Tangkap 2 Kurir Narkoba, Polres Dumai Amankan 23 KG Sabu Dan 19.937 Pil Ekstasi

Konfrence Pers Polres Dumai, Pengungkapan Peredaran Narkoba Sabu 23 Kg dan 19.937 Pil Ekstasi. 

DUMAI KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Narkotika yang melibatkan Narapidana Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara, Jumat (12/02/2021) lalu. 

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Dumai. 2 orang kurir berhasil diaman kan yakni ARH Alias AD (29) dan SN Alias WR (48) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, saat melintas di Jalan Arifin Ahmad RT. 004 Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. 

"Pengungkapan bermula pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2021, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan Penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Tikus didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai." ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H (18/02/2021). 

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres bersama Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung. 

"Saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai 1 (satu) unit Mobil merk toyota rush warna hitam BM 1540 DC dikendarai oleh ARH alias AD (29) sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan 1 (satu) unit Sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam BM 3619 TM dikendarai SN alias WR (48) melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran dan Tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," ujar Kapolres Dumai. 

Dalam pemeriksaan dibagasi belakang mobil, petugas menemukan 1 buah Tas besar merk masster warna biru yang berisikan 20 paket besar narkotika jenis shabu dikemas menggunakan bungkusan Plastik teh cina berwarna hijau merk Guan Yinwang.

Tidak hanya itu, di dalam tas besar merk polo warna abu-abu juga terdapat 3 Paket besar shabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh cina berwarna hijau merk guan yinwang serta 4 bungkus besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi berbentuk Love atau hati warna Biru.

"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa barang bukti narkotika tersebut dijemput dan diambil didaerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan Sdr. M, yang merupakan narapidana perkara narkotika rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan. Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada Kurir Penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari Sdr. M," terang Andri Ananta Yudhistira.

Kapolres Dumai menjelaskan, dari hasil penangkapan ± 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi ini, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Raden


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.