 |
Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol di Kantor Ombudsman. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pihak keluarga Safri Firdiansyah, mantan karyawan PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dalam jabatan Anambas Unit Head pada hari ini, Senin (3/2/2025) resmi membuat laporan pengaduan terkait Polres Anambas ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Gedung Graha Pena, Kota Batam,
Adapun yang menjadi dasar pengaduan pihaknya ke Ombudsman Perwakilan Kepri yakni mengenai adanya dugaan pelanggaran etika manajemen Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu di Polres Anambas, Kabupaten Kepualuan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
"Hari ini kami diterima dengan baik dan secara profesional oleh pihak Ombudsman Kepri terkait pelaporan serta pengaduan kami tentang dugaan pelanggaran etika manajemen Penyidikan dan Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu di Polres Anambas," ujar Ketua DPP LSM Combating Corruption Indonesia (LSM-CCI), Agustien Hartoyo Lumbangaol di Kantor Ombudsman, Senin (3/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang di terima oleh pihak keluarga Safri Firdiansyah bahwasannya, pada tanggal 27 Januari 2025 bertempat di Polsek Bengkong, Polresta Barelang telah dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya atas nama Safri Firdiansyah selama lebih kurang 12 jam non stop.
Pihaknya menilai, proses yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu di Polres Anambas menurut pengamatannya adanya kejanggalan-kejanggalan, yang patut diduga sebagai syarat cacat formil dalam proses pemeriksaan kliennya atas nama, Safri Firdiansyah.
Padahal lanjut Agustien atau yang akrab dipanggil Marbun86 ini mengatakan, dasar dari tuduhan yang dilakukan oleh pihak JNE melalui Kepala Cabang Utama Kantor JNE kota Batam, Vivi Nadiyah tertanggal 3 Oktober 2024 yang dilakukan di Polres Anambas tidak jelas dan tidak bisa dibuktikan.
"Pelaporan yang disebutkan dengan kerugian harus bisa dibuktikan dengan perincian. Apalagi Polres Anambas mengenakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana tentang penggelapan dalam jabatan kepada klien kami, tetap harus dibuktikan," tegasnya.
Kemudian, Marbun86 juga mempertanyakan mengenai jabatan kliennya yang disebutkan pada pelaporan di Polres Anambas yakni Pjs. Coordinator Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, apakah SK jabatan Safri Firdiansyah di JNE Kabupaten Kepulauan Anambas itu memang benar ada dan valid serta bisa dibuktikan secara aturan kenegaraan dan terperinci atas hak-hak yang harus dipenuhi, itu harus dibuktikan.
"Jika tidak ada bukti-bukti yang akurat mengenai pelanggaran jabatan, maka ini patut dipertanyakan atas laporan yang ada di Polres Anambas yang dilakukan oleh JNE Cabang Batam," sebutnya.
Masih menurut Marbun, kejanggalan lainnya yang ditemukan dari proses penangkapan Safri Firdiansyah oleh Penyidik Pembantu Polres Anambas yakni terkait Surat Pemanggilan yang dikeluarkan oleh Polres Anambas.
Kemudian, dalam surat tersebut tertulis pemangilan terhadap kliennya diterangkan statusnya hanya sebagai Saksi. Dan bukan sebagai Tersangka.
Tapi nyatanya lanjut Marbun86, pada hari itu juga kliennya atas nama Safri Firdiansyah langsung ditetapkan sebagai Tersangka, dan langsung dilakukan penahanan tanpa ada Surat Pemanggilan 1, II dan III sebagai Tersangka.
"Selain ditetapkan sebagai Tersangka, di hari yang sama klien kami juga juga dilakukan upaya paksa penahanan," sebutnya.
Parahnya lagi, keesokan harinya yakni tanggal, 28 Januari 2025, klien kami atas nama Safri Firdiansyah diboyong oleh Penyidik berangkat menuju ke Polres Anambas.
Mirisnya lagi, kliennya atas nama Safri Firdiansyah oleh Polres Anambas langsung dilakukan rilis ke media. Hal itu dapat dibukikan dengan adanya satu portal media online di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengekspos berita mengenai kliennya.
"Menurut kami pemberitaan itu sudah sangat tendensius. Dan, hal ini benar-benar sangat merugikan keluarga besar Safri Firdiansyah," tegasnya.
Belum lagi mengenai jumlah uang yang diduga digelapkan oleh kliennya atas nama Safri Firdiansyah yang jumlahnya sangat fantastis yakni sebesar Rp157 juta.
Sementara, pada saat kliennya diperiksa di Polsek Bengkong, Penyidik Pembantu Polres Anambas menyatakan bahwa pihak Pelapor dalam hal ini pihak JNE melalui Kepala Cabang Utama Kantor JNE kota Batam, Vivi Nadiyah bersedia untuk mencabut laporannya jika Saudara Safri bersedia membayar kerugian perusahaan sebesar Rp 78 juta.
"Yang mau kami tuntut sekarang ini adalah, mana rincian kerugian yang Rp 78 juta itu. Begitu juga dengan kerugian yang muncul di pemberitaan salah satu media online di Anambas yang menyebutkan klien kami merugikan perusahaan JNE sebesar Rp157 juta. Mana rinciannya," uca Marbun86 tegas.
Masih menurut Marbun86, kliennya atas nama Safri Firdiansyah sudah melakukan itikad baik dengan cara mencicil sejumlah uang ke JNE untuk mengurangi jumlah kerugian yang dituduhkan pihak JNE.
Lalu, kliennya atas nama Safri Firdiansyah juga memberikan sertifikat tanah milik orangtua nya yang berada di Lingga, sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
"Menurut keterangan dari klien kami, sudah ada beberapa kali dilakukan pentrasferan uang dalam kategori pencicilan yang diakui secara istilah Perdatanya seharusnya Pidana nya gugur," imbuhnya.
Kemudian, menurut informasi yang didapat kliennya ada juga karyawan JNE serta Mitra JNE inisial W & I yang diduga menggelapkn Dana COD masing-masing bernilai ratusan juta, dan hingga kini masih bekerja serta diberikan pencicilan atas dugaan penggelapan tersebut.
"Ada apa ini? Kok JNE Cabang Batam pilih-pilih. Karyawan yang tidak sejalan dengan pimpinan di kasuskan, sedangkan yang mau ikut kata pimpinan dilindungi," sebut Marbun86.
Pihaknya berharap kepada Kepolisian Resort Anambas agar profesional dalam menangani permasalahan ini. Dan, seandainya jika tidak dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang akurat, pihaknya mohon agar kliennya bisa dibebaskan.
"Kami berharap klien yang kami dampingi yang saat ini masih terkurung di Polres Anambas, untuk diberikan pembebasan semurni-murninya, dan dibebaskan dari sangkaan dan dugaan yang tidak bisa dibuktikan," pungkasnya.
Fay