Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan hukuman 6 Bulan Kurungan dan Rehabilitasi 10 Bulan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri terhadap kedua Terdakwa Pelaku Penyalahgunaan Narkotika yakni Azhari David Yolanda dan Nur Natasya.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus, yang memutuskan kedua Terdakwa Azhari David Yolanda dan Nur Natasya dikenakan Pasal 127, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta denda sebesar Rp 5 ribu.

Putusan tersebut disambut baik oleh Penasehat Hukum Azhari David Yolanda, Dr. Fadlan SH MH. Dia mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurut Dr. Fadlan, sejak kasus ini bergulir di pengadilan pihaknya memang sudah memprediksinya. Hal itu berdasarkan data, fakta dan hasil persidangan yang telah terungkap selama ini.

Begitu juga pada saat dihadikannya saksi-saksi. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, mulai dari saksi penangkap, barang bukti yang ditunjukkan melalui dokumen foto, dan juga saksi-saksi ahli dari rumah sakit sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan.

Dan, berdasarkan data, fakta dan juga hasil persidangan yang telah terungkap selama ini, sudah memenuhi unsur formil dan unsur materiil

"Artinya, norma hukum dan kajian yuridis atas Berita Acara Pemeriksaan yang diterima dari pihak Kejaksaan yang diberikan kepada kami sudah benar dan memang layak," ujar Dr. Fadlan saat ditemui dibilangan Batam Center pada, Kamis (20/7/2023).

Begitu juga halnya dengan tuntutan yang sudah disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel, yang menyampaikan tuntutannya terhadap Azhari David dan Natasya yakni 1 tahun Penjara dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri sudah sangat sesuai seperti yang diharapkan.

"Sebagai Penasehat Hukum Azhari David Yolanda kami mengucapkan terima kasih," ucap Dr Fadlan yang saat itu didampingi oleh Jefri Wahyudi dan Citra Simbolon.

Masih menurut Dr Fadlan, ketika siapa saja penyalahgunaan narkoba ini adalah merupakan korban. Dan, mereka tidak harus menjalani proses yang menurut kajian hukum tidak harus dilalui dengan pidana.

"Ada banyak mekanisme dan metode yang bisa digunakan, sehingga treatment untuk memberikan edukasi kepada para penyalahgunaan narkoba ini untuk kembali ke masyarakat dan diterima," tuturnya.

Hal tersebut juga berlaku terhadap kliennya yakni Azhari David Yolanda. Bagaimana tidak, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat, terjeratnya David kedalam penyalahgunaan narkoba ini sudah mendapatkan sangsi sosial, dan bahkan lebih daripada hukuman pidana yang seharusnya dia dapatkan.

"Sangsi sosial yang didapat oleh klien kami ketika dia menjadi Terdakwa penyalahgunaan narkoba lebih berat daripada hukuman pidana. Dan, kami rasa keputusan itu sudah sangat tepat," imbuhnya.

Kemudian, pada saat persidangan dalam agenda pembacaan pembelaan, klien kami yakni Azhari David Yolanda menyatakan secara resmi bersedia menjadi bagian dari pemerintah sebagai relawan untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba yang kian masif di kota Batam.

"Klien kami siap menjadi relawan dan aktifis untuk mendukung pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkoba yang kian masif di kota Batam," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Lokasi Pengoplosan Beras Asal Thailand. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang dikabarkan gerebek gudang beras di kawasan industri wilayah Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu (7/12/2022) lalu. 

"Ya, informasinya 2 hari yang lalu pada Rabu (7/12/2022) siang, ada sejumlah anggota dari Polresta Barelang  menggerebek gudang beras tersebut saat pekerja tengah mengoplos beras," kata sumber, Jumat (10/12/2022). 

Informasi yang dihimpun wartawan, gudang beras tanpa plang perusahaan itu diduga tengah melakukan praktik ilegal. Dimana, beras impor asal negara Thailand dioplos dengan beras lokal. 

Dibeberkan, beras asal Thailand ini diimpor langsung ke Indonesia lewat pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam melalui jalur hijau. 

"Beras impor asal Thailand ini lewat dari Pelabuhan Batu Ampar melalui jalur Hijau. Dalam satu bulan, bisa diperkirakan puluhan kontainer masuk ke Batam," beber pria yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (9/12/2022). 

Beras Thailand yang sudah dioplos dengan beras lokal ini (Beras Oplosan) sudah beredar luas di pasaran. Sebenarnya hal ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan pemainnya juga itu-itu saja (menyebutkan nama)," tambahnya. 

Usai beras dioplos, kamuflasenya dilakukan dengan mengemas langsung dengan kemasan beras lokal seperti merek Dunia Kijang Super dan Pondok Ampera. 

Dari kemasan beras tersebut, tampak dituliskan yakni, dikemas oleh PT Mitra Mandiri Jaya Perkasa yang beralamat di wilayah Batu Ampar

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Manajemen Perusahaan. (Esn)


Konfrencee Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Merasa sakit hati karena sering dihina,  seorang suami di Batam bernama Reza Pahlevi (37) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati dengan sadis.

Sebelum dibunuh, korban mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya berupa pukulan dikepala bagian belakang dengan botol. Pelaku juga sempat-sempatnya menyetubuhi korban saat tak berdaya usai dipukuli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban dan tersangka berada di dalam kamarnya di Perumahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. 

"Saat di dalam kamar tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja," ujar Nugroho saat menggelar press release di Mapolresta Barelang pada Rabu (7/12/2022) pagi. 

Kemudian, saat itu korban menjawab seperti yang disampaikan jika hubungan ini selesai (cerai). Lalu, dengan jawaban tersangka yang mengatakan, kenapa masalah kecil di besar-besarkan. 

"Tersangka kemudisn memeluk korban, namun korban mendorong tersangka ke kasur. Korban berkata, Jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi. Jangan pancing jin saya keluar. Lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban," tuturnya. 

Nugroho melanjutkan, saat itu tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hati tersangka. Lalu tersangka ambil botol yang diatas lemari, lalu pukul kepala korban. 

"Saat pukul kepala bagian belakang, korban terjatuh ke kasur, lalu tersangka menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkapnya. 

Selanjutnya, setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta. Tersangka kemudian memukul kembali dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak.

"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi Kecamatan Sekupang," jelasnya.

Masih menurut Nugroho, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.. 

"Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Tersangka Pencurian Ijazah. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Opsnal Polsek Sei Beduk ringkus seorang wanita berinisial RYL (23) lantaran mencuri 2 Ijazah milik rekan kerjanya, Selasa (29/11/2022) lalu.

Tak hanya itu, Ijazah curiannya itu malah digadaikan senilai Rp 9 juta ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Batam. 

Diketahui, RYL tinggal bersama dua rekan kerjanya yakni DPA dan FKN di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei BedukBeduk, Kota Batam. 

Peristiwa pencurian ini terbongkar setelah korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pemilik pihak koperasi bahwa ijazah mereka tengah berada di  koperasi miliknya inisial RS, Senin (28/11/2022). 

Mengetahui itu, kedua korban terkejut dan bertanya soal keberadaan Ijazah kenapa ada di Koperasi tersebut. Sebagaimana mereka merasa tak pernah menggadaikan Ijazah tersebut. 

Lalu, RS menjelaskan bahwa kedua Ijazah itu telah digadaikan oleh pelaku inisial RYL. Dimana, Ijazah DPA digadai senilai Rp 4,8 juta. Sementara Ijazah FKN digadai senilai Rp 4,2 juta. 

Tak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sei Beduk. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dormitori Panbil.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 dua lembar Ijazah An.  DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi.

Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Esn)


Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang Bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Batam Kota menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (45).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya sering mendapatkan es krim gratis. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, terungkap berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. 

"Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung," kata Iptu Yudha, Sabtu (3/12/2022). 

Kemudian, orang tua korban yang curiga setiap anaknya pulang dari warung membawa jajanan, menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung terhadap sang anak. 

"Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku," ungkap Iptu Yudha. 

"Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut," tambahnya. 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya S pada Senin (21/11/2022). 

Kata Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya. 

Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Esn)


Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sepasang Kekasih, RO (23) dan AR (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota karena terlibat penikmaman terhadap HE (28) yang merupakan mantan kekasih AR. 

Kapolsek Batam Kota AKP, I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, mengatakan, sepasang kekasih RO dan AR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bintan. 

"Kedua pelaku ditangkap di Bintan pada  Jumat (25/11/2022)," katanya, Sabtu (3/12/2022). 

Menurut Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penikaman itu dilakukan oleh tiga orang. RO, AR dan L. 

"Satu pelaku lagi berinisial L masih buron. Sedang kita kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ipda Yudha. 

Dijelaskan Yudha, peristiwa penikaman terhadap HE terjadi pada Senin (15/11/2022) pukul 12.00 WIB di Perumahan Orchard Park, Cluster Clarika 8 No. 17 Batam Kota. 

"Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam itu. Ketiganya terlibat cek-cok hingga berujung perkelahian. HE dikeroyok dan tumbang setelah sebuah tikaman mendarat di dada kiri HE," ujar Yudha. 

Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tikaman itu, HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh," kata Ipda Yudha. 

Kini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang masih buron berinisial L. Sementara RO dan AR sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Esn)


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi meminpin jalannya press release ungkap kasus Pemalsu Cap Pasport bagi WNI di Malaysia.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berhasil membekuk pemalsu cap keimigrasian yang akan digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial R ini, didapatkan dari kerjasama antara pihak Imigrasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru.

Dari informasi yang dihimpun, awalnya tersangka R bersama istrinya diketahui berangkat menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Bandara Juanda, Surabaya, Senin (3/10/2022).

Namun saat tiba di tujuan, tersangka dicurigai membawa benda yang dianggap terlarang, hingga akhirnya menjalani pemeriksaan oleh petugas Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru.

"Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada 3 Oktober lalu. Disaat yang sama tersangka dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Selasa (22/11/2022).

Saat tiba di Pelabuhan Batam Center, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih mendalam, dan petugas akhirnya mendapati 7 buah cap yang digunakan untuk mengesahkan dokumen perjalanan luar negeri.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, didapati 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap tanda masuk ke Indonesia, dan 3 buah cap yang mirip dengan cap tanda keluar dari Indonesia.

"Ketujuh cap ini seluruhnya palsu, walau sangat mirip dengan cap yang digunakan oleh petugas imigrasi untuk Kota Batam, Surabaya, dan Jakarta," paparnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku memproduksi cap palsu tersebut di wilayah Batang, Jawa Tengah.

Nantinya cap palsu tersebut akan diserahkan kepada seorang warga Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.

"Mereka ini sudah berjanji akan bertemu di Malaysia, dan tersangka ini akan menyerahkan seluruh cap palsu ini kepada tersangka yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," ungkapnya.

Seluruh cap palsu ini, nantinya akan digunakan untuk para WNI pemegang paspor izin wisata, namun melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

Hal ini dilakukan, untuk membuat para WNI yang bekerja di Malaysia seolah-olah telah melakukan kegiatan keluar masuk Malaysia, walau sudah melanggar izin tinggal maksimal 30 hari bagi pemegang izin tinggal wisata.

Terpisah, tersangka R mengaku baru pertama kali melakukan tindakan melanggar hukum keimigrasian, dikarenakan adanya pesanan pemalsuan cap yang dilakukan oleh tersangka S.

Nantinya, jasa pengecapan pasport bagi WNI pemegang izin wisata di Malaysia, dibanrol dengan harga 250 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp900 ribu untuk satu kali cap.

"Saya baru pertama melakukan tindakan ini karena ada pesanan. Dan jasa untuk cap palsu ini dibanrol dengan harga 250 RM," paparnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka R dikenakan pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Fay/Redaksi


PN Batam (Foto:Ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan Bahan Bakar Minyak (BBM) FAME sebanyak 300 Ton, terdakwa Supardi alias Pardi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring, pada Senin (12/9-2022). Terdakwa diancam diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Dimana terdakwa Supardi alias Pardi melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut di jembatan 3 Barelang. Tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 17.40 Wib terdakwa Supardi di hubungi oleh saksi Tommy Lee (terdakwa dalam berkas lainnya) untuk menawarkan minyak FAME dengan mengatakan “Bang harga FAME Sekarang berapa?"

Kemudian, terdakwa mengatakan “Minta sampel dulu" kemudian saksi Tommy Lee menghubungi Lusrianto Alias Yanto (DPO) melalui via telepon untuk meminta sampel minyak FAME tersebut. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 18.40 Wib saksi Tommy Lee bertemu dengan Lusrianto Alias Yanto (DPO) di depan kantor Imigrasi Batam Center, lalu Lusrianto Alias Yanto (DPO) memberikan sampel minyak FAME di dalam botol aqua kecil yang berisi penuh.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18:00 Wib saksi Tommy Lee pergi menuju rumah terdakwa yang berada di perumahan Prima Garden Tanjung Uncang Kota Batam, yang terdakwa ketahui bahwa saksi Tommy Lee menjalankan usaha dengan membeli Bahan Bakar Minyak dari Kapal tengah laut tampa dokumen-dokumen.

Sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib saksi Tommy Lee memperlihatkan 1 buah botol air mineral berisikan minyak FAME tersebut kepada terdakwa, dan dilihat oleh terdakwa sehingga terdakwa yakin bahwa minyak yang ditawarkan Tommy Lee tersebut merupakan minyak FAME.

Kemudian, terdakwa mengatakan “Oh kalau yang kek gini bisa RP 7.500,-/Liter  dan saksi Tommy Lee menyetujui harga yang terdakwa ajukan. Kemudian terdakwa mengatakan “Ini aman gak, karena setahu saya, yang punya FAME du Batam cuma PT. Musim Mas. Dan saksi Tommy Lee menjawab “Ini amang bang, barang ini titipan orang dalam pertamina, dan ini ada 300 KL/Ton minyak FAME. Namun terdakwa hanya berani ambil sebanyak 100 sampai 150 KL/Ton saja.

Setelah itu Tommy Lee menghubungi terdakwa Supardi alias Pardi, dengan mengatakan, Bang besok minyak FAME masuk, sudah bisa dijemput ke pelabuhan disamping jembatan 3 Barelang. Dan terdakwa menyuruh karyawan nya sopir lori tengki berangkat ke Pelabuhan Rakyat di jembatan 3 Barelang untuk mengambil minyak Fame.

Menurut informasi yang didapat media ini, terdakwa Supardi alias Pardi merupakan tahanan luar. "Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan luar," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.


Alfred


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelaku investasi bodong.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal (28/2/2022) korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal (20/3/2022).

Selanjutnya, pada tanggal (8/3/2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen/ bulan.

"Dikarenakan  juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya, sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil. 

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah. 

Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya, sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. 

"Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara 

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

Selain itu, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP.

Fay/Redaksi


tersangka Judi Online Higgs Domino Diamankan Polresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut.

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID. 

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya. 

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Penalahgunaan BBM Solar Subsidi oleh Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, digelar saat gelar konfrence pers, Senin (30/05/22).

Kegiatan konferensi Pers  ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menyampaikan, kejadian terjadi pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. 

"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros.

"Setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 untuk setiap jerigennya," tuturnya. 

Dari kejadian tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.  Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti  3 unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter  yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangkiplastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter. Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.  11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling tinggi Rpp. 60.000.000.000.

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres  mengahirinya.

Ahmad Yahya


Pelaku Tindak Pidana Pencurian. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Kedua Pelaku masing-masing berinisial RS (39) dan HNP (37), diamankan Polisi dari amukkan warga di jalan raya depan Perumahan Tiban Ayu, Kota Batam, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwasannya ada dua orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam sedang di kejar oleh warga 

Selanjutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat munuju lokasi yang dimaksud.

"Setibanya disana, petugas mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang dipukuli oleh warga yang saat itu sedang melewati jalan tersebut," ujar Yudha.

Dimana, pada saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri satu unit mobil Toyota Avanza Bp 1559 GE yang sedang melintas, lalu pelaku terjatuh dan diamuk massa.

"Dikarenakan pelaku mengalami luka robek dibagian kepala, bibir dan luka lebam lainnya, petugas membawa keduanya ke RS BP guna mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R2 Suzuki Satria FU Warna Hitam, satu buah Laptop Merek Acerr Warna Hitam, satu buah Tas Warna Hitam merek Eigerr, dua buah kunci L, satu buah pisau gagang warna merah dan dua buah pahat gagang warna Biru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Panglima Besar DPP Laskar Melayu Kepri, Dato' As Ibrahim..

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Laskar Melayu Kepri (LMK) mempolisikan seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial A (16).

Diketahui, korban merupakan anak sambung (tiri) dari pelaku yang berinisial A (38). Korban mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh sejak ia masih duduk di Kelas IV Sekolah Dasar.

Panglima Besar DPP Laskar Melayu Kepri, Dato' As Ibrahim mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat korban mendatangi kediamannya untuk meminta pertolongan. 

Dikatakannya, saat itu Korban mendatangi kediamannya dengan berjalan kaki sambil berlari karena merasa dihantui ketakutan. 

"Awalnya ada seorang gadis remaja datang dan mengadu kepada kami. Saat itu dia mengaku telah dicabuli oleh ayah sambungnya," ujar Datok As saat ditemui di Polsek Sekupang, Kamis (26/5/2022) malam.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Korban sebanyak sepuluh kali Pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban. Perbuatan tersebut dilakukan Pelaku di dalam rumah yang mereka tempati. 

"Dikarenakan istrinya jauh bekerja di Kalimantan, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya kepada anak sambungnya dari dalam rumah," imbuhnya.

Sebelumnya, perbuatan tersebut sudah pernah diketahui oleh istri pelaku. Namun, mengingat rumah tangganya tak ingin hancur berantakan, akhirnya istrinya memberi maaf kepada pelaku. 

Masih menurut dia, selain melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku pun sering tidak memberi makan hingga korban kelaparan. 

"Ini sudah kelewatan, seharusnya anak diberi pendidikan yang layak dan dinafkahi seperti anak kandungnya,  Bukan untuk di tidurii. Kami dari LMK mengutuk perbuatan tersebut," ucapnya dengan lantang.

Selanjutnya, setelah mendapat keterangan dari korban, Dato' As Ibrahim didampingi dari pengurus serta keanggotaan Provost Laskar Melayu Kepri bergegas menuju kediaman pelaku di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, sambil menggandeng perangkat RT/RW setempat. 

Sesampainya di kediaman pelaku, Dato' As Ibrahim beserta perangkat RT/RW menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Sesampainya rombongan DPP LMK beserta perangkat RT/RW kesana, saat itu pelaku hendak kabur ketika melihat rombongan datang.

"Pelaku sudah berniat lari ketika kami datangi. Kami rasa dia tahu kalau dia salah. Beruntung kami dapat mencegahnya," bebernya.

Lanjutnya, setelah didesak dengan pertanyaan-pertanyaan, akhirnya pelaku mengakuinya. Disaat itu juga pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sekupang untuk diamankan sementara supaya tidak kabur," jelasnya. 

Untuk kedepan nya, dia berharap perbuatan yang tidak terpuji itu jangan sampai terulang lagi di kota Batam. 

Masih kata dia, Kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat. Terkadang, kasus ini hanya dibungkam dan diibaratkan sebagai fenomena gunung es.

Terkadang, korban tidak mendapatkan dukungan dan rentan mendapat cap buruk. Hal inilah yang membuat korban tidak berani untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak berwajib.

"Kami siap bersinergi dengan pemerintah dan  Kepolisian agar kota Batam ini tetap terjaga dan kondusif. Untuk itu kami juga menampung apa keluhan dari masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (Tengah) Memperlihatkan Surat Tanah Palsu saat Press Release di Mapolda Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar," ujar Harry.

Dikatakannya, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018. Adapun lokasi kejadiannya yakni di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. 

Lanjutnya, tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian, pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH 

Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. 

Dijelaskannya, bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. 

Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan

"Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,″ jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar Peta Plotingan Bidang Tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy Peta Plotingan Bidang Tanah 48 hektar, 1 buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli..

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana," tutur Harry.

Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelasnya. 

Senada, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya.

Selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. 

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar," beber Ardi.

Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN. 

Pihaknya menyarankan supaya masyarakat memastikan dulu keabsahannya ke BPN, kemudian pastikan juga ke kantor Desa dan Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain.  

"Tanah tersebut tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Penangkapan Pelaku Skiming Bank Riau. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Bank Riau Kepri sangat mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Polda Kepri khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku skimming ATM Bank Riau Kepri. 

Dikabarkan 3 orang yang merupakan Warga Negara asing (WNA) diamankan tim Polda Kepri di Bali saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari mengatakan bahwa Bank Riau Kepri menyampaikan laporan resmi pada Rabu (11/5/2022) lalu kepada Polda Kepri yang kemudian langsung bergerak cepat mengusut kasus yang sudah merugikan nasabah dan juga Bank Riau Kepri sendiri.

“Alhamdulillah, pelaku kejahatan skimming di kota Batam sudah ditangkap oleh Polda Kepri dalam waktu yang sangat cepat menindaklanjuti hingga para pelaku bisa ditangkap. Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kepri untuk mengungkap kasus kejahatan Skimming yang sudah merugikan nasabah serta Bank Riau Kepri,” kata Andi Buchari, Senin (23/05/2022). 

Untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus skimming ini, kata Andi, pihak Bank Riau Kepri siap mensupport Polda Kepri. Sebab pihak Bank juga sebelumnya sudah dan akan terus melakukan investigasi maupun berbagai upaya lainnya terkait skimming ini.

“Setiap aduan akan diidentifikasi, diinvestigasi dan diverifikasi. Sekarang masih ada yang dalam tahap verifikasi, nanti jika semua semua aduan nasabah diverifikasi, baru akan ketahuan angka pasti terkait jumlah dan nilai,” sebut Andi lagi. 

PT Bank Riau Kepri terus berupaya memerangi kejahatan skimming dengan mengembangkan sistem dan berbagai fitur keamanan serta terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap sindikat kejahatan perbankan yang merugikan nasabah maupun lembaga perbankan nasional. Kejahatan skimming ini tak hanya merugikan nasabah, tapi juga merugikan pihak bank.

PT Bank Riau Kepri terus melakukan respon dan investigasi cepat terhadap pengaduan nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan, salah satunya adalah skimming. BRK menjamin keamanan simpanan seluruh nasabah.

Nasabah, tutur Andi, diharapkan selalu berhati-hati dalam melakakukan transaksi, antara lain dengan tetap menutup dengan tangan yang satu lagi saat menekan tombol-tombol angka yang digunakan untuk menekan PIN di mesin ATM.

"Kami mohon kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi secara aman, seperti selalu merahasiakan PIN dan tidak men-share PIN kepada siapapun, menyimpan kartu ATM dengan baik, waspada dengan lingkungan sekitar saat bertransaksi, serta tetap menggunakan kedua tangan saat di mesin ATM. Satu tangan menekan tombol-tombol angka PIN, sedangkan satu lagi menutupi angka yang ditekan tersebut," pintanya. 

Sebelumnya, terdapat 3 lokasi yang dipasang alat skimming oleh komplotan kejahatan perbankan tersebut di Batam, Kepri. Komplotan ini terekam kamera CCTV saat memasang alat di mesin ATM BRK.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polda Kepri Pelaku Skimming Nasabah Bank Riau Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial A, yang merupakan komplotan para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menuturkan pelaku berinisial A ini, merupakan pelaku yang bertanggungjawab menyalin data dari nasabah yang baru melakukan transaksi di mesin ATM Bank Riau Kepri yang telah di pasang perangkap chip elektronik.

"Si A ini adalah pelaku yang berkutat dengan penyalinan data dari kartu ATM milik para nasabah Bank Riau Kepri," terangnya saat ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Teguh menuturkan, tiga pelaku berinisial VT WN Bulgaria, serta JP dan CC WN Indonesia yang kini telah diamankan, hanya berperan sebagai pemasang perangkap chip elektronik di mesin ATM yang telah di targetkan.

Tidak hanya memasang perangkat di bagian slot kartu ATM, ketiga pelaku ini juga memasang alat khusus di bagian tombol angka pada beberapa mesin ATM Bank Riau Kepri.

Setelah berhasil melakukan scanning kartu ATM milik korban, data tersebut langsung diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan aplikasi khusus.

"Data nasabah hingga nomor pin kartu ATM yang telah di dapat oleh pelaku A. Kemudian dikirim kembali ke tiga pelaku yang telah menunggu di Batam," lanjutnya.

Data yang telah dikirimkan oleh pelaku A, kemudian di duplikasi ulang ke kartu elektronik khusus dengan menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC).

Penyalinan data yang telah diolah oleh pelaku A, dengan menggunakan mesin EDC kemudian memudahkan ketiga pelaku lain untuk melakukan penarikan pada sejumlah rekening milik nasabah Bank Riau Kepri.

"Total terdata ada 50 data kartu ATM milih nasabah Bank Riau Kepri yang berhasil di salin oleh komplotan ini. Apabila di jumlah secara total, para pelaku ini berhasil menarik uang tunai hingga Rp800 juta," paparnya.

Penarikan uang tunai ini, dilakukan oleh para pelaku langsung di beberapa ATM Bank Riau Kepri, dan juga di mesin ATM Bersama.

Penggunaan uang yang berhasil ditarik oleh para pelaku ini, di peruntukan untuk kepentingan pribadi dan sebagian digunakan untuk bersenang-senang.

"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Teguh

Kini atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 48 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Pelaku Cabul Ditahan di Polsek Kundur. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Warga Tanjungbatu di hebohkan. Anak dibawah umur usia tiga tahun diicabuli RT di Wilayah Kelurahan Tanjungbatu Kota. Pelaku pencabulan inisial R (46)  tahun ini diduga melakukan aksi bejatnya di atas motor pada saat korban inisial (bunga) setelah usai dari bermain.

Hal itu di katakan Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin A.md pada saat konprensi Pers di ruang kantor Polsek, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (20/5/2022).

Kata Kompol Muhamad Qomarudin, ia mengatakan, pelaku merupakan warga Tanjungsari Qauman. Dan dilakukan penahan sejak tanggal 28 April, dan hingga kini pelaku masih mendekam di Mapolsek Kundur.

"Pelaku inisial (R), setelah di lakukan pemeriksaan selama 20 hari pelaku, hingga saat ini tidak mengakui aksi bejatnya terhadap Bunga," ujar Kompol Muhammad Qomarudin.

Kemudian, lanjutnya, korban pencabulan sempat merasa sakit di bagian kemaluan pada saat ibu korban memandikannya. Melihat korban yang merasa sakit, ibunya sontak lansung bertanya kepada korban dan korban menjawab, bahwa kemaluannya dicocok oleh pelaku (R) diatas motor pada saat pulang bermain.

"Ibu korban merasa curiga dengan apa yang di alami putrinya sontak korban lansung melaporkan hal ini ke Polsek Kundur denga membawa barang bukti pakaian dan celana dalam korban yang ada bercak darah. Setelah di dalami dan di lakukan pemeriksaan oleh Polsek Kundur, dan hasil visum dari RSUD Tanjungbatu, di benarkan bahwa korban sudah mendapatkan perlakuan bejat dari pelaku," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan UU perlindungan anak dan UU pencabulan dan di kenakan pasal  82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti UUD nomor 1. 2016 tentang perubahan kedua atas UUD nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan ank pelaku akan di ancam paling rendah 5 tahun paling lama 15 tahun dan akan di denda sebnayak 15 miliar.

Ahmad Yahya


Tersangka Pelaku Penusukan di Nagoya Foodcourt.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Komplek Apartemen Nagoya Indah Simpang Lima Nagoya Newtoon (Nagoya Foodcourt) Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (19/5/2022) sekira pukul 00.30 Wib,

“Saat sedang bekerja di Nagoya Foodcourt mengantar piring dan gelas ke dapur. Pelapor yang bernama Egy melihat pelaku memaksa Ferdi (saksi) untuk minum Bir. Egi kemudian melarang pelaku untuk melakukan hal tersebut,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Kamis (19/5/2022) siang.

Kemudian, pelaku tidak terima ditegur. Dia langsung dorong korban dan terjadi cekcok mulut. Lalu karyawan lain disekitar yang melihat cekcok tersebut mencoba melerai. Setelah dilerai kemudian pelapor mendekati pelaku dan memeluk untuk meminta maaf.

“Namun pelaku mengeluarkan pisau lipat dari dalam saku celana pelaku dan langsung menikam dada korban sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah itu pelaku kabur," jelasnya.

Kemudian, korban yang merasa dadanya sakit karena luka tusuk langsung dilarikan ke rumah sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja untuk berobat dengan dibantu karyawan Nagoya Foodcourt.

"Usai mendapatkan perawatan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” sebutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal bersama dengan Security melakukan pengejaran terhadap pelaku Candra (tersangka). 

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan satu bilah pisau lipat yang digunakan untuk menikam dada korban. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan barang bukti Pisau Lipat dan 1 helai kaos dalam pria bernoda darah. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Setelah dari RS, korban buat laporan polisi dan pelaku diamankan setelah ada laporan polisi,” pungkasnya.

Fay/Redaksi


L
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin (tengah) Memperlihatkan Barang Bukti Kejahatan Pencabulan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil membekuk RS alias R (40), seorang warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Uniknya, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan RS terhadap korban berinisial CV ini, berawal dari sebuah video sensual yang ditonton oleh korban melalui platform YouTube.

"Terungkapnya kasus ini, berawal dari korban yang tertangkap orangtuanya saat menonton video sensual di YouTube," jelas Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin pada, Kamis (12/5/2022).

Kompol Salahuddin menambahkan pada, Senin (18/4/2022) lalu, korban yang tengah berada di kamarnya, tertangkap oleh ayah korban kerap melihat video sensual.

Dari sana, ayah korban langsung mengambil handphone yang tengah dipakai oleh korban, dan melaporkan hal tersebut kepada ibu korban.

Mendapati laporan tersebut, kedua orangtua korban langsung menanyakan, serta melakukan pengecekan mengenai histori tontotan di YouTube yang kerap dilakukan oleh korban setiap malam.

"Dari sana korban mengaku bahwa hal itu diajarkan oleh pelaku, yang juga merupakan tetangga korban," lanjutnya.

Korban mengaku bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kediamannya, dan meminta korban untuk melakukan onani terhadap kemaluan pelaku. Korban sendiri selalu diiming-imingi uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Korban selalu dijanjikan uang oleh pelaku agar mau diajak ke rumahnya pelaku. Saat di dalam, pelaku selalu meminta agar korban melakukan onani terhadap pelaku," terangnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan lebih jauh terhadap korban, dengan menggesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.

Pelaku juga meminta agar korban diam, dan tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada kedua orangtuanya, perbuatan tersebut bahkan diketahui terjadi lebih dari satu kali.

"Pelaku mengancam tidak akan mau lagi menemani korban bermain apabila melaporkan tindakan pelaku terhadap orangtua korban," paparnya.

Kedua orangtua korban yang mendapati fakta tersebut, langsung melakukan laporan Kepolisian, Kompol Salahuddin sendiri menuturkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada, Sabtu (7/5/2022) lalu setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kini atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Tidak hanya mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar Fasilitasi Perkara Pencurian.

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kajari Natuna telah memfasilitasi acara perdamaian Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian keramik sebanyak 20 dus pada Februari 2022 lalu  di Gereja Batu Hitam Ranai.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka, Kelurahan Bandarsyah, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Jumat (13/5/2022) pagi.

"Pagi ini kita melaksanakan kegiatan RJ terhadap perkara pencurian," kata Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar.

Dikatakan Imam,  pencurian ini merupakan perkara yang simpel, dengan menimbulkan kerugian bagi korban  kurang lebih Rp. 2,5 juta.

Oleh karena adanya surat edaran jaksa agung muda tahun 2022, tentang pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pidana Melalui RJ, maka Kajari Natuna mencoba melakukan proses perdamaian.

Sesuai keterangan diperoleh,  pencurian yang dilakukan oleh saudara RO (19), bersama rekannya dari non sipil, yang dilakukan proses dalam perkara yang terpisah. 

"Terhadap tindak lanjut perkara pencurian yang dilakukan rekannya non sipil,  sudah kita cek perkara yang dilakukan di POM, ternyata sudah ada perdamaian," ucap Iman.

Upaya Restroaktive justice ini dilakukan, karena melihat kondisi tersangka RO masih muda, dan belum pernah dihukum.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna sekaligus sebagai Plt Ketua LAM Rodial Hudha, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna, Kapolres Kabupaten NatunaAKBP Iwan Ariyandhy, Ketua MUI H. Mustafa Sis, Camat Bunguran Timur  Hamid Hasnan, Kasubidum Kejaksaan Negeri Natuna, Rezi Dharmawan, Kasubag Bin Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, Pastor selaku korban, keluarga tersangka, orang tua tersangka, tahanan kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna.

(IK)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.