Didakwa Tipu Konsumen Pembeli Ruko, Direktur PT Batam Riau Bertua Dituntut 1 Tahun Penjara

Terakwa Roma Nasir Hutabarat.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Roma Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah, dituntut 1 tahun penjara, atas perkara penipuan terhadap konsumen Ruko Bida Trade Center di depan Pintu 3 Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Tuntutan pidana ini dibacakan jaksa Abdullah dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/5/2024). Persidangan ini juga dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya.

Diketahui, terdakwa dalam perkara ini dalam status tahanan kota, mulai dari perkara dilimpah ke Kejaksaan hingga proses sidang bergulir di PN Batam.

Adapun perkara yang menyeret pengusaha berdarah Batak itu, diawali pembelian unit Ruko yang dikembangkan PT Batam Riau Bertuah. Sesuai kesepakatan antara konsumen dengan PT Batam Riau Bertuah, di mana kewajiban konsumen agar dapat melakukan akat kredit adalah sebagai berikut: Uang muka sebesar 20% harga Ruko yang dapat dicicil sesuai kesepakatan; Uang pembuatan akta jual beli sebesar Rp 8.500.000; Uang BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dengan rumus sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 01 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yakni: Harga Transaksi - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang di tetapkan sebesar Rp 70.000.000 x 5%; Uang pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebesar Rp 5.000.000.

Sesuai dengan kesempatakan itu, para konsumen melakukan ke pihak PT Batam Riau Bertuah sekitar tahun 2019 - 2021. Namun, pada saat sudah terjadi transaksi, diketahui pembayaran BPHTB yang dilakukan konsumen terdapat kelebihan bayar. Kelebihan bayar itu bagi sebagian kosumen menuntut untuk dikembalikan, sebagian lainnya bersedia dialihkan ke pembayaran lainnya.

Para konsumen yang yang belum mendapat pengembalian uang itu merasa tertipu, hingga akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi dan pada Oktober 2023, Roma Nasir Hutabarat ditetapkan tersangka oleh Polresta Barelang.

Redaksi
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.