Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Paket Ganja di dalam Karburator

Barang Bukti Ganja Tangkapan BC Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman. Modus yang dipakai adalah menyeledupkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.

Dikatakannya, penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam.

Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang
diperiksa melalui mesin x-ray di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) IBU pada 03 Februari 2022, sekira pukul 13.00 Wib.  

"Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Undani, Selasa (23/2/2022).

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

“Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” imbuhnya.

Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja,” jelas Undani.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. 

Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).


Red/Fay


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.