Tampilkan postingan dengan label hukrim. Tampilkan semua postingan

Lokasi Pengoplosan Beras Asal Thailand. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polresta Barelang dikabarkan gerebek gudang beras di kawasan industri wilayah Batu Ampar, Kota Batam pada Rabu (7/12/2022) lalu. 

"Ya, informasinya 2 hari yang lalu pada Rabu (7/12/2022) siang, ada sejumlah anggota dari Polresta Barelang  menggerebek gudang beras tersebut saat pekerja tengah mengoplos beras," kata sumber, Jumat (10/12/2022). 

Informasi yang dihimpun wartawan, gudang beras tanpa plang perusahaan itu diduga tengah melakukan praktik ilegal. Dimana, beras impor asal negara Thailand dioplos dengan beras lokal. 

Dibeberkan, beras asal Thailand ini diimpor langsung ke Indonesia lewat pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam melalui jalur hijau. 

"Beras impor asal Thailand ini lewat dari Pelabuhan Batu Ampar melalui jalur Hijau. Dalam satu bulan, bisa diperkirakan puluhan kontainer masuk ke Batam," beber pria yang namanya tidak mau disebutkan, Jumat (9/12/2022). 

Beras Thailand yang sudah dioplos dengan beras lokal ini (Beras Oplosan) sudah beredar luas di pasaran. Sebenarnya hal ini sudah menjadi rahasia umum. Bahkan pemainnya juga itu-itu saja (menyebutkan nama)," tambahnya. 

Usai beras dioplos, kamuflasenya dilakukan dengan mengemas langsung dengan kemasan beras lokal seperti merek Dunia Kijang Super dan Pondok Ampera. 

Dari kemasan beras tersebut, tampak dituliskan yakni, dikemas oleh PT Mitra Mandiri Jaya Perkasa yang beralamat di wilayah Batu Ampar

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan Manajemen Perusahaan. (Esn)


Konfrencee Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Merasa sakit hati karena sering dihina,  seorang suami di Batam bernama Reza Pahlevi (37) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Riska Trisnawati dengan sadis.

Sebelum dibunuh, korban mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya berupa pukulan dikepala bagian belakang dengan botol. Pelaku juga sempat-sempatnya menyetubuhi korban saat tak berdaya usai dipukuli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kejadiannya berawal pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu korban dan tersangka berada di dalam kamarnya di Perumahan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar Kota Batam. 

"Saat di dalam kamar tersangka berbicara kepada korban yang mengatakan mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja," ujar Nugroho saat menggelar press release di Mapolresta Barelang pada Rabu (7/12/2022) pagi. 

Kemudian, saat itu korban menjawab seperti yang disampaikan jika hubungan ini selesai (cerai). Lalu, dengan jawaban tersangka yang mengatakan, kenapa masalah kecil di besar-besarkan. 

"Tersangka kemudisn memeluk korban, namun korban mendorong tersangka ke kasur. Korban berkata, Jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi. Jangan pancing jin saya keluar. Lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban," tuturnya. 

Nugroho melanjutkan, saat itu tersangka teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hati tersangka. Lalu tersangka ambil botol yang diatas lemari, lalu pukul kepala korban. 

"Saat pukul kepala bagian belakang, korban terjatuh ke kasur, lalu tersangka menarik celana korban hingga melakukan hubungan badan. Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri," ungkapnya. 

Selanjutnya, setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta. Tersangka kemudian memukul kembali dagu korban dengan botol sebanyak 1 kali dan mencekik leher sampai tidak bergerak.

"Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi Kecamatan Sekupang," jelasnya.

Masih menurut Nugroho, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.. 

"Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Tersangka Pencurian Ijazah. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Opsnal Polsek Sei Beduk ringkus seorang wanita berinisial RYL (23) lantaran mencuri 2 Ijazah milik rekan kerjanya, Selasa (29/11/2022) lalu.

Tak hanya itu, Ijazah curiannya itu malah digadaikan senilai Rp 9 juta ke salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Batam. 

Diketahui, RYL tinggal bersama dua rekan kerjanya yakni DPA dan FKN di Dormitory Panbil, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei BedukBeduk, Kota Batam. 

Peristiwa pencurian ini terbongkar setelah korban mendapatkan pesan Whatsapp dari pemilik pihak koperasi bahwa ijazah mereka tengah berada di  koperasi miliknya inisial RS, Senin (28/11/2022). 

Mengetahui itu, kedua korban terkejut dan bertanya soal keberadaan Ijazah kenapa ada di Koperasi tersebut. Sebagaimana mereka merasa tak pernah menggadaikan Ijazah tersebut. 

Lalu, RS menjelaskan bahwa kedua Ijazah itu telah digadaikan oleh pelaku inisial RYL. Dimana, Ijazah DPA digadai senilai Rp 4,8 juta. Sementara Ijazah FKN digadai senilai Rp 4,2 juta. 

Tak terima atas perbuatan pelaku, selanjutnya kedua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sei Beduk. 

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Dormitori Panbil.

Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 dua lembar Ijazah An.  DPA dan Ijazah An. FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi.

Terhadap pelaku RYL (23) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (Esn)


Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang Bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Batam Kota menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S (45).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga lantaran anaknya sering mendapatkan es krim gratis. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, terungkap berawal pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.00 Wib. 

"Hari itu korban pulang dari warung dan membawa es krim. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku diberi es krim secara gratis oleh S yang merupakan pemilik warung," kata Iptu Yudha, Sabtu (3/12/2022). 

Kemudian, orang tua korban yang curiga setiap anaknya pulang dari warung membawa jajanan, menanyakan apa yang dilakukan pemilik warung terhadap sang anak. 

"Korban mengaku ditarik ke dalam gudang di dalam warung, lalu bibirnya diciumi secara paksa oleh pelaku," ungkap Iptu Yudha. 

"Saat korban hendak berteriak, korban mengaku mulutnya ditutup menggunakan tangan pelaku. Lalu korban memberikan es krim gratis agar korban tidak memberi tahu orang lain aksinya tersebut," tambahnya. 

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua korban kemudian melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolsek Batam Kota yang berujung diamankannya S pada Senin (21/11/2022). 

Kata Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tergiur melihat korban dan berusaha melampiaskan hasratnya. 

Pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Diduga kuat pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Esn)


Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sepasang Kekasih, RO (23) dan AR (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota karena terlibat penikmaman terhadap HE (28) yang merupakan mantan kekasih AR. 

Kapolsek Batam Kota AKP, I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, mengatakan, sepasang kekasih RO dan AR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bintan. 

"Kedua pelaku ditangkap di Bintan pada  Jumat (25/11/2022)," katanya, Sabtu (3/12/2022). 

Menurut Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penikaman itu dilakukan oleh tiga orang. RO, AR dan L. 

"Satu pelaku lagi berinisial L masih buron. Sedang kita kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ipda Yudha. 

Dijelaskan Yudha, peristiwa penikaman terhadap HE terjadi pada Senin (15/11/2022) pukul 12.00 WIB di Perumahan Orchard Park, Cluster Clarika 8 No. 17 Batam Kota. 

"Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam itu. Ketiganya terlibat cek-cok hingga berujung perkelahian. HE dikeroyok dan tumbang setelah sebuah tikaman mendarat di dada kiri HE," ujar Yudha. 

Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tikaman itu, HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh," kata Ipda Yudha. 

Kini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang masih buron berinisial L. Sementara RO dan AR sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Esn)


Warga Serahkan Pemuda yang Bawa Anak di Bawah Umur ke Penginapan. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Hilang selama dua hari, anak perempuan salah satu warga akhirnya ditemukan di tempat salah satu penginapan Wisma Tanjungbatu, Kecamatan kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (6/11/2022).

Melati (17) anak yang masih di bawah umur di duga menjadi korban pelecehan seksual. 

Setelah membuat laporan ke Polsek Kundur atas kehilangaan anak yang  masih di bawah umur. Keluarga dan masyarakat lansung saja melakukan pencarian di beberapa penginapan yang ada di Tanjungbatu.

Tak butuh waktu lama, beberapa jam selama dilakukan pencarian akhirnya Melati ditemukan di sebuah kamar Hotel Wisma Tanjungbatu bersama seorang pemuda inisal (JF).

"Tak lama selama pencarian. Melati, warga Gelora, kita temukan bersama seorang pemuda di kamar penginapan," kata salah seorang warga di lokasi.

Kemudian, lanjutnya, ia bersama keluarga dan masyarakat lansung membawa pelaku pelecehan seksual terhadap melati ke Polsek Kundur untuk di proses sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Manda mengatakan, pihaknya dan masyarakat meminta kepada penegak hukum dan pemerintah daerah agar wisma Tanjungbatu segera tutup, dan di minta untuk tidak beraktifitas lagi.

"Wisma Tanjungbatu ini memang sering menerima tamu yang masih anak-anak dan terbilang rata-rata tamu yang inap masih di bawah umur. Ironisnya pihak hotel di duga tidak mengikuti aturan yang berlaku sesuai SOP yang di berikan izin oleh pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun," tuturnya. 

Ditambahkan nya, tanpa pandang bulu seolah olah ada dugaan pihak penginapan Wisma Tanjungbatu. Semena-mena memberikan ruang untuk anak yang masih di bawah umur untuk melakukan perbuatan mesum di penginapan itu.

"Saya meminta kepada Dinas Pariwisata, Kabupaten Karimun untuk mencabut ijin penginapan atau Wisma Tanjungbatu agar segera ditutup dan tidak beraktivitas lagi," ungkapnya. 

Setelah berkordinasi dengan pihak Polsek Kundur dan Camat Kundur pada Minggu malam sekira pukul 22.30 Wib akhirnya permintaan nya di setujui agar Wisma Tanjungbatu tutup dan tidak beraktivitas lagi.


Ahmad Yahya


Konfrence Pers Pengungkapan Pembunuhan Balita. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria pengangguran bernama Randi (20) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sei beduk setelah menghilangkan nyawa seorang Balita inisial MA (4) dengan cara ditinju hingga di banting ke kasur, Kamis (3/11/2022). 

Diketahui, korban MA merupakan anak dari pacar pelaku yang baru saja 1 tahun menjalin hubungan kasih. Namun 2 minggu terakhir, pelaku sudah tinggal bersama sang pacar alias kumpul kebo di perumahan Griya Pintu Asri, Sei Beduk, Kota Batam. 

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan kronologi berawal saat pelaku tengah menjaga korban yang tengah tertidur di kamar. 

"Saat itu ibu korban berangkat kerja dan meninggal anaknya (korban) bersama pacarnya (pelaku) di rumah. Ketika itu korban terbangun dan menangis, disaat itu lah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban," jelas Betty, Sabtu (5/11/2022). 

Dimana, lanjutnya, pelaku merasa jengkel melihat korban menangis hingga akhirnya pelaku meninju korban dibagian kepalanya sebanyak 7 kali.

"Tak berhenti disitu saja, pelaku juga memukul bagian paha korban menggunakan tongsis dan berujung dibanting ke kasur sebanyak 2 kali," kata Betty. 

Usai kejadian itu, korban tak bergerak dan pelaku pun panik. Mengetahui itu, pelaku menghubungi Ibu korban menyuruh pulang untuk membawa korban ke Puskesmas. 

Sontak ibu korban terkejut dan bergegas pulang untuk membawa korban ke Puskesmas. Namun naas, sesampainya di Puskesmas, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya meninggal dunia. 

"Setelah itu, sang ibu membawa jenazah korban ke rumah neneknya di Batu Aji. Sesampainya di Batu Aji, sang nenek pun curiga atas kematian sang cucu yang tidak wajar dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Embung Fatimah untuk dilakukan otopsi," ucapnya. 

Tak Terima atas kematian korban, akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk. 

"Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa langsung bergerak melakukan pengecekan  ke RS Embung Fatimah," jelasnya. 

Setelah dicek, ditemukan banyak kejanggalan atas kematian korban. Selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Tak hanya itu, sebelumnya pada Rabu (2/11/2022), pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Bahkan, pelaku juga tega membekap mulut korban. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Redaksi


Konfrence Pers Polda Kepri, Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap 15 kasus perjudian online dan konvensional selama satu pekan terakhir. Dalam penindakan tersebut, sebanyak 55 orang tersangka berhasil diamankan petugas. 

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengatakan, penindakan kasus perjudian tersebut untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari praktik perjudian. Kasus ini juga menjadi atensi Kapolri kepada Polda dan Polres jajaran di seluruh Indonesia. 

“Ada 15 kasus terdiri dari perjudian konvensional ada tujuh kasus antara lain, sijie tiga kasus, gelanggang permainan (gelper) dua kasus kartu remi,” ungkap Aris, Senin (22/8,/2022). 

Aris menerangkan, untuk judi online, ada delapan kasus yang ditangani Polda maupun Polresta di wilayah Polda Kepri seperti perjudian jenis sijie dan togel online. 

“Jenis perjudian yang berhasil diungkap cukup beragam, dimana para pemain mempertaruhlan uang tunai. Dari kasus perjudian tersebut diamankan 55 orang tersangka dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya. 

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini antara lain seperti penulis kertas sijie, pembeli kertas dan penjual. 

“Pengawas judi online, customer servis di website judi online, pemilik kedai judi online serta kasir dan pemain,” kata dia. 

Barang bukti yang diamankan yaitu 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 unit monitor, 4 unit mesin gelper, 2 buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 7 kotak kartu remi dan 7 unit token dari Bank yang digunakan untuk transaksi. 

“Dari kasus ini tentunya Polda Kepri melaksanakan penindakan kasus-kasus perjudian maupun tidak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat dan akan terus kami lanjutkan,” kata Aris mengakhiri.

Fay/Redaksi


Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian oleh Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM:  Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada Kamis (18/08/2022) sekira jam 11.30 Wib dan Sabtu  (20/08/2022) sekira jam 14.00 wib.

Hal itu disampaikan Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung, saat konfrence pers terkait pengungkapan tindak pidana perjudian, Senin (22/8-2022).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/106/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 19 Agustus 2022  dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 21 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang terkait tindak pidana perjudian.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39).

“Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa ianya melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun," kata Wakapolres Karimun.

Kemudian, lanjutnya, sesampainya di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS. Dan kemudian pelapor berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS.

Kronologis pengungkapan, kata Kasat Reskrim Polres Karimun, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun juga ada dugaan tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka dan selanjutnya pelapor bersama Team Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP, dan  sesampainya di TKP Pelapor beserta tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta Barang bukti, kemudian bawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah di bakar, Kalkulator, Pulpen warna hitam, 1 Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto Rekapan angka-angka Toa togel serta dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.00,- ( empat juta tiga ratus sembilan puluh rupiah) dari tersangka B Rp 164.000,- ( seratus enam puluh empat rupiah)

Saat ini ketiga pelaku dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi.

"Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum," tutup Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.

Ahmad Yahya


Pelaku Penikaman Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Cukup lumayan lelah, hampir satu bulan lamanya Bestari Laoli (26) kabur dari kejaran Polisi. Pelariannya berakhir pada Rabu (17/8/2022) siang. Bestari ditangkap anggota Reserse Kriminal Polsek Batam Kota saat bersembunyi di depan Hotel Arta, Tanjung Balai Karimun.

Seperti diketahui, Bestari Laoli merupakan pelaku kasus penikaman terhadap seorang juru parkir, Samuel Prasetyo Robinson (22) di Simpang Kara, Batam Kota yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB. Sore harinya pelaku langsung dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya.

Untuk melengkapi penyidikan kasus penikaman ini, penyidik Polsek Batam Kota telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju yang ada bekas darah, hasil visum dari RS Elisabeth Batamkota dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Sebelumnya, kasus penikaman yang dilakukan Bestari ini sempat menimbulkan perselisihan antara dua kelompok massa dari pihak korban dan pelaku penikaman.

Namun, tokoh dari kedua kelompok massa itu sepakat untuk menahan diri dan menyerahkan semua proses hukum pada pihak Kepolisian setelah dipertemukan oleh Kompol Nidya di Mapolsek Batam Kota pada Senin (25/7/2022) lalu.

Seperti yang dilaporkan ke Kepolisian sesuai dengan LP-B/119 /VII/2022/KEPRI/RES/SPK-Polsek Batam Kota, Tanggal 21 Juli 2022, peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat penikaman itu, Samuel mengalami luka tusuk di bagian telapak tangan kiri dan luka tusuk di bagian dada. Samuel sempat dirawat intensif di RS Elisabeth Batamkota karena luka yang dialaminya.

Kini, Bestari sudah ditahan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Red)


Foto:Ist (Ferdy Sambo). 

JAKARTA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J.

Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Listyo memaparkan bahwa Timsus telah mengalami pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).”

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi sebagaimana Senin (8/8/2022).

Sumber: Media Polri.id


Anjing Pelacak BC Batam, Luigi berhasil gagalkan penyelundupan sabu dalam kemasan makanan.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis 
Methamphetamine atau sabu-sabu seberat lebih kurang 101 gram. 

Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, Anjing Pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, 
(18/7/2022) lalu.

"Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Namun berhasil digagalkan," ungkap Undani, Selasa (9/8/2022). 

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Undani, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.

Dia mengatakan, ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi (anjing pelacak) memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.

Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. 

"Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Fay/Redaksi


Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo (Tengah) Memperlihatkan Kosmetika Ilegal Hasil Penertiban Pasar di Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Batam secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan diantaranya Tanpa Izin Edar, mengandung bahan berbahaya dan dilarang serta kadaluarsa.

Untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal, pada tanggal 18-19 Juni 2022, Balai POM di Batam melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, yang dilakukan serentak oleh Balai Besar / Balai / Loka POM diseluruh Indonesia.

Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan dilakukan di sarana distribusi kosmetika yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik  dan berdasarkan analisis resiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, yaitu di beberapa pusat perbelanjaan di kota Batam.

Dari hasil pengawasan di 18 sarana, 4 sarana Memenuhi Ketentuan (MK) dan 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Ditemukan juga sebanyak 336 item, 1.660 pcs kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi sejumlah Rp 35.516.500.

"Kosmetika tanpa izin edar itu didominasi oleh produk impor," ujar Bagus didampingi Koordinator Bidang Penindakan, Isdiansyah dan Koordinator Bidang Pemeriksaan, Ruth Deseyanti saat press release di BPOM Batam, Nongsa, Kamis (4/8/2022).

Kemudian, tindak lanjut terhadap temuan produk tidak memenuhi ketentuan telah dimusnahkan oleh pemilik atau penguasa barang, yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan disaksikan petugas Balai POM di Batam.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada serta menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu ingat Cek KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa.

"Sebelum membeli atau menggunakan obqt dan makanan, pastikan dulu kemasannya dalam kondisi baik. Baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin Edar Badan POM, dan juga belum melebihi masa kedaluwarsa," himbaunya.

Lalu, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk obat dan makanan, dapat menggunakan aplikasi BPOM Mobile pada smartphone berbasis android atau bisa juga menghubungi HaloBPOM di nomor 1500533.

Bisa juga menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000, dan email: ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM / BPOM di seluruh Indonesia.

"Untuk Balai POM di Batam dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di Batam di nomor telepon: 082392201231," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial "K" 47 tahun, yang di duga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, Rabu (03-08-2022).

Pada hari ini rabu 3 Agustus 2022 Sat Reskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.

Berdasarkan laporan polisi tanggal 13 juli 2022 Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karimun sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5 orang korban.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dengan cara memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) juga memberikan baju kemeja, tindakan pencabulan itu di lakukan di ruangan UKS (Unit Kesehatan Sekolah). Selanjutnya salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut kekantor Polisi.

Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).


Ahmad Yahya


Sindikat Pemain Penyeludupan PMI Ilegal. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ditpolairud Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia melalui Batam, Kepri, pada Kamis (28/7/2022). 

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka dalam dua jaringan diringkus beserta barang bukti dan puluhan korban diselamatkan petugas. 

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakum AKBP Sudarsono mengatakan, tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM, MT dan P yang diamankan dalam jaringan Yanto Halim, seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda. 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal dari dalam tempat penampungan di Batam. 

"Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari. Para tersangka biasa melakukan penampungan dan pengiriman PMI ilegal ke luar negri secara non prosedural sesuai ketentuan yang ada," katanya, Jumat (29/7/2022). 

Dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran terlibat upaya penyelundupan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban. 

"Tersangka juga mengakui meminta uang sebesar Rp 4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tj.Riau, Batam yang diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu , Belakangpadang, Batam, Kepri menuju Negara Malaysia," ujarnya. 

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.

Fay/Redaksi


Ketiga Pelaku Pengeroyokan saat Diamankan di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Sabtu (23/7/2022).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial DAI, AS, RW, yang diamankan di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah mengamankan 3 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang terjadi di Mess Warung Lamongan Jl. Pembangunan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis (21/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib. Saat itu korban sedang bekerja di Warung Lamongan Cak Rohman  Korban mendapati pelaku DAI yang saat itu sedang mengkonsumsi obat-obatan jenis mekstrill. 

Melihat kejadian itu, korban pun kemudian menegur pelaku DAI. Setelah menegur pelaku DAI  korban pun pergi ke belakang sambil membawa piring-piring kotor untuk dicuci. 

"Setelah meletakkan piring di wastafel, tiba-tiba pelaku DAI  muncul dari belakang dan menyerakkan piring kotor tersebut ke lantai," ungkap Budi menjelaskan 

Selanjutnya, korban pun menghiraukannya dan pergi ke depan. Kemudian pelaku DAI kembali menghampiri korban dan menyuruh korban untuk membersihkan piring yang diserakkan oleh pelaku DAI ke lantai 

"Saat itu korban menolak untuk membersihkannya dan meninggalkan pelaku DAI untuk melayani tamu yang datang untuk makan," jelasnya. 

Selanjutnya, sekitar pukul 23.55 Wib, korban bersama pelaku DAI serta karyawan yang lainnya mulai menutup warung. Lalu korban saat itu yang merupakan kepercayaan bos sedang membayarkan gaji para karyawan yang bekerja pada hari itu. 

Selanjutnya, setelah selesai membayarkan gaji para karyawan dan warung sudah dalam keadaan tutup, korban pun naik ke lantai 3 yang dijadikan Mess karyawan untuk mandi. Setelah selesai mandi, korban pun dihampiri oleh pelaku DAI  dan pelaku AS.

 "Tiba--tiba pelaku AS langsung menendang saya di bagian paha sebelah kiri sebanyak 3 kali pada kaki kanannya dan kemudian memukul kepala korban sebanyak 2 kali," terangnya.

Setelah kejadian itu pelaku DAI dan AS pun pergi. Tidak lama datang pelaku lainnya RW menemui korban dan mengajaknya untuk pergi minum-minum. Namun tawaran itu ditolak oleh korban. 

Tersinggung karena ajakannya untuk minum ditolak korban, pelaku RW langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak 6 kali menggunakan tangan kanannya. 

Setelah puas memukuli korban, lalu datang pelaku lainnya DAI dan langsung memukul korban menggunakan borgol di bagian mata sebelah kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu memukul bagian bibir korban sebanyak 1 kali. Selanjutnya RW kembali memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali.

"Sambil memukuli korbannya pelaku mengatakan kau mata-matanya boss ya!. Setelah puas memukuli korbannya, pelaku DAI, AS dan RW pun pergi," imbuhnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri serta memar dibagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Masih menurut Budi, setelah pihaknya mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DAI, AS dan RW di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Penangkapan Pencurian HP di Sejumlah Tempat. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Akp Ikhtiar Nazara, SH.,M.H dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Handphone/Ponsel  di Mapolres Natuna, Jumat (22/07/2022).

Kapolres Natuna mengatakan, ada 2 tersangka di amankan oleh Satreskrim Polres Natuna. Ke dua tersangka ini melakukan pencurian ponsel di sejumlah tempat, 8 tempat kejadian ini sasarannya rumah-rumah warga, berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Natuna. Kedua pelaku berinisial A, umur 22 tahun, berdomisili di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta R, umur 24 tahun, berdomisili di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.

"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat. Aksi pencurian terakhir di salah satu rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni," jelas AKBP Iwan Ariyandhy. 

Barang bukti yang di amankan Satreskrim Polres Natuna 18 unit Handphone. Barang bukti ini belum sempat di jual oleh tersangka. 

(IK)


Konfrence Pers Polres Karimun Pengungkapan Narkotika Jenis Ekstasi. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi sediaan farmasi tanpa izin dan berhasil mengungkap 4.390 butir pil ekstasi.

Pada kesempatan konferensi pers yang di pimpin Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK dan didamping oleh Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH, yang dilaksanakan di loby Polres Karimun, Jumat (22/7-2022).

Pada tanggal 25 juni 2022, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan kecamatan Tebing, kabupaten Karimun.

Sebanyak 3 orang laki–laki diamankan di Polres Karimun dengan inisial RN, NL dan MS. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Di TKP yang berbeda, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 juli 2022 di kecamatan Karimun, kabupaten Karimun serta berhasil diamankan sebanyak 2 orang laki-laki dengan inisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.15.000.000.000”

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi kita kenakan Pasal 114 ayat (2)  subsider  Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang  Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000," ungkap Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi.


Ahmad Yahya


Konfrence Pers Polres Natuna Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH.dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna gelar konferensi Pers pengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Mapolres Natuna, Jumat (22/07/2022).

Kapolres Natuna saat konferensi Pers mengatakan, pengungkapan kasus ini Pada hari selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib di Polsek Bunguran Barat, Kapolsek Bunguran Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Genting darat Kel, Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna. 

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 (dua) orang yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jl. Pusara Rt 003 Rw 004 Kel. Sedanau Kec. Bunguran Barat Kab. Natuna.

Anggota Polsek Buguran Barat mendatangi 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika ganja dengan inisial RA dan A. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang narkotika. 

Kemudian anggota Polsek Bunguran Barat melakukan penggeledahan dirumah A. Pada saat dilakukan penggeledahan rumah saudara A ditemukan 16  kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah saudara A. Kemudian ditemukan juga 1 bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dibawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut. 

Seluruh barang bukti  narkotika tersebut  serta tersangka RA dan A telah diserahkan Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun. 

Barang bukti saat ini diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan 
berat netto 0,25 gram.1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,98 gram. 1 bungkus plastik berwarnabiru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram.

"Oleh karna itu, Saya menghimbau agar mari sama sama kita jauhi narkoba, jadikan Natuna ini sebagai daerah yang bebas dari narkoba, guna menyelamatkan masa depan bangsa dan negara," tutup AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K.,M.H.

(IK)


Rumah Mewah Pembuatan Sabu. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Garis Polisi berwarna dasar biru dengan tulisan Dilarang Melintas (do not cross the line)  berwarna kuning berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tampak jelas terpasang di rumah mewah yang berada di Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam, Kamis (21/7/2022).

Ya, rumah berdesain minimalis dengan dinding yang terbuat dari batu alam berwarna hitam itu mendadak viral. Pasalnya, rumah tersebut dijadikan sebagai Pabrik Gelap pembuatan Narkotika jenis Sabu.

Adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap Kasus Clandestein Lab (Pabrik Gelap) pembuatan Narkotika yang terjadi di Cluster Nirwana Sukajadi, Kota Batam.

Rencananya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose, akan memimpin langsung Press Release pengungkapan pabrik gelap pembuatan narkotika jenis Sabu pada hari ini, Kamis (21/07/2022).

Dari pantauan media ini dilokasi, tampak sejumlah jurnalis dari media cetak, online dan elektronik mulai memadati lokasi rumah. Warga yang berada disekitar lokasi juga mulai ramai mendatangi rumah tersebut.

Ketua RT 06 RW O1 Perumahan Cluster Nirwana, Didik Heriyanto mengatakan pihaknya juga kaget adanya penggerebekan pabrik narkoba di rumah lingkungan mereka.

Didik mengaku bahwa rumah yang yang digerebek BNN tersebut merupakan rumah sewaan yang baru ditempati oleh para pelaku.

“Setahu saya rumah itu merupakan rumah sewaan, saya dapat informasi dari pemilik diketahui rumah tersebut baru dua hari ditempati. Mereka menempati sejak Sabtu (16/7),” ujarnya.

Lanjut Didik, dirinya mengaku ikut dilibatkan dalam penggerebekan rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut.

“Kami juga tidak mencurigai penghuninya, karena tidak ada aktivitas yang mencolok. Jadi tidak ada yang perlu dicurigakan,” ujarnya.

Rumah yang dijadikan pabrik sabu tersebut diketahui disewa melalui tangan beberapa orang.

“Kalau pengakuan pemilik rumah sewa itu dari sudah tangan ke tangan. Nanti mungkin informasi lengkapnya disampaikan saat konferensi pers," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.