Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang Bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Batam Kota menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (45).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya sering mendapatkan es krim gratis. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, terungkap berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. 

"Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung," kata Iptu Yudha, Sabtu (3/12/2022). 

Kemudian, orang tua korban yang curiga setiap anaknya pulang dari warung membawa jajanan, menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung terhadap sang anak. 

"Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku," ungkap Iptu Yudha. 

"Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut," tambahnya. 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya S pada Senin (21/11/2022). 

Kata Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya. 

Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Esn)


Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sepasang Kekasih, RO (23) dan AR (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota karena terlibat penikmaman terhadap HE (28) yang merupakan mantan kekasih AR. 

Kapolsek Batam Kota AKP, I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, mengatakan, sepasang kekasih RO dan AR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bintan. 

"Kedua pelaku ditangkap di Bintan pada  Jumat (25/11/2022)," katanya, Sabtu (3/12/2022). 

Menurut Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penikaman itu dilakukan oleh tiga orang. RO, AR dan L. 

"Satu pelaku lagi berinisial L masih buron. Sedang kita kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ipda Yudha. 

Dijelaskan Yudha, peristiwa penikaman terhadap HE terjadi pada Senin (15/11/2022) pukul 12.00 WIB di Perumahan Orchard Park, Cluster Clarika 8 No. 17 Batam Kota. 

"Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam itu. Ketiganya terlibat cek-cok hingga berujung perkelahian. HE dikeroyok dan tumbang setelah sebuah tikaman mendarat di dada kiri HE," ujar Yudha. 

Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tikaman itu, HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh," kata Ipda Yudha. 

Kini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang masih buron berinisial L. Sementara RO dan AR sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Esn)


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi meminpin jalannya press release ungkap kasus Pemalsu Cap Pasport bagi WNI di Malaysia.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berhasil membekuk pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial R ini, didapatkan dari kerjasama antara pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022).

Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

"Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober lalu. Disaat yang sama tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan petugas akhirnya mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan 3 buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.

"Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta," paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.

"Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," ungkapnya.

Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.

Terpisah, tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum keimigrasian, dikarenakan adanya pesanan pemalsuan cap yang dilakukan oleh tersangka S.

Nantinya, jasa pengecapan pasport bagi WNI pemegang izin wisata di Malaysia, dibanrol dengan harga 250 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp900 ribu untuk satu kali cap.

"Saya baru pertama melakukan tindakan ini karena ada pesanan. Dan jasa untuk cap palsu ini dibanrol dengan harga 250 RM," paparnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Anak Dibawah Umur Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor  (Curanmor) berinisial AJP (16) dan MIN (16), Sabtu (15/10/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihaknya pada Jumat (7/10/2022) lalu. 

"Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat laporan dari warga, dimana pada Senin (26/9/2022) sekira pukul.11.00 Wib korban BA (25) kehilangan motor Honda Beat warna putih dengan Nopol BP 2788 HO," ucap Betty, Rabu (19/10/2022). 

Saat itu kata Betty, korban tengah menginap di HomeStay Cafe Rexvin Village Blok.A1 Kelurahan Belian, Batam Kota. Namun setelah check out, motor korban sudah tidak ada di parkiran alias hilang. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp 8 juta hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut," jelasnya. 

Berdasarkan laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AJP (16). 

"Dari pengakuan AJP, ia tidak sendiri. AJP memiliki rekan untuk melancarkan aksinya yakni MIN (16). Kemudian, Sabtu (15/10/2022) unit opsnal mendapat informasi bahwa pelaku MIN bersembunyi di seputaran Pasar Panglong, Batu Besar, Nongsa.

Mengetahui keberadaan MIN, Unit Opsnal melakukan pengerjaan ke lokasi persembunyiannya dan akhirnya MIN berhasil ditangkap. 

Dari pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 Unit sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan kedua pelaku, diantaranya:

1. Yamaha Yupiter (hitam) No. Rangka: MH35TP0096K827600, No.Mesin: 5TP-1011756

2.  Yamaha Vega (hitam), No. Rangka: MH34D700280843207, No.Mesin: 4D7-843270

3. Yamaha Fors One (hitam) No.Rangka: MH34NS00J2K686718, No.Mesin: 4WH-364024

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Mangsang Kec.Sei Beduk dan warga Bengkong yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Terhadap pelaku AJP (16) dan MIN (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Redaksi


Tersangka Pembobol Brangkas 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kevin (22), karyawan KFC Megamall, yang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan brankas di restorannya sendiri, mengaku nekat melakukan pembobolan karena terdesak tagihan pinjaman online dan kredit motor.

"Saya punya hutang pinjaman online sebesar Rp30 juta. Beberapa hari sebelum kejadian saya sudah ditagih-tagih. Sejak itu lah timbul niat saya untuk bobol brankas," ujar Kevin pada Batamxinwen beberapa saat setelah ditangkap pada Senin (10/10/2022).

Selain terdesak pinjaman online, Kevin juga mengaku terdesak untuk membayar tagihan kreditan motor miliknya dan motor milik pacarnya. "Pacar saya kredit motor, terus dia pulang, kreditannya saya yang bayar," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku pembobol brankas ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah. Kevin ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di sekitar Seraya, Lubukbaja.  

Penangkapan terhadap Kevin berdasarkan laporan dari Manager Restoran KFC Megamall, Sipupus Lombang, pada Senin (3/10/2022). Dalam laporannya, Sipupus mengaku, akibat pembobolan brangkas itu KFC Megamall mengalami kerugian hingga Rp 71.287.200.

Fay/Redaksi


Pelaku Pembobol Brangkas Nyamar Jadi Perempuan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Saat melakukan pembobolan brankas milik KFC Megamall, Kevin ternyata menyamar jadi seorang perempuan dalam melakukan aksinya.

Dengan menyamar menjadi perempuan pada sekitar pukul 6 pagi, Kevin bebas melenggang dan mengecoh sejumlah petugas kemanan Megamall.

"Ya, pelaku menggunakan jilbab, masker dan baju perempuan saat melakukan aksinya," kata Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, Rabu (12/10/2022).

Menurut Yudha, aksi Kevin yang menyamar jadi perempuan itu terekam dalam CCTV kemanan mall. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat Kevin mengenakan jilbab dan baju perempuan sambil mengenakan tas selempang berjalan hingga keluar mall tanpa ada yang mencurigainya. 

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku pembobol brankas ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah. Kevin ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di sekitar Seraya, Lubuk Baja, kota Batam.

Penangkapan terhadap Kevin berdasarkan laporan dari Manager Restoran KFC Megamall, Sipupus Lombang, pada Senin (3/10/2022). Dalam laporannya, Sipupus mengaku, akibat pembobolan brangkas itu KFC Megamall mengalami kerugian hingga Rp 71.287.200.

Fay/Redaksi


Tersangka Pembobol Brankas. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reserse Kriminal Polsek Batamkota menangkap Kevin Bonah Tua Tondang (22), pembobol brangkas milik manajemen Kentucky Fried Chicken (KFC) di Megamall, Batamkota, Senin (10/10/2022). 

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari S, penangkapan terhadap pelaku pembobol brangkas ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah. Kevin ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di sekitar Seraya, Lubukbaja.  

"Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ini pelaku sedang kita periksa," kata AKP I Made. 

Menurutnya, penangkapan terhadap Kevin berdasarkan laporan dari Manager Restoran KFC Megamall, Sipupus Lombang, pada Senin (3/10/2022). Dalam laporannya, Sipupus mengaku, akibat pembobolan brangkas itu KFC Megamall mengalami kerugian hingga Rp 71.287.200. 

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan selama satu minggu, pelaku berhasil kita amankan," ujar AKP I Made. Kini, Kevin masih diperiksa di Mapolsek Batam Kota guna mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain. (red)


Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pria paruh baya berinisal JY (59) warga Kelurahan Kabil ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa usai mencabuli anak dibawah umur, Rabu (5/10/2022).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib. Pelaku JY (59) dengan bejatnya nekat mencabuli seorang gadis berinisial M yang masih berusia 7 tahun.

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian S.H SIK mengatakan, pelaku JY diamankan unit Reskrim Polsek Nongsa setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Korban berinisial M merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya," ujar Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/10/2022).

Yudi menjelaskan, untuk memastikan kebenaran apa yang dialami sang anak, orang tua korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito untuk dilakukan pemeriksaan medis.

"Hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Soedarsono menunjukkan bahwa, didapati kemaluan korban sudah mengalami luka," ungkapnya. 

Mengetahui bahwa benar sang anak jadi korban pencabulan, orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Nongsa.

"Saat ini pelaku JY (59) sudah kita amankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," pungkasnya. (Esn)


PN Batam (Foto:Ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan Bahan Bakar Minyak (BBM) FAME sebanyak 300 Ton, terdakwa Supardi alias Pardi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring, pada Senin (12/9-2022). Terdakwa diancam diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Dimana terdakwa Supardi alias Pardi melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut di jembatan 3 Barelang. Tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 17.40 Wib terdakwa Supardi di hubungi oleh saksi Tommy Lee (terdakwa dalam berkas lainnya) untuk menawarkan minyak FAME dengan mengatakan “Bang harga FAME Sekarang berapa?"

Kemudian, terdakwa mengatakan “Minta sampel dulu" kemudian saksi Tommy Lee menghubungi Lusrianto Alias Yanto (DPO) melalui via telepon untuk meminta sampel minyak FAME tersebut. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 18.40 Wib saksi Tommy Lee bertemu dengan Lusrianto Alias Yanto (DPO) di depan kantor Imigrasi Batam Center, lalu Lusrianto Alias Yanto (DPO) memberikan sampel minyak FAME di dalam botol aqua kecil yang berisi penuh.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18:00 Wib saksi Tommy Lee pergi menuju rumah terdakwa yang berada di perumahan Prima Garden Tanjung Uncang Kota Batam, yang terdakwa ketahui bahwa saksi Tommy Lee menjalankan usaha dengan membeli Bahan Bakar Minyak dari Kapal tengah laut tampa dokumen-dokumen.

Sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib saksi Tommy Lee memperlihatkan 1 buah botol air mineral berisikan minyak FAME tersebut kepada terdakwa, dan dilihat oleh terdakwa sehingga terdakwa yakin bahwa minyak yang ditawarkan Tommy Lee tersebut merupakan minyak FAME.

Kemudian, terdakwa mengatakan “Oh kalau yang kek gini bisa RP 7.500,-/Liter  dan saksi Tommy Lee menyetujui harga yang terdakwa ajukan. Kemudian terdakwa mengatakan “Ini aman gak, karena setahu saya, yang punya FAME du Batam cuma PT. Musim Mas. Dan saksi Tommy Lee menjawab “Ini amang bang, barang ini titipan orang dalam pertamina, dan ini ada 300 KL/Ton minyak FAME. Namun terdakwa hanya berani ambil sebanyak 100 sampai 150 KL/Ton saja.

Setelah itu Tommy Lee menghubungi terdakwa Supardi alias Pardi, dengan mengatakan, Bang besok minyak FAME masuk, sudah bisa dijemput ke pelabuhan disamping jembatan 3 Barelang. Dan terdakwa menyuruh karyawan nya sopir lori tengki berangkat ke Pelabuhan Rakyat di jembatan 3 Barelang untuk mengambil minyak Fame.

Menurut informasi yang didapat media ini, terdakwa Supardi alias Pardi merupakan tahanan luar. "Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan luar," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.


Alfred


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku begal handphone.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di parkiran Mitra Mall Kecamatan Batu Aji pada, Sabtu (17/9/2022)

Pelaku yang berinisial RS (30) melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang anak kecil yang saat itu sedang menjaga warung milik orangtuanya di Kampung Utama atas Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 06.35 WIB. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, aksi tindak pidana yang dilakukan pelaku ini terekam CCTv dan viral di media sosial (medsos). 

"Korbannya ini berinisial I (12) dan M (10). Keduanya merupakan kakak beradik. Korban juga telah melakukan aksi heroik mengejar motor pelaku dengan cara memegang handle motornya," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Lubuk Baja saat press release di Mapolresta Barelang pada Senin (19/9/2022) siang. 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, saat korban memegang handle belakang motor pelaku, korban terseret sejauh sekitar 50 meter. 

"Korban terseret sejauh 50 meter dan mengalami luka-luka pada bagian tubuh," bebernya. 

Adapun modus operandi pelaku yaitu dengan mendatangi ke warung orangtua korban dengan pura-pura membeli sesuatu. 

"Pelaku melihat warung dijaga dua orang kakak beradik, saat itu juga pelaku langsung berniat melakukan perampasan handphone korban," tuturnya.

Lanjutnya, saat itu pelaku melihat korban sedang memegang handphone, kemudian pelaku langsung merampas handphone dari tangan korbannya, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. 

"Pelaku akhirnya berhasil membawa kabur handphone milik Korban," jelasnya.

Kemudian korban berteriak maling dan didengar oleh adiknya inisial M. Lalu M mengejar tersangka ke arah sepeda motornya. Dan, saat sepeda motor pelaku berjalan korban M masih memegang besi belakang jok motor pelaku.

"Akibatnya korban M terseret sejauh ±50 meter dan kemudian terjatuh, dan korban mengalami luka-luka. Pelaku berhasil melarikan diri ke arah Nagoya," jelasnya 

Kapolresta juga mengatakan pencurian dengan kekerasan ini melibatkan dua orang anak dibawah umur sebagai korban, yaitu inisial I dan M. Dimana korban merupakan kakak beradik, dan kejadian ini viral di media Sosial 

"Di medsos terlihat di CCTv ada aksi heroic seorang anak-anak yang menyelamatkan handphone milik kakaknya dari rampasan pelaku RS," ungkapnya.

Selanjutnya, pada saat penangkapan unit Jatanras Polresta Barelang Bersama dengan unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan Tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku karena pelaku mencoba melawan petugas saat di lakukan penangkapan. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Barelang merasa empati atas perjuangan korban untuk mempertahankan handphone milik kakaknya hingga terseret hingga ±50 meter, sehingga Kapolresta Barelang memberikan 1 buah handphone kepada korban. 

Atas Perbuatannya, terhadap tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana dimaksud dengan Pasal 365 ayat ke (1) KUHPidana.

Terpisah kedua orang tua korban terharu atas perhatian Kapolresta Barelang atas Kasus ini dan mengucapkan terimakasih kepada kapolresta barelang dan jajaran yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Begal tersebut.

Fay/Redaksi


Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia (tengah) saat diwawancarai awak media. (Foto: Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim unit reskrim Polsek Sei Beduk ringkus dua pelaku Curanmor inisial AY (26) dan DS (17) di SPBU Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam setelah beraksi di wilayah Batam Center.

Diketahui, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi bermula pada Kamis (8/92022) lalu sekira pukul 00.15 wib korban inisial GG berhenti dan memarkirkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, di pinggir jalan dekat Café RIS, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam.

"Saat itu, korban tengah berbaring di sebelah sepeda motor sambil menonton Youtube di Handphone setelah itu korbanpun tidak sadar sudah tertidur," jelas Betty.

Kemudian sekira pukul 03.00 Wib, korban pun terbangun dan melihat sepeda motor korban sudah dibawa oleh pelaku melihat hal tersebut korban langsung mengejar dan meneriaki pelaku dengan kata “maling, maling” namun korban tidak dapat mengejarnya.

"Setelah itu, korban meminjam handphone warga yang masih berada tidak jauh disekitar lokasi kejadian untuk menghubungi paman korban inisial AS dan memberitahukan kejadian tersebut," jelasnya.

Beruntung, Keesokan harinya korban mendapat telpon dari anggota Polsek Sei Beduk yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah ditemukan dan pelakunya sudah ditangkap, kemudian korban diminta untuk datang ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, unit opsnal mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di SPBU Tanjung Piayu, Sei Beduk yang diduga hasil curian.

"Kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Hitam tanpa plat nomor lalu yang diduga sepeda motor tersebut bodong," bebernya.

Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan serta menanyakan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut kemudian opsnal mengamankan pelaku DS (17 th) tersebut untuk dimintai keterangan.

"Sesampainya di Polsek Sei Beduk Ketika pelaku DS (17 th) diinterogasi, barulah mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban GG," ungkapnya.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 19.15 Wib berhasil dilakukan penangkapan terhadap Pelaku AY (26). Selanjutnya pelaku AY dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Betty mengatakan, menurut keterangannya, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengendarai mobil rental dan melewati jalan ocarina, tiba-tiba pelaku DS mengatakan “stop bang, ada orang tidur itu” lalu pelaku AY langsung menghentikan mobilnya dan pelaku DS pun langsung turun dari mobil menghampiri korban GG yang ketika itu sedang tertidur.

"Awalnya korban hanya ingin mengambil HP milik korban, tetapi ketika melihat sepeda motor disamping korban yang sedang tertidur, pelaku AY pun mengambil kunci sepeda motornya korban yang terletak disamping korban dan langsung menghidupkan sepeda motor kemudian langsung kabur membawa sepeda motor milik korban tersebut sedangkan tersangka DS yang mengendarai mobil bersama saksi menuju ke punggur," jelasnya.

Atas Perbuatannya Pelaku DS diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara.

Sedangkan Terhadap tersangka AY (26 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara. (Fay)



Tersangka Pengeroyokan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 berinisial KJ diringkus unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya, Minggu (7/8/2022).

Aksi main hakim sendiri itu dilakukan KJ bersama seorang pria lainnya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) pihak Kepolisian.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang merasa tidak terima permintaannya tidak turuti oleh pelaku.

"Saat itu setelah selesai bersih-bersih, korban memanggil pelaku untuk belanja barang-barang berupa rokok 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi di MM Mart," ujar Kompol Budi Hartono.

Sesampainya di MM Mart, beberapa barang berupa pulpen dan kwitansi tidak terjual di MM Mart tersebut. Setelah selesai belanja, pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.

"Disitu pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama waktu berselang, pelaku kembali datang ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali," terangnya.

Tak hanya KJ, tidak lama kemudian, satu orang yang tidak dikenal juga ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badannya.

Setelah puas melakukan penganiayaan, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit serta melaporkan kejadian ke Polsek Lubukbaja guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara, pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 16:00 Wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja mendapat informasi bahwa pelaku KJ sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Book C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang - Kota Batam.

Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta membawa pelaku ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya 1 helai baju Polo Shirt warna hitam milik Korban, 1 buah surat keterangan berobat  visum et refertum Rumah Sakit Santa. Elisabeth milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Fay/Redaksi


Pelaku Pencurian Diamnkan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pelaku pencurian di gudang Masjid Al-Fajri di Komplek Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib ini terekam oleh CCTv. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian bermula saat petugas masjid mengambil roda scapolding di gudang masjid Al-Fajri. 

"Setelah di cek, barang tersebut tidak ada di dalam gudang, dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Setelah di cek ternyata banyak barang yang hilang," kata Budi pada Senin (5/9/2022) pagi. 

Selanjutnya, pengurus masjid melakukan pengecekan di rekaman CCTv disekitar yayasan masjid dan melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama Dyaz ada memindahkan barang-barang milik yayasan ke dalam becak motor. 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan karena keberadaan pelaku diketahuinya maka pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya. 

Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang  yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan diamankan di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta becak motor yang digunakan. 

"Atas perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 KUPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kayu Ilegal yang Diamankan Ditpolairud Polda Kepri. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman ratusan batang kayu ilegal dari Kabupaten Karimun menuju Perairan Sagulung Batam, Senin (29/8/2022). 

Dalam penindakan tersebut, satu orang pengemudi perahu bernama Alimudin ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, penindakan terhadap tersangka Alimudin Als Mudin Bin La Ima sebagai Nahkoda Kapal Motor tanpa Nama pengangkut hasil hutan kayu berupa 200 batang kayu bulat campuran tidak dilengkapi surat keterangan yang sah dari instansi terkait mengenai rekomendasi keterangan hasil hutan. 

"Yang bersangkutan diduga melanggar sebagaimana Ketentuan Pasal 83 UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakkan Hutan Di Perairan Pulau Seraya - Bulang - Batam - Kepri," katanya, Rabu (31/8/2022). 

Sementara itu, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menerangkan, penindakan berawal pada Senin, 29 Agustus 2022 Pukul 16.30 WIB, saat Kapal Motor yang dikemudikan oleh tersangka melintas di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam, Kepri, pada titik kordinat 0'58'126" N 103'58'106" E. 

"Dasar penindakan adalah laporan Polisi Nomor : LP / A / 133  / VIII / 2022 / SPKT. Ditpolairud / Kepri, 30 Agustus 2022, serta Undang - Undang 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Kemudian diperkuat surat Perintah Nomor : Sprin / 427 / VIII / Res. 1.24 / 2022, 01 Agustus 2022 untuk dilakukan penindakan," ujarnya. 

Sudarsono menjelaskan, modus tersangka Alimudin yakni mengangkut kurang lebih sebanyak 200 batang kayu bulat campuran dari Perairan Selat Mi Moro, Karimun, Kepri Menuju Pelabuhan Dapur 12, Sagulung, Batam, Kepri atas perintah tersangka H dengan menerima upah atau keuntungan sebesar Rp 300 ribu setiap pengiriman kayu. 

"Tersangka Alimudin yang berusia 36 thn, tinggal di Batam dengan keterangan lahir pada 25 Januari 1986, NIK : 2171112501861001, Alamat : RT. 002 RW. 009 Dapur 12 Pantai - Sei. Pelenggut - Sagulung - Batam - Kepri mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman kayu ilegal tersebut dari Karimun ke Batam atas perintah tersangka H yang masih dalam pengejaran," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.

Fay/Redaksi


Tersangka Ferdy Sambo Tiba Dilokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J. (Foto:Ist)

KEPRIAKTUAL.COM: Rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Brigadir J akan dilakukan hari ini Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut akan menampilkan 78 adegan dari tiga lokasi berbeda dan menampilkan kelima tersangka.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka saat peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Melalui reka ulang adegan dapat diketahui runtutan alur yang sebenarnya saat peristiwa berlangsung.

Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM akan reka ulang adegan dan saling bertatap muka selama pelaksanaan rekonstruksi. Setiap tersangka akan didampingi oleh LPSK.

Rekonstruksi ini menggunakan beberapa properti seperti meja, kursi, kasur, dan sofa untuk menampilkan suasana yang sama saat peristiwa terjadi.

Dari kelima tersangka, baru terlihat tiga tersangka yang terlihat sudah ada di lokasi kejadian.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan sudah sampai di tempat dari pukul 9.30 WIB.A

Saat melakukan pertemuan dengan media Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan akan ada 78 adegan yang akan direka ulang oleh kelima tersangka, di antaranya sebagai berikut:

- 35 adegan akan dilakukan di Rumah Saguling, akan menampilkan peristiwa pada 8 Juli 2022 dan pasca pembunuhan Brigadir J

- 16 adegan akan dilakukan di Rumah Magelang, akan menampilkan peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022

- 27 adegan akan dilakukan di Rumah Duren Tiga, Jakarta akan menampilkan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Saat mendatangi lokasi rekonstruksi tiga tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Sedangkan, tersangka PC mendatangi lokasi menggunakan baju putih.

Diketahui PC akan tidak menggunakan peran pengganti saat melakukan reka adegan pada siang hari ini dan untuk tiga tersangka lain akan melakukan reka ulang adegan langsung.

Rekonstruksi dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan masih belum diketahui kapan rekonstruksi akan selesai.

Proses rekonstruksi akan dilakukan satu persatu merunut pada alur adegan yang dilakukan.

Setiap tersangka memulai reka ulang adegan sesuai dengan peran masing-masing. Sehingga pada saat rekonstruksi, tersangka tidak akan langsung bertemu dalam satu waktu secara bersamaan.

Sumber: PikiranRakyat.com


Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria paruh baya di Batam berinisial AH (58) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat terhadap temannya yang terjadi di Gereja GISI Marina Kota Mas Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, pada Senin (25/7/2022) lalu 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana menjelaskan, Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa tidak dihargai oleh korban. Sebelum kejadian, korban dan pelaku sering terjadi pertengkaran mulut. 

Dia mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 22.40 Wib, pada saat Pelaku kembali ke gereja sekitar pukul 10.40 Wib. Pelaku saat itu melihat Korban duduk diteras gereja. Lalu Pelaku langsung berjalan menuju kebelakang gereja untuk tidur. Kemudian, Pelaku melihat keran air didalam kamar mandi dalam posisi hidup dan air yang berada di dalam drum sudah meluap atau tumpah. 

Melihat hal itu lanjut Kapolsek, Pelaku langsung kedepan mendatangi Korban. Namun saat Pelaku kedepan, Korban sudah masuk kedalam kamarnya, dan Pelaku langsung pergi ke kamarnya untuk mengambil sebilah Parang Kemudian Parang Tersebut di simpan dibelakang punggung pelaku. 

"Sebelum menemui korban dikamarnya pelaku mematikan keran air terlebih dahulu dan langsung menuju kamar korban," ungkap Yudha saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Jumat (25/8/2022).

Masih menurut Kapolsek, pelaku melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka, kemudian pelaku langsung mengetok pintu kamar korban sebanyak 2 kali dan langsung masuk kedalam kamarn korban. 

Lanjutnya, pelaku kemudian menanyakan kenapa air dibiarkan meluap dengan nada keras. Saat itu korban memberikan jawaban yang membuat pelaku langsung emosi dan mengeluarkan sebilah parang yang disimpannya di belakang punggungnya.

Kemudian, tanpa berpikir panjang pelaku langsung membacok dengan menggunakan parang yang dibawanya kebagian kepala korban sebanyak 3 kali, dan langsung pergi meninggalkan korbannya yang berlumuran darah.

"Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Sekupang," jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polsek Sekupang langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AH.

"Pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polsek Sekupang," tegasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek sayatan pada pipi kiri dan luka robek pada kepala korban. 

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 5 Tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Pengungkapan Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan ke Negara Kamboja. 

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, Polda Kepri konsisten dan selalu komitmen untuk berantas terhadap TPPO di Kepri.

Dia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya pada 23 Agustus 2022, bahwa akan tiba calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam yang akan diberangkatkan keluar negeri.

"Informasi yang kita dapatkan akan ada pengiriman PMI secara ilegal keluar negeri," ujar Jefri didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano saat press release pada Kamis (25/8/2022) siang. 

Lanjutnya, dari hasil penyidikan di lapangan, didapatkan ada enam orang WNI yang baru datang dari daerah Jawa. 

"Setelah enam orang calon PMI ilegal ini diamankan, tim melakukan mencari tempat penampungan dan penerima mereka disini. Sehingga tim berhasil mendapatkan dua orang warga Batam berinisial M (44) dan CH (51),“ jelasnya. 

Kemudian, enam orang ini akan dipekerjakan sebagai operator situs judi online yang akan dibuka di negara Kamboja. 

"Mereka di rekrut melalui media sosial, dari mulut ke mulut dan setelah itu mereka dihubungi. Pelaku mempersiapkan semua mulai dari tiket dan uang pegangan," bebernya. 

Dirkrimum juga mengungkapkan, kedua tersangka ini juga merupakan bagian penanam saham di situs judi online ini. 

"Ada lima orang penanam saham judi online ini, dan dua diantaranya mereka yang kita amankan ini," tuturnya. 

Barang bukti yang diamankan paspor, handphone, uang senilai 15 ribu Baht, dan 1 unit mobil merek Mitsubishi. 

"Tersangka biayain semua perjalanan enam orang PMI mulai dari Jakarta - Batam - Singapura - Thailand - dan setelah itu menggunakan jalur darat menuju Kamboja. Mereka gunakan Visa jalan-jalan," imbuhnya. 

PMI Ilegal yang akan dipekerjakan berinisial A (31) asal Jakarta, O (26) asal Jakarta, DB (25) asal Tangerang, EA (18) asal Manado, TM (27) asal tangerang, dan R (27) asal Tangerang. 

"Keenamnya nanti akan mendapatkan gaji bervariasi mulai dari 7 sampai 9 juta diluar bonus dan tergantung mereka bisa berbahasa Inggris dan Cina," ucapnya. 

Terhadap tersangka dikenakan pasal 4 jo pasal 10 UU RI tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 81 jo pasal 83 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polda Kepri, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 15 kasus perjudian online dan konvensional selama satu pekan terakhir. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 55 orang tersangka berhasil diamankan petugas. 

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, penindakan kasus perjudian tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia. 

“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan (gelper) dua kasus kartu remi,” ungkap Aris, Senin (22/8,/2022). 

Aris menerangkan, untuk judi online, ada delapan kasus yang ditangani Polda maupun Polresta di wilayah Polda Kepri seperti perjudian jenis sijie dan togel online. 

“Jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam, dimana para pemain mempertaruhlan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya. 

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini antara lain seperti penulis kertas sijie, pembeli kertas dan penjual. 

“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain,” kata dia. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari Bank yang digunakan untuk transaksi. 

“Dari kasus ini tentunya Polda Kepri melaksanakan penindakan kasus-kasus perjudian maupun tidak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat dan akan terus kami lanjutkan,” kata Aris mengakhiri.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard, (QRIS) Mike Sri Novrika (37), beberapa waktu lalu. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuti, mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara mengedit hasil transaksi. 

"Jadi pelaku ini modusnya bayar barang yang dibeli pakai non-card, menggunakan QRIS. Dia edit sendiri hasilnya berhasil dan ditunjukan kepada penjaganya," kata Nidya, Rabu (27/4/2022). 

Nidya mengatakan, menurut keterangan pelaku, trik penipuan ini dia pelajari di internet dengan memanfaatkan aplikasi edit foto. 

"Dia pakai aplikasi edit foto, dia edit tanggal, nominal pembayaran, nama toko," kata dia. 

Pelaku juga saat melakukan pembayaran biasanya akan meminta kepada penjaga toko untuk menukarkan beberapa barang yang dinilai kurang pas. 

"Waktu untuk menukar barang dimanfaatkan pelaku untuk mengedit foto. Kurang lebih aksi pelaku antara 5 sampai 6 menit," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan Mike tak hanya di satu lokasi saja. Dia sudah beraksi di beberapa tempat. 

"Ada di Nagoya, Sagulung. Bukan pakaian aja, tapi pelaku ini juga melakukan pembelian ada HP ada Emas dengan modus yang sama," kata dia. 

Barang yang sudah berhasil dibawa pulang oleh pelaku, rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Pengakuannya sih kebutuhan ekonomi, jadi barang-barang ini nanti dijual lagi sama pelaku, uangnya udah kebutuhan sehari-hari," katanya. 

Pelaku diketahui sudah mulai melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 lalu. Dalam sebulan, pelaku biasanya beraksi sebanyak dua kali. 

"Februari 2 kali di Nagoya beli HP sama Ramayana Nagoya. Maret di toko kue dan baju daerah Glael, Batam Kota. April di Sagulung beli emas dan Kepri Mall beli sepatu," kata Nidya. 

Sementara itu, Mike mengatakan kepada ulasan.co, alasan pelaku melakukan penipuan karena dia pernah menjadi korban penipuan. 

"Saya dulu beli baju ditipu juga. Jadi saya mau balas dendam gitu. Saya belajar di internet caranya," kata dia. 

Diakuinya, aksi penipuannya ini baru pertama kali dilakukannya di Kota Batam. "Baru di Batam aja saya lakukan," katanya. 

Nidya mengimbau kepada para pedagang yang menggunakan transaksi QRIS untuk lebih berhati hati saat bertransaksi dengan konsumen. 

"Barang jangan langsung dikasih. Pastikan dulu uangnya sudah masuk. Cek dulu email, atau Mbanking ketika benar sudah berhasil baru diserahkan," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Redaksi


Rokok Ilegal yang Diamankan BC Batam.  

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. 

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC)
yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada, Senin (25/4/202), di area perairan Pulau Petong.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. 

Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022. Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya.

Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. 

"Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani, Rabu (27/4-2022).

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut. Dan hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” pungkas Undani.

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Undani.

"Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," pungkasnya.

Redaksi/Ril


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.