Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus Judi Bola Online Selama 1 Tahun

Empat Terdakwa Judi Bola Online Tangkapan Mabes Polri. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa kasus judi bola online 'SBOTOP' tangkapan Mabes Polri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. 

Tuntutan tersebut, di bacakan Jaksa di ruang sidang Prof. R.Soebekti, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwi.

"Ke empat terdakwa Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan, di hukum dengan hukuman selama 1 tahun kurungan penjara," kata Karya So Immanuel, S.H via Whatshapnya. Jumat, (3/5-2024).

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Luis anak dari Hanking sebagai bos Deddy penyelenggara judi online SBOTOP di Batam, pasalnya lebih kurang 78 rekening di bank BCA, Mandiri, BNI, BRI dan lainya atas nama perorangan dan menghasilkan puluhan milyar sebulan.

Dalam pemeriksaan saksi penangkapan dari Mabes Polri. Dimana dari hasil pemeriksaan saksi, terdakwa Luis  mengakui bahwa dirinya merekrut Santoso , Deddy dan lebih kurang seratus rekening atas nama perorangan maupun PT berhasil mereka buka dan Transaksi milyaran.

Dan lima saksi pelapor dan penangkap yang dihadirkan JPU dipersidangan menyampaikan, server judi online SBotop serta admin berada di Kamboja, sedangkan para terdakwa sebagai operator di Batam.

“Awal ditangkap Santoso di cafe dan selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap Luis. Luis ditangkap disalahkan satu cafe ternama di Batam dan ditemukan puluhan rekening perorangan di bank BCA,Mandiri, BRI, BNI dan lainya,” ujar salah seorang saksi penangkap.

Sementara itu, JPU juga menghadirkan pihak bank, namun yang hadir perwakilan bank Mandiri dan BNI tetapi para saksi bank tersebut hanya menjelaskan prosedur pembukaan rekening saja bukan terkait rekening perorangan yang berhasil ATM maupun PIN dipegang terdakwa dan aliran dana rat6san juta perharinya dri perjudian SBOTOP.

Keempat terdakwa dituntut Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.