Bea Cukai Batam Bersama Polda Kepri Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu Oleh BC Batam dan Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kompol Nanang Indra Bakti musnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 Kg di lantai 3, Markas Polda Kepri, Rabu (25/11/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada tanggal 22, 25, dan 28 Oktober 2020 yang lalu. Dan pemusnahan barang bukti juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya.

“Barang bukti berasal dari tiga kasus penindakan oleh Bea Cukai Batam, yg pertama dari satu orang tersangka berinisial NP di TPS PB, Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota, Kota Batam, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang.

Kemudian, kasus yang kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, di TPS AEI.

“Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 gram, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.

Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar.

“Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Kec. Batu ampar, Kota Batam, Kepri, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram, yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram,” jelas Nanang.

Sehingga, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Nanang.

Pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini P2, dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan di akhir kegiatan pemusnahan.


Redaksi/Humas BC Batam



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.