Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Barang Bukti Narkotika dan Tersangka Warga Negara Asing asal Inggris. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil menangkap seorang Pria berkewarganegaraan Inggris inisial IDB yang akan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman, Kamis, (20/5/2021).

Pria yang ditangkap saat berada di sebuah Apartement di Kota Batam ini berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Undani menjelaskan kronologi
penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika melalui barang
kiriman.

“Setelah mendapatkan informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 9.30 WIB, petugas Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut
menggunakan mesin x-ray, dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil,” ujar Undani, Kamis (3/6-2021).

Petugas lalu meminta perwakilan kuasa barang yaitu perwakilan Kantor Pos untuk membuka paket terduga tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

“Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda,” papar Undani.

Undani menjelaskan bahwa atas barang yang ditemukan tersebut selanjutnya dilakukan uji coba kandungan barang
di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam.

“Hasil dari uji coba laboratorium didapati bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram,” jelas Undani.

Undani menjelaskan atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam selanjutnya berkoordinasi dengan BNNP Kepri melakukan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut.

“Pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 14.50 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap seorang Pria berkebangsaan Inggris di sebuah Apartement di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram,” pungkas Undani.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut.

Redaksi/Ril


Tersangka Pasutri Penjual Narkotika Sabu. 

KAMPAR KEPRIAKTUAL.COM: Pasangan suami istri warga Desa Pongkai Istiqomah diciduk Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap pada Jumat siang (28/05/2021) ditempat terpisah di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pasangan suami istri yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AR (44) dan istrinya NR (45) warga Desa Pongkai Istiqamah Kecamatan XIII Koto Kampar.

Dari penangkapan ini didapati barang bukti 1 paket sedang, 6 paket kecil dan 2 paket kecil sisa shabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (28/05/2021) sekira pukul 12.30 wib, saat itu Jajaran Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pongkai Istiqomah, kemudian Kapolsek AKP Budi Rahmadi SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di salahsatu rumah di Desa Pongkai Istiqamah, yang diduga sering menjadi tempat bertransaksi narkoba. Tim Opsnal melihat seorang perempuan didalam rumah tersebut yang diduga tengah menunggu seorang pembeli dan langsung melakukan penggerebekan.

Selanjutnya didampingi perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya.

Kepada petugas, NR mengakui bahwa narkotika itu milik suaminya AR untuk dijualkan kepada pembelinya, atas informasi itu Tim langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan suaminya AR.

Dalam waktu yang tidak lama, Tim berhasil menemukan tersangka AR saat berada di jalan raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah saat yang bersangkutan sedang duduk didebuah Pondok dibawah pohon kelapa sawit.

Kemudian disaksikan warga sekitar, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi disekitar pondok tersebut dan ditemukan dompet kecil warna pink di atas pohon kelapa sawit berisi 1 paket sedang dan 2 paket kecil serta 2 paket sisa shabu yang diakui oleh AR adalah miliknya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Budi Rahmadi SH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riko Rizki Masri SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. 

(Den/red)


Tersangka Pemilik Putaw

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria berinisial S alias K, lantaran memiliki Narkotika Golongan I yakni, Heroin atau Putaw seberat 54,42 gram di Kota Batam, Senin (24/5/2021) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

Harry mengatakan, kronologis pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib kemarin.

"Setelah menerima Informasi tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K," kata Harry.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan Narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.

Tak berhenti disitu saja, dari hasil interogasi, ternyata pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia ambil atas perintah seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.

Sementara itu, DirresNarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji mengatakan sesuai identitas KTP, pelaku yang dibekuk di Kota Batam itu berdomisili di Tanjung Pinang, "sesuai KTP di Pinang," ungkap Mudji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Redaksi


Foto: Tersangka Pemudik Pembawa Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pemudik inisial Z (27) calon penumpang Kapal Ferry tujuan Tanjung Pinang, Rabu (28/4/2021).

Tersangka didapati membawa sabu
seberat 18,3 gram yang disembunyikan di dalam tas selempangnya.

“Kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur adalah ketika seorang penumpang pria inisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang
yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, Jumat (7/5-2021).

Undani menambahkan bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.

“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” lanjut Undani.

Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.

“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” jelas Undani.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup,
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani.

Redaksi/***


Pemilik Narkotika Jenis Sabu.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Seorang laki-laki berinisial MH diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 212,07 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Senin (26/4/2021).

″Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut tim teknis Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 wib tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 Tahun, atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Setelah berhasil mengamankan, lanjutnya, pelaku selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung.

″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya″.

Redaksi/Ril



Foto: Istimewa. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran Propam menindak tegas personel Polri yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, Sigit meminta oknum polisi yang terbelenggu barang haram tersebut segera dibinasakan.

Hal itu ditekankan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Sigit dalam sambutannya. 

Menurut Sigit, sebagai personel Polri tugas pokoknya sudah jelas yakni memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba. Bukan malah sebaliknya,  terjerumus masalah tersebut.

"Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menyebut saat ini sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku dari aparat kepolisian di lapangan. Terutama mereka yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Saya melihat di lapangan banyak sekali perubahan yang sudah dilakukan oleh anggota, saya melihat bagaiamana rekan-rekan bekerja kerja hadir pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran dari kepolisian pada saat siang, pada saat banjir, pada saat hujan," ujar Sigit.

Oleh sebab itu, Sigit menekankan, oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya justru akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus diperbaiki," tutup mantan Kapolda Banten ini.

Redaksi


Konfrence Pers Danlantamal IV Tentang Penangkapan Penyeludup Sabu 4 Kg. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam, Sengkuang, Batam, Kepri, Kamis (25/3/2021).
Danlantamal IV mengatakan, jadi kronologisnya sebagai berikut, berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam.

“Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram tersebut akan masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan,” ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Kedua orang pelaku inisial M umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun keduanya berasal dari Aceh Utara. Keduanya mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000," tuturnya. 

Dua orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal BTM untuk pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri," kata Danlantamal IV.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. 

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam.(@dispen_lantamal iv).
Redaksi/Dispen Lantamal IV Tanjungpinang



Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ekstasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri gagalkan upaya penyelundupan Pil Ekstasi asal Malaysia senilai Rp 9 Miliar.

Tim Gabungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan juga Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.

Sebanyak 43.795 butir narkotika jenis ekstasi asal Malaysia.senilai Rp 9 Miliar diselundupkan melalui jalur laut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, lokasi kejadian/ Locus Delicti berada di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada hari Jumat, 19 Maret 2021, dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada hari Sabtu, 20 Maret 2021.

“Pada hari Jumat, 19 Maret 2021 Tim Gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri mendapat informasi bahwa akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam. Menurut informasi barang haram tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia," ungkap Susila Brata, Kamis (25/03/2021).

"Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa barang haram tersebut akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei beduk, Batam,” jelasnya kembali. 

Pada hari Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika. 

Setelah mengamankan tas tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika tersebut. 

Kemudian Tim gabungan melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika tersebut.

Barang bukti hasil penegakan hukum tersebut terdiri dari 9 (sembilan) bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp. 9 milyar. 

Selain itu, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone android dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Diduga ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, 
atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” pungkas Susila Brata.

Redaksi/Humas BC Batam


Barang Bukti Sabu 2 Kg yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu lintas negara, seorang pria berinisial J diamankan bersama barang bukti sabu sebanyaj 2,051 gram.

Penyeludupan narkotika jenis sabu itu dikendalikan oleh seseorang dari Negara Malaysia, J membawa barang haram itu dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal. Pria itu diketahui masuk dari Pantai Air Tawar Johor menuju Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan. 

"Berawal dari sebuah informasi, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Rabu (23/2/21). 

Saat dilakukan pemeriksan sambung Kombes Pol Harry,  pria berinisial J Bin R itu berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia. Rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini, dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan," tutupnya.


Redaksi/Humas Polda Kepri



Konfrence Pers Polres Dumai, Pengungkapan Peredaran Narkoba Sabu 23 Kg dan 19.937 Pil Ekstasi. 

DUMAI KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu. 

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai. 2 orang kurir berhasil diaman kan yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai." ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H (18/02/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk toyota rush warna hitam BM 1540 DC dikendarai oleh ARH alias AD (29) sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam BM 3619 TM dikendarai SN alias WR (48) melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai. 

Dalam pemeriksaan dibagasi belakang mobil, petugas menemukan 1 buah Tas besar merk masster warna biru yang berisikan 20 paket besar narkotika jenis shabu dikemas menggunakan bungkusan Plastik teh cina berwarna hijau merk Guan Yinwang.

Tidak hanya itu, di dalam tas besar merk polo warna abu-abu juga terdapat 3 Paket besar shabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh cina berwarna hijau merk guan yinwang serta 4 bungkus besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berbentuk Love atau hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M, yang merupakan narapidana perkara narkotika rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan. Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M," terang Andri Ananta Yudhistira.

Kapolres Dumai menjelaskan, dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi ini, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Raden


Sidang Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Saat Mendwngarkan Vonisnya. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ringanya vonis terhadap dua terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, dalam kasus perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 5.168 gram atau 5,1 Kg. Dimana kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, hanya divonis 15 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun denda 1M subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," kata Hakim Majelis Hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa lewat video teleconference di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (11/2/2021).

Kata Majelis Hakim, putusan tersebut dibacakan, karena hasil dari kesepakatan Majelis Hakim dan dua Anggota Majelis Hakim, sebagaimana dalam tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang. Dimana kedua terdakwa dituntut 15 tahun, denda 1 M dan Subsuder 6 bulan.

Terhadap putusan itu, sidang melalui video teleconference, JPU menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh kedua terdakwa. "Kami terima yang mulia," ujar kedua terdakwa sambil menganggukan kepala.

"Kami sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 19:10 Wib di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday Batam karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg. 

Alfred


Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria di PN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Miris melihat penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam). Salah satunya contoh penegakan hukum terhadap kasus Narkotika. Dimana dalam kasus Narkoba tersebut ada perbedaan hukum yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ada apa?. 

Sidang terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati hanya mampu menuntuntut terfakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," kata JPU Nani Herawati saat membacakan tuntutan para terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan.

Nani mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal inilah yang tersebut menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujar Nani.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar pembelaan lisan dari para terdakwa, ketua majelis hakim Benny menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Petugas BNNP Kepri di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday sekira bulan Juni 2020 lalu.

Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 5 bungkus teh cina merk guanyinwang dari dalam tas berwarna Biru yang diletakan didalam laci di bawah televisi.

Kelima bungkus teh cina tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.168 gram atau 5 Kilogram.

Sebelumnya, kasus yang sama, kasus Narkotika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut dua orang kurir 3 Kg sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya yakni terdakwa Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia.

Tuntutan yang disampaikan jaksa kepada kedua terdakwa ini yakni hukuman seumur hidup, yang dibacakan pada Rabu (27/1/2021). Jaksa menyakini kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaksi


Wanita Penyeludup Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, kali ini Bea Cukai Batam berhasil mengamankan dua wanita yang menyembunyikan barang bukti sabu di selangkangan dan dubur.

Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani mengatakan, keduanya berhasil diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim di Terminal Keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Jumat (22/01/2021).

“Jumat, tanggal 22 Januari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, petugas Bea Cukai Batam Bandara Hang Nadim berhasil menangkap dua orang wanita yang menyembunyikan sabu sebanyak masing-masing tiga
bungkus, yang satu di selangkangan dan yang satu lagi di dubur,” kata Undani dalam rilisnya yang dikirim ke media ini, Minggu (31/1-2021).

Penyeludup Sabu. 

Undani menjelaskan kedua wanita atas nama DSA (32) dan C (33) tersebut merupakan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta, dengan tujuan akhir Lombok.

“Diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Batam bersama petugas Avian Security Bandara Hang Nadim terhadap gerak-gerik dua orang penumpang wanita, dan dilanjutkan pemeriksaan kepada dua orang
wanita tersebut,” lanjut Undani..

Petugas selanjutnya melakukan body typing, dan ditemukan terdapat benda mencurigakan di area selangkangan tersangka DSA, lalu keduanya dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik
secara mendalam.

“Hasil pemeriksaan, petugas menemukan benda yang terdapat pada area selangkangan tersangka DSA adalah tiga bungkus berisi sabu,” jelas Undani.

Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rongent, dan ditemukan tiga bungkus lainnya di dalam dubur tersangka C, kemudian keduanya digiring ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

“Setelah sampai di Kantor Bea Cukai Batam, petugas menimbang tiga bungkus barang bukti pertama seberat 180 gram dan tiga bungkus kedua sebanyak 179 gram, sehingga total sebanyak 359 gram, lalu
terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Untuk perkiraan nilai barang dari tangkapan sabu seberat 359 gram tersebut adalah Rp359.000.000,00, dengan estimasi harga per gram adalah Rp1.000.000,00.
Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan sabu tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat seperti halnya efek negatif dari mengonsumsi narkoba.

Redaksi/Humas BC Batam


Barang Bukti Narkotika Sabu dan Ekstasi Yang Diamankan BC Batam dan Polri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit.P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Jumat (29/1-202).

Total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir. 

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Selanjutnya, jelas Susila, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri. Pada hari Kamis (21/01), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS. 

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY. “Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri.

“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.

Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.

Susila menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu. 

“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.


Redaksi/Humas BC Batam



 


NUNUKAN KepriAktual.com -- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa seorang terduga pelaku berinisial RR (29) seberat 2 gram di Desa Aji Kuning, Minggu (10-1-21) di Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.

 

Dikutip dari halaman resmi TNI AD,  Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Mayor Arh Drian Priyambodo menjelaskan, pelaku RR masuk ke wilayah indonesia secara ilegal dan membawa sabu-sabu dari Malaysia.

 

Saat bongkar muat penumpang di Sungai Aji Kuning lanjut Mayor Ard Drian, Pos pengendalian penduduk menerima laporan dari tukang ojek bahwa pelanggan yang sedang diantarnya yaitu RR terlihat pucat dan dicurigai seperti baru saja menggunakan narkoba.

 

“Saat pemeriksaan ditemukan alat hisap sabu yang berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Koki Aji Kuning, “ ungkapnya.

 

Di tempat terpisah, Danpos Aji Kuning Lettu Arh Abied Firmanda menjelaskan, pihaknya mencoba melakukan pendalaman dengan petunjuk dan arahan Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti melalui komunikasi seluler untuk melakukan dialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.

 

“Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, pada saat telepon genggang tersangka diperiksa, anggota Satgas mencoba membuka cover telepon genggam yang transparan dan ditemukan sabu-sabu di belakang cover telepon genggam tersebut. Ditemukan sabu-sabu terbungkus plastic pipet diperkirakan seberat 2 gram, “ jelasnya.

 

Dengan mengikuti prosedur Satgas,anggota Satgas mengamankan dan mendokumentasikan serta membuat laporan kepada komando atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa sabu-sabu seberat 2 gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Kalimantan Utara.

 

“Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” Tutup Dansatgas. *Red*




Sumber    : TNIAD.Mil.Id




Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang tersangka pengedar narkotika golongan I jenis sabu ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Senin (30/11/2020) lalu.

Diketahui, pria tersebut berinisial SY (31) merupakan seorang karyawan swasta berdomisili di Kecamatan Galang, Kota Batam. 

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menjelaskan kronologi penembakan terhadap pria tersebut bermula pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 10.00 Wib, Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kita mendapatkan informasi bahwa di pelabuhan rakyat PT Pandan Bahari Tanjung Uncang akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis Sabu dan diduga berasal dari Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Tanjung Uncang," jelas Richard, Rabu (2/12/2020).

Sekitar pukul 12.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa Sabu tersebut turun di pelabuhan rakyat di daerah PT. Pandan Bahari dan akan di bawa oleh seseorang menggunakan sebuah motor Yamaha Mio.

"Kemudian petugas pun menuju ke Pelabuhan Rakyat PT Pandan Bahari itu, sekira pukul 13.15 Wib petugas melihat seorang menggunakan motor Yamaha Mio sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," kata Richard.

Ketika petugas mencoba untuk menghentikan pemotor tersebut, tersangka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas.

"Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki dan lengan tangan tersangka," jelasnya.

"Setelah tersangka dilumpuhkan, petugas membawa tersangka ke Rumah Sakit Charis Medika Batu Aji, dalam perjalanan menuju rumah sakit tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah," tambahnya.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan barang bukti yang ditaruh di motor tersangka berupa 1 buah tas, yang didalamnya berisi 3 buah plastik teh cina yang yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 3Kg.


Redaksi



Konfrence Pers Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang tersangka inisial DE, AC dan AK alias K atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu. Sebanyak 20.000 Pil Ekstasi dan 8.322 gram Sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (30/11/20).

"Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar, yang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri," ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 16.00 wib, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis shabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber. Saat tiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru.

"Didalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers," tuturnya. 

Ditambahkanya, dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari selasa, tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 23.00 wib di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO.

"Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura," ungkapnya.

Berikutnya pengungkapan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia diwilayah perairan Batam. 

Kemudian dilakukan Observasi dilapangan Tim opsnal dari Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 18.00 wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

"Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan diharapkan ini bisa membuka jaringan nya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka. Dan informasi yang kita dapat Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain," ujarnya. 

"Atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 



Humas Polda Kepri



Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu Oleh BC Batam dan Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kompol Nanang Indra Bakti musnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 Kg di lantai 3, Markas Polda Kepri, Rabu (25/11/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada tanggal 22, 25, dan 28 Oktober 2020 yang lalu. Dan pemusnahan barang bukti juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya.

“Barang bukti berasal dari tiga kasus penindakan oleh Bea Cukai Batam, yg pertama dari satu orang tersangka berinisial NP di TPS PB, Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang.

Kemudian, kasus yang kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, di TPS AEI.

“Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 gram, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar.

“Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar, Kota Batam, Kepri, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram, yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram,” jelas Nanang.

Sehingga, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Nanang.

Pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini P2, dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan di akhir kegiatan pemusnahan.


Redaksi/Humas BC Batam



Barang Bukti Narkotika Yang Diamankan dari Tiga Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri bekuk tiga pelaku bisnis Narkotika dipinggir jalan, persisnya didepan PT Maju Prima Industri Jalan Sei Ijang kecamatan Sagulung kota Batam pada Minggu (15/11/2020) dini hari.

Ketiga tersangka diantaranya dua pria dan seorang wanita yakni, Joni alias Jhon, Moktar Nasrul Shafiq yang diketahui merupakan warga negara Malaysia dan Rhanticha.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji menjelaskan kronologi pengungkapan kasus Narkotika itu bermula dari informasi yang didapatkan dari Masyarakat.

"Informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia bakal ada transaksi Narkotika jenis Sabu," unggap Muji kepada haluankepri.com, Selasa (24/11/2020) sore. 

Kemudian team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadir Narkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting Sik dan Kasubdit 2 Kompol Henry Andar H. Sibarani melakukan Observasi di laut perbatasan Indonesia dan malaysia.

"Namun dalam observasi tersebut tidak ditemukan hal yang dimaksud," kata Muji.

Selanjutnya, team bergerak menuju pelabuhan sagulung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Joni Alias John dan Moktar Nasrul Shafiq (Warga Negara Malaysia) dan seorang perempuan, Rhanticha.

Dari ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu 1Kg yang dibungkus dalam kemasan teh Cina, 10 butir yang diduga H 5 (Happy Five), 1 Unit Honda Beat dengan Nopol BP 2056 HM, 4 Unit HP berbagai merk dan 1 buah tas ransel.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Redaksi



Konfrence Pers Penangkapan Sabu oleh Polda Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkapkan penyelundupan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres Kota Batam, Rabu (28/10/2020) lalu.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan pengecekan di kantor J&T Express. Setelah dicek ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang berisikan 2 bungkus Narkotika jenis sabu," kata Muji didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas, AKP Syarifuddin, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, dilakukan pengembangan, sekira Pukul 19.50 Wib setelah penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI di parkiran Hotel Baru, Lubuk Baja, Batam. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pelaku kejahatan ditemukan bukti 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu," jelas Muji.

Tak berhenti disitu saja, keesokan harinya Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 Wib dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang pria lainnya yang berinisial JM didepan Pos Siskamling RT 01 RW 03, Lubuk baja kota.

Adapun modus yang dilakukan, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yakni sebesar Rp25 Jt per orang. 

"Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan," kata Muji.

"Kedua pria ini mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 Jt yang tingkat setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengumpulkan bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram atau setara 3Kg.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara hidup hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M.


Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.