Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Sidang Virtual Kasus Narkoba, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Narkoba sabu, seberat 3,64 gram, mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, akhirnya dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 2 bulan.

Tuntutan pidana tersebut, dibacakan jaksa penuntut umum Arif Darmawan Wiratama dan Haryo Nugroho, dalam persidangan yang dihadiri terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/4/2024).

Menyatakan terdakwa Agus Fajar Sutrisno telah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri', sebagaimana dalam dakwaan Ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Rehabilitasi Medis selama 2 bulan yang telah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman di Lembaga Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Bogor," kata Haryo, saat menbacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro (Ketua PN Batam).

Sebelum amar tuntutan dibacakan, jaksa juga menguraikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di selama persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang. Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan digelar pekan depan.

Adapun kasus narkotika yang menyeret Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' nomor resi: 101010022941623, di dalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Heriyanto (petugas ekspedisi JNE) untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.

Sekira pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.

Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propram Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.

Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam.

Redaksi


Polres Ungkap 3.947 Butir Pil Ekstasi.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Hasil informasi dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Karimun seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang di duga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (27/09/2023).

Hal itu disampaikan, Satresnarkoba Polres Karimun saat konferensi pers
 yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan dilantai dua gedung catur prasetya. 

Wakapolres Karimun menjelaskan, kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kec. Kundur Barat, Kab. Karimun yang dicurigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang sdr. Inisial IL di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening  yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap," ujarnya. 

Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap sdr. Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari sdr. Inisial JM (40 Th DPO) warga tembilahan yang di ambil oleh sdr. Inisial IL atas perintah sdr. Inisial JM (DPO)  di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000," tuturnya. 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan ½ linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.

"Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

A.Y


Terangka Pengguna Narkoba Sabu. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun menangkap 4 orang laki-laki berinisial PN, FA, DA dan MR terkait kasus narkoba jenis sabu hampir 1,9 Kg. 

Dari ke 4 tersangka, satu diantaranya inisial DA warga Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun adalah anak Wakil Bupati Karimun Pemkab Karimun.

Tersangka FA dan PN ditangkap di dalam kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Karimun pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Sedangkan tersangka inisial DA dan MR, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Karimun saat sedang berada di luar hotel tersebut.

“Salah satu tersangka inisial DA merupakan anak Wakil Bupati Karimun," ungkap Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam didampingi Kasat Narkoba, AKP Arsyad Riyandi kepada wartawan, Senin (7/8/2023) siang.

Dikatakannya, 2 paket besar sabu seberat 1,9 kg dibungkus dengan plastik teh China merk Guanyinwang berwarna hijau.

Selain 2 paket besar lanjutnya, juga diamankan 5 paket kecil sabu dalam plastik bening dengan berat kotor 40,1 gram yang siap di edarkan 

Kemudian juga ada barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 5,9 juta, 1 alat hisap sabu dan 1 tas warna hitam.

“Barang bukti sabu dibeli dari seseorang warga Malaysia inisial BO (DPO), dengan menggunakan kapal nelayan pelaku menjemputnya ke pantai Pontian Malaysia, dan masuk ke Karimun melalui pelabuhan rakyat/nelayan. Yang mendanai pembelian sabu ialah tersangka inisial MR, sedangkan yang memesannya tersangka inisial PN,” ungkap Kapolres Karimun.

AKBP Ryky menyampaikan, dari jumlah barang bukti narkoba yang disita jika 1 gram dikonsumsi 3-4 orang, Polres Karimun telah menyelamatkan 5.820 sampai dengan 7.760 jiwa masyarakat Kabupaten Karimun

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar," pungkasnya.

A.Yahya


Barang Bukti Sabu yang Diamankan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine
atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram, Kamis(25/5-2023).

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh ID (43), penumpang pria yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center pada Rabu tanggal 19 April 2023 pukul 09.00 WIB. 

“Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery. Sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39). Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang 
didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram.” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram. 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Ril/Redaksi



Barang Bukti Kokain yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.471 gram. Dalam penindakan tersebut, diamankan tiga orang tersangka berinisial S alias F, AH dan MHF.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Pada hari Selasa (22/5/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

"Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kel. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, Karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 gram," ujarnya. 

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap Saudara S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari saudara A yang berada di Desa Letung Kel. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas. 

Setelah didapatkan Data terkait keberadaan saudara A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung Kec. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saudara A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara AH terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Saudara S alias F, ianya mengakui bahwa memang benar Saudara AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada Saudara S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung - Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh. 

Dari pengakuan saudara AH bahwasannya yang menyuruh saudara AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke Saudara S alias F adalah saudara H yang berada di Tanjungpinang. Pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023, Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan Pengembangan terhadap saudara H. Sekira pukul 18.00 WIB saudara H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 (seribu empat ratus tujuh puluh satu) gram, 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai Merk, 3 (tiga) unit Simcard, 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 (satu) lembar KTP.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Redaksi


Tersangka Pengedar Sabu, ES Diamankan oleh Polsek Kundur. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Polsek Kundur AKP Buala Harefa, SH., M.H  berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Penagkapan tersebut dilakukan tepatnya di jalan Dewi Sartika RT.003/RW.004 Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kamis ( 18/5/2023 ) sekira pukul 21.25 wib.

Pelaku ES (31) yang tinggal di jalan parit Muda Kelurahan Tanjungbatu ini tidak berkutik saat di lakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Kudur di TKP. Dan ditemukan sejumlah barang bukti:

1) kotak minyak rambut yang berisikan 5 (lima) paket /bungkus plastik  bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu. 

2) unit Handphone sebagai alat komunikasi merk 
Merek VIVO Y15S warna Hitam dan merek REALME 5I warna Hitam.

3) Uang tunai hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 2.223.000 (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah)
4) (satu) unit Sepeda Motor Merk Satria FU No. Pol BP 6091 KY warna putih 

5) (satu) Buah Dompet berwarna Coklat berisikan Rp. 701.612 
RM111 (Seratus Sebelah Ringgit)
$ 1 USD (1 Dollar Amerika)
1 Lbr KTP
2 Lbr Kartu ATM Bank BNI
1 Lbr Kartu ATM Bank BRI

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 19.30 Wib. 

Anggota Polsek Kundur Polres Karimun mendapatkan informasi berawal dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki-laki yang sering menjual dan mengedarkan sabu di daerah seputaran Jl. Dwi Sartika RT.003/RW.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun. 

"Usai mendapatkan informasi dari mayrakat Polsek Kundur beserta jajaran lansung melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan," ujar Kapolsek. 

Kemudian, lanjutnya, pada saat dilakukan pengintaian sekira pukul 21.25 Wib anggota Polsek Kundur Polres Karimun melihat ada 1 orang laki-laki dengan ciri-cirinya mirip dan sedang duduk disekitar tempat yang di informasikan.

Melihat seorang laki-laki ciri ciri yang mirip di informasikan berada di TKP anggota Polsek Kundur lansung mengamankan pelaku.

"Saat di amankan, anggota melihat pelaku menjatuhkan satu bungkus pelastik dari tangan pelaku. Pelaku di minta mengambil barang tersebut dan membukanya, di temukan dua paket serbuk kristal yang di duga sabu yang siap edar," ungkapnya. 

Selanjutnya, Pelaku ES lansung diamankan dengan alat bukti. Saat dilakukan pengembangan darimana barang haram tersebut di dapatkan. ES mengatakan, barang tersebut di dapatkan dari temanya inisial MR yang tinggal di Tanjungsari Qauman

"Setelah mendapatkan informasai dari ES tim anggota Polsek Kundur lansung melakukan pengejaran terhadap MR ke rumahnya, namun setelah sampai di rumah,  saudara MR tidak ditemukan," pungkasnya. 

Pelaku ES setelah di bawa ke Mapolsek Kundur untuk di mintai keterangan lebih lanjut, pelaku ES mengaku telah menjual barang haram tersebut selama dua tahun dan di jual seharga Rp.300.000 dan 350.000 perpaket. Dari hasil setiap selsai penjualan pelaku bisa meraup keuntungan hingga 3 juta rupiah. 

"ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kundur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.

( A.Yahya )


Terdakwa Irjen Teddy Minahasa (Foto:Net).

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM
: Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.


Sumber: Detik.com



Sidang Online Kasus Produksi Narkoba di Sukajadi Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga terdakwa perkara dugaan memproduksi Narkotika di Sukajadi Batam, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara 'Seumur Hidup'. Ketiga terdakwa tersebut yakni, Murthy Sockalingam (Warga negara Malaysia), Nario Santoso dan Abdul Saleh (Warga negara Indonesia), Rabu (29/3/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim yang putusannya dibacakan secara terpisah, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menguasai Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika, melanggar Pasal 113Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 129 huruf a, b Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama Seumur Hidup," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini. 

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya masing-masing mengatakan, tidak menerima putusan dan akan melakukan banding.

"Banding yang mulia," katanya ke majelis hakim. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ketiganya itu yakni lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya dituntut hukuman pidana 20 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.1 miliar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara.

Menurut amar putusan yang dibacakan, majelis hakim mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut tidak ada kata pemaaf, sebab selama persidangan berlangsung, para terdakwa disebut berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian hal yang paling memberatkan para terdakwa baca hakim, yakni di mana saat ini pemerintah indonesia maupun dunia internasional, sedang gencar-gencarnya memerangi peredaran Narkotika karena bisa merusak generasi bangsa.

Dalam perkara ini, saat putusan melalui sidang virtual (online), Murthy Sockalingam yang merupakan warga negara Malaysia saat itu didampingi dua penasehat hukumnya, begitu juga dengan Nario Santoso dan Abdul Saleh juga didampingi dua penasehat hukumnya yakni Indra Sakti, SH.,MH dan Farida Yulandari, SH.

Sebelumnya, Murthy Sockalingam, Nario Santoso dan Abdul Saleh, ditangkap BNN Kepri pada tanggal 19 Juli 2022 di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana RT 006/RW 001 Kelurahan, Sukajadi, Batam.

Saat penangkapan, BNN Kepri saat itu menemukan barang bukti Narkotika Golongan I berbentuk kristal dan dalam bentuk cairan serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi Narkotika.

Dalam kasus ini, sebagaimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, disebutkan bahwa masih ada dua orang lagi yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Sabu oleh Polres Karimun.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun ungkap tindak pidana narkoba. Hal itu disampaikan saat konfrensi pers di Polres Karimun, Jum’at (27/01/2023).

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis narkotika dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., bersama Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H, dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menyampaikan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial RJK di salah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun 

Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 tepat 1 hari nya Kapolres Karimun menjabat, sekira pukul 17.45 Wib berhasil mengamankan barang bukti satu 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang dibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

"Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia menuju Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun," ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

"Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," ungkapnya. 

"Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," tuturnya. 

Ahmad Yahya


Anggota DPRD Batam, AYD. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Anggota DPRD Kota Batam berinisial AYD di tangkap Satresnarkoba Polresta Barelang lantaran diduga terlibat kasus Narkoba di Hotel Pasifik, Sei Jodoh, Kota Batam, Rabu (25/1/2023) . 

"Semalam kami amankan yang bersangkutan bersama 1 orang lainnya. Kami masih dalami peran masing-masing," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik. 

AYD yang diketahui anggota DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Nasdem itu tengah bersama teman wanitanya insial NTS di salah satu kamar hotel Pasifik. 

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam bentuk kristal seberat 0,68 gram.

Dalam hal ini, salah seorang warga mengatakan, sebagai anggota DPRD Kota Batam, harusnya memberikan contoh yang baik kepada warga. Ini malah berpesta dan menggunakan narkoba sabu.

"Ini harus diberi pelajaran, dihukum sesuai apa yang diperbuatnya. Karena ini udah membuat malu institusi,  apalagi dia anggota DPRD Batam," ujarnya.

Redaksi


Irjen Teddy Minahasa (Foto:Net)

 JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Irjen Teddy Minahasa positif narkoba berdasar hasil pemeriksaan tes laboratorium urine dan rambut.

Diketahui Teddy dikabarkan ditangkap terkait narkoba.

Diketahui Teddy dikabarkan ditangkap terkait narkoba.

"Ya (positif) di urine, darah, rambut pakai lab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prastyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/10).

Sebelumnya kabar Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Sementara diduga benar. Kalau enggak salah narkoba. Isunya demikian," kata Sahroni saat dikonfirmasi.

Belum ada pernyataan dari Teddy Minahasa terkait kasus ini. 

Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Ia kemudian ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.

Penunjukan Teddy Minahasa berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Namun Teddy belum dilantik sebagai Kapolda Jatim.

Teddy Minahasa pun tak terlihat dalam rombongan perwira tengah hingga perwira tinggi Polri yang menghadiri pengarahan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara siang tadi.


Sumber: CNN Indonesia



Anjing Pelacak BC Batam, Luigi berhasil gagalkan penyelundupan sabu dalam kemasan makanan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis 
Methamphetamine atau sabu-sabu seberat lebih kurang 101 gram. 

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, Anjing Pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, 
(18/7/2022) lalu.

"Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Namun berhasil digagalkan," ungkap Undani, Selasa (9/8/2022). 

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

Dia mengatakan, ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi (anjing pelacak) memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. 

"Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polres Karimun Pengungkapan Narkotika Jenis Ekstasi. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan konferensi pers yang di pimpin Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH, yang dilaksanakan di loby Polres Karimun, Jumat (22/7-2022).

Pada tanggal 25 juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, kabupaten Karimun.

Sebanyak 3 orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak 2 orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000.000”

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2)  subsider  Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang  Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000," ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.


Ahmad Yahya


Konfrence Pers Polres Natuna Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH.dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna gelar konferensi Pers pengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Mapolres Natuna, Jumat (22/07/2022).

Kapolres Natuna saat konferensi Pers mengatakan, pengungkapan kasus ini Pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib di Polsek Bunguran Barat, Kapolsek Bunguran Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Genting darat Kel, Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 (dua) orang yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jl. Pusara Rt 003 Rw 004 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna.

Anggota Polsek Buguran Barat mendatangi 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika ganja dengan inisial RA dan A. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang narkotika. 

Kemudian anggota Polsek Bunguran Barat melakukan penggeledahan dirumah A. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara A ditemukan 16  kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah saudara A. Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut. 

Seluruh barang bukti  narkotika tersebut  serta tersangka RA dan A telah diserahkan Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. 

Barang bukti saat ini diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan 
berat netto 0,25 gram.1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram. 1 bungkus plastik berwarnabiru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.

"Oleh karna itu, Saya menghimbau agar mari sama sama kita jauhi narkoba, jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara," tutup AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K.,M.H.

(IK)


Rumah Mewah Pembuatan Sabu. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Garis Polisi berwarna dasar biru dengan tulisan Dilarang Melintas (do not cross the line)  berwarna kuning berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tampak jelas terpasang di rumah mewah yang berada di Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam, Kamis (21/7/2022).

Ya, rumah berdesain minimalis dengan dinding yang terbuat dari batu alam berwarna hitam itu mendadak viral. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan sebagai Pabrik Gelap pembuatan Narkotika jenis Sabu.

Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Kasus Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika yang terjadi di Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam.

Rencananya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, akan memimpin langsung Press Release pengungkapan pabrik gelap pembuatan narkotika jenis Sabu pada hari ini, Kamis (21/07/2022).

Dari pantauan media ini dilokasi, tampak sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan elektronik mulai memadati lokasi rumah. Warga yang berada disekitar lokasi juga mulai ramai mendatangi rumah tersebut.

Ketua RT 06 RW O1 Perumahan Cluster Nirwana, Didik Heriyanto mengatakan pihaknya juga kaget adanya penggerebekan pabrik narkoba di rumah lingkungan mereka.

Didik mengaku bahwa rumah yang yang digerebek BNN tersebut merupakan rumah sewaan yang baru ditempati oleh para pelaku.

“Setahu saya rumah itu merupakan rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati. Mereka menempati sejak Sabtu (16/7),” ujarnya.

Lanjut Didik, dirinya mengaku ikut dilibatkan dalam penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut.

“Kami juga tidak mencurigai penghuninya, karena tidak ada aktivitas yang mencolok. Jadi tidak ada yang perlu dicurigakan,” ujarnya.

Rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut diketahui disewa melalui tangan beberapa orang.

“Kalau pengakuan pemilik rumah sewa itu dari sudah tangan ke tangan. Nanti mungkin informasi lengkapnya disampaikan saat konferensi pers," pungkasnya.

Fay/Redaksi



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebesar 1,032 Kg. Hal itu diungkapkan saat konferensi Pers di Markas Besar Polres Karimun, Jumat (09/06/22).

Konfrence pers dipimpin oleh  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan. Dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram (1,032 kg).

Dikatakan nya, tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Sabu sebanyak 1032 gram. Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096  jiwa s/d 4.128  jiwa manusia, (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang).

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat, dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan. Sehingga dapat merusak masa depan," tegas Kapolres Karimun mengakhirinya.

Ahmad Yahya


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N Foto Bersama Komisi I DPRD Kota Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menerima langsung kunjungan silaturahmi dari Ketua Komisi 1 DPRD Kota Batam berserta rombongan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapolresta Barelang. Kamis (21/4/2022)

Dalam Kunjungan tersebut dari pihak Komisi I DPRD dihadiri langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai didampingi Staff Ahli Komisi I Rudianto, Staff Sekretariat Kota Batam Erm Elia Lubis beserta Anggota DPRD Kota Batam. 

Sementara, dari Polresta Barelang dihadiri langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kunjungan Komisi 1 DPRD Kota Batam,  

Dikatakannya, selama bertugas sekitar 4 bulan ini mudah mudahan  Komisi I DPRD Kota Batam  untuk tetap  membantu kami menciptakan Kota Batam yang kondusif terutama yang menjadi attensinya adalah perkara konflik sosial.

"Mari kita bersama sama mencegah agar tidak terjadi konflik sosial. Jangan sampai itu terjadi di Kota Batam," harapnya.

Lanjutnya, sejak dia menjabat sebagai Kapolresta Barelang, pihaknya pernah menyelesaikan konflik sosial, dan hal-hal yang seperti ini menjadi perhatian kita bersama.

"Saya sudah perintahkan dan menjadi atensi saya kepada para Kapolsek Jajaran Polresta Barelang agar deteksi dan respon cepat apabila ada terjadi di kota Batam," tegasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta dalam penanganan Covid-19, Vaksinasi dan juga pemeliharaan harkamtibmas sehingga kota batam tetap kondusif. 

Dikatakannya, pihaknya di Komisi I DPRD Kota Batam yang langsung membidangi hukum termasuk Polresta Barelang adalah menjadi bagian pengawasan kami. 

"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Polresta Barelang yang baru saja ungkap Kasus Narkotika jenis shabu seberat 31,54 kg di pulau Telan, Kecamatan. Belakang Padang, Kota Batam.

"Semoga kedepannya Polresta Barelang dengan Komisi I DPRD Kota Batam tetap bersinergitas," harapnya.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait adanya pengaduan masyarakat perihal adanya laka lantas yang terjadi 6 bulan lalu, sampai sekarang belum tuntas.

Menanggapi pertanyaan itu, Kasat Lantas Kompol Ricky Firmansyah, menjelaskan terkait perkara ini pihaknya sudah menagangani sesuai dengan SOP yang ada. Dan, pihaknya juga masih memberikan kesempatan atas perkara ini untuk diselesaikan secara Restorative Justice.

Namun lanjut Ricky, sampai sekarang tidak mendapatkan titik temu, sehingga proses perkara ini akan tetap dilanjutkan ke Kejaksaan, dan langkah-langkah penyidikan tetap akan dilakukan. 

Kami tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan, dan kami berjanji akan menyelesaikan penyidikan ini sampai selesai dan tuntas bahkan nanti akan kami kirimkan SP2HPnya tahap demi tahap dan berkoordinasi baik dengan pihak korban, pelaku dan dari Komisi I," ujar Ricky.

Lanjutnya, pihaknya tidak anti kritik dan justru masukan ini akan memberikan semangat lebih untuk kami tetap profesional dan prosedural sekaligus mendapatkan pengawasan dari rekan-rekan semua dan seluruh masyarakat kota Batam.


Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak Memperlihatkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebelum Dimusnahkan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 11.564 gram. 

Barang bukti tersebut diamankan petugas dari dua Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah dua orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry P. Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini berdasarkan dari 2 laporan kasus narkotika.

"Di laporan kasus yang pertama kita amankan tersangka inisial SA (28) di Kavling Lama Sagulung pada Selasa (5/4/2022) pagi dan tersangka ysng kedua berinisial MI (43) di Kavling Baru Sei Beduk pada Rabu (6/4/2022) pagi," ujar Henry didampingi Kabid Berantas BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto saat press release di BNNP Kepri pada Kamis (21/4/2022) pagi.

Lanjutnya, dari tersangka SA, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik dalam kemasan teh Guanyinwang dan dari tersangka MI ditemukan barang bukti 4 bungkus kemasan teh Guanyinwang.

Barang bukti ysng diamankan dari tersangka SA sebanyak 7,391 kg sabu dan dari tersangka MI sebanyak 4,173 kg sabu," bebernya.

Sabu yang pertama yang dimusnahkan seberat 7.163,57 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 227,43 gram dan sabu yang kedua pemusnahan seberat 4.043,82 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat 129,18 gram. 

Kepala BNNP Kepri juga mengatakan, pengungkapan ini adalah salah satu upaya kita untuk memberantas peredaran narkotika di daerah Kepri.

"Ini yang terus kita upayakan dalam memberantas narkoba, kita melakukannya tidak berhenti disini saja, dan akan kita tumpas terus semua peredaran narkoba," ungkapnya.

Lanjutnya, ini adalah upaya yang benar-benar kita perhatikan, meskipun kita lihat untuk mencegah masuk narkoba ke Kepri memang sulit.

Pencegahan narkoba masuk ke Kepri ini memang sulit karena kita mempunyai wilayah pantai yang cukup panjang. Sampai saat ini kita belum mampu lakukan upaya pencegahan, karena membutuhkan biaya yang besar dan memiliki prasarana-prasaran yang lengkap," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kabid Berantas juga menambahkan kedua tersangka ini hanya sebagai penerima barang saja. Kalau sudah mendapatkan perintah baru kedua tersangka bergerak.

"Pengendali kedua tersangka ini ada di daerah Jawa Barat. Mereka ini menunggu perintah dan petunjuk dari pengendali. Setelah itu nantinya akan ada orang yang datang mengambil narkotika ini," ujar Heru.

Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia dan kedua tersangka ini akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kg dan kedua tersangka ini juga saling berkaitan," inbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polresta Barelang Penangkapan Sabu 31.552 Kilogram.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kurun waktu dua bulan, Sat Resnarkoba Polresta Barelang menorehkan prestasi yang membanggakan dengan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika Jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Bagaimana tidak, setelah sebelumnya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Jembatan I Barelang seberat 20 kg pada (14/2/2020) lalu, kali ini satuan yang di pimpin oleh Kompol Lulik Febyantara, kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam seberat 31.552 kilogram.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan ini merupakan yang kedua kalinya Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penangkapan tindak pidana narkotika jaringan Internasional.

"Ini merupakan yang kedua kalinya selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang, Satresnarkoba berhasil mengungkap pidana narkotika jaringan Internasional seberat 31,552 kg," ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (19/4/2022).

Dikatakannya, penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 di Pulau Buaya Belakangpadang dan yang kedua ini pada 9 April 2022 di Pulau Telan Kecamatan Belakang Padang.

"Sekitar pukul 18.00 Wib, tim yang tergabung dari Ditpolairud Polda Kepri dan Satgas Merah Putih mendapatkan informasi bahwa akan dilakukannya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Tanjung Batu Balai Karimun," bebernya.

Dipertengahan perjalanan, saat pelaku berada di perairan Pulau Telan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti narkotika.

Pelaku inisial EH (40) saat itu membawa narkoba menggunakan kapal spead boat. Dipertengahan jalannya, kita berhasil melakukan penangkapan," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tempat duduk ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus dalam kemasan teh guanyinwang.

"Setelah dilakukan penimbangan, dari 30 bungkus sabu tersebut terhitung dengan berat sekitar 31,552 kg," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, pelaku dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

"Tersangka dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta kalau narkotika ini sampai ditujuan, dan tersangka baru menerima sebesar Rp 3 juta sebagai uang muka," kata Nugroho.

Atas tindak pidana ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya.

"Dua orang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial PI dan E. Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit spead boat, uang tunai Rp 2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.