Lewat Jasa Pengiriman J&T Expres, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan Sabu 3Kg

Konfrence Pers Penangkapan Sabu oleh Polda Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkapkan penyelundupan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres Kota Batam, Rabu (28/10/2020) lalu.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan pengecekan di kantor J&T Express. Setelah dicek ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang berisikan 2 bungkus Narkotika jenis sabu," kata Muji didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas, AKP Syarifuddin, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, dilakukan pengembangan, sekira Pukul 19.50 Wib setelah penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI di parkiran Hotel Baru, Lubuk Baja, Batam. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pelaku kejahatan ditemukan bukti 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu," jelas Muji.

Tak berhenti disitu saja, keesokan harinya Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 Wib dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang pria lainnya yang berinisial JM didepan Pos Siskamling RT 01 RW 03, Lubuk baja kota.

Adapun modus yang dilakukan, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yakni sebesar Rp25 Jt per orang. 

"Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan," kata Muji.

"Kedua pria ini mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 Jt yang tingkat setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengumpulkan bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram atau setara 3Kg.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara hidup hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M.


Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.