Satresnarkoba Polres Karimun Amankan 3.947 Butir Pil Ekstasi

Polres Ungkap 3.947 Butir Pil Ekstasi.

KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Hasil informasi dari masyarakat, Satuan Resnarkoba Polres Karimun seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang di duga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (27/09/2023).

Hal itu disampaikan, Satresnarkoba Polres Karimun saat konferensi pers
 yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan dilantai dua gedung catur prasetya. 

Wakapolres Karimun menjelaskan, kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki warga Kec. Kundur Barat, Kab. Karimun yang dicurigai mengaku bernama sdr. Inisial IL (42 Th) sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan berupa tas ransel berwarana merah hitam yang disandang sdr. Inisial IL di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berwarna putih yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika di duga jenis pil ekstasi yang di bungkus dengan plastik bening  yang di lapisi dengan plastik aluminium yang di balut dengan plastik bubble wrap," ujarnya. 

Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap sdr. Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut di dapatkan dari sdr. Inisial JM (40 Th DPO) warga tembilahan yang di ambil oleh sdr. Inisial IL atas perintah sdr. Inisial JM (DPO)  di salah satu Wisma yang berada di Wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau Wilayah Karimun.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan  “ TIGER “ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 butir, 1 buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000," tuturnya. 

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang pelaku inisial AA dan MA pada Operasi Pekat Seligi 2023. Pelaku AA diamankan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Aska Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,29 gram dan ½ linting narkotika diduga jenis ganja kering yang tercampur tembakau rokok dengan berat bersih 0,28.

Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.

"Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

A.Y


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.