Tiga Tersangka Judi Online Higgs Domino di Batam Diamankan Polisi

tersangka Judi Online Higgs Domino Diamankan Polresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut.

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID. 

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya. 

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fay/Redaksi
Tags , ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.