Kasus Narkotika Sabu 5,1 Kg, Majelis Hakim PN Batam Vonis Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Hanya 15 Tahun

Sidang Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Saat Mendwngarkan Vonisnya. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ringanya vonis terhadap dua terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, dalam kasus perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 5.168 gram atau 5,1 Kg. Dimana kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, hanya divonis 15 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun denda 1M subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," kata Hakim Majelis Hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa lewat video teleconference di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (11/2/2021).

Kata Majelis Hakim, putusan tersebut dibacakan, karena hasil dari kesepakatan Majelis Hakim dan dua Anggota Majelis Hakim, sebagaimana dalam tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang. Dimana kedua terdakwa dituntut 15 tahun, denda 1 M dan Subsuder 6 bulan.

Terhadap putusan itu, sidang melalui video teleconference, JPU menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh kedua terdakwa. "Kami terima yang mulia," ujar kedua terdakwa sambil menganggukan kepala.

"Kami sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 19:10 Wib di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday Batam karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg. 

Alfred


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.