Polsek Batam Kota Tangkap Sepasang Kekasih di Bintan Usai Tikam Mantan Pacar di Batam

Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Sepasang Kekasih, RO (23) dan AR (22), ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota karena terlibat penikmaman terhadap HE (28) yang merupakan mantan kekasih AR. 

Kapolsek Batam Kota AKP, I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, mengatakan, sepasang kekasih RO dan AR ditangkap di tempat persembunyian mereka di Bintan. 

"Kedua pelaku ditangkap di Bintan pada  Jumat (25/11/2022)," katanya, Sabtu (3/12/2022). 

Menurut Ipda Yudha, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penikaman itu dilakukan oleh tiga orang. RO, AR dan L. 

"Satu pelaku lagi berinisial L masih buron. Sedang kita kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," kata Ipda Yudha. 

Dijelaskan Yudha, peristiwa penikaman terhadap HE terjadi pada Senin (15/11/2022) pukul 12.00 WIB di Perumahan Orchard Park, Cluster Clarika 8 No. 17 Batam Kota. 

"Ketiga pelaku sengaja datang ke rumah HE pada malam itu. Ketiganya terlibat cek-cok hingga berujung perkelahian. HE dikeroyok dan tumbang setelah sebuah tikaman mendarat di dada kiri HE," ujar Yudha. 

Tikaman itu mengenai tulang sehingga tidak merusak organ vital. Akibat tikaman itu, HE harus dirawat intensif di RS Elisabeth Batam Kota. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui motif para tersangka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam itu karena dilatarbelakangi rasa sakit hati. Para pelaku tidak terima karena HE menghina AR yang telah berselingkuh," kata Ipda Yudha. 

Kini, polisi masih memburu salah satu pelaku yang masih buron berinisial L. Sementara RO dan AR sudah mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Esn)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.