Satres Narkoba Polres Galus Berhasil Menangkap Satu dari Tiga Pelaku Pengedar Narkotik Jenis Ganja

Konfrence Pers Penangkapan Pengedar Ganja 60 Kg. 

BLANGKEJEREN KEPRIAKTUAL.COM: Lagi dan lagi, Satres Narkoba Polres Gayo Lues menangkap satu dari tiga tersangka pengedar gelap Narkotik golongan Satu  jenis daun ganja jaringan antar Kabupaten.

Dari hasil pengungkapan itu diamankan sebanyak 12 bal paket Narkotik jenis Ganja setara dengan 60 kg. Hal itu diungkapkan dalam press release Satres Narkoba yang ditanda tangani oleh Kasat Narkoba Polres Gayo Lues Iptu, Darli atas nama Kapolres Gayo Lues, Jumat (31/12/2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Sik, MH menerangkan, penangkapan pengedar Narkoba itu dilakukan pada Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira Pukul 01.00 Wib. Satres Narkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat akan melintas mobil yang mengangkut Narkotik jenis Ganja.

"Menyikapi Informasi tersebut, pada pukul 01.30.Wib, Personil Satres Narkoba yang dikomandoi oleh Kasat Narkoba Iptu, Darli langsung melakukan razia setiap kenderaan yang melewati jalur Blangkejeren- Takengon," terang Kapolres Gayo Lues.

Nah sekira pukul 02.00 WIB, lanjut Kapolres, melintas satu unit mobil Xenia warna putih dengan Plat Nomor Polisi BK 1272 AV. Kemudian pada saat mau diberhentikan oleh Anggota Satres Narkoba, mobil yang dikendarai oleh tiga pelaku tersebut langsung menerobos petugas jaga. Alhasil mobil tersebut melaju kencang ke arah Rikit Gaib, sehingga petugas terpaksa mengejar mobil warna putih tersebut,
hingga ke Rikit Gaib.

"Sambil berkoordinasi dengan personil Polsek setempat agar segera menutup jalan yang dilalui oleh mobil pelaku, dengan cara memasang palang berupa kursi, kayu dan Mobil Patroli Polsek Rikit Gaib di depan Mako Polsek agar Mobil pelaku bisa dihentikan. Namun lagi-lagi mobil pelaku menabrak palang, korsi dan kayu hingga hancur," jelas Kapolres Gayo Lues ini.

Akhirnya, kata Kapolres, pada pukul 02.30.Wib, mobil yang di kendarai pelaku tergelincir kedalam semak dipinggir jalan desa cane toa masih didalam Kecamatan Rikit Gaib. Dan ketiga pelaku yang berada didalam mobil putih itu langsung lari terbirit- birit kedalam semak Desa tersebut.

"Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Gayo Lues berinisial (IA) 22 Tahun seorang Mahasiswa Alamat Dusun Suka Damai Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang,sementara dua (2) pelaku lainya berhasil kabur namun Indentitas pelaku sudah kita kantongi," ujar Kapolres Carile Syahputra.

Kini akibat perbuatan pelaku, diancam dengan pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,maksimal 20 Tahun dan pidana Denda maksimal sebagaimana di maksud pada ayat (1) sebesar 8 Milyar Rupiah ditambah 1/3 (Sepertiga). (MK)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.