharga yang diletakkan dibawah kursi sebelah penumpang dan melihat Tas Merk Toryburch Warna Hitam sudah tidak ada.

"Tas tersebut berisikan Dompet Michael Kors warna Cream, Airpods warna Putih, I-Phone 6s Plus Warna Rose Gold," sebutnya.

Adapun isi dompet korban yakni KTP, SIM-A, Paspor dan Uang Tunai sebesar RM. 40,-(empat puluh Ringgit Malaysia) dengan rincian Uang RM.20.- sebanyak 2 lembar. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000," imbuhnya.

Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kemudian dari laporan tersebut langsung di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh, Sekira pukul 18.11 Wib.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku JT dan BGF, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota memberikan Tindakan tegas dan terukur ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan yang menjadi otak dari pencurian ini adalah Pelaku JT, yang mana pelaku JT berperan sebagai Pemecah kaca dan mengambil barang korban, lalu Pelaku BGF berperan sebagai pengemudi motor. 

"Para pelaku merupakan pendatang yang berasal dari Palembang," sebut Budi.

Pelaku melakukan Aksi Pencurian dengan pemberatan modus Pecah Kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik Busi ke Kaca pintu penumpang bagian depan hingga kaca pintu mobil tersebut pecah, setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban lalu kabur.

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengakhiri.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Kasus Dugaan Cabul Anak Kandung. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kelakuan seorang ayah terhadap anak kandungnya di kota Batam sungguh sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, laki-laki yang seharusnya melindungi keluarganya, dengan tega menodai anak kandungnya sendiri.

Adalah FH (27), laki-laki bejad ini tega menodai anaknya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan itu hingga mengalami pendarahan hebat. Dan,saat ini pelaku sudah diamankan pihak Kepolisian guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus pencabulan itu pertama kali diungkapkan oleh ibu kandungnya yang merasa curiga dengan pendarahan yang dialami oleh putri kecilnya.

Kompol Budi mengatakan, berawal pada hari Jumat (26/5/2023) sekira pukul 04.30 Wib. Saat itu pelapor (ibu korban) bersama pelaku dan korban pergi mencari rumah kontrakan di Ruli Tiban Danau Kecamatan Sekupang.

Setelah lama mencari, kontrakkan yang dimaksud sudah tidak ada, sehingga pelapor dan korban di bawa keliling oleh pelaku tidak tentu arah dan tujuannya hingga pada pukul 17.00 Wib pelapor dan korban diturunkan paksa di depan Perumahan Dreamland Marina. 

Setelah pelaku pergi meninggalkan pelapor dan korban, saat korban mengalami pendarahan. Kemudian korban dan pelapor dibantu oleh pedagang sayur sekitar perumahan Dremland dan membawanya berobat ke klinik terdekat. 

Setelah beberapa hari korban masih mengeluh sakit karena kemaluannya memerah dan bengkak. Lalu pada, Rabu 31 Mei 2023 korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

"Saat diperiksa oleh dokter diketahui korban mengalami kekerasan seksual," sebut Budi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan anak kandungnya yang berusia 3 tahun 11 bulan, dilakukan kurang lebih sebanyak 5 kali yang terjadi dikost-an pelaku di ruli Tiban Danau Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekuoang, kota Batam. 

Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya dengan membekap mulut korban dan mencekik lehernya serta melakukan pencabulan pada saat ibu korban sedang bekerja.

"Pelaku melakukan pengancaman terhadap anaknya agar anak korban tidak memberitahukan kepada ibunya atas perbuatan ayah kandung pelaku," imbuhnya.

"Untuk saat ini anak masih di tangani oleh UPTD-PPA Kota Batam," ucapnya lagi.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Jajaran Polresta Barelang menerima Laporan Polisi Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 41 Laporan Polisi.

Adapun rinciannya yakni, 18 laporan polisi sudah P21, dan 19 laporan polisi yang masih dalam tahap Penyidikan dan 4 Laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan.  

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batam bukan hanya Polri ataupun instansi pemerintahan tetapi seluruh tenaga pendidik baik di sekolah, keluarga harus melakukan pengawasan lebih inti terhadap anaknya yang masih harus di lakukan pengawasan. 

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan pendidik, tenaga kependidikan, Pidananya ditambah I/3 (sepertiga) dari ancaman pidana," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,  AKBP Robby Topan Manusiwa. (Tengah). 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri tangkap 5 orang pelaku tindak pidana pecah kaca yang terjadi di  parkiran hotel Lucky Star Kota Batam pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08.55 WIB. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri,  AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan, kejadiannya berawal saar korban mengambil uang senilai Rp 310 juta di Bank BCA Jodoh. 

"Pelaku yang berinisial AS (42) dan S (35) sebelumnya mengincar korban yang keluar dari bank dengan membawa tas yang terlihat besar," kata Robby pada Senin (22/5/2023) sore di Mapolda Kepri. 

Lanjutnya, setelah melihat target yang membawa tas berukuran besar. Kedua pelaku mengikuti korban sampai di parkiran hotel. 

"Saat mobil korban terparkir di hotel. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan pecahkan kaca menggunakan serpihan busi dan membawa kabur uang yang ditinggalkan di dalam mobil," bebernya. 

Lanjut Robby, setelah berhasil membawa uang tersebut, kedua pelaku membagi hasil dan hasil pembagian yang diterima oleh S dibagi lagi kepada tersangka AWH (52), ES (30), dan FA (36). 

"Ketiga tersangka lainnya ini juga terlibat karena mereka menerima uang hasil curian tersebut. Dan ketiga mereka ini merupakan Ayah, kakak, dan adik dari tersangka S," ungkapnya. 

Robby juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kelima tersangka, yang mana tersangka AS diamankan di kosannya pada Sabtu (13/5) dini hari. 

"Dari keterangan pelaku AS, dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka S melarikan diri ke daerah Palembang. Dan pada Kamis (18/5) tersangka S berada di Batam dan dilakukan penangkapan di daerah Happy Garden," Imbuhnya. 

Kedua tersangka AS dan S berperan sebagai joki motor dan eksekutor. Sementara tersangka AWH, ES dan FA merupakan penadah. 

"Terhadap tersangka AS dan S dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan tersangka AWH, ES dan FA dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.


Gi/Redaksi


Anggota Dirkrimsus Polda Kepri perlihatkan penerbitan surat DPO perusahaan PT JPK.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan pengusaha PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang bernama Johanis dan Thedy Johanis menjadi buronan kepolisian. 

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023). 

"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi. 

Menurutnya, penerbitan DPO ini keluar usai Johanis dan Thedy Johanis mangkir 2 kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam. 

"Pada panggilan pertama, kedua tersangka tidak dapat hadir karena Johanis sedang berada di Negara Singapura, sementara Thedy Johanis melalui kuasa hukumnya beralasan tidak datang karena harus persiapkan berkas-berkasnya," ungkapnya. 

Selanjutnya dilakukan pemanggilan yang kedua, terhadap kedua tersangka masih tidak datang ke Mapolda Kepri. 

"Saat kita lakukan pengecekan dan pencarian ke rumah dan perusahaannya, tersangka tidak ditemukan dan kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka," tuturnya. 

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa saksi dari PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center. 

"Kasus ini muncul saat customer PT Mitra Raya Sektarindo melaporkan ke Polda Kepri bahwa unit ruko yang dibeli sertifikat nya masih belum diberikan," kata Kasubdit 2 Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Komarudin. 

Lanjutnya, ada 59 nasabah yang mengalami kerugian dari tahun 2017, 2018 dan bahkan di tahun 2018 nasabah yang lunas pembayaran masih belum menerima sertifikat yang dimaksud. 

"Artinya kerjasama dari kedua perusahaan tersebut yang terlibat kita tetapkan sebagai tersangka. Yaitu perusahaan yang mempunyai lahan PT. JPK dan perusahaan yang membangun yaitu PT Mitra Raya Sektarindo," bebernya. 

Komarudin melanjutkan, untuk PT Mitra Raya Sektarindo yang kita tetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi panggilan dan kita amankan. Sementara pemilik PT Jaya Putra Kundur yang bernama Johanis dan Thedy Johanis sampai sekarang tidak ada datang. 

"Kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan atau menghubungi ke Ditreskrimsus Polda Kepri," ungkap Komarudin. 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kunham Provinsi Kepri dan Ditjen Imigrasi pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan ke luar negeri," sambungnya. 

Saat ini kita berindikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di negara Singapura. Nanti kita akan berkoordinasi Police to Police (PTP). 

"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya. 

Lanjutnya, kita akan meminta kepada Kadiv Tipiter Mabes Polri untuk terbitkan Red Notice ke Interpol. 

"Saat ini total kerugian korban yang baru melapor sekitar Rp 6 Miliar. Jika ke 59 orang pemilik sertifikat tersebut melapor dan 1 ruko harganya Rp 2 miliar. Sudah berapa kerugian yang di alami oleh konsumennya.Untuk itu kita meminta kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya,

Gi/Redaksi


Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang Diamankan Polsek Kundur. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang oknum Ketua RT inisial BJ (35), yang di duga terlibat kasus pencurian sepeda Motor di Wilayah Kundur, Karimun. Dari tangan pelaku Polisi mangamankan 4 unit sepeda motor, Minggu (9/4/2023).  

Pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial untuk menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian. Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang di posting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.

"Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial," kata AKP Buala Harefa.  

AKP Harefa mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum ketua Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rangkum Batu 2 Kelurahan  Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.  

"Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya," katanya.   

Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara," katanya. 

Untuk saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di mapolsek mundur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

A.Yahya


Benih Lobster yang Diamankan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dalam skema Patroli Jaring 
Sriwijaya bersama Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp 9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) pada Minggu (2/4-2023).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan bahwa tangkapan ini merupakan laporan dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster.

“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 01 dan 02 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa Benih Baby Lobster. Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,” ungkap Rizki.

Kata Rizki, Minggu (02/04) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan Tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor Benih Baby Lobster jenis Pasir yang tidak 
dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar,” tambah Rizki.

Rizki juga menambahkan bahwasanya akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati apabila terlalu lama didiamkan.

“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki.

Kemudian, lanjutnya, pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam 
serta Marinir Batam. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.

"Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah 
diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 Miliar," tuturnya.

Redaksi


Tersangka Penggelapan Uang Penjualan Mobil. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang wanita berinisial RL (28) ditangkap Opsnal Polsek Batam Kota lantaran tipu sejumlah konsumen dan menggelapkan uang hasil penjualan motor hingga perusahaan tempat ia bekerja merugi senilai Rp200 juta.

Wanita ini diketahui adalah Sales di Dealer Honda Daya Motor Komplek Raflesia Batam Center.

Kasus Penipuan dan Penggelapan ini terbongkar setelah Kepala Cabang PT. Daya Motor melaporkan RL yang tak lain adalah karyawati_nya sendiri ke Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menjelaskan kronologi aksi kejahatan yang dilakukan RL, dimana pada pertengahan November 2022 lalu salah seorang konsumen datang ke Dealer Honda Daya Motor di Komplek Raflesia untuk melakukan pembelian 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 seharga Rp. 22.000.000.

"Konsumen tersebut dilayani oleh saksi H dan pelaku RL. Kemudian diperlihatkan contoh kendaraan di lantai tiga. Selanjutnya konsumen memberikan uang tunai kepada pelaku RL Rp. 22.000.000 dan RL menyerahkan berupa kwitansi pembayaran," kata Betty.

Setelah RL menerima uang hasil penjualan motor, RL tidak menyetor uang tersebut ke bagian kasir. RL justru memasukkan uang tersebut kedalam tas miliknya dan mempergunakan uang tersebut.

Usut punya usut, setelah ditelusuri dalam jangka waktu yang berdekatan ternyata ada tiga konsumen yang mengalami hal yang sama yaitu pembayaran satu unit Motor Honda Scoopy prestige / WH sebesar Rp.21.000.000,- dan senilai Rp.31.000.000.- yang ditransfer ke rekening RL. Aksi kejahatan RL pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Batam kota guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian pada Sabtu (25/3/2023) tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan RL yang diketahui tengah berada disekitar Perumahan Putra Jaya, Batu Aji.

Mendapatkan informasi tersebut, tim bersama korban menelusuri informasi tersebut dan benar pelaku RL diamankan tidak jauh dari rumahnya dan kemudian dibawa untuk diperiksa di Polsek Batam Kota.

AKP Betty Novia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah menjanjikan sepeda motor kepada korban akan segera datang sesuai dengan pesanan.

'Namun sepeda motor tersebut tidak ada diterima oleh konsumen sehingga korban mendatangi pihak kantor Daya Motor dan menjelaskan bahwa sudah melakukan pembayaran kepada RL secara tunai namun sepeda motor tidak dikirim," jelas Betty.

Kata dia, ada sekira 11 orang konsumen yang telah ditipu pelaku RL namun tidak dilaporkan kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.

Sementara itu, uang hasil penjualan Sepeda Motor yang diterima dari konsumen dipergunakan untuk membeli mobil dan keperluan sehari-hari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana, Tentang Penipuan dan atau Penggelapan, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batam Kota.

Redaksi



Siaran Pers Polsek Nongsa Terkait Kasus Cabul. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bejat, seorang pria berinisial IA (39) warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah melakukan sodomi terhadap 3 bocah dibawah umur.

Diketahui, pelaku IA (39) merupakan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam. Ia ditangkap Polisi setelah nekat melakukan perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan perbuatan cabul sang suami terahadap anak kandungnya ke Polsek Nongsa.

"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," ujar Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).


Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku IA.

"Pada hari Jum’at (10/3/2023), kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ungkapnya.

Lanjut, Kompol Fian Agung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.

"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.

Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Redaksi


Pemuda Pembawa Kabur Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Sekupang. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Sektor Sekupang menangkap FHR (19) atas dugaan pencabulan. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.

FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3/2023).

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA (16) yang menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR selama tidak pulang ke rumahnya.

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.

FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah kediaman orang tuanya di Kecamatan Batu Aji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian. Dalam waktu beberapa hari selalu bersama itu dimanfaatkan FHR untuk merayu SA untuk dicabuli.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, setelah menjalani pemeriksaan, SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah.

Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

"Pelaku akhirnya mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batu Aji," kata Kompol Christoper, Rabu (15/3/2023).

FHR pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satu orang dekat itu adalah pacar korban sendiri.

"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah," kata Kompol Christoper

Redaksi


Tersangka Kasus Pengeroyokan Diamankan Polsek Sei Beduk. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria warga Ruli Kampung Aceh, Noval Diansyah (24) ditangkap unit Reskrim Polsek Sungai Beduk usai melakukan penganiayaan terhadap Arif Setiadi (30) di depan Mushola Ruli Kampung Aceh, Sabtu (4/3/2023) lalu. 

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tersebut diketahui bersamaan dengan rekannya bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran Polisi (DPO). 

Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal menjelaskan kronologi penganiayaan itu bermula saat pelaku bersama korban tengah cek-cok. 

"Ketika itu, pelaku langsung memukul korban sebanyak 3 kali. Namun korban tak membalasnya hingga ketika pelaku hendak kembali memukul korban, akhirnya antara pelaku dan korban pun baku hantam," ungkap AKP Benny, Rabu (8/3/2023). 

Melihat itu, lanjutnya, Aji (DPO) yang diketahui rekanan pelaku bukan melerai pertikaian tersebut, melainkan menyerang korban dengan menusuk bagian tubuh menggunakan gunting yang menyerupai pisau hingga beberapa kali. 

Aksi penganiayaan itu pun sempat memicu perhatian sejumlah warga setempat hingga akhirnya dilerai dan selanjutnya warga menyuruh korban untuk meninggalkan kedua pelaku tersebut. 

"Saat itu, kedua pelaku masih sempat mengejar korban. Hingga akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," kata Benny. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk sebelah kiri serta mengalami luka robek pada rusuk sebelah kanan, bahu depan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri.

Tak Terima atas itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim  unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan. 

"Selasa (7/3/2023) sekira pukul 12.30 wib, keberadaan pelaku diketahui tengah berada kos-kosan_nya di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam," jelas Benny. 

Selanjutnya, unit opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Noval. 

Dari keterangan pelaku Noval, ia mengakui benar melakukan penganiayaan bersama rekannya Aji (DPO) tehadap korban menggunakan gunting yang menyerupai pisau.

Atas perbuatannya, Noval diancam pasal 170 KUHP dengan pidana penjara 7 tahun.

Redaksi


Pengacara Andi Tajudin Ditahan Polisi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penjualan tanah dan bangunan. Unit IV Satreskrim Polresta Barelang amankan seorang Lawyer di Batam, H. Andi Tajuddin (73).

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, tersangka diamankan di jalan Suka Mandi Subang Jawa Barat pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. 

"Tersangka diamankan berdasarkan adanya LP terkait pembelian 1 unit rumah di Komplek perumahan Citra Batam, Kecamatan Batam Kota," ujar Budi pada Selasa (7/3/2023) siang di Mapolresta Barelang.

Dikatakan Budi, pada Kamis (14/1/2021) korban membeli 1 unit rumah dari tersangka Rp 400 juta, selanjutnya pada (14/1/2021) korban kembali serahkan uang pembelian sebesar Rp 100 juta. 

"Pada Jum'at (15/1/2021) korban kembali menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp 300 juta dan dibuatkan kwitansi pada tanggal 15 Januari 2021 yang bertanda tangan," bebernya. 

Kemudian pada 3 Februari 2021 korban diharuskan membayar PBB sebesar Rp 771 ribu. Pada 3 Februari 2021 korban menyerahkan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.23,5 juta untuk biaya pembayaran notaris dan pembayaran keamanan rumah. 

"Korban belum bisa menempati atau menguasai rumah tersebut, sehingga korban meminta sertifikat rumah di kantor notaris. Namun setelah di cek, didapati sertifikat rumah yang telah dibeli korban masih atas nama perusahaan belum atas nama korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 430 juta," ungkapnya. 

Tersangka menjual objek rumah tersebut dengan mengaku sebagai direktur PT. Igata Jaya, namun perusahaan tersebut sudah Pailit sejak tahun 2012. Sehingga tersangka berani menjual rumah itu kembali di tahun 2017. 

"Atas perbuatannya terhadap tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Redaksi


Kapolsek Sekupang Tunjukka Barang Bukti Kunci Y yang digunakan Para Tersangka Pencuri Motor. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. Dua remaja dibawah umur berinisial AS dan HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua pemuda dibawah umur ini terbilang cukup mahir. Sebelum mencuri kendaraan korban, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memastikan bahwa situasi aman.

"Sebelum mengambil kendaraan milik korban, kedua pelaku berkeliling diseputaran TKP yang telah dijadikan sasaran pencurian. Setelah aman, mereka langsung mematahkan kunci stang kendaraan korban dan melarikan diri," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba.

Dijelaskan Kompol Z.A.Cristopher Tamba, terungkapnya kasus pencurian motor yang melibatkan anak dibawah umur ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial AS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Perumahan Indotri Blok A No.14 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/2/2023).

"Salah satu pelaku berinisal AS pada saat itu masih mencoba melakukan pencurian, namun tertangkap warga dan kita amankan ke Polsek Sekupang. Setelah kita interogasi dan melakukan pemeriksaan kita temukan kunci leter T," ungkapnya. 

Pengakuan tersangka AS, ia melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor itu bersama rekannya yang pada saat ditangkap warga berhasil melarikan diri.

"Pelaku HW berhasil diamankan di perumahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumah HW. Jadi, total kendaraan yang mereka ambil sebanyak 3 unit," jelasnya. 

Lanjut, Kompol Z.A.Cristopher Tamba menyampaikan, motor-motor hasil curian tersebut rencananya akan di jual dengan harga bekisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.

"Uang hasil penjualan sepeda motor, mereka gunakan untuk membeli rokok, makan dan kebutuhan sehari-hari. Dan menurut pengakuan orang tua pelaku, kedua pemuda ini tidak mau lagi sekolah," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam les biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna merah dan 1 buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi


Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Foto: Detik.com).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara


Sumber: Detik.com


Terdakwa Ferdi Sambo (Foto:Net).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Detik.com


Tersangka Pencurian Ijazah. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Opsnal Polsek Sei Beduk ringkus seorang wanita berinisial RYL (23) lantaran mencuri 2 Ijazah milik rekan kerjanya, Selasa (29/11/2022) lalu.

Tak hanya itu, Ijazah curiannya itu malah digadaikan senilai Rp 9 juta ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Batam. 

Diketahui, RYL tinggal bersama dua rekan kerjanya yakni DPA dan FKN di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei BedukBeduk, Kota Batam. 

Peristiwa pencurian ini terbongkar setelah korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pemilik pihak koperasi bahwa ijazah mereka tengah berada di  koperasi miliknya inisial RS, Senin (28/11/2022). 

Mengetahui itu, kedua korban terkejut dan bertanya soal keberadaan Ijazah kenapa ada di Koperasi tersebut. Sebagaimana mereka merasa tak pernah menggadaikan Ijazah tersebut. 

Lalu, RS menjelaskan bahwa kedua Ijazah itu telah digadaikan oleh pelaku inisial RYL. Dimana, Ijazah DPA digadai senilai Rp 4,8 juta. Sementara Ijazah FKN digadai senilai Rp 4,2 juta. 

Tak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sei Beduk. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dormitori Panbil.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 dua lembar Ijazah An.  DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi.

Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Esn)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.