Kasus Narkoba 5 Kg Ditangkap di Hotel Planet Holiday Dituntut 15 Tahun, Sementara Tangkapan 3 Kg "Seumur Hidup" Ada Apa?

Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria di PN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Miris melihat penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari Batam). Salah satunya contoh penegakan hukum terhadap kasus Narkotika. Dimana dalam kasus Narkoba tersebut ada perbedaan hukum yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Ada apa?. 

Sidang terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, pemilik 5 Kg lebih sabu yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati hanya mampu menuntuntut terfakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," kata JPU Nani Herawati saat membacakan tuntutan para terdakwa dihadapan ketua majelis hakim Benny Arisandai didampingi Erfrida Yanti dan Yoedi Anugrah melalui video teleconference, Kamis (4/2/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Azwar dan terdakwa Boy dengan pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara," kata jaksa Nani saat membacakan surat tuntutan.

Nani mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Hal inilah yang tersebut menjadi pertimbangan memberatkan sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta mengakui perbuatannya," ujar Nani.

Menanggapi surat tuntutan yang dibacakan jaksa, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan dari sel tahanan Rutan Barelang langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Kami mohon keringanan hukuman yang mulia. Kami masih memiliki tanggungan keluarga dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengar pembelaan lisan dari para terdakwa, ketua majelis hakim Benny menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap Petugas BNNP Kepri di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday sekira bulan Juni 2020 lalu.

Saat penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 5 bungkus teh cina merk guanyinwang dari dalam tas berwarna Biru yang diletakan didalam laci di bawah televisi.

Kelima bungkus teh cina tersebut setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi Narkotika jenis sabu seberat 5.168 gram atau 5 Kilogram.

Sebelumnya, kasus yang sama, kasus Narkotika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut dua orang kurir 3 Kg sabu yang tertangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya yakni terdakwa Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia.

Tuntutan yang disampaikan jaksa kepada kedua terdakwa ini yakni hukuman seumur hidup, yang dibacakan pada Rabu (27/1/2021). Jaksa menyakini kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.