Dua Pelaku Pemalsuan Hasil Test Genose Berhasil Diringkus Polsek Bandara Hang Nadim Batam

Konfrence Pers Polsek KKB. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua orang karyawan PT Prima Mandiri (PMM) pelaku pemalsuan hasil test Genose di Bandara Hang Nadim Batam 'berhasil' diringkus Polsek Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (1/6-2021).

Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia Sari mengatakan, kedua pelaku berinisial JN dan AP merupakan seorang karyawan kontrak di PT PMM, sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk pelayanan tes Genose di Bandara Hang Nadim.

Kata dia, terungkapnya kasus pemalsuan hasil test Genose Covid-19 bermula pada saat saksi inisial YP sebagai petugas yang mengeluarkan surat hasil test Genose milik pelaku mendapati adanya kejanggalan.

Kejanggalan itu terjadi, pada surat hasil test Genose Covid-19 report atas nama SA, AI, SE, dan AA.

"Mengetahui hal tersebut, saksi YP memberitahukan kejadian itu kepada korban, lalu korban mengecek surat tersebut di data komputer dan tidak ditemukan adanya pengecekan pasien atas nama ke 4 surat tersebut," ujarnya Rabu (2/6/2021).

Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan tracking ke 4 nomor surat tersebut namun ditemukan atas nama orang lain. Kemudian, dilakukan tracking kembali dan sudah ada beberapa surat hasil Genose Covid-19 yang dipalsukan oleh kedua Pelaku.

"Kedua pelaku berinisial JN dan AP adalah teman kerja dari saksi inisial YP di PT Prima Mulia Mandiri sebagai petugas yang mengeluarkan surat Genose Covid-19 di Bandara Hang Nadim Batam," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Rumah Sakit Badan Pengusahaan Kota Batam (RSBP) merasa dirugikan dan korban juga membuat laporan Polisi tersebut ke Polresta Barelang.

"Mendapat laporan dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Hang Nadim bersama dengan pihak Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim langsung mengamankan dan mengintrogasi pelaku inisial JN," bebernya.

Kata dia, saat itu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pengembangan dan didapatkan pelaku inisial AP ikut serta membantu perbuatan tersebut dan selanjutnya kedua pelaku bersama dengan 2 orang saksi di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar surat hasil test Genose Covid-19 palsu, 3 lembar surat hasil test Genose Covid-19 asli sebagai pembanding, 1 unit printer merek Brother, 1 unit laptop merek HP warna silver, 1 unit handphone merek Iphone 8 Plus.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.


(Red/Exp)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.