Foto: Istimewa |
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa Sawato Telaubanua jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus penyelundupan kain tekstil sebanyak 2.760 Roll yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (25/11/2020).
Perkara kasus terdakwa Sawato Telaubanua dengan nomor perkara 233 / Pid.Sus / 2020 / PN Tbk ini didukung oleh lima JPU diantaranya, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan tekstil ini merupakan kerjasama yang bekerjasama dengan petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kanwil DJBC Riau, Pangalan Sarana Operasi (Pangsarops) Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Pekan Baru dan KPPBC TMB C Bengkalis.
Dimana penyelundupan tekstil yang diangkut menggunakan kapal KM Silvi Jaya ini berhasil digagalkan di Perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Minggu (29/3/2020) lalu sekira pukul 21.00 Wib.
Saat itu, Sawato Telaubanua bersama Nahkoda KM Silvi Jaya, Yunsas Peni turut diamankan dan barang bukti kain tekstil baru sebanyak 2.760 yang tidak tersedia dalam manifes. Sementara ketiga rekan lainnya yakni, ALI Reno alias Rano alias Renol dan Rino belum tertangkap.
Menurut sumber terpercaya, Sawato merupakan kepercayaan bos besar dengan inisial MT yang menjalankan bisnis ilegal tersebut.
"Suwato adalah kepercayaan bos besar dengan inisial MT. Namun MT ini memiliki link yang cukup kuat di lingkungan instansi terkait. Sehingga dalam kasus ini, Suwato hanyalah sebagai tumbal," ucap sumber yang namanya tidak mau di publis.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sawato Telaubanua didakwa pasal 102 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke - KUHP dengan perintah penjara delapan tahun.
Redaksi
Posting Komentar