Polisi Berhasil Mengamankan Seorang Wanita Pemalsu Surat Rapid Test Antigen

Konfrence Pers Pengungkapan Pelasu Surat Rapit Tes Antigen.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Seorang wanita inisial DSH (36) warga Tiban Lama, Kota Batam, pemalsu surat Rapid Test Antigen, berhasil diamankan jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau.

Tersangka berhasil diamankan Polisi disalah satu pusat perbelanjaan di bilangan Jodoh, Batam, Sabtu (26/6/2021).

Kasubbid Multi Media Bidhumas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar SH mengatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A / 55 / VI / 2021 / Spkt – Kepri, tentang pemalsuan surat Rapid Test Antigen.

"Tersangka merupakan karyawan dari PT. AMK Cabang Batam," ungkap Iswandar didamping oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, SH saat konferensi pers di Polda Kepri, Senin (28/6/2021).

Dikatakannya, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan sengaja membuat surat rapid test antigen palsu, dengan cara memalsukan kop surat dan stempel dari salah satu klinik kesehatan di Kota Batam.

"Surat rapid test antigen itu digunakan tersangka untuk persyaratan lamaran kerja," jelasnya.

Lebih lanjut dua mengatakan, kronologis kejadian adalah Pada hari sabtu tanggal 26 juni 2021, Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut," jelasnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan, sehingga tim dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam, berikut dengan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. 

"Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK," tuturnya.

Lanjutnya, setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya.

"Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021," tambahnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.

″Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri agar mengikuti aturan dari Pemerintah. 

"Ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid–19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama," pungkasnya.

(Redaksi/Fay)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.