Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Barang Bukti Sabu yang Diamankan BC Batam dari Dubur Tersangka. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam dubur, berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, (7/4/2022).

Total barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa dua belas bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. 

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (14/4/2022).

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. 

"Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari," imbuhnya.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing empat bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” imbuhnya.

Kemudian, bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. 

"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu," sebutnya.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan. Dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.

Redaksi


BB Obat-Obat Terlarang yang Diamankan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Berbagai upaya Bea Cukai Batam terapkan dalam pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya terhadap obat-obatan terlarang. 

Salah satu upaya yang Bea Cukai Batam lakukan adalah menerapkan strategi Cyber Crawling. Cyber Crawling terbukti efektif dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang transaksinya dilakukan melalui internet dan sosial media.

Informasi yang diperoleh dari cyber crawling tidak hanya bermanfaat bagi Bea Cukai Batam sendiri, namun informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh kantor Bea Cukai lainnya. Hal ini berkat sinergi yang telah diterapkan antar kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan, beberapa tangkapan yang menonjol, di antaranya pada Sabtu, (12/3/2022) lalu, berkat informasi yang diperoleh oleh Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam melalui operasi sosial media, Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang yang dikirim melalui paket barang kiriman.

"Paket tersebut berisi 5 botol yang berisi total 5.000 butir dan 1 plastik bening berisi 10 butir pil berwarna putih yang diduga psikotropika Golongan IV jenis Trihexyphenidyl," jelasnya.

Dikatakannya, adapun modus yang
digunakan yaitu modus false declaration di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Bluetooth thermal printer dt 58d kertas thermal.

Kemudian, pada Selasa, (15/3/2022), dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, melalui sinergi dan kolaborasi dengan Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam. 

"Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100
butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman," terangnya.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” sambungnya.

Lanjutnya, informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu. 

Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan.

Terhadap barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya Bea Cukai berkoordinasi dengan kepolisian dengan menyerahkan barang bukti penindakan guna proses lebih lanjut.

Fay/Redaksi


Tersangka Pelaku Percobaan Pencurian dan Simpan Sabu. 

GALUS|KEPRIAKTUAL.COM: Satreskrim Polres Gayo Lues kembali berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian dan simpan narkotika jenis sabu siap pake di SPBU Pengkalan jalan Blangkejeren Takengon sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (04/04/2022) kemaren.

Kedua pelaku percobaan pencurian kenderaan bermotor yang diamankan pihak satreskrim Polres Gayo Lues yakni berinisial JH (32) Warga Desa Selamat Indah Kecamatan Semadan Kabupaten Aceh Tenggara,dan J (25) Warga Keran Alur Kecamatan Semadan Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Galus AKP. Zia Ul Archam mengungkapkan, penangkapan kedua terduga bermula saat Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gayo Lues,saat melaksanakan patroli diseputaran Kota Blangkejeren. Nah disaat melintas didepan SPBU Pengkala. Tim Opsnal melihat JH dan J mengendarai sepeda motor tanpa TNKB.

"Merasa curiga terhada kedua pelaku, anggota opsnal Polres Gayo Lues memberhentikan serta melakukan pemeriksaan kepada kedua pengendara yang dicurigai tersebut. Dan akhirnya dalam pemeriksaan keduanya, tim opsnal menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,04 gram, satu buah kaca pirek, satu buah tas pinggang merek Adidas warna hitam kemudian,satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa TNKB, dan dua buah kunci kunci T yang telah dimodifikasi dan satu buah obeng ketok juga sudah dimodifikasi," kata Kasat Reskrim AKP. Zia Ul Archam.

Menurut Kasat Reskrim ini, dari interogasi singkat terhadap kedua terduga, keduanya mengakui berencana untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut,saat ini kedua pelaku sudah diamankan petugas di Mapolres Gayo Lues," jelas Zia UI Archam.

Zia Ul Archam berpesan kepada masyarakat khususnya warga Gayo Lues,di bulan suci Ramdhan dan menjelang Idul Fitri. Tentu trend kejahatan akan meningkat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan menjelang lebaran.

"Kita berharap dan mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati jika mengunci rumah betul -betul diteliti dulu sebelum meninggalkan rumah serta menggunakan kunci ganda untuk kenderaan seperti sepeda motor agar terhindar dari pencurian," pungkasnya. 

(MK)


Kapolresta Barelang Bersama Tamu Undangan Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Dengan Cara Direbus.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Polresta Barelang melakukan pemusnahan benda sitaan barang bukti Narkotika jenis Sabu.seberat 22.249 Kilogram dengan cara direbus dengan air panas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Polresta Barelang, Rabu (30/3/2022) siang. Hadir dalam kegiatan itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt, Sekda Kota Batam, Jefridin Hamid, perwakilan Kejari Batam, MUI, BNN Kota Batam dan lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan atas nama Pemerintah Kota Batam pihaknya memberikan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap pelaku penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Batam.

"Kami dari Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polresta Barelang yang telah melaksanakan tugas dengan baik khususnya pengungkapan aksi penyulundupan narkoba di kota Batam ini," ujar Jefridin usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolresta Barelang pada Rabu (30/3/2022) siang.

Dia mengatakan, mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang telah lakukan ini menjadi pelajaran untuk kita semua, karena betapa pentingnya pengetahuan bahaya narkoba ini jika telah beredar di masyarakat.

Ditempat yang sama Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, komitmen Kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam.

"Kita komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Saya mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung di Satgas Merah Putih yang berhasil menangkap kurir narkoba jaringan Internasional ini," ujar Nugroho.

Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, sekiranya ada mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba segera infokan ke pihak Kepolisian.

"Kami tidak bisa juga menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menjelaskan kronologi penangkapan keempat kurir narkotika jaringan Internasional ini.

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan empat orang kurir narkoba jaringan internasional yang berinisial RL (48) ST (26), IM (30) dan AB (46) di Pulau Buaya Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam pada Selasa (15/2/2022) lalu," ujar Harry yang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.

Dari 22,249 kg barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, sebanyak 17.206 gram, dimana nanti alan disisihkan 132 gram untuk tes laboratorium, 2 gram untuk pengadilan, dan dimusnahkan 17.072 gram.

Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan sebanyak 5.043 gram. Disisihkan untuk laboratorium sebanyak 71 gram, untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, dan untuk dimusnahkan sebanyak 4.970 gram sabu.

"Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran narkotika. Dari keseluruhan barang bukti narkotika ini, kita berhasil selamatkan 66 ribu sampai 88 ribu jiwa anak bangsa dari peredaran narkotika ini," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Kapolresta Barelang, Kombes Pol, Nugroho Tri N (dua kiri) memipin press release pengungkapan Sabu di Mapolresta Barelang.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sebesar 22,249 Kilogram. Kamis (17/3/2022) pagi. 

Dalam ekspose tersebut 4 tersangka di hadirkan polisi beserta barang buktinya. Tampak hadir dalam kegiatan itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Waka Polresta, AKBP, Junoto, Kasat Resnarkoba, Kompol Lulik Febriantara dan Wakasat Resnarkoba.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga tergabung dalam Satgas Merah Putih.

"Informasi awal yang kita kembangkan itu bermula dari masyarakat. Dari hasil pengembangan anggota mendapatkan titik terang dimana lokasi mereka dan kemudian kita amankan," sebut Nugroho.

Barang haram ini rencananya dibawa ke Palembang. Sementara dua orang kurir yang membawanya tersebut merupakan orang Bangka Belitung berinisial RL (48) ST (26) warga Batam sementara dua lainya yakni IM (30) dan AB (46) warga Palembang dan Babel.

"Sedangkan orang yang memesannya masih kita cari. Kita sudah masukan mereka ke dalam DPO," sebutnya lagi.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febriantara menceritakan Kronologis dari hasil penangkapan kurir sabu jaringan internasional tersebut.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan pada bulan Februari lalu. Namun polisi mulai lakukan pengintaian sejak Januari. 

"Memang ini infonya sebelum Februari. Kami lakukan pengintaian lumayan lama agar dapat hasil yang maksimal," sebut Lulik.

Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Buaya kecamatan Galang. Saat itu, kapal tersebut hendak berangkat menuju Palembang melalui jalur laut.

"Dua orang dari Bangka Belitung disuruh oleh seseorang dari Palembang untuk menjemput barang itu di Batam. Kemudian saat hendak berangkat kita amankan mereka di perairan Batam," tambah Lulik.

Gunakan Modus Baru

Tidak seperti penyelundupan sebelumnya dengan menggunakan kapal cepat dengan mesin yang canggih. Kali ini para pelaku penyelundupan sabu tersebut menggunakan kapal Ikan.

Kapal nelayan yang digunakan ini sebenarnya untuk mencari ikan di laut. Namun kali ini mereka menggunakannya untuk menyelundupkan narkoba. Namun polisi tidak bodoh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

"Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui Polisi. Tapi kita sukses menangkapnya," imbuhnya. 

Dan terkahir Lulik mengatakan kalau barang tersebut merupakan barang dari Malaysia. Artinya ini merupakan jaringan Internasional.

"Ini masih jaringan Internasional. Barang itu diorder dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut kota Batam," pungkasnya.

Red/Fay


Barang Bukti Ganja Tangkapan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Modus yang dipakai adalah menyeledupkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Dikatakannya, penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang
diperiksa melalui mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU pada 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib.  

"Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani, Selasa (23/2/2022).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” imbuhnya.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. 

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Red/Fay


Barang Bukti Tangkapan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun. Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR
BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil
alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
3. Tramadol HCI: 630 butir
4. Aprozoam: 20 butir
5. Clonazepam: 50 butir
6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
8. HT Ilegal: 177.960 batang

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea
dan Cukai Batam, Undani, Rabu (19/1-2022).

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang
dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.

***/Ril


Konfrence Pers Penangkapan Pengedar Ganja 60 Kg. 

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Lagi dan lagi, Satres Narkoba Polres Gayo Lues menangkap satu dari tiga tersangka pengedar gelap Narkotik golongan Satu  jenis daun ganja jaringan antar Kabupaten.

Dari hasil pengungkapan itu diamankan sebanyak 12 bal paket Narkotik jenis Ganja setara dengan 60 kg. Hal itu diungkapkan dalam press release Satres Narkoba yang ditanda tangani oleh Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu, Darli atas nama Kapolres Gayo Lues, Jumat (31/12/2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Sik, MH menerangkan, penangkapan pengedar Narkoba itu dilakukan pada Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira Pukul 01.00 Wib. Satres Narkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat akan melintas mobil yang mengangkut Narkotik jenis Ganja.

"Menyikapi Informasi tersebut, pada pukul 01.30.Wib, Personil Satres Narkoba yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba Iptu, Darli langsung melakukan razia setiap kenderaan yang melewati jalur Blangkejeren- Takengon," terang Kapolres Gayo Lues.

Nah sekira pukul 02.00 WIB, lanjut Kapolres, melintas satu unit mobil Xenia warna putih dengan Plat Nomor Polisi BK 1272 AV. Kemudian pada saat mau diberhentikan oleh Anggota Satres Narkoba, mobil yang dikendarai oleh tiga pelaku tersebut langsung menerobos petugas jaga. Alhasil mobil tersebut melaju kencang ke arah Rikit Gaib, sehingga petugas terpaksa mengejar mobil warna putih tersebut,
hingga ke Rikit Gaib.

"Sambil berkoordinasi dengan personil Polsek setempat agar segera menutup jalan yang dilalui oleh mobil pelaku, dengan cara memasang palang berupa kursi, kayu dan Mobil Patroli Polsek Rikit Gaib di depan Mako Polsek agar Mobil pelaku bisa dihentikan. Namun lagi-lagi mobil pelaku menabrak palang, korsi dan kayu hingga hancur," jelas Kapolres Gayo Lues ini.

Akhirnya, kata Kapolres, pada pukul 02.30.Wib, mobil yang di kendarai pelaku tergelincir kedalam semak dipinggir jalan desa cane toa masih didalam Kecamatan Rikit Gaib. Dan ketiga pelaku yang berada didalam mobil putih itu langsung lari terbirit- birit kedalam semak Desa tersebut.

"Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Gayo Lues berinisial (IA) 22 Tahun seorang Mahasiswa Alamat Dusun Suka Damai Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang,sementara dua (2) pelaku lainya berhasil kabur namun Indentitas pelaku sudah kita kantongi," ujar Kapolres Carile Syahputra.

Kini akibat perbuatan pelaku, diancam dengan pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,maksimal 20 Tahun dan pidana Denda maksimal sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 8 Milyar Rupiah ditambah 1/3 (Sepertiga). (MK)


Barang Bukti Narkotika Sabu yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani, Jumat (12/11-2021).

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu. “Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. “ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G. “ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: 

  1. Narkotika Golongan I jenis 
  2. Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; 
  3. Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir;
  4. Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir;Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram;
  5. Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram;
  6. Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,67 miliar.

Redaksi/Ril


Tersangka Penyeludup Sabu 301,4 gram. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga
bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan, penumpang tersebut diamankan di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar, Jumat (29/10-2021).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan
melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis
Sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”
pungkas Zulfikar.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Narkotika yang Diamankan BC Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan 347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor).

Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram tembakau gorila. Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).

Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Tim K-9 Bea Cukai Batam.

“Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jumat (16/9-2021).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

“Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani.

Kemudian, lanjutnya, petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

“Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Redaksi/Ril



Barang Bukti Ganja Kering dan Tersangka Diamankan Polisi

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM
: Peredaran Narkoba saat ini sedang menghantui Kabupaten Gayo Lues, ini terlihat dari berbagai penangkapan, baik kurir, pengedar dan bandar Narkoba di Gayo Lues. 

Salah satu pemilik ganja kering bernama R (21) menyimpan ganja kering seberat 0,432 gram dikebun sere wangi miliknya akhirnya ditangkap Polres Gayo Lues.

R warga Uning-Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan paket Narkoba berupa daun ganja kering dikebun Sere wangi miliknya. 

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres Blangsere Pada Rabu (1/09/2021). Diungkapkan Kapolres Gayo Lues, AKBP. Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba Iptu. Darli, kasus penangkapan seorang tersangka yang menyimpan ganja dibawah tanaman sere wangi itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu.

Tersangka ini merupakan warga Uning Gelung dan tersangka mengaku membawa Narkoba jenis ganja itu dari gudang penyimpanan yang berada di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, milik ABD yang hingga saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat di intrograsi oleh anggota kita akhirnya tim kita berhasil menemukan tempat penyimpanan barang haram tersebut di Desa Pepelah milik DPO ABD sebanyak 110 kilo geram yang dikemas 4 goni terdiri dari 22 bal ukuran besar," kata Kapolres Gayo Lues. 

Kini tersangka R diamankan bersama barang bukti di Mapolres Gayo Lues dan tersangka diancam dengan pasal 114 dan 132 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup.

Mustafa Kamal


Tersangka Saksikan Pemusnahan Narkotika Sabu Miliknya. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 717,24 gram sabu dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, Kamis (26/8/2021) di Mapolresta Barelang.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut adalah penangkapan barang bukti dari 2 tersangka.

Tersangka pertama laki-laki berinisial RM, dia ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Sedangkan tersangka kedua birinisial K, ditangkap di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada Kamis (29/7/2021).

"Total barang yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 758,24 gram, kemudian disisihkan sebanyak 4 gram sebagai pembuktian perkara di Pengadilan Negeri," ujar Lulik.

Disebutkannya, penangkapan 2 tersangka itu adalah merupakan kerja keras dan telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia yang terhindar dari narkoba tersebut.

"Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib," pungkasnya. (Fay).


Tersangka Penyeludup Sabu yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim, Senin (16/8-2021).

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray
Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

Kemudian, lanjutnya, BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000.


Red/Ril


Konfrence Pers Penangkapan Nakotka Sabu. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin Konferensi Pers ungkap tindak pidana kasus narkoba jenis sabu di ruang Satintel Polres Natuna, Senin (16/08/21).

Dalam hal ini Polres Natuna kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui inisal JLT alias H (54), merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di dampingi Kasatresnarkoba mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu.

"Pelaku berhasil kita tangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur pada 10 Agustus 2021 lalu. dengan sejumlah barang bukti yang disimpan didalam jok motornya," ujar Kapolres Natuna dalam konferensi Pers diruang Intel Polres Natuna, Senin (16/08/2021).

“Berdasarkan hasil penelusuran dikediaman tersangka, kita berhasil mengamankan kembali sejumlah paket lainnya, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah sekitar 3,17 gram,” tambah Kapolres Natuna.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 112 jo pasal 114 penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Papar Kapolres Natuna.

(IK)


Barang Bukti Ganja Yang Mau Dikirim

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja
seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam
dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” papar Undani dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (5/8-2021).

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas,
dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Tersangka Penyeludup Sabu yang Diamankan BC Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Bea Cukai Batam bersama Avsec Bandara Hang Nadim berhasil menangkap seorang Pria inisial RM (22), calon penumpang pesawat rute Batam–Jakarta–Bali yang mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan menyembunyikan barang bukti pada selangkangan dan duburnya. 

Meski persyaratan penumpang pesawat semakin ketat karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 di Kota Batam, ternyata tidak menyurutkan niat Pria berdomisili di Nongsa tersebut untuk melakukan percobaan penyelundupan sabu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), M Rizki Baidillah menuturkan kronologi penangkapan di awali dengan pemeriksaan fisik rutin para calon penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam dan Avsec di Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, 29 Juli 2021.

“Sekitar pukul 6.30 WIB, saat memeriksa badan salah satu calon penumpang Pria inisial RM, petugas mencurigai paha bagian dalam (selangkangan) yang bersangkutan,” papar Rizki, Seni (2/8-2021).

Lalu RM digiring ke hanggar Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim.

“Hasil pemeriksan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 99,5 gram yang disimpan di paha bagian dalam (selangkangan), dan untuk memastikan lebih lanjut maka tersangka dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan satu bungkus lagi sabu seberat 99,2 gram,” jelas Rizki.

Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang. “Tidak sampai di situ, setelah diserahterimakan ke Polresta Barelang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Barelang melakukan pengembangan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan Pria inisial K alias M di Kawasan Perumahan di Batam Kota,” lanjut Rizki.

Dari tangan tersangka K alias M ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 572 gram.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Rizki.

Redaksi/Ril BC Batam


Barang Bukti Sabu Milik Tersangka.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec  Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.

Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.

"Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya," ujarnya, Jumat (30/7-2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram, 1 buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam-Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 lembar KTP an. RMM 1 unit handphone Oppo A5s warna hitam.

"Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir," ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun," ucapnya.

Redaksi/Ril


Hasil Timbangan Barang Bukti Ganja yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menunjukkan kinerja yang maksimal, terbukti dengan ditemukannya dua bungkus ganja seberat 1,0508 gram di dalam paket barang kiriman, Selasa, (22/6/2021).

“Kronologi berawal dari kegiatan rutinitas Tim K-9 Bea Cukai Batam memeriksa barang yang akan dikirimkan keluar Batam,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea
dan Cukai Batam, Undani dalam rilisnya, Rabu (14/7-2021).

Undani menjelaskan saat Tim K-9 memeriksa rangkaian barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PK, anjing pelacak memberikan respon terhadap salah satu paket barang yang akan dikirim
ke Ujung Pandang, Makassar dengan penerima seorang Pria berinisial F, pengirim paket diketahui seorang Pria inisial A.

“Paket diketahui diberitahukan barang berupa baju dan makanan, namun setelah paket dibuka petugas menemukan dua bungkus plastik yang berisi rajangan daun dan biji yang mencurigakan, atas barang tersebut dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Undani.

Lalu dilakukan uji laboratorium dan menunjukkan hasil bahwa barang tersebut mengandung senyawa cannabinol dan delta-9 tetra hydro cannabivarian yaitu senyawa yang terdapat dalam marijuana.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Barang Bukti Sabu yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Jelang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam berhasil amankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram
yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu, (7/7/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam
terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,
serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.