10 Terdakwa Kasus Judi Online di Sukajadi Divonis Ringan. Ada Apa Dengan Hukum?

Para Tersangka Saat Ditangkap Polresta Barelang (Foto:Ist).

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus judi online, hasil tangkapan Polresta Barelang di Taman Golf Residence 2 Blok S 6 No. 26 Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota-Kota Batam di 'Vonis Ringan' oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sementara kasus perjudian togel (Sie Jie) terdakwa Ali Nafiyah Lubis, bandar judi togel (Sie Jie) di daerah Batuaji, Kota Batam yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, dengan pidana penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam tenggal 31 Januari 2022, Selasa (8/2-2022).

Vonis ringan tersebut kepada para terdakwa, yakni, terdakwa Wylie Elbert Alias Wili, Evita Veren dan Antony Susanto, Iin Safitri, Putri Hermalia, Silvi Ezianita, Rabiatul Adawiyah, Eva Lestari Septiani, Joice Prasenda Amrosila  dan Adinda Putri Anjanis. Putusan hukum terdahadap para terdakwa dibacakan Majelis Hakim secara penuntutan terpisah. 

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, dengan hukuman penjara selama 3  bulan dan 15 hari. Hal itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagamaina dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim dikutip dari SIPP PN Batam.

Sementara para terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi, SH, dan Karyo So Immanuel Gort, SH., dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan kurungan penjara.

Hasil penelusuran media ini, sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online yang sedang berkembang di Kota Batam. Delapan orang wanita dan dua laki-laki yang disimpan sebagai operator judi online ditangkap.

Pengungkapan kasus judi online ini berawal dari penyelidikan Unit I Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi berhasil mengetahui dua lokasi sarang perjudian online yang berada di Sukajadi Kecamatan Batam Kota.

"Dilakukan penyelidikan yang cukup lama terhadap dua TKP di perumahan Sukajadi," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (26/10/2021).

Pada Kamis (21/10/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Judisila Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Pandu Renata Surya menggerebek lokasi tersebut. “Dua rumah ini disewa untuk para tersangka untuk dijadikan kantor,” sebutnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Kasat Reksrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan menyebut, berdasarkan keterangan para tersangka, situs judi online ini sudah berjalan selama tiga bulan. "Sebulan mereka meraup untung Rp108 juta," ujarnya.

Untuk mendapatkan target tersebut, beberapa orang dari tersangka ini menawarkan langsung kepada masyarakat untuk bermain di tiga situs judi mereka.

Ada juga yang perlu dilakukan sebagai telemarketing untuk membantu membuat ID akun,” jelasnya.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.