Tampilkan postingan dengan label Batam. Tampilkan semua postingan

Dua Kelompok Bentrok di Pulau Setokok Jembatan III Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bentrok antara kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut dengan warga pemilik kebun yang diwakili warga, di jembatan III Barelang, Pulau Setokok, mengakibatkan 2 tewas terkena peluru, Senin (14/9-2026).

Korban tewas, Edi dan Heri korban peluru diduga senjata rakitan dari senapan milik pengurus/anggota LSM Lang Laut. Warga melawan LSM Lang Laut untuk mempertahankan kebunnya, sementara LSM Lang Laut membela PT MIG Perkasa Industri.

Peristiwa yang menelan korban 2 tewas tertembak dan 7 kritis itu terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Kedua korban tertembak, yakni Edi dan Heri menderita luka serius di bagian dada dan perut yang diduga ditembus peluru (masih dalam penyelidikan).

Bentrokan antara dua kelompok di lokasi lahan yang disebut berkaitan dengan PT MIG Perkasa Industri itu telah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Sebulan sebelum kejadian, terjadi perusakan terhadap kendaraan dengan membalikkan bodi kenaraan ke tepi jalan raya tidak jauh dari lokasi. Pelakunya disebut terdiri dari anggota LSM Lang Laut.

Pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk memastikan penyebab luka yang dialami kedua korban serta pihak yang bertanggung jawab.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin sebelumnya membenarkan adanya korban jiwa dalam bentrokan tersebut. Ia mengatakan, dugaan awal bentrokan berkaitan dengan persoalan lahan.

”Kejadian itu sedang kami dalami, masyarakat percayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini lebih dalam,” ujar Asep seperti dirilis satu media di Batam.

Sejumlah petani dan pekebun yang mengaku telah lama menggarap lahan meminta penyelesaian hak mereka sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan. Di sisi lain, lahan itu disebut telah masuk dalam Persetujuan Lahan (PL) PT MIG Perkasa Industri. Persoalan penguasaan dan penyelesaian terhadap penggarap kemudian menjadi polemik berkepanjangan.

Hak Warga Pemilik Kebun Tidak Diselesaikan

Persoalan lahan di lokasi itu telah mencuat sebelum bentrokan terjadi. Pada Jumat (11/9/2026), atau tiga hari sebelum kejadian. Sekitar 18 petani dan pekebun melalui kuasa hukumnya, Abdullah Yusuf SH, meminta hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu sebelum aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan lahan dilanjutkan.


Lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Setokok, Jembatan III Barelang, sebelum Markas Marinir. Area tersebut disebut memiliki luas sekitar 77 hektare. Abdullah menyatakan para petani yang memberikan kuasa kepadanya mengaku telah lama menguasai dan menggarap lahan tersebut. Mereka juga diklaim memiliki sejumlah dokumen penguasaan tanah, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT).


Redaksi.



Lokasi Jalur Penyeludupan di Pantai Zore.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pantai Zore di kawasan Jembatan IV Barelang, Kotq Batam sekilas hanyalah pesisir yang tenang. Namun, di balik deru ombak dan deretan pepohonan, area ini diduga kuat menyembunyikan lalu lintas barang ilegal melintasi batas kepabeanan menuju Provinsi Riau.

​Penelusuran mendalam di lapangan mendapati kejanggalan sistematis, armada truk boks dan truk fuso keluar-masuk kawasan pesisir secara bergantian.

Pola ini berulang hampir setiap hari dengan jeda waktu presisi. Saat merapat ke pesisir, truk-truk tersebut tampak sarat muatan; namun saat kembali ke jalan raya, kargonya sudah mengosong.

​Pola lalu lintas ini menguatkan dugaan adanya operasi bongkar muat di pelabuhan tak resmi atau lazim disebut "pelabuhan tikus" yang tersembunyi di sekitar Pantai Zore.

Komoditas kepabeanan tersebut dipindahkan secara cepat ke lambung kapal-kapal kayu berukuran besar sebelum berlayar menembus perairan Riau.

​Seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa pergerakan ini telah menjadi rahasia umum.

​"Hampir setiap hari ada kegiatan bongkar muat di sana, kecuali hari Minggu. Banyak juga warga sekitar yang bekerja sebagai buruh angkut, jadi aktivitas itu memang diketahui masyarakat," ungkapnya.

​Kendati demikian, rantai pasok dan legalitas muatan diselimuti kerahasiaan rapat. 

"Kami hanya tahu ada aktivitas bongkar muat. Soal resmi atau tidak, kami tidak tahu," lanjut saksi tersebut.

​Pemanfaatan celah pesisir Barelang sebagai jalur keluar-masuk barang tanpa pengawasan pabean menyoroti lemahnya kontrol aparat di titik-titik rawan.

​Wartawan masih terus melacak dalang di balik rantai pasok ini, mengidentifikasi jenis barang yang diselundupkan, serta membongkar jaringan distribusi lintas pulau tersebut.

Redaksi


Mobil Tangki BBM Solar.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melalui skema ship to ship (STS) di perairan Batam kembali menjadi sorotan. Pasalnya, mobil tangki minyak BBM keluar masuk gudang penampungan solar.

Informasi yang diterima redaksi mengungkap dugaan adanya pola pemindahan BBM solar dari kapal ke kapal yang kemudian berlanjut hingga penyedotan langsung ke mobil Tanki di pelabuhan tikus wilayah Sambau, Nongsa, Batam.

Menurut keterangan salah satu warga mengatakan, mobil Tanki minyak kerap keluar masuk ke pelabuhan tersebut. “Kalau mobil Tanki memang sering keluar masuk ke pelabuhan pak Jerry. Itu sudah lama,” ujar pria paruh baya di jalan pintu masuk pelabuhan, Sabtu (12/9/2026) siang.

“Tadi ada mobil Tanki baru masuk ke lokasi. Biasanya mereka ambil solar dari kapal yang sedang sandar di Pelabuhan,” tambahnya.

Benar saja, selang beberapa waktu kemudian, tampak 1 unit mobil Tanki ukuran 10 Ton keluar dari lokasi Pelabuhan. Mobil Tanki corak Biru Putih Polos bernopol BP 8607 YG melaju perlahan meninggalkan lokasi Pelabuhan.

Informasi yang dihimpun, Aktivitas pemindahan BBM Solar di Pelabuhan tersebut memiliki pola modus yang dimulai dari aktivitas alih muat solar di tengah laut secara shio to shio (STS).

Kapal tanker atau tugboat disebut melakukan transaksi STS ke kapal kayu di lokasi yang tidak tercatat secara resmi, sehingga aktivitas tersebut diduga sulit terpantau.

Muatan Solar yang sudah ditampung kapal Kayu kemudian dibawa menuju pelabuhan. Setelah kapal bersandar, di tepi pelabuhan tersebut, sebuah mobil tangki BP 8607 YG berkapasitas sekitar 10 ton disebut telah menunggu.

Proses pemindahan BBM diduga dilakukan menggunakan pompa portabel dan selang berukuran panjang yang menghubungkan lambung kapal dengan tangki kendaraan.

Dari titik ini, alur distribusi diduga berlanjut menuju gudang atau pool penampungan. Solar tersebut diduga dapat dioplos atau pangan disalurkan ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.

Jika informasi tersebut benar, pola ini bukan sekadar persoalan aktivitas bongkar muat biasa. Ada sejumlah pertanyaan serius yang perlu dijawab: dari mana asal solar tersebut, apakah memiliki dokumen resmi, apakah merupakan BBM subsidi, serta siapa yang mengendalikan rantai distribusinya?

Aktivitas STS dan pemindahan BBM dari kapal ke kendaraan juga semestinya dapat ditelusuri dari aspek perizinan, dokumen muatan, pengawasan pelabuhan hingga tujuan akhir distribusi.

Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, KSOP Batam dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.


Redaksi



Mobil Pengangkut Bareng Paket Yang Diselundupkan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kota Batam yang cukup di kenal sebagai jalur perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) justru dimanfaatkan oleh segelintir pengusaha nakal untuk menyelundupkan barang secara ilegal.

Dugaan praktik pengiriman barang - barang paket secara ilegal yang dikirim pemain inisial ASM dikirim ke luar daerah melalui jalur laut tidak resmi bertujuan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Praktik terselubung itu, berlangsung terang-terangan dan lepas dari pengawasan pihak berwenang. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, praktik pengiriman barang paket dalam jumlah besar diduga dilakukan melalui jalur-jalur laut yang kerap disebut masyarakat sebagai “jalur tikus”. Dan pengusaha tersebut tidak hanya menggunakan pelabuhan itu, di Barelang jembatan 2 - 3 juga dilakukan teransit pengiriman barang illegal.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengirim barang dari Batam menuju wilayah Riau Daratan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang semestinya.

Sejumlah sumber menyebut tingginya beban pajak atas barang yang keluar dari Batam menjadi salah satu faktor pemicu maraknya praktik tersebut.

Sebab, meskipun barang yang masuk ke Batam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena status FTZ, barang yang dikirim ke wilayah pabean Indonesia lainnya tetap dikenakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan menggunakan skema pengiriman tidak resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebagian barang yang seharusnya dikirim melalui jalur logistik legal diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang memiliki jaringan transportasi laut nonformal.

Salah seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut mengungkapkan adanya dua nama yang disebut-sebut berperan dalam mengatur distribusi barang ke luar Batam.

“Mereka disebut mengendalikan arus distribusi barang yang dikirim melalui jalur laut tidak resmi. Di lapangan yang terlihat biasanya operator transportasi, tetapi ada pihak lain yang mengatur pergerakan barangnya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Seperti pelaku penyeludupan dikawasan industri galangan kapal PT MGS di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, dan Barelang, dekat kantor Bakamla.

Pada siang hari, kawasan tersebut beroperasi normal sebagai area industri perkapalan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi itu diduga dimanfaatkan sebagai titik transit barang sebelum diberangkatkan ke wilayah Riau Daratan pada malam hari.

Aktivitas pengiriman tersebut disebut melibatkan jasa transportasi laut yang dioperasikan oleh sejumlah pihak. Barang-barang diduga terlebih dahulu disimpan di beberapa gudang di kawasan Pelita dan Tanjung Uma sebelum dipindahkan menggunakan truk boks menuju lokasi transit.

Sumber lain menyebut pergerakan kendaraan pengangkut biasanya mulai berlangsung selepas magrib. Dari lokasi transit, barang kemudian diduga diberangkatkan menggunakan transportasi laut menuju sejumlah titik tujuan di luar Batam.

Pola pengiriman yang dilakukan pada malam hari dinilai menjadi cara untuk meminimalkan pengawasan sekaligus menghindari kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang melekat pada barang yang keluar dari kawasan FTZ.

Secara regulasi, barang dari Batam yang dikirim ke wilayah lain di Indonesia memang memiliki konsekuensi kepabeanan dan perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur lalu lintas barang dari kawasan perdagangan bebas menuju wilayah pabean Indonesia lainnya.

Jika terbukti terjadi, praktik penyelundupan tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku logistik yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai titik transit barang. Dapatkah menengah para pemain penyeludup barang - barang tersebut?.

Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pengelola kawasan, atau terdapat celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, masih menjadi hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT MGS terkait informasi yang berkembang dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri guna memastikan kebenaran dugaan aktivitas pengiriman barang ilegal tersebut.

Redaksi


Penasehat Hukum (PH) PT DTL, Zulkifli, SH (kiri) dan Marulak Simanjuntak, SH (kanan) mengapit prinsipal Direktur PT DTL, Rury Afriansyah, usai mengikuti sidang di PN Batam,.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam, terbukti melawan hukum dalam perkara PMH nomor 5/PDT.G/2026/PN Btm. Pasalnya, fakta di persidangan BP Batam tidak pernah melakukan mediasi dan upaya ganti rugi sebelum dirobohkan, dan tidak ditemukan bukti Keputusan Kepala BP Batam membatalkan lahan 10 hektar disertai dengan pengumuman dan pemberitahuan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik lahan Hotel Purajaya.

”Dalam persidangan kali ini, kami menghadirkan dua saksi fakta yang mengetahui dan mengalami peristiwa perobohan Hotel Purajaya. Mereka (saksi) mengungkap fakta bahwa tidak ada upaya BP Batam untuk melakukan mediasi antara pemilik lahan yang lama, yakni PT Dani Tasha Lestari, yakni klien kami, dengan pemilik lahan yang baru, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Selain itu, tidak ada Keputusan Kepala BP Batam untuk pencabutan lahan, serta tidak pernah dipublikasi di media cetak dan diberitahu kepada klien kami,” kata Penasihat Hukum (PH) DTL, Zulkifli, SH, Selasa, 1/9/2026.

Pernyataan itu disampaikan Zulkifli bersama Marulak Simanjuntak, SH, sebagai PH dari PT DTL. Keduanya didampingi oleh Direktur PT DTL, Rury Afriansyah. Mereka berharap Majelis Hakim PN Batam yang dipimpin oleh Douglas R P Napitupulu, SH, MH dapat memeriksa perkara ini secara transparan dan profesional. Persidangan hari ini (1/9/2026) berisi agenda mendengar saksi fakta dari pihak penggugat.

”Setelah mendengar keterangan saksi, bahwa perkara ini telah pernah disampaikan ke Komisi VI DPR RI dan Komisi III DPR RI, sehingga kami berpendapat sebaiknya kami mengundang Bapak Sufmi Dasco Ahmad agar bersedia hadir di pengadilan sebagai saksi ahli terkait dengan pelanggaran tersebut,” ujar Zulkifli yang diperkuat oleh Marulak Simanjuntak.

Pelanggaran terhadap regulasi pembebasan dan pembatalan alokasi lahan, kata Zulkifli, sangat substansial dalam perkara perdata itu. Selain kerugian yang dialami kliennya, menurut Zulkifli, gugatan terhadap BP Batam sebagai tergugat 1 dan PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) tergugat 2 serta PT Lamro Martua Sejati (LMS) tergugat 3, bukan saja membuat kliennya rugi, tetapi juga membuat kemarahan di kalangan saudagar Melayu di Kepulauan Riau.

Dalam Peraturan Kepala BP Batam nomor 26 tahun 2017 pasal 7 disebut (a) perencanaan pembebasan lahan atau pengajuan permohonan sagu hati dan/atau ganti rugi; (b) pendataan penduduk, pengukuran lahan dan inventarisasi tanaman dan/atau bangunan di lokasi rencana pembebasan lahan; (c) Sosialisasi/pertemuan dengan penduduk; (d) Verivikasi dokumen; (e) Pelaksanaan pembayaran sagu hati dan/atau ganti rugi; dan (f) Pelepasan hak atas tanah.

Kemudian, dia menjelaskan pada Pasal 45 ayat (1) Perka nomor 27 tahun 2017, dijelaskan Pembatalan atas Alokasi Lahan atau perpanjangan Alokasi Lahan ditetapkan melalui Keputusan Kepala dan diumumkan melalui media cetak; dan (2) Keputusan Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Pengguna Lahan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Pembatalan Alokasi Lahan.

”BP Batam tidak pernah melakukan mediasi serta tidak ada upaya membayar ganti rugi terhadap bangunan yang dimiliki klien kami, dan tidak pernah diterbitkan SK Pengakhiran untuk 10 hektar, begitu juga pengumuman di media cetak serta penyampaikan Keputusan Kepala kepada PT DTL tidak pernah dilakukan sama sekali. Ini sangat fatal ” ucap Zulkifli.

Persekongkolan

Lebih lanjuta Zulkifli menjelaskan, kuat dugaat ada persekongkolan antara PT PEP dengan Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam, atau setidaknya pimpinan BP Batam. Sebab, katanya, PT PEP mengajukan surat permohonan lahan pada 12 Desember 2022, dan terbit Surat Keputusan Kepala BP Batam tentang Persetujuan Alokasi pada 27 Desember 2022. ”Dari mana PT Pasifik Estatindo Perkasa mengetahui bahwa lahan yang dikuasai klien kami telah dicabut, sementara tidak ada Surat Keputusan Kepala BP Batam terhadap pencabutan, dan tidak ada pengumuman di media, baik media cetak maupun media elektronik,” kata Zulkifli.

Fakta itu mengungkapkan antara PT PEP dengan BP Batam terjadi persekongkolan. ”Wajar klien kami tidak mengetahui bahwa alokasi lahan yang dikuasainya telah diserahkan kepada pihak lain, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa. Sebab tidak ada SK Pencabutan, dan tidak ada pemberitahuan pencabutan,” ujar Zulkifli.

”Surat yang diterbitkan BP Batam, menurutnya, hanya surat pemberitahuan telah berakhirnya alokasi lahan untuk 30 tahun, bukan Keputusan Kepala bahwa alokasi lahan telah dicabut, sehingga tidak mungkin ada pihak lain yang akan menguasai lahan yang sama karena belum ada pernyataan di ruang publik bahwa lahan klien kami tersebut telah dicabut,” jelas Zulkifli.

Marulak menambahkan, sepanjang persidangan, baik BP Batam, maupun PT Pasifik Estatindo Perkasa serta PT Lamro Martua Sejati sebagai eksekutor yang merobohkan bangunan Hotel Purajaya, tidak dapat menunjukkan adanya surat dari Pengadilan Negeri Batam untuk mengeksekusi Hotel Purajaya. ”Para tergugat tidak dapat menunjukkan surat dari Pengadilan Negeri Batam tentang perintah eksekusi. Ini sangat penting, karena aset yang dirobohkan adalah barang yang sah milik klien kami. Artinya ada hak keperdataan klien kami yang dilanggar oleh para tergugat,” tegasnya.

Di sisi lain, Abdul Kamil dalam kesaksiannya, pada persidangan Selasa, 1/9/2026, menyebutkan pihaknya tidak pernah menyangka hotel akan dirobohkan, karena belum ada upaya mediasi dilakukan oleh BP Batam. ”Bahkan, kami tidak mengetahui bahwa lahan yang kami kuasai, baik yang 10 hektar maupun yang 20 hektar, telah dialokasikan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa. Sehingga kami merasakan ketidak-adilan atas perobohan yang dilakukan PT Lamro Martua Sejati. Perobohan tersebut mengagetkan kami sebagai karyawan, dan peristiwa itu tidak masuk akal,” ujar Abdul Kamil.

Menurut Rury Afriansyah, BP Batam hanya mengirimkan surat permintaan pengosongan, bukan surat perintah perobohan. ”Sedangkan surat permintaan pengosongan pun, rasanya mustahil dilakukan karena gedung hotel masih dalam pemeliharaan untuk kemudian diremajakan. Tetapi malah yang terjadi perobohan. Sebuah tindakan yang tidak dilandasi pertimbangan hukum. Semoga gugatan kali ini dipertimbangkan dengan cermat oleh hakim, karena kami ini menjadi korban ketidak-adilan,” harap Rury Afriansyah.

Redaksi.


Rokok Manchester Tanpa Dilekati Pita Cukai.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Peredaran rokok Manchester tanpa pita cukai diduga tidak dapat di berangus atau ditindak oleh Bea Cukai (BC) Batam. Pasalnya, peredaran rokok tersebut masih berlangsung, hingga diseludupkan ke berbagai daerah dan pulau.

Sumber mengatakan ke media ini, itu pemain (bos) rokok Manchester dan R7 Bold, WL dan IWN. Mereka semacam dipelihara oleh penegak hukum yang bersangkutan, hingga bebasnya bermain, tanpa memberikan masukan ke Negara.

"Sudah lama mereka bermain, namun tidak pernah tersentuh hukum. Yang di berangus atau ditindak BC Batam hanya grosir dan pemasaran. Bos rokok Manchester itu tidak pernah ditangkap," ungkap sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Rabu (9/92026).

Lanjutnya, coba itu, BC Batam serius menangani, memberantas rokok tanpa pita cukai itu. Mungkin sudah tidak ada lagi beredar, dan menyeludupkan rokok itu ke daerah dan pulau-pulau.

"Karena diduga dipelihara, ya lihat aja, kan bebas beredar rokok itu. Makanya saya menduga ada pemeliharaan, dan penindakan setegas tegas terhadap pengusaha rokok tersebut. Jangan pemain kecil, yang diberantas," pungkasnya.

Seperti beberapa hari lalu, (03/9-2026),  Tim gabungan Beacukai Aceh bersama Satpol PP dan WH dilapangan berhasil mengamankan 2048 bungkus rokok merk Manchester dan Luffman di kios maupun toko.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2048 bungkus atau setara dengan 40960 batang rokok ilegal dari sejumlah kios dan toko.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Meulaboh, T. Tamara Arif, mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Selatan

“Berdasarkan informasi masyarakat, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di sejumlah toko dan kios.” katanya.

Berdasarkan pengakuan sementara di lapangan, terdapat informasi bahwa rokok tersebut kemungkinan berasal dari Medan.

"Namun, hal itu masih perlu kami dalami koordinasikan dengan Kantor Bea Cukai di daerah lain untuk memastikan asal barang, apakah berasal dari Sumatera Utara, Batam atau daerah lainnya, kami akan pastikan dan meneliti lebih lanjut,” ujarnya.

Seluruh rokok yang diamankan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Beberapa merk yang ditemukan antaranya Luffman, Manchester dan Oris.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, menghimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Kepada para pedagang, apabila ada yang menawarkan untuk dijual, sebaiknya ditolak,” pungkasnya.

Diharapkan dengan suksesnya operasi pasar gabungan ini, akan menimbulkan efek jera bagi para produsen dan penjual rokok ilegal serta terus menningkatkan sinergi antara masyarakat dan  Bea Cukai selaku aparat penegak hukum.

Redaksi


Terdakwa Wilson Lukman saat Pemeriksaan Terdakwa.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, (LC) di Batam, terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana, Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 'Hukuman Mati'.

Dalam amar tuntutan para terdakwa, yang dibacakan secara terpisah, dimana ke empat terdakwa, Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tetnang KUHPidana.

Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan para terdakwa sangat sadis sehingga menyebabkan korban Dwi Putri meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan, nihil.

"Menuntut, menjatuhkan ke empat terdakwa dengan hukuman mati," kata Jaksa Arfian, Senin (7/9-2026).

Dalam amar tuntutan, Jaksa menguraikan, perkara tersebut bermula ketika Dwi Putri datang ke sebuah mess pada 23 November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai LC pada sebuah agensi yang disebut milik salah satu terdakwa.

Namun, menurut JPU, kedatangan korban untuk mencari pekerjaan justru berujung pada serangkaian tindakan kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut korban mengikuti sebuah ritual bersama sejumlah pekerja lainnya. Para peserta ritual disebut diwajibkan mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi setengah sadar.

“Para peserta ritual diharuskan meminum minuman keras agar setengah sadar,” kata jaksa.

Saat kondisi korban mulai tidak stabil, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura.

Persoalan kemudian memanas setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan korban seolah-olah mencekik salah satu terdakwa.


Namun, JPU menyatakan video tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat salah satu terdakwa. “Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” tegas Arfian.

Video itu kemudian disebut memicu kemarahan Wilson Lukman. Korban diduga mengalami kekerasan di ruang tamu mess berupa tendangan, tamparan hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian disebut diborgol dan disekap. Mulutnya juga dilakban untuk mencegah korban berteriak. “Korban diborgol di tangga dan mulutnya dilakban,” ungkap jaksa.

JPU menyebut tindakan kekerasan terhadap korban terus berulang selama beberapa hari. Korban diduga dipukul menggunakan tangan, sapu lidi hingga potongan kayu. Selain itu, dalam kondisi tangan terborgol, korban disebut disemprot air ke bagian wajah hingga mengenai lubang hidung.

“Terdakwa menyemprotkan air ke arah muka dan lubang hidung korban dalam keadaan terborgol,” ujar jaksa.

Suara jeritan korban, lanjut JPU, juga disebut sengaja ditutupi dengan suara musik keras agar tidak terdengar dari luar.

Kondisi Dwi Putri kemudian semakin memburuk. Meski korban sempat diolesi salep dan bahan tradisional, tindakan kekerasan disebut tetap berlanjut. “Perbuatan tersebut dilakukan terus-menerus hingga korban tidak berdaya,” kata Arfian.

Pada 27 November 2025, kondisi korban disebut semakin kritis. Dwi Putri sudah dalam keadaan lemas dan tidak lagi memberikan respons.

Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, JPU menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman keempat terdakwa.

Sebaliknya, perbuatan para terdakwa dinilai dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan korban kehilangan nyawa. JPU juga menilai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban tergolong sadis.

Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada seluruh terdakwa.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina dengan pidana mati,” tegas Arfian.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dengan mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa yang disebut hampir berakhir.

“Untuk para terdakwa dan PH, kami berikan waktu dua hari untuk mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Hakim Eri, yang menjadwalkan pembacaan pledoi pada Rabu (9/9/2026).

Redaksi



Lokasi penimbunan DAS di Tanjung Riau.

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Belum rampung persoalan  penimbunan sungai di kawasan Perumahan Kezia Batam Center yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kepri,  yang menjadi perhatian publik sejak setahun lalu. Bahkan kasusnya pun seperti menguap, lahan bakal disulap menjadi taman. Padahal itu beresiko menyebabkan banjir bagi kawasan perumahan Kezia maupun sekitarnya. Kali ini ditemukan penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di belakang Perumahan Glory Tanjung Riau (2/2026).

Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta'in Komari SS yang langsung terjun di lapangan bersuara keras menanggapi peristiwa tersebut. Dalam rilis yang disampaikan kepada media pada Kamis (3/9) dia menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. "Menimbun sungai itu jelas pidana, buang sampah tidak boleh," katanya.

Menurut Cak Ta'in, penimbunan sungai jelas akan mengakibatkan perubahan fungsi sungai. Air yang seharusnya bisa mengalir lancar bakal mengancam jadi bahaya banjir bagi kawasan sekitarnya. Tentu ke depan akan merugikan warga yang menjadi korban kebanjiran, yng secara otomatis aktivitas terganggu dan merusak barang yang ada.

"Yang jelas ada dua UU yang dilanggar; UU No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Spesifik kasusnya merusak lingkungan dan merubah ruang sungai," urainya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menjelaskan, tindakan penimbunan sungai itu berbahaya bagi kelangsungan lingkungan dan hidup masyarakat, maka pelanggaran itu harus diproses hukum. Pihaknya beharap Pimpinan BP Batam Pak Amsakar Ahmad dan wakilnya Li Claudia Chandra segera turun ke lapangan untuk menghentikan Penimbunan tersebut. "Kalau perlu sekalian libatkan Penyidik Krimsus Polda Kepri biar bisa langsung diproses hukum," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menegaskan, untuk delik hukumnya bisa menggunakan Pasal 57, 60 dan 374 UU PPLH, serta Pasal 69, 70, dan 71 UU Tata Ruang. Penyidik Polda diyakini jauh lebih memahami pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat pelanggaran hukum tersebut. Untuk aturan teknisnya bisa dilihat pada PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, PP No.38 tahun 2011, Peraturan BPK No.2 tahun 2019, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 tahun 2022, juga Peraturan Menteri PUPR No.28 tahun 2015. 

Persoalan penimbunan sungai tersebut jangan dianggap sepele karena bisa mengakibatkan bencana banjir. Apalagi saat ini Pemko dan BP Batam sedang berusaha keras untuk mengatasi banjir yang terjadi hampir di banyak lokasi setiap kali hujan turun deras.

"Penyelesaian masalah penimbunan sungai ini jangan hanya dengan mengambil kembali timbunan itu, tapi proses hukum harus tetap dilanjutkan. Ini preseden buruk yang akan memberi efek jerah bagi perusak lingkungan dan pelanggar tata ruang lainnya. Kita berharap Polda Kepri melanjutkan proses yang sudah dilakukan saat ini, sebab indikasi unsur pidananya jelas ada," tegas Cak Ta'in.

Redaksi


Kapal pengangkut Barang yang diselundupkan 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kembali tersorot publik, pelabuhan tikus di kawasan Jembatan 6 Barelang yang diketahui milik AK, diduga kuat kembali beroperasi sebagai jalur (transit) penyeludupan barang-barang keluar daerah.

Fakta dilapangan, menurut informasi, jalur tersebut diduga menyelundupkan barang kepabeanan ke luar daerah untuk menghindari bea masuk dan pajak. Ujung-ujungnya, uang negara yang dirampok.

Aktivitas bongkar muat ilegal dari truk ke kapal-kapal kayu di pelabuhan AK ini kini perlahan kembali menggeliat. Lokasi ini diduga digunakan untuk keluar masuk barang tanpa dokumen resmi.

Operasipenyeludupan barang di pelabuhan, itu rupanya tak lepas dari sosok pria berinisial TS di balik layar yang kini memegang kendali.

Nama TS bukan anak kemarin sore. Ia adalah "rahasia umum" sekaligus pemain kakap yang sebelumnya dikenal luas sebagai penguasa jalur distribusi rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Riau. 

Jaringannya menggurita, menjadikannya sang maestro pengendali jalur laut penyelundupan di teritor wilayahi Riau dan Kepulauan Riau.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan barang dari mobil ke kapal kayu.

Barang yang diangkut diduga berupa barang jastip atau barang-barang paket yang dikemas bersama barang kebutuhan pokok atau sembako.

Seorang warga setempat mengungkapkan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam.

Warga tersebut menyampaikan, praktik penyelundupan ini bongkar muatnya ada sebagian dari warga. 

“Infonya hampir setiap malam mereka bongkar muat di Pelabuhan Pak Akau. Sebab buruh angkutnya sebagian dari warga sini,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, barang yang diturunkan dari truk umumnya berupa paket dan barang kebutuhan pokok.

“Barang-barang yang dibongkar dari mobil truk itu semacam barang paket dan barang sembako,” tambahnya.

Publik: Kemana APH?

Melihat hal ini, publik pertanyakan, ke mana aparat penegak hukum (APH) ? 

Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera memeriksa legalitas dan menindak aktivitas di tempat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi AK selaku pengelola pelabuhan dan menuntut ketegasan pihak Bea Cukai Batam. 

Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak memberantas para penyelundup ini, atau justru kembali menutup mata.

Red


Yuwanky Ditangkap Bareskrim Polri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pengusaha asal Batam, Yuwanky ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, dimana sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) grup Planet Batam.

Selain mengamankan Yuwanky, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain rumah mewah di kawasan elite Sukajadi serta sejumlah kendaraan mewah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Yuwanky diamankan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura pada Kamis (27/8/2026) sore. "Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dia baru saja tiba di Indonesia dari Singapura," kata Eko melalui pesan singkat, Kamis malam.

Setelah diamankan, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko.

Rumah Mewah hingga Mobil Mewah Disita

Dalam proses penanganan perkara tersebut, kepolisian sebelumnya melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Yuwanky. Salah satunya adalah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan Sukajadi, Batam.

Penyidik juga mengamankan sejumlah kendaraan mewah yang kini berada di Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kendaraan tersebut di antaranya Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan nomor polisi BP 33 KV, Porsche SUV berwarna putih, Mercedes-Benz, dan Hummer. Penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Yuwanky Disebut Terkait Tiga THM Grup Planet

Yuwanky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam DPO oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Namanya mencuat dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam yang berada dalam grup Planet Batam.

Salah satu unit usaha yang disebut berkaitan dengan Yuwanky adalah HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Tempat tersebut menjadi bagian dari awal pengungkapan perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan THM Batam.

Selain itu, Yuwanky disebut sebagai pemilik Newton Club, yang dikenal dengan sebutan Planet 2.0, di kawasan Newton, Jodoh, Batam.

Ia juga disebut memiliki F1 Club yang berlokasi di Planet Holiday Hotel dan dikenal sebagai Planet 1.0.

Masuk DPO Setelah Pengungkapan Kasus Narkotika

Penetapan Yuwanky sebagai DPO tercantum dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi mengamankan Basri Lewaimang, yang disebut sebagai buron dan diduga terlibat dalam perkara peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam tersebut.

Dalam dokumen DPO, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia tercatat sebagai warga negara Indonesia dan berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dokumen tersebut juga memuat sejumlah ciri fisik Yuwanky, antara lain berambut hitam lurus, bermata tidak sipit, berhidung mancung, berbibir tidak terlalu tebal, berkulit putih, serta tidak memiliki tato.

Kini Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Setelah bertahun-tahun? [hapus] Setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Yuwanky kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta menelusuri aset-aset yang telah disita penyidik.

Red


Terdakwa Kim Dong Gyun (Pakai Masker) usai Mendengarkan Amar Putusan nya.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tujuh terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, yang menewaskan 14 pekerja subkontraktor, hanya di jatuhi hukuman penjara 1 dan 2 tahun.

Amar putusan yang dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian, Kamis (27/8-2026).

Ketujuh terdakwa ialah Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Mereka menjalani proses persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dari tujuh terdakwa, enam orang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Mereka adalah Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Tiwik.


Sementara itu, terdakwa Kim Dong Gyun dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Dong Gyun karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Tiwik.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Tiwik.

Ketujuh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. "Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Redaksi


DPO Bareskrim Polri, Basri Lewaimang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika, Basri Lewaimang, pengelola HH Club Planet 3.0 Batam dikabarkan ditangkap di Malaysia, Rabu (19/8/2026) sore.

Informasi mengenai penangkapan Basri diperoleh dari sumber yang mengetahui perkembangan perkara tersebut. Setelah diamankan, Basri disebut telah dibawa ke Konsulat Republik Indonesia (KJRI) di Kuala Lumpur pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Informasi Basri baru dapat ditangkap di Malaysia, dibawa ke Konsulat kita jam 20.00 WIB. Saat ini berada di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur,” ujar sumber tersebut, Rabu malam.

Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri maupun Polda Kepulauan Riau (Kepri) hingga berita ini diterbitkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan Basri. Ia juga menyebut telah berupaya meminta informasi terkait kabar tersebut. “Info Basri sudah ditangkap belum ada. Dan saya sudah coba tanyakan, namun belum ada respons,” kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Hingga Kamis (20/8/2026) pagi, belum terdapat keterangan lanjutan dari Nona terkait kabar penangkapan Basri di Malaysia.

Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat DPO Nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Bareskrim menyebut Basri diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya membenarkan penetapan Basri sebagai DPO. “Penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri,” ujar Eko, Selasa (18/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Basri disebut berkaitan dengan pengelolaan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Penyidik juga mendalami dugaan perannya dalam distribusi narkotika di lokasi-lokasi tersebut.

Dugaan Peredaran Narkotika Capai 40.000 Butir per Bulan

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi objek penindakan di Batam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran narkotika di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan. Jumlah itu disebut berpotensi meningkat ketika tingkat kunjungan pengunjung mencapai kapasitas maksimal.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut. Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara telah menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penangkapan di Malaysia Masih Menunggu Konfirmasi

Kabar penangkapan Basri di Malaysia menjadi perkembangan baru dalam pengejaran DPO kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Batam. Namun, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari Bareskrim Polri yang membenarkan bahwa Basri telah ditangkap dan berada di bawah penanganan otoritas Indonesia di Kuala Lumpur.

Redaksi


Terdakwa Darsono Purba (Pegawai Dirpam BP Batam)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penganiayaan, terdakwa Darsono Purba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/8-2026).

"Menyatakan terdakwa Darsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Menuntut terdakwa Darsono Purba selama 4 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.

Fakta persidangan, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 17.36 WIB korban Tomson Munte hendak pulang kerumahnya dengan menggunakan mobil. Saat berbelok di simpang rumahnya, korban menabrak ember yang berisi semen untuk renovasi rumah terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung berdiri dan memegang alat pengali tanah (dodos) sambil berjalan kearah mobil korban sambil berkata ”kumatikan aja kau”, kemudian korban memundurkan mobil yang dikendarainya, dan terdakwa mendekati pintu mobil.

"Terdakwa mengangkat alat pengali tanah (dodos) dan mengarahkan ke leher saya dan mengenai leher bagian sebelah kanan saya sembari berkata ”ku matikan aja kau sekarang," kata korban.

Kejadian itu, korban mengatakan, kalau memang embernya rusak biar saya ganti. Namun terdakwa tidak terima dan langsung mendorong dadanya.

Saat kejadian itu, Lusman Purba (RT) langsung datang menyambari kami, sambil mengatakan ”heiiii... jangan main pukul” namun terdakwa langsung menghampiri saksi pak RT dan langsung mencekik leher saksi dan mengatakan ”RT taik kau”. Kemudian tidak lama kemudian datang warga yang memisahkan keributan.

"Akibat kejadian itu, saya langsung melaporkan terdakwa ke Polisi, setelah saya Visum Et Repertum Rumah Sakit Embung Fatimah Kota Batam," kata korban Tomson Munte.

Redaksi


Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Penindakan oleh Bareskrim Polri di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan permainan ketangkasan di Kota Batam patut didukung. Namun, tetapi dampaknya investasi dan pengangguran makin bertambah.

Karena itu, Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengatakan, dirinya bisa meminta Mabes Polri bertanggung jawab mencari solusi untuk peluang kerja di Batam.

"Saya lihat ada sesuatu yang tidak beres  dalam penindakan Mabes Polri, yang diduga kuat ada sponsor khususnya penindakan judi," ujarnya, Rabu (19/8-2026).

Sebab pada saat kejadian, kata Ismail, saat di TKP, penggerebekan Jackpot Nagoya Game Zone di Nagoya, kenapa hanya satu lokasi itu saja yang digerebek. Sementara dilokasi itu ada beberapa titik yang masih beroperasi kasinonya dan Jackpot, tidak tersentuh.

"Kan jadi suatu tanda tanya, dan ada apa?. Kenapa hanya lokasi itu aja yang digerebek, disebelahnya sama sekali tidak tersentuh. Bagi saya tidak ada masalah, tetapi menyangkut pengangguran di Batam yang  menjadi perhatian kita semua," ungkapnya.

Lanjut Ismail, apalagi pernyataan Wakil KABAGRESKRIM Irjen pol Nunung Syaifudin, mengatakan jacpot judi, jika judi kenapa pada saat penindakan semua jacpot disekitar tidak disentuh. Dan dikatakannya pula, jacpot 'judi' harus di buktikan dulu di pengadilan, namun jika Kasino ya pasti judi.

"Pemberantasan dan penegakan hukum, seperti tempat hiburan malam yang ada narkoba dan perjudian nya kita dukung, tetapi jangan sampai tebang pilih. Karena dampaknya luas bagi dunia usaha, terutama menyangkut pengangguran," tuturnya.

Ismail mengatakan, kenapa ia sampaikan dugaan kuat ada sponsor nya, disamping ada beberapa orang telpon mengatakan tim Mabes Polri sebelum penindakan Jekpot Nagoya Game Zone, mereka duduk bersama seorang pengusaha.

"Pada saat itu saya perhatikan kendaraan yang mereka pakai semua mobil mewah jenis baru dan warnanya hitam semua seperti show Room berjejer. Dan ini semua sedang kita kumpulkan data dan informasi, akan kita uji sejauh mana akurat, untuk sebagai bahan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) ke DPR RI," ungkapnya.

Saat kejadian, kata Ismail, ia berada dilokasi dan melihat semua saat itu. Maka dirinya sangat peka terhadap hal - hal disekitar kejadian, apalagi jika kita petakan kronologinya. 

Menyangkut Tenaga kerja yang bekerja di jacpot akibat tutup, dengan sendirinya menganggur ribuan orang, jika satu orang menghidupi keluarga berapa orang yang berpotensi kurang makan, ini sangat berbahaya bagi kehidupan sosial di Kota Batam yang tidak ada sumber daya alam nya.

Terlebih, jacpot atau Gelanggar permainan yang ada di Kota Batam, ijin nya dikeluarkan pemerintah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Provinsi Kepri. Dan faktanya, setiap Polisi melakukan penindakan ditempat Gelanggang Permainan (Gelper) atau Jacpot mengatakan bahwa ijin usaha lengkap dan tidak ada bentuk perjudian.

"Jika ada dukungan dari masyarakat Batam menyangkut tenaga kerja, masalah jekpot ini. Saya siap membawa masalah ini untuk Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) kepada DPR RI, agar bisa mengundang Kapolda, mengundang Pemko Batam dan Mabes polri, kita akan buka - buka biar terang masalah jekpot ini. Karena disamping investasi dan tenaga kerja, ribuan orang yang bekerja," ungkapnya mengakhiri.

Redaksi


Kapal MV Ocean Porter Berbendera Asing

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim gabungan Bea Cukai Batam, BNNP Kepri, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional kelas kakap di Perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis.

Kapal yang diamankan, sebuah kapal cargo berbendera asing, MV Ocean Porter, dicegat dalam operasi senyap pada Senin malam (17/8/2026).

​Dari hasil penggeledahan awal, petugas menyita barang bukti metamfetamina (sabu) cair dengan jumlah fantastis yang diperkirakan mencapai 2,6 ton.

​Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, membenarkan penindakan berskala besar hasil kolaborasi lintas instansi tersebut.

Tim gabungan menggunakan anjing pelacak (K-9) milik Bea Cukai Batam untuk menyisir seluruh muatan kapal," ujar Agung saat dikonfirmasi.

​Penyergapan bermula sekitar pukul 18.00 WIB setelah tim gabungan mengendus pergerakan mencurigakan kapal MV Ocean Porter. Tanpa perlawanan berarti, kapal tangki tersebut langsung dihentikan dan dikawal ketat menuju dermaga Kanwil Bea Cukai Kepri untuk penggeledahan menyeluruh.

​Guna memastikan tak ada barang haram yang tersembunyi, unit K-9 disisirkan hingga ke celah-celah tangki mendalam serta lambung kapal.

​Selain mengamankan ribuan liter sabu cair, petugas juga membekuk 10 orang kru kapal yang semuanya berkewarganegaraan Myanmar. Seluruhnya langsung digelandang ke markas BNNP/Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Saat ini penyidik tengah fokus mendalami struktur jaringan tersebut, mulai dari peran nakhoda, pihak yang memuat sabu cair ke tangki, hingga memburu aktor intelektual (intellectual actor) serta jalur rantai pasok penyebarannya di Indonesia.

Red



Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri  Segel P2.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pasca pengamanan 11 unit kendaraan milik BS, Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Kali ini, aparat memasang garis polisi di V Club dan N Club (P2) yang berada di kawasan Newton, Batam, Sabtu (15/8/2026).

Pantauan di lokasi pada Sabtu siang menunjukkan sejumlah garis polisi terpasang di beberapa bagian gedung. Akses menuju sejumlah area tempat hiburan tersebut juga terlihat dibatasi.

Penyegelan diduga berlangsung pada Sabtu dini hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Bareskrim Polri terlebih dahulu mendatangi kawasan Newton dan melakukan penyisiran sebelum memasang garis polisi di sejumlah titik.

Seorang pria berinisial A yang berada di sekitar lokasi membenarkan adanya tindakan penyegelan tersebut. “Penyegelan itu terjadi dini hari tadi,” kata A.

Menurut A, garis polisi tidak hanya dipasang pada satu bagian bangunan. Sejumlah titik yang dibatasi berada mulai dari area lantai dasar hingga bagian atas gedung.

“Yang disegel itu area kantin, kemudian tempat masuk V Club, dan di dalam atau bagian atasnya, yakni area P2 di Newton,” ujarnya.

Penyegelan V Club dan P2 dilakukan setelah sebelumnya Bareskrim Polri mengamankan 11 unit kendaraan yang disebut berkaitan dengan seorang pria berinisial BS dari sejumlah lokasi di Batam.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan antara penyegelan dua tempat hiburan tersebut dengan pengamanan kendaraan yang disebut milik BS.

Bareskrim Polri juga belum menjelaskan alasan pemasangan garis polisi maupun status hukum V Club dan P2. Belum diketahui apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara narkotika yang sebelumnya dilakukan di Batam.

Sebelumnya, rangkaian operasi Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam di Batam telah berujung pada penggerebekan dan penyegelan beberapa lokasi.

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan perkara narkotika di Batam masih terus dikembangkan. Kendati demikian, keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai penyegelan V Club dan P2 di kawasan Newton.


Rad



Foto Kendaraan diduga Milik BS, Diamankan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: 11 unit kendaraan milik seorang pria bernama BS diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari sejumlah lokasi di Batam, Kepulauan Riau.

Pengamanan kendaraan tersebut diduga merupakan bagian dari pengembangan penanganan perkara narkoba yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (14/8/2026), kendaraan yang diamankan terdiri dari Toyota Hummer DK 1 JD, Daihatsu Rocky BP 1357 CC, Jeep Rubicon B 2374 SXI, Mitsubishi BP 1497 IS, Mitsubishi Pajero Sport BM 1655 UE, Honda Brio BP 1814 QR, Jeep Rubicon BP 378 VB, Toyota Fortuner BP 1745 RI, Toyota Avanza BP 1223 GF, Toyota Fortuner BK 1862 AD, serta Toyota Kijang Innova B 2736 UKP.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono membenarkan adanya pengamanan terhadap 11 kendaraan tersebut.

Menurut Suyono, seluruh kendaraan tidak ditemukan dalam satu lokasi, melainkan diamankan dari beberapa kediaman yang diduga berkaitan dengan Basri.

“Ada 11 mobil mewah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Suyono kepada wartawan.

Suyono juga menyebut inisial BS saat ini tengah dalam pengejaran aparat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Basri disebut telah berada di Malaysia.

“Saat ini BS lari ke Malaysia, masih dalam tahap pengejaran tim,” katanya.

BS juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pihak pengelola Planet Holiday. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman aparat dalam pengembangan perkara.

Sementara itu, keberadaan 11 kendaraan yang telah diamankan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pengembangan perkara narkoba yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Aparat masih melakukan pengejaran terhadap BS yang disebut berada di Malaysia. Perkembangan lebih lanjut terkait status hukum BS maupun keterkaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan perkara narkoba masih menunggu hasil proses penegakan hukum.


Red



Pemusnahan 1,3 ton Ketamin.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ketamin seberat hampir 1,3 ton dari kapal MV King Sun. Pemusnahan tersebut digelar di Gedung Serba Guna Kodaeral IV, Batam pada, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut yang berhasil digagalkan tim gabungan aparat penegak hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan aparat penegak hukum. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri RI Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

Turut hadir Wakil Jaksa Agung, Dirjen Bea dan Cukai, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Wakil Kepala BIN Iman Sudiyanto, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi terpadu yang melibatkan Korps Armada I TNI AL, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MV King Sun yang diawaki delapan warga negara asing.

Dari kapal tersebut ditemukan barang bukti dengan berat bruto mencapai 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton. Sampel barang bukti kemudian diambil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan hasil uji sampel awal, muatan tersebut diketahui merupakan ketamin.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, ketamin saat ini belum masuk dalam daftar narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, BNN tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut sebagai tindak pidana narkotika. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sesuai kewenangannya.

Suyudi mengatakan penyalahgunaan ketamin kini semakin marak di pasar gelap. Zat tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk padat maupun cair.

Bahkan, kata dia, penyalahgunaan ketamin cair mulai ditemukan dalam produk atau isi ulang vape.

Melihat perkembangan tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengusulkan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.

Usulan tersebut diarahkan agar ketamin dapat masuk dalam kategori narkotika golongan II dalam regulasi narkotika yang akan datang.

Menurut perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan hampir 1,3 ton ketamin tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.

Selain itu, penyitaan tersebut diperkirakan menutup potensi nilai ekonomi jaringan peredaran ilegal yang mencapai hampir Rp2,1 triliun.

Djamari: Indonesia Bukan Tempat Transit Narkoba

Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago memberikan apresiasi kepada seluruh aparat yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

Ia menilai keberhasilan operasi merupakan bukti nyata kuatnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

Bahkan, Djamari menyebut keberhasilan tersebut sebagai hadiah dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

"Apa yang telah dicapai ini boleh saya anggap sebagai hadiah dalam peringatan HUT ke-81 RI," ujar Djamari.

Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Hal yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan sekaligus membongkar jalur yang diduga digunakan oleh jaringan penyelundupan internasional.

"Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara menghentikan dan membongkar salah satu jalur yang diduga digunakan jaringan penyelundupan internasional," tegasnya.

Djamari menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi pesan keras bagi jaringan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan tempat transit, penyimpanan maupun pasar.

"Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan maupun pasar bagi jaringan narkoba dan jaringan internasional lainnya," katanya.

Ia mengatakan jalur laut menjadi salah satu titik yang harus terus diperketat pengawasannya. Hal itu mengingat wilayah perairan Indonesia berpotensi dimanfaatkan jaringan internasional untuk memasukkan maupun mengeluarkan barang ilegal.

Djamari juga meminta pengawasan diperluas terhadap jalur-jalur lain, termasuk kawasan perairan di sepanjang Pulau Sumatera.

Ia menilai pemberantasan kejahatan lintas negara tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu institusi.

Diperlukan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.

"Tidak diperlukan siapa yang paling hebat, tetapi bagaimana kita bekerja bersama-sama. Rakyat, masyarakat, petugas, dengan cara bekerja bersama-sama, semua ini mampu kita selesaikan," ujarnya.

KASAL: Perairan Indonesia Tak Boleh Jadi Jalur Penyelundupan

Sementara itu, KASAL Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan keberhasilan menggagalkan penyelundupan ketamin tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi kuat antarlembaga.

Menurutnya, proses pemeriksaan dan identifikasi terhadap kapal dilakukan secara cepat setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan masuknya barang ilegal melalui jalur laut.

"Keberhasilan penggagalan tersebut menunjukkan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan utama dalam menghadapi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur laut," ujar Muhammad Ali.

Ia mengatakan para awak kapal yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang diduga terhubung dengan penyelundupan.

Muhammad Ali juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, mulai dari TNI AL, BNN, Polri, BIN hingga unsur lainnya.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang terlibat, yang telah bekerja secara profesional, solid dan pantang menyerah," katanya.

Ia memastikan TNI AL akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah perairan Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah laut Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang-barang ilegal, termasuk narkotika dan zat berbahaya lainnya.

"Kami akan terus bekerja keras dan bersinergi dengan seluruh aparat dalam penegakan hukum di laut untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkotika," tegasnya.

Muhammad Ali menambahkan, penguatan penegakan hukum di laut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"TNI Angkatan Laut akan hadir dan terus bekerja serta bersinergi dengan seluruh aparat dalam penegakan hukum di laut," pungkasnya.

Pemusnahan hampir 1,3 ton ketamin tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jalur laut Indonesia terus menjadi perhatian aparat dalam menghadapi ancaman penyelundupan lintas negara.


Redaksi



Terdakwa Ahmad Reza (Pegawai Imigrasi) usai Sidang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Praktik dugaan pemberian uang untuk mempermudah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, terungkap dalam persidangan perkara terdakwa Ahmad Reza Liyani.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Majelis Muhammad Eri Justiansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menghadirkan saksi dari Polisi dan Calon Pekerja Indonesia (CPMI), Willi Chan, Selasa (11/8-2026).

Saksi Polisi mengatakan, Ahmad Reza Liyani disebut terlibat bersama Even Fernandy, yang perkara hukumnya diproses secara terpisah, dalam upaya mempermudah calon PMI melewati pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbourbay.

"Ahmad Reza menerima uang melalui rekening pribadinya setelah memberikan arahan agar seorang calon PMI bernama Willi Chandra menggunakan fasilitas autogate untuk menghindari pemeriksaan lebih ketat di loket pemeriksaan paspor manual," kata saksi.

Kemudian, nilai uang yang diterima terdakwa  mencapai Rp4 juta untuk satu orang. Pembayaran tersebut dilakukan Even Fernandy melalui rekening BNI atas nama Ahmad Reza Liyani.

Jaksa menguraikan, keterlibatan Ahmad Reza bermula dari perkenalannya dengan Even Fernandy pada 2023. Saat itu, Even disebut pernah meminta bantuan Ahmad Reza untuk mempermudah keberangkatannya ke luar negeri melalui pemeriksaan Imigrasi.

Disebutkan Jaksa, Ahmad Reza menawarkan bantuan dengan tarif Rp5 juta. Setelah pembayaran dilakukan, Even kemudian menanyakan kemungkinan mendapatkan bantuan serupa bagi orang lain melalui jalur khusus.

Bila mau dibantu lolos berangkat ke luar negeri dikenakan biayanya sebesar Rp5.000.000,” demikian isi dakwaan yang menguraikan percakapan antara terdakwa dan Even Fernandy. Hubungan tersebut kemudian berlanjut. Pada 1 April 2026, Even disebut mengirimkan foto paspor Willi Chandra kepada Ahmad Reza melalui aplikasi WhatsApp.

Even menyampaikan bahwa seorang calon PMI akan menggunakan layanan VIP line untuk mendapatkan kemudahan dalam proses pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Harbourbay. Ahmad Reza kemudian disebut menetapkan tarif Rp5 juta. Namun, setelah Even menawar, keduanya menyepakati biaya sebesar Rp4 juta.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening BNI atas nama Ahmad Reza Liyani. Rencana keberangkatan Willi Chandra berlangsung pada 4 April 2026. Berdasarkan dakwaan, Even sebelumnya telah memberi tahu Ahmad Reza mengenai jadwal keberangkatan Willi.

Namun, sebelum proses keberangkatan berlangsung, Willi lebih dahulu diamankan anggota kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Internasional Harbourbay. Saat diperiksa, Willi disebut mengaku hendak berangkat ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Vietnam untuk bekerja.

Dalam dakwaan juga disebutkan Willi telah dua kali ditolak berangkat ke luar negeri karena memiliki riwayat perjalanan ke Kamboja. Karena itu, ia disebut mendapatkan bantuan dari Even dengan pembayaran sebesar Rp14 juta agar dapat melewati pemeriksaan Imigrasi.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mengungkap dugaan keterlibatan Ahmad Reza dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menguraikan bahwa Ahmad Reza diduga telah empat kali membantu Even Fernandy dalam mempermudah keberangkatan orang melalui pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam. Rinciannya, pada 5 Maret 2026, pengurusan disebut dilakukan untuk dua orang dengan pembayaran Rp6 juta.

Kemudian pada 12 Maret 2026, pengurusan satu orang disebut mendapat bayaran Rp5 juta. Sehari setelahnya, 13 Maret 2026, pengurusan terhadap satu orang kembali disebut mendapat pembayaran Rp5 juta melalui transfer. Sementara pada 4 April 2026, pengurusan satu orang juga disebut menerima pembayaran melalui transfer. Jika seluruh transaksi yang diuraikan dalam dakwaan tersebut dijumlahkan, nilai pembayaran yang disebut diterima terdakwa mencapai Rp21 juta.

Jaksa menyatakan Ahmad Reza sebagai orang perseorangan tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PMI bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dakwaan disebutkan proses penempatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan bagi calon PMI.

Jaksa juga mendalilkan proses tersebut tidak disertai pemenuhan persyaratan terkait pelatihan, uji kompetensi, serta kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk mempermudah pemeriksaan Imigrasi, tetapi juga didakwa berkaitan dengan praktik penempatan PMI oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Dari keterangan saksi Polisi dan Willi Chan, dipersidangan, terdakwa Ahmad Reza membenarkannya. "Benar yang mulia," ujar terdakwa.

Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan jaksa, Ahmad Reza Liyani dijerat dengan ketentuan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan kedua, jaksa juga menerapkan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Uraian mengenai keterlibatan terdakwa, aliran uang, serta dugaan upaya meloloskan calon PMI merupakan materi dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.


(Al).



HH Club Disegel Polisi.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Dikabarkan Tempat Hiburan Malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam, digerebek tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8-2026).

Terlihat Tempat Hiburan Malam tersebut mendadak tutup dan pintu masuknya dipasangi garis polisi.

Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan disebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB, saat aktivitas tempat hiburan malam tersebut masih berlangsung.

Sejumlah petugas dikabarkan masuk ke dalam lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, belum diketahui secara pasti apa saja yang diperiksa maupun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan tersebut.

Pantauan wartawan pada Senin pagi, akses utama HH Club Planet 3.0 dalam kondisi tertutup. Garis polisi tampak melintang di bagian pintu masuk, menandakan lokasi tersebut tengah berada dalam penanganan aparat.

Penutupan ini sontak menimbulkan tanda tanya, terlebih sebelumnya tempat hiburan tersebut sempat dikaitkan dengan beredarnya video dugaan transaksi narkotika pada Juni 2026.

Video yang beredar di media sosial itu diduga memperlihatkan seorang pengunjung melakukan transaksi yang disebut-sebut berkaitan dengan narkotika jenis pil yang dikenal dengan sebutan “in3x” dengan seorang waiter di lokasi tersebut.

Belum dapat dipastikan apakah video tersebut menjadi bagian dari dasar penyelidikan aparat hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Senin dini hari.

Jika memang terdapat keterkaitan, publik kini menunggu penjelasan aparat mengenai hasil pemeriksaan di lokasi, termasuk apakah ditemukan barang bukti narkotika, siapa saja yang diamankan atau diperiksa, serta status hukum pihak-pihak yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai penggerebekan maupun penyegelan HH Club Planet 3.0.

Demikian pula pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut belum memberikan penjelasan mengenai penutupan dan pemasangan garis polisi.

Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri dan pihak pengelola guna memastikan kronologi penggerebekan, dugaan barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum selanjutnya.

(Redaksi)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.