Sembunyikan Sabu Didalam Dubur, BC Batam Gagalkan Aksi Penyelundupan di Bandara

Barang Bukti Sabu yang Diamankan BC Batam dari Dubur Tersangka. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam dubur, berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, (7/4/2022).

Total barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa dua belas bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. 

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (14/4/2022).

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. 

"Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari," imbuhnya.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing empat bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” imbuhnya.

Kemudian, bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. 

"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu," sebutnya.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan. Dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.