![]() |
| Sidang Perkara Minilab Narkoba Terdakwa Touzen di PN Batam. |
BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam "Tunda" pembacaan putusan perkara minilab narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence dengan terdakwa Touzen alias Ajun, Kamis (4/11-2025).
Penundaan majelis hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menyatakan musyawarah hakim belum selesai, atau putusan belum belum rampung. Sehingga tidak dapat dibacakan, maka sidang di tunda.
"Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara minilab Narkotika kita tunda hingga Kamis, 11 Desember," ujar Tiwik saat persidangan.
Dalam kasus ini, publik menunggu hasil putusan majelis Hakim, dimana Negara atas perintah Presiden RI, Prabowo Subianto 'Melawan atau memerangi Narkoba'.
Dimana penilaian publik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Touzen alias Ajun dituntut terlalu ringan, yakni 18 tahun penjara-- meski barang bukti yang ditemukan termasuk kategori berat.
Touzen menjadi pusat perhatian sejak polisi mengungkap aktivitas pengolahan narkotika dari unit Apartemen Harbour Bay Residence. Dalam dakwaan, ia disebut mengelola minilab tempat penyimpanan dan pemrosesan sabu, ekstasi, ketamin cair, dan serbuk "Happy Water" untuk diedarkan.
Barang bukti penggerebekan Ditresnarkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 menemukan barang bukti berupa, 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi seberat 810,41 gram, 401,15 gram serbuk abu-abu, 80 pil hijau, Cairan ketamin dan MDMA.
Uji Labfor Polda Riau memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA --keduanya narkotika golongan I.
Dalam persidangan sebelumnya, Touzen mengaku menerima perintah dari seorang pria bernama Sultan untuk mengedarkan narkotika cair berbentuk liquid vape. Ia juga mengaku menerima Rp 30 juta untuk menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi pemrosesan dan penyimpanan narkoba.
Jaksa menilai perbuatan Touzen memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Publik, lolos kah terdakwa Touzen dari hukam seumur Hidup dan Hukuman Mati?. Jika putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Maka penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba bisa dianggap tidak serius.
Al



Posting Komentar