Pelaku Jambret di Jalan Grand BSI Residence Diringkus Polisi

Pelaku Jambret di Jalan Grand BSI Residence Ditangkap. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Minggu (17/4/2022).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang yakni inisial AE (20) dan NH (18).

"Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence," ujar Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu (17/4/2022) lalu. Saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju SPBU Capital Batam Kota, tepatnya di Jalan simpang cikitsu Batam Kota.

TIba-tiba, korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota. 

Kemudian, pelaku memepet korban dan memberhentikan korban. Setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. 

"Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku Inisial AE menggeledah paksa saku korban AH, sedangkan teman pelaku atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku pada saat itu," jelasnya.

Kemudian, pada saat pelaku Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku Inisial NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku Inisial  AE kembali menggeledah saku jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan. 

Lalu, pelaku Inisial AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya pelaku Inisial AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan oleh korban di dalam saku jaketnya, setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

"Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan," terangnya.

Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Ruli Teluk bakau Nongsa. 

Lanjutnya, sekita pukul 15.57 Wib pelaku Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS, kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib pelaku Inisial NH berhasil di amankan di rumahnya di kampung Panau Kelurahaan Kabil, Kecamatan. Nongsa, Kota Batam. 

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
tas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjaragkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.


Fay/Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.