|
Tersangka Pasutri Pencurian Motor |
KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H.,M.H, ungkapan kasus pasutri pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus tersebut di lakukan tepatnya di wilayah hukum Polsek Kundur, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis, (27/7/2023).
Kapolsek AKP Buala Harefa mengatakan, hilangnya kendaraan bermotor berawal dari laporan masyarakat. Motor tersebut hilang pada saat pemilik sedang parkir di pasar Mutiara Tanjungbatu dan kehilangan motor lainnya di di beberapa lokasi di mesjid.
"Para pelaku ini adalah merupakan Pasutri (pasangan suami istri), yang bernama Nabir (34) suami dan Siti Riani (39) istri, yang sengaja melakukan pencurian kendaraan sepeda motor, karena masalah tuntutan ekonomi. Pencurian ini sudah yang ke 4 kali para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di tempat yg berbeda-beda," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku Pasutri ini ada beberapa TKP yg berhasil mereka ambil sepeda motor yaitu:
1. Lokasi parkiran Pasar Mutiara Kundur Kabupaten Karimun
2. Lokasi parkiran di Mesjid Jami Nurul Hidayah Batu 4 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.
3. Parkiran Mesjid Al- Muttaqin dekat MTS Rengkom di Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur.
4. Parkiran Mesjid Nurul Ikmah Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur.
Lanjut polsek, pengakuan pelaku pasutri ini sengaja melakukan pencurian karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang, yang mana suaminya Nabir mengajak istrinya Siti Riani untuk mutar-mutar terlebih dahulu sambil memantau situasi tempat parkiran sepeda motor dengan tujuan mencari sepeda motor yang terparkir yang tidak terkunci stang dan yang tertinggal kuncinya di motor.
Setelah melihat situasi yang memungkinkan sepi barulah suaminya turun dari motor dan istrinya menunggu di motor sambil memantau orang lain. Pada saat suaminya bereaksi dan setelah suaminya berhasil ambil sepeda motor, baru berikan kode ke istrinya untuk pulang kerumah mereka di Parit Senggarang Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.
"Dan setelah di rumah, lalu membongkar motor tersebut dengan mengganti warna cat menyemprot pakai cat pilox, lalu mengganti kunci motor pakai tombol kemudian mengganti plat motor dengan plat nomor lain," ugkap Kapolsek.
Selajutnya, kata Kapolsek, penangkapan pelaku pasutri ini di lakukan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 02.00 wib. Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada yang menjual motor. Kemudian unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi rumah pelaku yang menjual sepeda motor tersebut dan di rumah pelaku ini anggota Polsek Kundur menemukan 2 unit sepeda motor.
Antara lain, merek Honda Beat, warna hitam, Nomor polisi BP 3454 AK, nomor rangka MH1JFP112FK540914, nomor mesin L11176979 dan merek Honda Supra X dengan Nomor Polisi BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114, Tahun 2017 dan setelah personil Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengecekan kedua sepeda motor tersebut dan benar sama dengan ciri-ciri motor yg di laporkan oleh masyarakat ke Polsek Kundur.
Kemudian, personil Polsek Kundur langsung mengamankan Siti Riani yang ada di rumah tersebut dan suaminya Nabir keburu kabur lewat pintu belakang.
Pada saat mengetahui yang datang dari Kepolisian dan kemudian oleh personil Polsek Kundur bersama masyakarat berupaya mencari keberadaan Nabir di kebun dan hutan - hutan yang ada di Parit Senggarang Desa Sungai Ungar Utara.
"Dan Alhamdulillah oleh personil Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan terhadap sdr. Nabir di wilayah Urung Kecamatan Kuta Kabupaten Karimun dan kemudian di bawa ke Polsek Kundur untuk di proses lebih lanjut," tukas Kapolsek.
Sebelumnya, kata Kapolsek, ada beberapa Laporan masyarakat yg di laporkan di Polsek Kundur yang kehilangan motor pada saat parkir yaitu:
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 05.50 Wib Pelapor Nila Pelapor Nila Ramadani dan Ibu Pelapor Sdri. Sariani tiba di pasar Mutiara Kundur mengendarai kendaraan merk Honda Beat, warna hitam, Nomor polisi BP 3454 AK , nomor rangka MH1JFP112FK540914, nomor mesin L11176979 lalu di parkir di depan pasar Mutiara Kundur dengan kunci motor tertinggal di motor.
Selanjutnya pelapor dan ibu pelapor pergi belanja untuk membeli ikan kedalam pasar, setelah ikan sudah di beli Nila Ramadani kembali ke parkiran setelah sampai di parkiran tidak menemukan sepeda motornya, kemudian Nila Ramadani bertanya kepada tukang parkir Sandi saputra dan bertanya "dek mana motor kami" kemudian di jawab tadi ada bapak-bapak yang bawa pergi.
Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib Polsek Kundur guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan lain yg di terima yaitu Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, sekira pukul 04.00 wib, pelapor pergi ke masjid Jami Nurul Hidayah dengan mengendarai sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda Supra X dengan Nomor Polisi BP 3238 KB warna hitam, dengan Nomor rangka : MH1JBP11XHK5020554, Nomor mesin : JBP1E1515114, Tahun 2017 dan pelapor memarkirkan sepeda motor milik pelapor di parkiran yang berada di samping kanan depan TPQ dengan posisi stang motor tidak terkunci.
Kemudian pelapor masuk kedalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat subuh dan sekira pukul 05.15 Wib pelapor telah selesai melaksanakan sholat subuh dan kemudian keluar masjid untuk pulang, lalu pelapor tidak menemukan sepeda motor milik pelapor yang di parkirkan di samping kanan depan TPQ sudah tidak ada lagi.
Kemudian pelapor menanyakan ke orang-orang yang berada di masjid "apakah ada melihat sepeda motor milik pelapor" namun tidak ada yang melihat sepeda motor tersebut, lalu pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Kundur.
Barang bukti yang di amankan berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (satu) unit kunci motor sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan plat No. BP 6374 KE.
- 1 (Satu) Unit handphone jenis Lenovo warna Hitam
- 1 (Satu) unit helm Honda warna hitam
- 2 (dua) unit kaleng cat semprot kosong
Kapolsek Kundur juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat saat memarkirkan kendaraannya di cek terlebih dahulu apakah sudah terkunci stang dan pakailah kunci ganda, jangan sampai kunci motor tertinggal di motor.
"Pasal yang di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke (4) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," ujarnya.
A.Yahya