![]() |
Tersangka Pemilik Putaw |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria berinisial S alias K, lantaran memiliki Narkotika Golongan I yakni, Heroin atau Putaw seberat 54,42 gram di Kota Batam, Senin (24/5/2021) kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).
Harry mengatakan, kronologis pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib kemarin.
"Setelah menerima Informasi tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K," kata Harry.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan Narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.
Tak berhenti disitu saja, dari hasil interogasi, ternyata pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia ambil atas perintah seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.
Sementara itu, DirresNarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji mengatakan sesuai identitas KTP, pelaku yang dibekuk di Kota Batam itu berdomisili di Tanjung Pinang, "sesuai KTP di Pinang," ungkap Mudji.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
Redaksi
Posting Komentar