Polres Natuna Amankan Narkotika Jenis Ganja dari 2 Pemuda

Konfrence Pers Polres Natuna Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH.dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna gelar konferensi Pers pengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Mapolres Natuna, Jumat (22/07/2022).

Kapolres Natuna saat konferensi Pers mengatakan, pengungkapan kasus ini Pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib di Polsek Bunguran Barat, Kapolsek Bunguran Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Genting darat Kel, Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 (dua) orang yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jl. Pusara Rt 003 Rw 004 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna.

Anggota Polsek Buguran Barat mendatangi 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika ganja dengan inisial RA dan A. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang narkotika. 

Kemudian anggota Polsek Bunguran Barat melakukan penggeledahan dirumah A. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara A ditemukan 16  kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah saudara A. Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut. 

Seluruh barang bukti  narkotika tersebut  serta tersangka RA dan A telah diserahkan Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. 

Barang bukti saat ini diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan 
berat netto 0,25 gram.1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram. 1 bungkus plastik berwarnabiru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.

"Oleh karna itu, Saya menghimbau agar mari sama sama kita jauhi narkoba, jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara," tutup AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K.,M.H.

(IK)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.