Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Pelaku Curanmor Tertunduk di Depan Polisi Usai Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, berhasil mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana Curanmor yang menjadi Viral di Media Sosial, pada Sabtu (23/4/2022) sekira pukul 02.00 Wib. 

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial DK (21) dan AIS (21). Adapun lokasi kejadian pencurian terjadi di kawasan Mega Legenda Kelurahan Baloi Permai, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan menurut pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda. 

"Hasil dari pencurian itu ada yang dijual dan ada dipakai pelaku sendiri," ujar Abdul Rahman.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat korban inisial YHH yang berada di rumah sedang memarkirkan sepeda motornya dan langsung tidur dengan stang terkunci. Keesokan Harinya sekira pukul 07.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

"Korban kemudian mencari motornya di seputaran lingkungan Rumah namun tidak ditemukan. Korban pun kemudian melaporkannya kepihak yang berwajib," imbuhnya

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curanmor. 

Kemudian, pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 01.30 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di sekitaran Kos Kosan Happy Garden. 

"Sekira pukul 02.00 Wib, pelaku DK berhasil di amankan kemudian di lakukan pengembangan ke Batu Besar," jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal juga berhasil mengamankan pelaku AIS. Para pelaku dibawa ke  Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun lokasinya antara lain, di TKP Simpang Kara sebanyak 2 kali dengan mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Beat, di Wilayah Nongsa sebanyak 1 kali Unit Sepeda Motor Mio GT, Di Kost-kostan Mega Legenda 1 Unit Sepeda Motor Beat Street, Di Tanjung Uma 1 Unit Sepeda Motor Beat Pop, Di Kos Kosan Depan Hotel Utama 1 Unit Motor Beat. 

"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Fay/Redaksi


Pelaku Penipuan. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengungkap modus baru penipuan. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Mike Sri Novita (38), warga Seipanas, Batam Kota.

Dalam sekali beraksi Mike mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Ia beraksi di mall yang tersebar di Kota Batam. Outlet merek terkenal jadi targetnya. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuty Wihelmina Huliselan melalui Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, aksi penipuan itu dilakukan Mike menggunakan aplikasi bernama QRIS. Pelaku menggunakan barcode palsu untuk melakukan transaksi di toko untuk membeli sejumlah barang.

"Namun, setelah dicek di bank, transaksi tidak tercatat di rekening korbannya," ujar Iptu Yustinus pada Batamxinwen.com, Jumat (22/4/2022).

Aksi penipuan Mike berakhir ketika aksinya menipu di lantai dasar One Mall Batam pada Rabu 13 April 2022 lalu dilaporkan korbannya ke polisi. Waktu itu Mike membeli sejumlah pakaian bermerk senilai Rp 31.618.000. 

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Buser  Polsek Batam Kota yang dipimpin Iptu Yustinus dan Panit Buser Ipda Evander Clinton berhasil menemukan keberadaan Mike di Panbil Mall. Saat itu, diduga, Mike akan beraksi lagi. Ia pun langsung diamankan dengan barang bukti sebuah mobil Toyota Cayla BP 1569 EQ, 60 pcs baju merek Polo dan tiga buah kota sepatu merek Polo. 

Iptu Yustinus mengatakan, diduga kuat Mike sudah beraksi di sejumlah mall. Korbannya juga diduga banyak. "Cuma yang melapor baru yang kita terima saja." ujarnya.

Hingga saat ini, kata Dia, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Fay/Redaksi


Pelaku Jambret di Jalan Grand BSI Residence Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Minggu (17/4/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yakni inisial AE (20) dan NH (18).

"Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (17/4/2022) lalu. Saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota.

TIba-tiba, korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota. 

Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. 

"Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeledah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu," jelasnya.

Kemudian, pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan. 

Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya, setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.

Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk bakau Nongsa. 

Lanjutnya, sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kelurahaan Kabil, Kecamatan. Nongsa, Kota Batam. 

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
tas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjaragkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.


Fay/Redaksi


Barang Bukti Sabu yang Diamankan BC Batam dari Dubur Tersangka. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Pengiriman narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan di dalam dubur, berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, (7/4/2022).

Total barang bukti yang berhasil diamankan itu berupa dua belas bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. 

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (14/4/2022).

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 7 April 2022. 

"Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari," imbuhnya.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing empat bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” imbuhnya.

Kemudian, bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut. 

"Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu," sebutnya.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan. Dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. 

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.

Redaksi


Konfrence Pers Pengungkapan Pelasu Surat Rapit Tes Antigen.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Seorang wanita inisial DSH (36) warga Tiban Lama, Kota Batam, pemalsu surat Rapid Test Antigen, berhasil diamankan jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.

Tersangka berhasil diamankan Polisi disalah satu pusat perbelanjaan di bilangan Jodoh, Batam, Sabtu (26/6/2021).

Kasubbid Multi Media Bidhumas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar SH mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tentang pemalsuan surat Rapid Test Antigen.

"Tersangka merupakan karyawan dari PT. AMK Cabang Batam," ungkap Iswandar didamping oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, SH saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan sengaja membuat surat rapid test antigen palsu, dengan cara memalsukan kop surat dan stempel dari salah satu klinik kesehatan di Kota Batam.

"Surat rapid test antigen itu digunakan tersangka untuk persyaratan lamaran kerja," jelasnya.

Lebih lanjut dua mengatakan, kronologis kejadian adalah Pada hari sabtu tanggal 26 juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. 

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," tuturnya.

Lanjutnya, setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya.

"Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," tambahnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar mengikuti aturan dari Pemerintah. 

"Ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid–19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama," pungkasnya.

(Redaksi/Fay)



Tersangka Pelaku Jambret. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku sindikat jambret yang beraksi di Kota Batam.

Keempat orang pelaku berinisial, C (36), T (30), A (31), O (28) melakukan penjambretan terhadap pasangan suami istri saat melewati jalan Bunga Raya, tidak jauh dari Foodcourt Utama, pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 22.30 Wib.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang beserta mengalami luka di beberapa bagian tubuh

Saat melintasi jalan Bunga Raya, tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang di pegang oleh istri korban di bagian tengah. Seketika itu, korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh,” ungkap Arie Dharmanto, saat press release di Mapolda Kepri, Senin (7/6/2021).

Beberapa saat setelah berhasil pelaku berhasil menggasak tas korban, sekira pukul 00.30 Wib, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku C (36) berada di Perumahan belakang Hotel Planet. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan serta hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000 yang merupakan hasil penjualan Hanphone.

“Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa pelaku inisial T (30) bersama dengan pelaku inisia A (31), sedang berada di warnet Ruko Marbella 1. Lantas, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku dan hasil penggeledahan, dari tangan pelaku T (30) ditemukan uang sebesar Rp. 300,000 (sisa uang hasil penjualan handphone), 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit Honda Beat warna hitam Bp 3946 HR yang digunakan pelaku untuk memantau korban,” ujarnya

Tak hanya itu, setelah melakukan interogasi, kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana handphone merk Oppo Reno 5 telah di jual oleh A (31) dan T (30) ke pelaku inisal O (28) sebesar Rp. 2.000.000.

“Sementara itu, saat dilakukan intrograsi terhadap pelaku C (36), ia mengaku bahwa aksinya itu dilakukan bersama T (30) dan pelaku inisial S (DPO). Dimana, ia dibonceng oleh S menggunakan sepeda motor FU miliknya,” terangnya.

Kemudian keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Fay


Konfrence Pers Polsek KKB. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua orang karyawan PT Prima Mandiri (PMM) pelaku pemalsuan hasil test Genose di Bandara Hang Nadim Batam 'berhasil' diringkus Polsek Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (1/6-2021).

Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, kedua pelaku berinisial JN dan AP merupakan seorang karyawan kontrak di PT PMM, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk pelayanan tes Genose di Bandara Hang Nadim.

Kata dia, terungkapnya kasus pemalsuan hasil test Genose Covid-19 bermula pada saat saksi inisial YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat hasil test Genose milik pelaku mendapati adanya kejanggalan.

Kejanggalan itu terjadi, pada surat hasil test Genose Covid-19 report atas nama SA, AI, SE, dan AA.

"Mengetahui hal tersebut, saksi YP memberitahukan kejadian itu kepada korban, lalu korban mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas nama ke 4 surat tersebut," ujarnya Rabu (2/6/2021).

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan tracking ke 4 nomor surat tersebut namun ditemukan atas nama orang lain. Kemudian, dilakukan tracking kembali dan sudah ada beberapa surat hasil Genose Covid-19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku.

"Kedua pelaku berinisial JN dan AP adalah teman kerja dari saksi inisial YP di PT Prima Mulia Mandiri sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose Covid-19 di Bandara Hang Nadim Batam," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam (RSBP) merasa dirugikan dan korban juga membuat laporan Polisi tersebut ke Polresta Barelang.

"Mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim bersama dengan pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku inisial JN," bebernya.

Kata dia, saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku inisial AP ikut serta membantu perbuatan tersebut dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar surat hasil test Genose Covid-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose Covid-19 asli sebagai pembanding, 1 unit printer merek Brother, 1 unit laptop merek HP warna silver, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.


(Red/Exp)


Tereangka Kakek Pemerkosa Siswi SMP. 

KEPRIAKTUAL.COM: KAKEK bernama Sukarto alias Karto (71 tahun) habis diamuk warga usai kepergok perkosa siswi SMP saat ditinggal sendirian di rumahnya yang berada di Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Tempeh, Iptu Lugito, usai diamuk massa, Karto lalu diarak ke Balai Desa Jokarto dan kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun kronologi kejadian bermula saat siswi SMP berusia 14 tahun itu ditinggal sendiri saat orang tuanya pergi ke Lumajang Kota, Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengetahui hal tersebut, Karto lalu masuk ke dalam rumah siswi SMP itu dan langsung memperkosanya di dalam kamar korban.

Belum selesai melakukan aksinya, tiba-tiba orang tua gadis SMP itu pulang dan memergoki Karto yang mengenakan kaos dan sudah melepas celananya.

Ibu siswi SMP itu menjerit histeris melihat anaknya sudah tak mengenakan pakaian, dan ada celurit di samping ranjang kamarnya.

Melihat hal itu, ayah siswi SMP itu pun langsung masuk ke dalam kamar dan memegang Karto.

Namun, Karto berhasil kabur dan dapat ditangkap kembali oleh ayah korban bersama bantuan warga sekitar.

Kini, Karto pun telah diamankan di Mapolres Lumajang beserta barang bukti, yakni celurit, baju dan celana dalam Karto, serta sprei kamar siswi SMP.

Akibat perbuatannya, Karto dijerat pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Montt/indo).


Korban Tewas Pertikaian.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Warga sekitar saksikan mayat korban pertikaian di sekitaran pasar Tos 3000 Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja. Dikabarkan, korban adalah pedagang es cendeol itu, tewas Bersimbah darah di tempat, diduga akibat pertikaian.

Hal ini diketahui setelah beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berkucurkan darah tergeletak di jalan serta ditutupi dengan terpal biru pada Minggu (9/5/2021).

Dalam video yang diambil oleh salah satu pedagang sekitar itu disebutkan bahwa pertikaian itu diduga terjadi akibat aksi balas dendam yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya ini.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Sedang kita tindak lanjuti pak," ujarnya singkat.

Hingga berita ini diunggah, Redaksi expossidik.com masih menunggu konfirmasi dari Polsek Lubuk Baja mengenai kronologi dan sebab kematian dari pedagang es cendol tersebut.

(Redaksi/Exp)


Kapal Penyeludup Karpet Diamankan.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Sinergi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau (Kanwilsus BC Kepri), dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam (PSO BC Batam) berhasil menangkap Kapal Motor (KM) Salwah 03 yang diduga akan menyelundupkan ratusan karpet ilegal, barang tersebut dimuat di Jembatan 6 Barelang dengan tujuan pengiriman Pulau Kijang, Provinsi Riau.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan bahwa kronologi diawali
dengan kecurigaan Tim Satgas Patroli Laut BC 7004 terhadap sebuah Kapal GT 29 di Perairan Pulau
Abang, Minggu, (11/4/2021), sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kemudian dilakukan pengejaran oleh BC 7004, Speedboat Tim Satuan Gugus Tugas Reaksi Cepat
Taktis (Sat Gurita) dan Speedboat Kanwilsus Kepri, setelah berhasil dihentikan dan dilakukan
pemeriksaan, ditemukan membawa muatan karpet,” lanjut Susila, Kamis (15/4-2021).

Berdasarkan keterangan Nahkoda KM Salwah, Saudara EN, muatan karpet tersebut tidak disertai
dokumen kepabeanan. “Menindaklanjuti barang berupa karpet yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan tersebut, maka dilakukan penindakan, dan selanjutnya KM Salwah 03 ditarik menuju Dermaga PSO BC Batam di Tanjung Uncang, Batam untuk proses lebih lanjut,” terang Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti, ditemukan karpet berbagai merek dan ukuran dengan
total karpet berjumlah 585 gulungan, ditaksir nilai karpet tersebut Rp4,17 miliar, dan potensi kerugian
negara sebesar Rp1,93 miliar.

“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan Pasal 102 Huruf f dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10
tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Susila.

Redaksi/Humas BC Batam



Para Calon TKI yang Diamankan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim gabungan TNI dan Polri menggrebek sebuah tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kawasan Tiban Global, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/4/2021) pagi.

Penggerebekan bersama itu terdiri dari Polresta Barelang, Polsek Sekupang beserta Yonif Raider khusus 136/ Tuah Sakti.

Pengusutan kasus ini berawal dari informasi anggota Yonif 136/Tuah sakti, yang salah satu saudaranya disekap di situ kurang lebih selama satu bulan. Adapun tempat penampungan TKI yang diduga ilegal itu milik PT Hadi Jaya, yang terletak di Ruko Tiban Poin, Blok A1 nomor 8-9-10-11 itu berdasarkan 

Penggerebekan itu berjalan cukup dramatis hingga petugas mendobrak pintu ruko itu. Bagaimana tidak, saat tiba di lokasi pihak perusahaan enggan membuka pintu. 

Saat berhasil masuk ke dalam, petugas menemukan 39 orang calon TKI sedang tiduran di dalam penampungan. Terdiri dari 30 orang pria dan 9 orang wanita. 

"Dari penggrebekan itu, tim gabungan mengamankan 39 orang, terdiri dari 30 orang pria dan 9 orang wanita yang diduga calon TKI", terang Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian. 

Saat ini, seluruh calon TKI ini telah diamankan ke Polresta Barelang guna proses penyidikan selanjutnya.

(Den)


Tersangka Pencurian/Pembobolan Uang Nasabah Bank Plat Merah. 

PEKANBARU KEPRIAKTUAL.COM: Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu Bank Pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang Mapolda Riau, jalan Pattimura no. 13 Kota Pekanbaru pada Selasa sore (30/03/2021). 

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan, kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah. 

Dalam keterangannya Narto mengatakan, bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja. 

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama. 

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh  pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.  

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta. 

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.
Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal  berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang  Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar. 

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan  warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya.

(Den/red)


Tersangka Cabul Anak Dibawah Umur

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun, diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH., didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Jumat (19/3/2021).

″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021., Waktu dan tempat kejadian perkara sekitar Bulan November 2021 di Polaris Hotel Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan Tersangka Inisial AKS, laki-laki, 19 Tahun," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

Kronologis, lanjutnya, kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan, setelah akrab berkenalan di Media Sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekira pukul 10.00 wib korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di Daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan dan didalam perjalanan tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak, setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel diwilayah Pelita, Kota Batam.

″Saat sampai di Hotel tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan setelah berada didalam kamar tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka, pada saat itu tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri," jrlanya.

Kemudian, lalu pada bulan januari 2021 korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, mengetahui hal tersebut tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil Empat bulan. Modus Operandi tersangka ini adalah Meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban.

″Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 sekira pukul 16.00 wib Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center. Mengetahui hal tersebut Tim langsung menuju ke lokasi dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Helai Dress warna hitam, 1 Helai Bra warna Hitam, 1 Helai celana dalam warna merah jambu, 1 lembar Fotocopy Akte Kelahiran atas nama korban, 1 lembar Fotocopy Ijazah atas nama korban, 1 Lembar Kwitansi berobat di RS. Elizabet, dan 1 lembar hasil USG korban.

″Atas perbuatannya tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang. Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," ungkapnya.

Saat ditanyai oleh awak Media Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH. Mengatakan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban yaitu ibu nya memberikan Laporan di Polda Kepri, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya telah hamil empat bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS. Setelah anaknya Hamil empat bulan barulah kasus ini diketahui.

Tersangka ini juga mengiming-imingi bahwa ia akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila sikorban ini hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan akan tetapi saat orang tuanya korban mengetahui bahwa anaknya telah hamil tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka ini″. Jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020 hingga awal Maret tahun 2021 dengan iming-iming dan bujuk rayu bahwa dia akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali″. Tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha.

Humas Polda Kepri


Empat Tersangka Pencurian Motor Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dit Reskrimum berhasil mengamankan empat orang pelaku Pencurian kendaraan bermotor, dan pelakunya berinisial YF, EP, ES, dan Inisisal MF. Mereka diamankan saat melakukan transaksi jual beli.

Hal tersebut disampaikan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kronologis kejadian bermula pada 5 hari di 5 tempat kejadian yang berbeda sesuai laporan polisi, para korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah dalam keadaan terkunci. kemudian di pagi harinya saat motor korban hendak digunakan, didapati bahwa motor korban sudah tidak berada di tempat/dicuri.

Adapun Laporan Polisi yang masuk yaitu Laporan Polisi nomor: LP- B / 33 / III / 2021 / SPK – Polsek Batu Aji tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 105 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 10 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 112 / III / 2021 / SPK – Polsek Sagulung tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 34 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 16 maret 2021, Laporan Polisi nomor: LP- B / 35 / III / 2021 / SPKT Polda Kepri tanggal 17 maret 2021.

“Pada Hari Selasa, 16 Maret 2021, sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan 1 Unit Motor Yamaha Mio 3 warna Hitam/Putih," ungkapnya.

Mendapatkan Informasi tersebut, lanjutnya, Tim langsung meluncur ke tempat kejadian, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyamaran terhadap yang diduga tersangka di warung dekat jembatan 2 Barelang. Dan sekira pukul 16.45 Wib, tersangka Inisial YF Datang Bersama Tiga Tersangka Lainnya menggunakan 4 kendaraan bermotor yaitu berinisial ES, EP Dan MF. Kemudian Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan selanjutnya keempat tersangka beserta 11 Unit motor sebagai barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., menjelaskan, keempat tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam hari ketika korban sedang beristirahat di dalam rumah. Adapun keempat tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak motor korban yang diparkir di halaman rumah korban menggunakan gunting dan kemudian membawa kabur motor korban.”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah :

1. 1 unit motor yamaha mio M3 warna putih;

2. 1 unit motor yamaha vega r warna hitam;

3. 1 unit motor yamaha mio sporty warna merah maron;

4. 1 unit motor yamaha vega r warna merah

5. 1 unit motor yamaha mio warna merah – putih

6. 1 unit motor yamaha vega warna biru hitam

7. 1 unit motor yamaha mio warna merah

8. 1 unit motor yamaha vega warna oranye

9. 1 unit motor yamaha mio warna putih

10. 1 unit motor yamaha jupiter z warna hijau

11. 1 unit motor honda beat warna merah

“Kepada masyarakat dan kepada orang tua, sekali lagi kepada orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya dalam bergaul. Kita lihat dari Sebagian besar tersangka pelaku curanmor ini adalah berstatus pelajar. Oleh karna itu kita menghimbau kepada orang tua mengawasi secara ketat secara terus menerus perilaku dan pergaulan anak – anaknya"

"Kemudian kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas perbuatan nya para pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Redaksi/Humas Polda Kepri




Tersangka Pelaku Pembunuh Istrinya Sendiri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus pembunuhan yang terjadi di Tanjung Uma berhasil di ungkap Tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Fadli Agus, bersama dengan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana. 

Dimana pelaku TS (28) tak lain dan tak bukan adalah merupakan suami korban yang berinisial AK. Mirisnya korban AK saat itu dalam kondisi hamil enam bulan.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan, berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melaporkan adanya kejanggalan terhadap kematian korban insial AK.

"Kala itu pelapor yang merupakan keluarga korban mendapatkan kabar melalui via telpon dari kakak TS. Korban berada dirumah sakit Harapan Bunda. Namun, kabar tersebut terputus dan membuat pelapor kebingungan," ujar Arya, Minggu (14/3/21).

Masih menurut Arya, menerima laporan tersebut Jumat (12/03/21) pihaknya dibantu tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Fadli Agus, dengan gerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.  

"Benar telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor," ucap Arya.

Lanjutnya, kemudian tim pun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inial TS (28) pada hari Jum'at (12/03/2021) sekira pukul 22.30 Wib di Tanjung, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu," jelasnya.

Ditempat terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Barelang.

(Redaksi/exp/fay)


Penangkapan Dua Pelaku Jambret. (Foto: Istimewa).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Team  Macan  Opsnal Reskrim Polresta Barelang amankan dua orang pelaku pencurian dengan lekerasan / Curas (Jambret) berinisial JA (36) dan DR (27) di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas pada Jumat (5/3/2021).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, aksi Jambret ini berawal saat korban berinisial Lay tengah melintas di jalan Raya Seputaran Kota Mas Baloi, Lubuk Baja dengan menggunakan sepeda motor miliknya pada Jumat (26/2/2021) lalu.

"Saat korban melintas, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban," kata Andri, Minggu (7/3/2021).

Adapun Tas korban itu berisikan 1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp90 rb dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp8 Jt dan langung melaporkan kejadian ke polresta Barelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak Cepat Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).

Selanjutnya pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 15.00 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib.

"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali," kata Andri.

"Tak jera, pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolresta Barelang," tambahnya. 

(Redaksi/Exp)



BB Yang Diamankan BC Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal.

Lokasi kejadian berada di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada hari Senin, 08 Februari 2021.

“Senin, 08 Februari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Jumat (19/2-2021).

Penangkapal Kapal Spedboad oleh BC Batam. 

Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis; 713 slop sigaret kretek mesin merek ”HMIND” tanpa dilekati pita cukai; 108 botol dan 432 kaleng botol Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek. Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.” jelas Susila.

Kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB. Rahmat Jaya 09. Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09. 

Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).

Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Atas penindakan tersebut saat ini sedang dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Redaksi/Humas BC Batam


2 Pelaku Pembakar Rumah di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Diamankan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua tersangka pelaku pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29)  berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai di kawasan Kota Batam,  Rabu (2/12/2020) sekira pukul 19.00 WIB. 

Kedua tersangka adalah Anto (37)  Nanda (20) berdomisili di Dusun II Desa Mangga Dua, Kec. Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin, AKP M. Napitupulu S.Pd mengatakan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020) bahwa penangkapan kedua tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana melakukan pembakaran rumah milik korban yang terjadi, Selasa, (16/6/ 2020) sekitar pukul 16.30 WIB. 

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut. 

Akhirnya keberadaan mereka diketahui, dan  bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau meringkus keduanya. 

Kronologis penangkapan tersangka, ungkap kapolres, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB,  Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Polsek Batam kota lalu berkoordinasi dengan Kapolsek Batam. 

Kemudian Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota menuju kearah wilayah hukum Polsek Bengkong  yang mana dari informasi yang didapat personel bahwa keberadaan kedua tersangka. 

Tersangka Anto sedang berdagang es tebu, dan setibanya Team gabungan di Hujasera Golden King Kelurahan Bengkong Laut, Kec. Bengkong Kota Batam . 

Team gabungan mengintai keberadaan kedua tersangka di tempat jualan es tebu, dan sekira pukul 15.00 WIB, Team melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto. 

Kemudian Team gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda dan sekitar pukul 17.00 WIB, Team gabungan bertemu dan berkordinasi dengan Team opsnal Polsek Bengkong lalu Team mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju kerumah sewa yang bertempat di komplek YKB. Blok F No. 1 Kelurahan Bengkong Laut Kec. Bengkong Kota Batam. 

Dan sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat didepan rumahnya lalu Team langsung mengamankan  Anto kemudian Team juga mengamankan  Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden Kibg. 

Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan selanjutnya diboyong ke wilayah hukum Polda Sumut, Polres Sergai, Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Tersangka diduga melakukan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang (pembakaran rumah) sebagaimana di maksud dalam pasal 187  angka ke 1e dan angka ke 2e dari KUHPidana ancaman hukuman 15 Tahun penjara," pungkas kapolres.


Redaksi



Foto: Istimewa

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Sawato Telaubanua jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus penyelundupan kain tekstil sebanyak 2.760 Roll yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/11/2020).

Perkara kasus terdakwa Sawato Telaubanua dengan nomor perkara 233 / Pid.Sus / 2020 / PN Tbk ini didukung oleh lima JPU diantaranya, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra. 

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan tekstil ini merupakan kerjasama yang bekerjasama dengan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kanwil DJBC Riau, Pangalan Sarana Operasi (Pangsarops) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Pekan Baru dan KPPBC TMB C Bengkalis.

Dimana penyelundupan tekstil yang diangkut menggunakan kapal KM Silvi Jaya ini berhasil digagalkan di Perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Minggu (29/3/2020) lalu sekira pukul 21.00 Wib.

Saat itu, Sawato Telaubanua bersama Nahkoda KM Silvi Jaya, Yunsas Peni turut diamankan dan barang bukti kain tekstil baru sebanyak 2.760 yang tidak tersedia dalam manifes. Sementara ketiga rekan lainnya yakni, ALI Reno alias Rano alias Renol dan Rino belum tertangkap.

Menurut sumber terpercaya, Sawato merupakan kepercayaan bos besar dengan inisial MT yang menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Suwato adalah kepercayaan bos besar dengan inisial MT. Namun MT ini memiliki link yang cukup kuat di lingkungan instansi terkait. Sehingga dalam kasus ini, Suwato hanyalah sebagai tumbal," ucap sumber yang namanya tidak mau di publis.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sawato Telaubanua didakwa pasal 102 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke - KUHP dengan perintah penjara delapan tahun.


Redaksi



Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan Saat Menjalani Sidang Beberapa Minggu Lalu.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan, penambang pasir ilegal terbesar di Kota Batam beromset miliaran rupiah per bulan, tak lama lagi akan menghirup udara segar (Bebas), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Devid P Sitorus, Egi Novita dan Adiswarna menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 8 bulan kurungan penjara pada Selasa (8/9/2020).

Dimana terdakwa Aguan telah menjalani masa penahanan sejak Senin (9/3/2020). Terhitung sudah 5 bulan lebih menjalani masa penahanan dan tak lama lagi bebas. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun. Dan yang paling anehnya, Aguan mendapat 'keberuntungan'. Dimana, alat-alat yang digunakan untuk pertambangan pasir itu dikembalikan kepada terdakwa, sesuai amar putusan majelis hakim.

Majelis Hakim PN Batam dan Penasehat Hukum Terdakwa Aguan.
Adapun 15 barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan tindakan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa Aguan, masing-masing 1 unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 warna Kuning; 1 unit Excavator Merek Sumitomo SH 200 warna Kuning; 1 unit Excavator Merek Kobelco SK 07 N2 warna Biru; 1 unit Excavator Merek Kobelco SK 07 Dinamik Warna Biru; 1 unit Dump Truck merk Hino Dutro dengan nomor polisi BP 9261 DE warna Hijau; 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9607 DF warna Merah; 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9280 DD warna Merah; 1 unit mobil Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9026 DE warna Merah; 1 unit mobil Dump Truck merk Toyota Dyna dengan nomor polisi BP 9335 DE warna Merah; 1 unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9226 DF warna Putih; 1 unit mobil Izusu ELF dengan nomor polisi BP 9913 DE warna Putih; 1 unit mobil Izusu NKR 71 dengan nomor polisi BP 9080 DU warna Putih; 1 unit mobil Dump Truck Mitsubishi dengan nomor polisi BP 9474 ZN warna Putih; 1 unit mobil Dump Truck Toyota Dutro dengan nomor polisi BP 9757 ZN warna Hijau; 1 unit mobil Dump Truck Merk HINO dengan nomor polisi BM 9256 TU warna Hijau Muda.

"Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto alias Aguan," kata hakim David saat membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan ini, Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Kami menunggu sikap terdakwa, untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya kepada awak media, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).

Sementara, Rio Napitupulu selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Johanes Yanto alias Aguan mengatakan kliennya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. "Setelah pembacaan vonis, klien kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Secara otomatis, kami sebagai Penasehat Hukumnya pun langsung menyatakan menerima putusan itu," kata Rio saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (9/9/2020).

Seperti diketahui, Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada 6 Maret 2020. Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota. Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, saat itu.


Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.