Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, Pol Air Polda Kepri Amankan 2,051 Gram Sabu

Barang Bukti Sabu 2 Kg yang Diamankan dari Tersangka. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu lintas negara, seorang pria berinisial J diamankan bersama barang bukti sabu sebanyaj 2,051 gram.

Penyeludupan narkotika jenis sabu itu dikendalikan oleh seseorang dari Negara Malaysia, J membawa barang haram itu dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal. Pria itu diketahui masuk dari Pantai Air Tawar Johor menuju Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan. 

"Berawal dari sebuah informasi, tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuahan Sungai Pasar Baru Bintan, saat  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan  barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. Rabu (23/2/21). 

Saat dilakukan pemeriksan sambung Kombes Pol Harry,  pria berinisial J Bin R itu berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia. Rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini, dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, Tutur Kabid Humas Polda Kepri.

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan," tutupnya.


Redaksi/Humas Polda Kepri



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.