Terdakwa Tjipta Fudjiarta (Baju Batik Lengan Panjang) |
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Ruang sidang utama, sidang perdana terdakwa Tjipta Fujiarta kasus perkara penipuan, penggelapan pembelian Hotel The BCC Hotel & Residence atau pembelian saham PT. Bangun Megah Semesta ( BMS) di Sidang Pengadilan Negeri ( PN) Batam, dipadati pengunjung, Senin (5/3/18).
Dalam surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Hendarsyah Yusuf Permana (Kejari) Batam, dan tim 3 Jaksa dari Kejagung, Lala Agustina mengatakan, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dsesuai pasal 378 KUHP, dan penggelapan pasal 372 KUHP serta tindak pidana memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik sesuai pasal 266 KUHP.
Terdakwa Tjipta Fudjiarta sejak bulan Mei 2011 sampai dengan bulan Desember 2013 telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 200 miliar. Dimana terdakwa telah menguasai memiliki seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) dan saham milik Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) yang berdasarkan menggunakan akte notaris yang faktanya tidak benar (dipalsukan) oleh terdakwa.
Dimana terdakwa seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas, padahal belum lunas sampai sekarang, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra, dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash atau kontan milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS).
Conti Chandra terpedaya bujuk rayu dari terdakwa seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash dan kontan menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa, sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa, padahal faktanya belum dibayar lunas.
Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," ujar PH terdakwa.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.
(Al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar