Sidang Kasus BBM Fame 300 Ton, Terdakwa Supardi Didakwa Pasal 480 KUHPidana

PN Batam (Foto:Ist)

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan Bahan Bakar Minyak (BBM) FAME sebanyak 300 Ton, terdakwa Supardi alias Pardi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring, pada Senin (12/9-2022). Terdakwa diancam diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Dimana terdakwa Supardi alias Pardi melakukan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut di jembatan 3 Barelang. Tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 17.40 Wib terdakwa Supardi di hubungi oleh saksi Tommy Lee (terdakwa dalam berkas lainnya) untuk menawarkan minyak FAME dengan mengatakan “Bang harga FAME Sekarang berapa?"

Kemudian, terdakwa mengatakan “Minta sampel dulu" kemudian saksi Tommy Lee menghubungi Lusrianto Alias Yanto (DPO) melalui via telepon untuk meminta sampel minyak FAME tersebut. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 18.40 Wib saksi Tommy Lee bertemu dengan Lusrianto Alias Yanto (DPO) di depan kantor Imigrasi Batam Center, lalu Lusrianto Alias Yanto (DPO) memberikan sampel minyak FAME di dalam botol aqua kecil yang berisi penuh.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 18:00 Wib saksi Tommy Lee pergi menuju rumah terdakwa yang berada di perumahan Prima Garden Tanjung Uncang Kota Batam, yang terdakwa ketahui bahwa saksi Tommy Lee menjalankan usaha dengan membeli Bahan Bakar Minyak dari Kapal tengah laut tampa dokumen-dokumen.

Sesampainya dirumah terdakwa sekira pukul 19.30 Wib saksi Tommy Lee memperlihatkan 1 buah botol air mineral berisikan minyak FAME tersebut kepada terdakwa, dan dilihat oleh terdakwa sehingga terdakwa yakin bahwa minyak yang ditawarkan Tommy Lee tersebut merupakan minyak FAME.

Kemudian, terdakwa mengatakan “Oh kalau yang kek gini bisa RP 7.500,-/Liter  dan saksi Tommy Lee menyetujui harga yang terdakwa ajukan. Kemudian terdakwa mengatakan “Ini aman gak, karena setahu saya, yang punya FAME du Batam cuma PT. Musim Mas. Dan saksi Tommy Lee menjawab “Ini amang bang, barang ini titipan orang dalam pertamina, dan ini ada 300 KL/Ton minyak FAME. Namun terdakwa hanya berani ambil sebanyak 100 sampai 150 KL/Ton saja.

Setelah itu Tommy Lee menghubungi terdakwa Supardi alias Pardi, dengan mengatakan, Bang besok minyak FAME masuk, sudah bisa dijemput ke pelabuhan disamping jembatan 3 Barelang. Dan terdakwa menyuruh karyawan nya sopir lori tengki berangkat ke Pelabuhan Rakyat di jembatan 3 Barelang untuk mengambil minyak Fame.

Menurut informasi yang didapat media ini, terdakwa Supardi alias Pardi merupakan tahanan luar. "Terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan luar," ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.


Alfred


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.