Tampilkan postingan dengan label nasinal. Tampilkan semua postingan

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Foto: Detik.com).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis mereka, yakni:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara


Sumber: Detik.com


Terdakwa Ferdi Sambo (Foto:Net).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Detik.com


Irjen Teddy Minahasa (Foto:Net)

 JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Irjen Teddy Minahasa positif narkoba berdasar hasil pemeriksaan tes laboratorium urine dan rambut.

Diketahui Teddy dikabarkan ditangkap terkait narkoba.

Diketahui Teddy dikabarkan ditangkap terkait narkoba.

"Ya (positif) di urine, darah, rambut pakai lab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prastyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Sebelumnya kabar Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Sementara diduga benar. Kalau enggak salah narkoba. Isunya demikian," kata Sahroni saat dikonfirmasi.

Belum ada pernyataan dari Teddy Minahasa terkait kasus ini. 

Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Penunjukan Teddy Minahasa berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Namun Teddy belum dilantik sebagai Kapolda Jatim.

Teddy Minahasa pun tak terlihat dalam rombongan perwira tengah hingga perwira tinggi Polri yang menghadiri pengarahan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara siang tadi.


Sumber: CNN Indonesia



Webinar Ditjenpas dengan Bertajuk “Transformasi Digital: Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani"

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkomitmen penuh menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perubahan zaman dengan bekerja efektif dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Hal ini ditegaskan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital: Pemasyarakatan Semakin PASTI Melayani” di Jakarta, Selasa (19/4).

Dirjenpas menyakini Teknologi dan Informasi (TI) merupakan alat yang dapat membantu penyelenggaraan pemerintahan. Mampu mereduksi batasan ruang dan waktu, TI dapat membantu penyediaan data informasi dan media komunikasi secara transparan.

“Dengan teknologi informasi, kita dapat mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan, dan menyampaikan data menjadi sebuah informasi,” ujar Reynhard.

Dikatakanya, transformasi digital ini tak hanya dilakukan Pemasyarakatan. Menurut Dirjenpas, pemerintah telah menerapkan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024 dengan menyasar empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital. Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Webinar Virtual Ditjenpas. 

“Ekspektasi kita adalah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel,” imbuh Dirjenpas.

Lanjutnya, adaptasi TI di Pemasyarakatan telah diwujudkan melalui peningkatan kualitas SPBE. Pemasyarakatan mengintegrasikan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI melalui Sistem Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Langkah ini menjadi inovasi untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara.

Selain itu, keterpaduan sistem yang didukung TI ini diharapkan menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil. Dengan demikian, penegakan hukum berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional dapat diwujudkan.

“Masih banyak program yang harus kita selesaikan dengan membangun budaya kerja berbasis elektronik. Saya berharap webinar ini dapat meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan serta kompetensi sumber daya manusia di bidang TI agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat,” harap Dirjenpas.

Webinar tersebut turut menghadirkan pakar-pakar di bidang TI. Mereka adalah Dosen Universitas Gunadharma, Miftah Andriansyah; Analis Kebijakan Muda Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri; serta Sandiman Muda Badan Siber dan Sandi Negara, Yan Hadynoer. 


(afn/Redaksi)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.