Jaksa dan Hakim Cecar Pertanyaan Kepemilikan Hotel BCC Kepada Terdakwa Tjipta Fudjiarta

Terdakwa Tjipta Fudjiarta saat Diperiksa 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Hakim cerca pertanyaan kepada terdakwa Tjipta Fufjiarta, kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence. Pertanyaan tersebut dilontarkan saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8-2018).

Jaksa Penuntut Umum menanyakan terkait uang 27,5 milliar, yang sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan saksi Conti Chandra mengatakan, bahwa uang tersebut berupa uang pinjamanya. Dimana saat itu untuk pembangunan Hotel BCC & Residence terkendala karena sulit ekonomi. Apakah itu berupa pinjaman atau beli saham?.

"27,5 milliar, status beli saham, bukan pinjaman. Selain itu, ada tambahan 2 milliar dan 10 milliar lebih untuk pembayaran kredit macet. Dan itu setelah disepakati di akta 89," jawab terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Namun ketika ditanya Jaksa, bukti asli transfer uang, terdakwa Tjipta Fudjiarta menjawab, tak ada, yang ada hanya bukti fhoto copy. "Nanti saya tunjukkan. Ini saya tulis di catatan pembelian saham," ujar terdakwa Tjipta.

Terdakwa Tjipta juga menerangkan, bahwa saham sudah dibayarnya kepada para pihak pemegang saham sudah dibayarnya. Wie Meng yang kasih kwitansi tanda terima. "Wie Meng juga tidak jelas," ungkapnya.

Ketika ditanya Jaksa, terkait akta 98. Kenapa muncul lagi akta 89?. Terdakwa menjawab, akta 89 itu muncul untuk membatalkan akta 98. "Saya udah bayar lunas, makanya akta 89 saya batalkan. Kemudian saya minta RUPS untuk pembuatan izin AJB," tuturnya.

Dipersidangan, terdakwa juga menyampaikan, bahwa Conti Chandra tidak ada menjual sahamnya. Dimana sampai saat ini dia masih memiliki saham. Ketika terdakwa ditanya kembali oleh Jaksa dari Kejagung, terkait tanda tangan akte 3, 4 dan 5 jual beli saham. Apakah terdakwa hadir saat itu. Dimana para saksi pemegang saham mengatakan, bahwa terdakwa tidak ada pada saat itu?. Terdakwa menjawab "Saya hadir". Kalau memang terdakwa hadir di kantor Notaris pada saat itu, dan sudah beli saham, kenapa akte tersebut tidak diserahkan oleh Notaris kepada terdakwa.

"Itu sah-sah saja jawaban mereka, itu pendapat mereka. Dan Akte itu sekarang juga bisa saya minta dari Notaris," jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa langsung dipatahkan oleh Hakim Tumpal Sagala. "Alasan terdakwa tidak masuk akal saya dengar. Kalau memang bisa, kenapa tidak diminta dari Notaris," kata Hakim Tumpal Sagala tegas kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan menanyakan, penjualan apartemen. Terdakwa menjawab, bahwa ia tidak pernah menjual apartemen. Kemudian, lanjutnya, ketika hotel diresmikan, sudah mencapai 80 %, tapi yang baru bisa beroperasi hotelnya hanya dua lantai, dan apartemenya dua lantai.

"Peresmian Hotel saya hadir. Hadir sebagai calon Komisaris," tutur terdakwa.

Terdakwa juga mengakui, bahwa Conti Chandra sampai saat ini masih memiliki saham 12,5%.

Diakhir pemeriksaan terdakwa, Terdakwa Tjipta Fujiarta berkeluh serta menyampaikan terhadap Majelis Hakim, Tumpal Sagala, didampingi dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan M Candra, menyesal membeli saham BCC Hotel..

“Saya menyesal membeli saham BCC Hotel yang mulia,” Kata terdakwa Tjipta Fujiarta di ruang sidang utama PN Batam.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.