Terdakwa Johanes Yanto alias Aguan Saat Menjalani Sidang Beberapa Minggu Lalu. |
Dimana terdakwa Aguan telah menjalani masa penahanan sejak Senin (9/3/2020). Terhitung sudah 5 bulan lebih menjalani masa penahanan dan tak lama lagi bebas. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun. Dan yang paling anehnya, Aguan mendapat 'keberuntungan'. Dimana, alat-alat yang digunakan untuk pertambangan pasir itu dikembalikan kepada terdakwa, sesuai amar putusan majelis hakim.
Majelis Hakim PN Batam dan Penasehat Hukum Terdakwa Aguan. |
"Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Johanes Yanto alias Aguan," kata hakim David saat membacakan amar putusannya.
Terhadap putusan ini, Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan dibacakan. "Kami menunggu sikap terdakwa, untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya kepada awak media, dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (9/9/2020).
Sementara, Rio Napitupulu selaku penasehat hukum (PH) terdakwa Johanes Yanto alias Aguan mengatakan kliennya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. "Setelah pembacaan vonis, klien kami langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Secara otomatis, kami sebagai Penasehat Hukumnya pun langsung menyatakan menerima putusan itu," kata Rio saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (9/9/2020).
Seperti diketahui, Aguan ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada 6 Maret 2020. Aguan ditangkap pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB di sebuah cafe di Mall Botania, Batam Kota. Penangkapan melibatkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
"Dia sempat menghilang, sebelumnya kita sudah amankan 20 orang penambang dan empat pekerja alat berat, empat orang sebagai pencatat, dan 11 orang sopir lori, dan seorang penjual makanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat, saat itu.
Redaksi