Tampilkan postingan dengan label hukrim. Tampilkan semua postingan

Konfrence Pers Polres Natuna Tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna Amankan terduga pelaku  Persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur. Terduga pelaku berinisal  A umur 45 tahun bekerja sebagai nelayan.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy,.S.I.K,.M.H,didampingi
Kasat Reskrim AKP Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum bersama Aipda David Arviad KasubSipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Natuna, Kamis (21/07/2022).

Terduga pelaku saudara A melakukan perbuatan pencabulan tersebut dibawah ancaman. Terduga pelaku ini adalah pamannya, korban Bunga umur 10 Tahun bukan nama sebenarnya. Bunga melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Natuna. Tutur Kapolres Natuna

Kronologis kejadian ketika Terduga pelaku dengan inisial A warga Tarempa berkunjung kerumah saudaranya di Kab. Natuna. Melihat Bunga sedang sendirian, saudara A mengajak bunga menonton Film Porno yang ada dalam Hpnya. Sambil meraba -raba bagian sensitif keponakannya, akhirnya saudara A berhasil melakukan perbuatan bejatnya. 

Terduga pelaku A kembali melakukan aksinya dengan mengancam akan mengatakan perlakuannya kepada orang jika keinginannya tidak dipenuhi. Alhasil anak bau kencur itupun takut dan terpaksa pasrah digagahi lelaki tidak bermoral itu.

"Mendapat laporan dari orang tua Korban, personil Polres Natuna langsung bergegas menangkap pelaku. Menurut pengakuan tersangka perbuatan keji itu sudah dilakukan beberapa kali.” Namun yang diingat hanya 4 kali," ujar Kapolres Natuna.

Kini terduga pelaku saudara A itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak junto Pasal 76 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Meningkatnya banyaknya terjadi pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Natuna, ini menjadi perhatian khusus Kapolres Natuna, oleh karnanya, Ia menghimbau agar orang tua aktif mengawasi pergaulan anaknya, juga mengingatkan agar melakukan kontrol terhadap anak dalam menggunakan media sosial. 

Polres Natuna melalui unit PPA bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas selalu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya. 

(IK)


Pelaku Penipuan dan Penggelapan Diamankan Polres Natuna. 

NATUNA|KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy.,S.I.K.,M.H Konferensi Pers keberhasilan Polres Natuna ungkap kasus terkait dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaksanakan di Mapolres Natuna, Kamis (21/07/2022).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Natuna di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna menyampaikan keberhasilan Polres Natuna mengamankan pelaku dengan inisial i (28 Tahun) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/tau penggelapan.

Terduga Pelaku Saudara ( i ), warga Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam dibui 4 tahun penjara, pasalnya ia melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan Terduga Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pembayaran hewan kurban berupa sapi. 

Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah memesan satu ekor sapi kepada tersangka untuk berkurban di Hari Raya Kurban atau Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022 lalu dan telah membayar uang Rp. 10,4 juta.

"Namun, pada hari H, sapi yang dipesan tidak kunjung tiba dan akhirnya korban tidak jadi berkurban.Dikarenakan tersangka tidak bisa dihubungi, korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Bunguran Timur," ujar Kapolres Natuna saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kamis (21/7/2022).

Setelah menerima Laporan Polisi (LP) dari korban pada 10 Juli 2022, Unitreskrim Polsek Bunguran Timur dan Satreskrim Polres Natuna melakukan upaya penindakan dengan melakukan pengepungan di kediaman tersangka di Ranai Darat.

Namun, pada saat itu tersangka berhasil melarikan diri ke Kecamatan Bunguran Batubi. Setelah 9 hari melakukan pengejaran tepatnya pada 19 Juli 2022, tersangka berhasil ditangkap di sebuah pondok di dalam hutan daerah Meso, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur.

Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan.Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 10,4 juta.

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, uang sejumlah Rp 1.950.000,- dan print out screenshot WhatsApp bukti transaksi jual beli sapi.

"Motif pelaku, karena butuh uang," Atas perbuatannya, Ismu dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara," papar AKBP Iwan Ariyandhy., S.I.K., MH.

(IK)


Foto: Ilustrasi. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Seorang pria berinisial MS (53) warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, ditangkap Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat mencabuli dua orang anak dibawah umur.

Perbuatan bejat pria berinisial MS (53) itu, terjadi di toilet Mushola kawasan Teluk Bakau, pada hari Rabu (29/12/2021) sekira pukul 16.30 Wib dan baru terungkap saat ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur itu terjadi sekira 7 bulan yang lalu di dalam toilet Mushola kawasan Teluk Bakau.

"Pada saat korban AN (11) selesai mengaji, ia melakukan piket membersihkan mushola bersama teman-temannya. Saat korban sedang bersih-bersih, pelaku MS memanggil AN untuk masuk ke dalam toilet dan mengunci pintu toilet," ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/7/2022).

Saat berada di dalam toilet, pelaku MS langsung membekab mulut AN dan dengan leluasa melakukan perbuatan bejat (mencabuli) korban.

Perbuatan bejat MS tak berakhir sampai disitu saja, diwaktu bersamaan, pelaku juga mencabuli teman AN berinisial AMT (13) dilokasi yang sama.

"Pelaku MS juga sempat mengancam korban dengan mengatakan, 'Jangan memberitahu kepada siapa-siapa ya' sehingga korban merasa takut dan baru kali ini terungkap," ujar Yudi Arvian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa.

Menerima laporan korban, dengan gerak cepat pada hari Rabu (13/7/2022), Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.

"Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.

Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh awak media dilapangan, pelaku pencabulan MS (53) merupakan seorang oknum guru mengaji di Mushola tersebut.

Saat ini, MS (53) telah diamankan Polsek Nongsa guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

(Kb/Exp/Redaksi)


Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur, Jumat (15/7/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut seorang laki-laki berinisial DS alias P (23) warga Perumahan Permata Laguna Blok C7 No 06 Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan kejadian berawal atas Laporan Polisi yang dilakukan oleh ibu korban. Saat itu dia melaporkan anak perempuannya yang berusia 14 tahun sudah dua hari tidak pulang kerumah.

Kemudian, setelah dua hari tidak pulang kerumah tiba-tiba anak pelapor diantar pulang oleh pelaku. Merasa curiga, ibu korban lantas menginterogasi anaknya hingga akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Alangkah terkejutnya ibu korban setelah mendengar anaknya disetubuhi oleh pelaku, ibu korban lantas membuat laporan ke kantor Polisi.

Ibu korban kemudian mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan. Dikarenakan TKP tersebut masuk dalam wilkum Polsek Sekupang selanjutnya petugas Polsek Batu Aji berkoordinasi dengan petugas Polsek Sekupang, hingga pelapor diarahkan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

"Terhadap korban dilakukan Visum et Repertum, dan dari hasil pemeriksaan diduga benar telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban.
Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Laporan Polisi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Yudha.

Masih menurut Yudha, setelah menerima Laporan Polisi, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya di duga erat bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, Opsnal Polsek Sekupang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berpindah-pindah tempat dan belum dapat dilakukan penangkapan.

Kemudian, pada hari Jumat (15/7/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mendapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perum Permata Laguna Kecamatan Batu Aji.

"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," bebernya.

lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. 
.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah berpacaran selama lebih kurang 7 bulan. Dan, selama berpacaran keduanya sudah melakukan persetubuhan sebanyak 6 kali.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Pimpin Pengungkapan Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang Terjadi di Perairan Nongsa, Kota Batam.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sat Reskrim Polresta Barelang akhirnya berhasil menangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kapalnya tenggelam di Perairan Putri Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal ini dilakukan Unit VI Satreskrim Polresta Barelang di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pelaku pengiriman PMI ilegal ini menjadi sosok yang paling dicari paska tenggelamnya kapal yang mengangkut 30 orang PMI. Peristiwa di pertengahan Juni 2022 itu, 7 orang dinyatakan hilang dan 23 orang selamat. Sementara itu ada 7 calon PMI yang berhasil diselamatkan di penampungan. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 4 (empat) orang. 

"Keempat tersangka ini bernama Aman Sentosa (52), Hasan Maulana (35), Tohri (46), dan Ahmad Dani (46)," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman dan Kanit PPA Ipda Dwi Dea Anggraini saat press release di Mapolres Polresta Barelang pada Kamis (14/7/2022) siang. 

Lanjutnya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Aman dan Hasan berperan sebagai perekrut di NTB, Tohri sebagai pengiriman PMI ke Batam, dan Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan yang berkomunikasi dengan orang di Malaysia.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan, terhadap tersangka juga mendapatkan upah yang berbeda-beda. 

"Tersangka Aman dan Hasan mendapatkan upah sebesar Rp 1,5 juta per orang, tersangka Tohri sebesar Rp 7,5 juta per orang dan Dani sebesar Rp 4,5 juta per orang," jelasnya. 

Dari 7 orang calon PMI yang hilang, baru 1 orang yang ditemukan. 

"Saat ini jenazah atas nama Ahmad Safei masih berada di negara Singapura dan 6 orang lagi masih belum ditemukan," ungkapnya. 

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Tersangka dijerat hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 milyar," pungkasnya

Fay/Redaksi.


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (kanan) Didampingi Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R. P Siagian Memperlihatkan Barang Bukti Paspor saat Press Release di Mapolda Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggrebekan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Ruko kawasan Jodoh Center Kota Batam pada Kamis (30/6/2022) pukul 13.00 Wib. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, Kepulauan Riau ini merupakan wilayah yang sangat bagus untuk dijadikan tempat penyelundupan calon PMI ilegal. 

"Berulang kali Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan penangkapan, dan pengungkapan calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tidak memiliki dokumen atau secara ilegal," ujar Harry didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit IV AKBP Achmad Suherlan saat presscon di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (2/7/2022) siang. 

Lanjutnya, saat dilakukan penyidikan dilapangan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 42 orang yang akan diberangkatkan. 

"Ditempat penampungan kita amankan 42 orang calon PMI dengan rincian 24 pria dan 18 wanita," bebernya. 

Harry juga mengatakan, dari hasil pendataan, rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok, dan Madura. 

"Di lokasi kita juga mengamankan diduga seorang pengurus yang berinisial M dan juga mengamankan barang bukti berupa handphone, paspor, tiket perjalanan calon PMI ilegal dari daerah asal," tuturnya. 

Ini menjadi sebuah keprihatinan kita, karena Kepri merupakan limpahan dari wilayah lain untuk pengiriman calon PMI ilegal karena berdekatan dengan negara-negara luar dan Kepri termasuk jalur primadona. 

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar," pungkasnya.


Fay/Redaksi



Pelaku Curanmor. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial  R (16).

Mirisnya, Pelaku yang diamankan tersebut masih berstatus anak dibawah umur. Namun demikian, Pelaku sudah melakukan aksinya di 10 lokasi yang ada di kota Batam.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor.

"Iya benar, anggota kita telah mengamankan Pelaku Curanmor," ujar Yudha, Minggu (26/6/2022).

Dia mengatakan, selain mengamankan terduga Pelaku Curanmor, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang Pelaku lainnya yang berperan sebagai Penadah.

"Selain mengamankan Pelaku Curanmor, kami juga berhasil mengamankan seorang Pelaku yang diduga sebagai Penadah," jelasnya.

Dijelaskannya, kejadiannya berawal saat Pelapor hendak pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat Subuh pada Selasa (14/6/2022).

Pada saat Pelapor hendak menggunakan sepeda motornya merek Yamaha Mio Sporty, alangkah terkejutnya dia saat melihat motornya sudah tidak berada lagi ditempatnya.

"Korban mengatakan sebelum dia masuk kedalam rumah malamnya, korban sudah mengunci stang motornya. Namun, keesokan harinya, korban sudah tidak melihat lagi motornya," jelasnya.

Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun kemudian bergegas membuat laporan kehilangan di Polsek Sekupang, Kota Batam.

Selanjutnya, usai menerima Laporan Polisi mengenai kehilangan motor, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan cara turun ke lokasi kejadian.

Masih menurut Yudha, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku inisial R, sedang berada di seputaran Tiban Center Kecamatan Sekupang, kota Batam.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor.

Menurut pengakuan pelaku, diia telah melakukan aksinya di sepuluh TKP di Batam. 9 dantaranya dilakukan di daerah Sekupang, dan 1 kali dia lakukan di daerah Melchem, Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam melakukan aksinya, Pelaku dibantu oleh satu orang temannya inisial B yang saat ini sudah masul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjutnya, saat dilakukan interograsi oleh petugas, pelalu mengaku sepeda motor hasil curiannya tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki di daerah Tunas Regency Kecamatan Batu Aji, kota Vatam.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sekupang meminta pelaku untuk seolah-olah hendak bertransaksi dengan pembeli. Sekira pukul 22.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan pembeli tersebut yang diketahui bernama T. 

"Dari T ini didapati Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna merah merupakan hasil pencurian oleh pelaku di TKP Tiban Lama yang dibeli oleh Saudara T seharga Rp 500. ribu rupiah," sebutnya. 

Terhadap Pelaku beserta Brang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni 1 unit R2 Yamaha Mio Sporty Warna Merah, 1 unit R2 Yamaha Vega Warna Silver, 1 pasang plat No. Polis BP 4489 FL dan 1 lembar plat No. Polisi BP 5038 IH.

Fay/Redaksi


Tersangka Komplotan Pencuri. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Jatanras Polresta Barelang berkordinasi dengan unit Reserse Polsek Batam Kota dan Polsek Batuampar meringkus dua pencuri yang dalam aksinya menggunakan kekerasan. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan yang khusus menargetkan pria penyuka sesama jenis. Modusnya, pura-pura menjual diri, lalu menguras harta korbannya. 

Kedua pelaku pencurian ini adalah Rafi Dwi Rahmat (26) warga Kampung Nelayan, Baloi, dan Haryanto Mubarak (25) warga Bengkong. Mereka ditangkap di Kawasan Bukit Senyum, Batuampar. Mereka melakukan aksinya dari hotel ke hotel. Semua korbannya adalah pria penyuka sesama jenis. Mereka sudah pernah beraksi di Hotel Intan Jaya, Hotel Bali, dan terakhir di Hotel Kaliban Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wihelmina melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, kedua pelaku ditangkap setelah korbannya berinisal AV melapor ke mapolsek pada  Minggu, 12 Juni 2022.

Dalam laporannya, kata Yustinus, korban yang sedang berada di dalam sebuah kamar di Hotel Kaliban bersama salah satu pelaku yang bernama Haryanto tiba-tiba didatangi pelaku lain yang bernama Rafi dan seorang pelaku berna Bayu (DPO) pada Sabtu (11/6/2022) sore. 

"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung mencekik leher, menendang dan memukuli korban. Lalu para pelaku mengambil laptop merk Msi warna hitam, Hp Redmi Note 8 Pro warna biru, power bank warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2 juta, dan menguras uang di ATM sebesar Rp.3,1 juta," ujar Yustinus pada Batamxinwen, Kamis (16/6/2022). 

Iptu Yustinus menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sengaja mencari calon korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis. Seorang pelaku sengaja menjual diri di aplikasi. Setelah sepakat dengan calon korbannya dan menentukan tempat berkencan, pelaku lain kemudian masuk ke dalam kamar hotel dan menguras harta korbannya. 

"Pelaku lainnya masuk dan berpura-pura tidak terima jika temannya dikencani lalu mengambil barang berharga milik korbannya," ujar Iptu Yustinus. 

Hingga kini, polisi masih terus mengejar Bayu, salah satu pelaku yang disebut-sebut menjadi otak dari komplotan pencurian dengan modus yang tergolong baru ini.

Fay/Redaksi


Tersangka Tukang Cabul Anak Dibawah Umur. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Opsnal bersama Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (12/6/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial EK (41) warga ruli Kampung Air, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa, membenarkan telah mengamankan pelaku di rumahnya.

"Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Batam Kota," ungkap Yustinus, Kamis (16/2/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, awalnya anak pelapor pergi bermain ke rumah pelaku. Dikarenakan saat itu cuaca sedang turun hujan, anak korban berteduh dirumah pelaku tanpa ada rasa curiga.

"Saat itu ibu korban tidak curiga, karena di rumah pelaku ada istrinya," jelas Yus.

Kemudian, lanjutnya, keesokan harinya pagi-pagi ibu korban memandikan korban dan melihat alat kelamin korban bengkak setelah dicabuli. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima Laporan Polisi, pada hari Senin (13/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib, Unit Opsnal bersama Unit PPA telah melakukan penahanan diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah Handphone merk Oppo A9  Warna Green, 1 helai baju warna abu-abu, dan 1 helai celana pendek motif kotak kotak warna hitam biru putih.

Redaksi


Tersangka Oknum Wartawan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim opsnal Polsek Batam Kota mengamankan seorang oknum wartawan, Fery Iood (45) lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00  Wib. 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib. 

"Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut," kata Yustinus menjelaskan. 

Selanjutnya korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut. 

Tersangka Oknum Wartawan. 

"Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe," ucap Yustinus. 

Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup. 

"Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap 'hati- hati aja' sambil meninggalkan korban," ungkap Yustinus. 

Esok hari, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban. 

Tak hanya itu, korban juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya. 

Pada Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban. 

Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. 

Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.

Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud. 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.

Redaksi


Pelaku Curanmor saat diamankan di Polsek Sekupang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Senin (13/6/2022).

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial D (17). Pelaku merupakan warga Komplek Nagoya Square Blok C 57 Kecanatan Batu Ampar, Kota Batam. 

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

"Benar, anggota telah mengamankan seorang Pelaku Curanmor anak dibawah umur. Dan, saat ini Pelaku berada di Polsek Sekupang," ujar Yudha, Kamis (16/6/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya, awalnya Korban menuju warung samping gereja HKI Tiban Lama pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wib. Korban duduk di warung samping gereja HKI Tiban Lama sambil bermain Game.

Kemudian, setelah warung tersebut tutup sekira pukul 00.00 Wib, korban membeli nasi di warung ayam geprek yg berada ditiban lama. Setelah membeli nasi korban kembali ke warung tersebut dan memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. 

Selanjutnya, sekira pukul 01.00 Wib, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan motor milik korban, dan tidak lama kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Saat itu korban mengejar pelaku bersama dengan temannya. Saat dikejar pelaku terjatuh dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. 

Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada diseputaran tempat kejadian.

Kemudian, pada hari Selasa (14/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib, pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya salah satu yang diduga sebagai pelaku sedang berada di seputaran Golden Prawn, Bengkong.

Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat munuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor tersebut inisial D.

Lalu, pada saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pelaku dibantu oleh tiga orang temanya inisial D, F dan satu orang lainnya belum diketahui identitasnya. 

"Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Fay/Redaksi



Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto memimpin jalannya press release ungkap kasus Narkotika di Mapolresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Barelang mengamankan 1 orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Kota Batam pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ratusan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar beserta uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, tersangka yang berinisial A ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Tersangka A ini telah melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu di Ruli Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang saat press release di lobby Mapolresta Barelang pada Jum'at (10/6/2022) siang.

Lanjutnya, adapun modus operandi tersangka yaitu menjual paket narkotika jenis sabu yang sudah siap untuk diedarkan.

Saat dilakukan penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 133 paket narkoba jenis sabu yang siap edar di Kota Batam khususnya di Kampung Aceh," bebernya.

Adapun rincian paket yang diamankan yaitu 28 paket dengan berat 2,74 gram, 31 paket dengan berat 3,54 gram, dan 74 paket dengan berat 9,66 gram.

"Paket sabu tersebut dijual dengan kisaran Rp 100 ribu dan Rp 300 ribu. Jadi total keseluruhan barang bukti yaitu 15,94 gram sabu dan uang tunai 1,4 juta," imbuhnya.

Kapolresta Barelang juga mengatakan, dalam penangkapan, juga diamankan pembeli.

Kita juga amankan 3 orang pembeli, namun kita tidak temukan barang bukti. Dari hasil tes urine mereka positif dan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," pungkasnya.

Dari pengakuan tersangka, baru melakukan transaksi sabu baru 2 bulan dan mendapatkan sabu ini dari tersangka inisial AT yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka dapatkan BB dari AT (DPO) seharga Rp 6,5 juta. Kalau semua BB berhasil dijual tersangka bisa mendapatkan untung sebesar Rp 3 juta. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satnarkoba Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebesar 1,032 Kg. Hal itu diungkapkan saat konferensi Pers di Markas Besar Polres Karimun, Jumat (09/06/22).

Konfrence pers dipimpin oleh  Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, bersama Kasat Narkoba AKP Elwin, S.I.K, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, bermula dari adanya informasi dari masyarakat sehingga team personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan. Dan benar telah berhasil diamankan 1 orang laki-laki inisial S (25) di Wisma Indah Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib, berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu berat 1032 gram (1,032 kg).

Dikatakan nya, tersangka dapat di sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).

Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari tersangka sebanyak, Sabu sebanyak 1032 gram. Maka diperkirakan dari jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan bisa menyelamatkan 3.096  jiwa s/d 4.128  jiwa manusia, (Asumsi: 1 gram itu dikonsumsi 3 s/d 4 orang).

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Karimun jangan terlibat dalam penyalah gunaan narkoba. Karena dengan menyalah gunakan narkoba ancaman hukumannya sangat berat, dan apabila mengkonsumsinya maka akan dapat merusak susunan syaraf pusat yang menyebabkan ketergantungan. Sehingga dapat merusak masa depan," tegas Kapolres Karimun mengakhirinya.

Ahmad Yahya


Kacabjari Kundur, Nico Fernando. 

KUNDUR|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kundur, Nico Fernando baru-baru ini menerima penyerahan berkas perkara tindak pidana pencurian P-21 dari penyidik Polsek Kundur Utara.

Hal itu dibenarkan Nico Fernando pada saat ditemui di ruang kantor Cabjari Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jum'at (9/6/2022).

"Ada lima orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian peralatan Kapal Anugerah 4 di antaranya inisial  AZ, M, ED, Al,dan AP," kata Nico Fernando.

Dikatakan Nico Fernando, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 6 wib Danil (Saksi) pergi menjaring sekitar di pelabuhan sekumbang PT. Timah. Pada saat diperjalan, Danil melihat ada kapal Satria Anugrah 4 yang berlabuh di pulau Marokot dan di ikat di pohon.

"Pada saat itu Danil tidak ada kecurigaan karna mengira di kapal ada orang. Sekira 30 menit Danil kembali untuk memastikan di kapal ada orang atau tidak, setelah di lakukan pengecekan ternyata tidak ada orang," ungkapnya. 

Setelah itu, lanjutnya, Danil lansung menghubungi pelapor (Rival). Setelah dapat informasi dari Danil sekira pukul 09.00 wib Rival lansung menuju ke kapal tersebut.

"Pada saat Rival Sampai di kapal tersebut, ternyata banyak besi-besi dan peralatan kapal yang hilang," ungkap Nico.

Nico juga mengatakan, ada pun barang barang yang hilang di antaranya:
1. Mesin Crane
2. Tiang penahan Crane
3. Mesin Air men
4. Body Besi bagian samping kiri
5. Tutup Mesin Induk 
6. Tangki oli Haidraulik
7. Stering 
8. Jangkar 1 Buah 
9. Kemudi kapal
10.kipas kapal 1 buah 
11.Propeller As Kapal 
12. 3 buah monitor kapal 
13. Mesin genset 
14 bodi besi bagian belakang  

"Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000," pungkas Nico.

Ahmad Yahya


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengajukan beberapa pertanyaan kepada pelaku investasi bodong.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar tindak pidana penipuan bermodus investasi bodong di Kota Batam.

Tak tanggung-tanggung, korban dari investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih Rp 10 Milyar.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly berinisial SW berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat setelah kabur dari Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menuturkan, pelaku bermodus mengajak seorang selebgram berinisial SO yang saat ini sebagai saksi untuk mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya.

“Dari tangan pelaku, selebgram berinisial SO mendapatkan gaji sebanyak Rp 5 juta setiap bulan dan fee sebesar Rp 125 ribu per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama saat konferensi pers bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (9/6/2022).

Dijelaskan Kapolresta, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari korban berinisial SA. Pada tanggal 27 februari 2022, korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10 juta yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25 persen per 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022.

Kemudian, pada tanggal (28/2/2022) korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal (20/3/2022).

Selanjutnya, pada tanggal (8/3/2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30 persen/ bulan.

"Dikarenakan  juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya, sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil. 

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah. 

Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya, sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. 

"Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," imbuhnya.

Terhadap tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara 

Selanjutnya, pihaknya masih mengembangkan untuk mempersangkakan tersangka melanggar tindak pidana TPPU atau pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan tersebut kemana saja aliran dana dan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1  Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku.

Selain itu, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP.

Fay/Redaksi


tersangka Judi Online Higgs Domino Diamankan Polresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tiga orang tersangka judi online Higgs Domino di Kota Batam tak dapat mengelak lagi usai digrebek Unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/5/2022) malam.

Penggrebekan bandar judi online Higgs Domino itu setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aksi perjudian tersebut.

Adapun lokasi penggerebekan itu terjadi di Warung Kopi (Warkop) Coyong Good Morning yang berlokasi di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. 

Diketahui, ketiga pelaku tersebut berinisial A sebagai bandar atau pemilik warung, pelaku berinisial H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan, transaksi judi online Higgs Domino dengan cara mengirimkan ID. 

"Bandar permainan tersebut menjual chip kepada para pemain senilai Rp 65 ribu per B (Billion)," ujar Kompol Abdul Rahman didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (30/5/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, setiap penjualan, bandar tersebut meraih keuntungan Rp 5 ribu per B dan dalam sebulan mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta per bulannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial A sebagai bandar sudah melakukan aktivitas menjual chip domino selama kurang lebih 17 bulan," terangnya. 

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit hand phone milik bandar, 1 hand phone milik pemain, 2 buku catatan, akun chip Higgs Domino milik bandar dengan jumlah chip 69 B (Bilion) senilai Rp 5 juta.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo pasal 27 (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fay/Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Penalahgunaan BBM Solar Subsidi oleh Polres Karimun. 

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polres Karimun berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, digelar saat gelar konfrence pers, Senin (30/05/22).

Kegiatan konferensi Pers  ini dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK bersama Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi menyampaikan, kejadian terjadi pada hari jum’at tanggal 27 mei 2022 beralamat di Jl. Telaga Tujuh RT. 002/ Rw. 003 Kelurahan Sei Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. 

"Sebelumnya Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat beberapa mobil truck yang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan 3 unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck kedalam jerigen ukuran 30 liter dan dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jl. Jend Sudirman Poros.

"Setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck kedalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220.000 untuk setiap jerigennya," tuturnya. 

Dari kejadian tersebut diamankan 3 orang pelaku yang berinisial MS, YS dan EH.  Para pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak bulan februari 2021 dan berhasil diamankan barang bukti  3 unit mobil truck, 49 jerigen ukuran 30 liter  yang berisikan BBM jenis solar, 2 buah tangkiplastik ukuran 1000 liter serta 15 jerigen kosong ukuran 30 liter. Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No.  11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling tinggi Rpp. 60.000.000.000.

"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres  mengahirinya.

Ahmad Yahya


Pelaku Tindak Pidana Pencurian. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan dua orang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Kedua Pelaku masing-masing berinisial RS (39) dan HNP (37), diamankan Polisi dari amukkan warga di jalan raya depan Perumahan Tiban Ayu, Kota Batam, Jumat (27/5/2022).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwasannya ada dua orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam sedang di kejar oleh warga 

Selanjutnya, usai mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho langsung bergerak cepat munuju lokasi yang dimaksud.

"Setibanya disana, petugas mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sedang dipukuli oleh warga yang saat itu sedang melewati jalan tersebut," ujar Yudha.

Dimana, pada saat kejadian tersebut pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri satu unit mobil Toyota Avanza Bp 1559 GE yang sedang melintas, lalu pelaku terjatuh dan diamuk massa.

"Dikarenakan pelaku mengalami luka robek dibagian kepala, bibir dan luka lebam lainnya, petugas membawa keduanya ke RS BP guna mendapatkan perawatan medis," imbuhnya.

Kemudian, setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R2 Suzuki Satria FU Warna Hitam, satu buah Laptop Merek Acerr Warna Hitam, satu buah Tas Warna Hitam merek Eigerr, dua buah kunci L, satu buah pisau gagang warna merah dan dua buah pahat gagang warna Biru.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (Tengah) Memperlihatkan Surat Tanah Palsu saat Press Release di Mapolda Kepri.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Sebanyak 19 orang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).

″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar," ujar Harry.

Dikatakannya, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018. Adapun lokasi kejadiannya yakni di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. 

Lanjutnya, tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing seperti Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA. Kemudian, pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH 

Berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. 

Dijelaskannya, bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. 

Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan

"Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,″ jelasnya.

Lanjutnya, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar Peta Plotingan Bidang Tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy Peta Plotingan Bidang Tanah 48 hektar, 1 buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok Bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli..

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana," tutur Harry.

Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

"Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain," jelasnya. 

Senada, Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, menambahkan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakannya.

Selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. 

"Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp 1,5 Miliar," beber Ardi.

Senada, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi keabsahan tanah ke BPN. 

Pihaknya menyarankan supaya masyarakat memastikan dulu keabsahannya ke BPN, kemudian pastikan juga ke kantor Desa dan Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain.  

"Tanah tersebut tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Penangkapan Pelaku Skiming Bank Riau. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: PT Bank Riau Kepri sangat mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada Polda Kepri khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang bergerak cepat dalam menangkap pelaku skimming ATM Bank Riau Kepri. 

Dikabarkan 3 orang yang merupakan Warga Negara asing (WNA) diamankan tim Polda Kepri di Bali saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari mengatakan bahwa Bank Riau Kepri menyampaikan laporan resmi pada Rabu (11/5/2022) lalu kepada Polda Kepri yang kemudian langsung bergerak cepat mengusut kasus yang sudah merugikan nasabah dan juga Bank Riau Kepri sendiri.

“Alhamdulillah, pelaku kejahatan skimming di kota Batam sudah ditangkap oleh Polda Kepri dalam waktu yang sangat cepat menindaklanjuti hingga para pelaku bisa ditangkap. Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kepri untuk mengungkap kasus kejahatan Skimming yang sudah merugikan nasabah serta Bank Riau Kepri,” kata Andi Buchari, Senin (23/05/2022). 

Untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus skimming ini, kata Andi, pihak Bank Riau Kepri siap mensupport Polda Kepri. Sebab pihak Bank juga sebelumnya sudah dan akan terus melakukan investigasi maupun berbagai upaya lainnya terkait skimming ini.

“Setiap aduan akan diidentifikasi, diinvestigasi dan diverifikasi. Sekarang masih ada yang dalam tahap verifikasi, nanti jika semua semua aduan nasabah diverifikasi, baru akan ketahuan angka pasti terkait jumlah dan nilai,” sebut Andi lagi. 

PT Bank Riau Kepri terus berupaya memerangi kejahatan skimming dengan mengembangkan sistem dan berbagai fitur keamanan serta terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap sindikat kejahatan perbankan yang merugikan nasabah maupun lembaga perbankan nasional. Kejahatan skimming ini tak hanya merugikan nasabah, tapi juga merugikan pihak bank.

PT Bank Riau Kepri terus melakukan respon dan investigasi cepat terhadap pengaduan nasabah yang menjadi korban kejahatan perbankan, salah satunya adalah skimming. BRK menjamin keamanan simpanan seluruh nasabah.

Nasabah, tutur Andi, diharapkan selalu berhati-hati dalam melakakukan transaksi, antara lain dengan tetap menutup dengan tangan yang satu lagi saat menekan tombol-tombol angka yang digunakan untuk menekan PIN di mesin ATM.

"Kami mohon kepada semua nasabah untuk melakukan transaksi secara aman, seperti selalu merahasiakan PIN dan tidak men-share PIN kepada siapapun, menyimpan kartu ATM dengan baik, waspada dengan lingkungan sekitar saat bertransaksi, serta tetap menggunakan kedua tangan saat di mesin ATM. Satu tangan menekan tombol-tombol angka PIN, sedangkan satu lagi menutupi angka yang ditekan tersebut," pintanya. 

Sebelumnya, terdapat 3 lokasi yang dipasang alat skimming oleh komplotan kejahatan perbankan tersebut di Batam, Kepri. Komplotan ini terekam kamera CCTV saat memasang alat di mesin ATM BRK.

Fay/Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.