Simpan Narkoba di Kebun, Satu Orang Warga Uning Gelung Diamankan Polisi

Barang Bukti Ganja Kering dan Tersangka Diamankan Polisi

GAYO LUES KEPRIAKTUAL.COM
: Peredaran Narkoba saat ini sedang menghantui Kabupaten Gayo Lues, ini terlihat dari berbagai penangkapan, baik kurir, pengedar dan bandar Narkoba di Gayo Lues. 

Salah satu pemilik ganja kering bernama R (21) menyimpan ganja kering seberat 0,432 gram dikebun sere wangi miliknya akhirnya ditangkap Polres Gayo Lues.

R warga Uning-Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues diciduk aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan paket Narkoba berupa daun ganja kering dikebun Sere wangi miliknya. 

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan di halaman Mapolres Blangsere Pada Rabu (1/09/2021). Diungkapkan Kapolres Gayo Lues, AKBP. Carlie Syahputra Bustamam didampingi Kasat Narkoba Iptu. Darli, kasus penangkapan seorang tersangka yang menyimpan ganja dibawah tanaman sere wangi itu terjadi pada 19 Agustus 2021 lalu.

Tersangka ini merupakan warga Uning Gelung dan tersangka mengaku membawa Narkoba jenis ganja itu dari gudang penyimpanan yang berada di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, milik ABD yang hingga saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat di intrograsi oleh anggota kita akhirnya tim kita berhasil menemukan tempat penyimpanan barang haram tersebut di Desa Pepelah milik DPO ABD sebanyak 110 kilo geram yang dikemas 4 goni terdiri dari 22 bal ukuran besar," kata Kapolres Gayo Lues. 

Kini tersangka R diamankan bersama barang bukti di Mapolres Gayo Lues dan tersangka diancam dengan pasal 114 dan 132 ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup.

Mustafa Kamal


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.