Menilik Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Pita Cukai BC di Toko dan THM

Foto: Ist

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Peredaran Mikol golongan C tanpa pita cukai Bea Cukai kian merebak di jual di toko Duty free dan Tempat Hiburan Malam (THM). Faktanya, diduga penjualan minuman tersebut, tak luput dari pantauan BC Batam, hingga leluasa beredarnya.

Pantauan dilapangan, dan THM di Batam, Mikol golongan C tidak pernah dilengkapi pita cukai nya. Artinya, Mikol tersebut tidak, bisa dikatakan, barang selundupan

" Jika Mikol golongan C tersebut bayar pajak atau bayar cukai nya, pasti itu berlebel pita cukai. Nah, kenapa Mikol tersebut tidak ada pita cukai ya?. Berarti kan diseludupkan. Siapa pelakunya, biar ajalah penegak hukum kepolisian dan BC yang menindaknya. Intinya itu kewenagan siapa?," ujar slah satu sumber kepada media ni,  Senin (21/4-2026).

Lanjutnya, jika Mikol golongan C dengan leluasa di jual di toko dan THM, pasti ada pelakunya. Dan jangan- jangan ada kerjasama pihak penegak hukum dengan pelaku penyeludupan. Kita tak bisa asal menuduh, ini dugaan. Soalnya minuman tersebut, bisa leluasa di jual tanpa ada pita cukai nya.

" Saya pernah belanja di toko jual minuman (Duty free). Saya beli red Lebel dan Chivas. Barang itu ada, tapi pihak penjual menjemputnya dulu. Dimana di jemput, saya kurang tau. Tapi minuman itu ada. Kan nampak, minuman ini dijual tanpa dilengkapi pita cukai nya. Yang lain ada pita cukai nya. Nah yang ini tidak ada. Ada apa?," terangnya.

Lucunya, kata sumber, ketika kita belanja, apa yang kita tanya, pihak toko mengatakan ada. Tapi dalam toko tersebut yang terpajang tidak ada. Kan aneh!. Untuk itu, kita minta pihak BC Batam untuk menindak penjual minuman yang menjual minuman tidak berlebel pita cukai ditangkap. Supaya pelaku penyeludupan bisa terbongkar.

" Jangan BC Batam mengamankan penjual, Tangkap itu pelaku penyeludup. Pasti penjual tau itu, darimana asal Mikol tersebut," terangnya.

Ditambahkan sumber, pelaku penyeludup Mikol golongan C di Batam ini, mungkin publik mengetahuinya. Tapi kenapa pihak BC Batam, seakan mengabaikan nya. Berapa kerugian negara jika Mikol tersebut masuk bebas dan tidak bayar administrasi ke negara.

" Kita buka aja dalam aturan, ada itu tertulis, Mikol diwajibkan pakai pita cukai. Tapi di Batam ini aneh, Mikol golongan C, yang tidak berlebel cukai, mudah diperjual belikan, di toko dan THM," tuturnya.

Han

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.