Ditreskrimsus Polda Kepri Terbitkan Surat DPO Tersangka Pengusaha PT JPK

Anggota Dirkrimsus Polda Kepri perlihatkan penerbitan surat DPO perusahaan PT JPK.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimsus Polda Kepri resmi menetapkan pengusaha PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang bernama Johanis dan Thedy Johanis menjadi buronan kepolisian. 

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menyebut bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Johanis dan Thedy Johanis pada Senin (15/5/2023). 

"Surat DPO terhadap kedua orang tersebut sudah kita terbitkan," kata Nasriadi. 

Menurutnya, penerbitan DPO ini keluar usai Johanis dan Thedy Johanis mangkir 2 kali dari panggilan penyidik sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center, Kota Batam. 

"Pada panggilan pertama, kedua tersangka tidak dapat hadir karena Johanis sedang berada di Negara Singapura, sementara Thedy Johanis melalui kuasa hukumnya beralasan tidak datang karena harus persiapkan berkas-berkasnya," ungkapnya. 

Selanjutnya dilakukan pemanggilan yang kedua, terhadap kedua tersangka masih tidak datang ke Mapolda Kepri. 

"Saat kita lakukan pengecekan dan pencarian ke rumah dan perusahaannya, tersangka tidak ditemukan dan kita menduga tersangka mencoba kabur dari panggilan polisi. Untuk itu kita menerbitkan DPO terhadap kedua tersangka," tuturnya. 

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa saksi dari PT Mitra Raya Sektarindo dan PT Jaya Putra Kundur dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan Pasar Mitra 2 Batam Center. 

"Kasus ini muncul saat customer PT Mitra Raya Sektarindo melaporkan ke Polda Kepri bahwa unit ruko yang dibeli sertifikat nya masih belum diberikan," kata Kasubdit 2 Dirkrimsus Polda Kepri Kompol Komarudin. 

Lanjutnya, ada 59 nasabah yang mengalami kerugian dari tahun 2017, 2018 dan bahkan di tahun 2018 nasabah yang lunas pembayaran masih belum menerima sertifikat yang dimaksud. 

"Artinya kerjasama dari kedua perusahaan tersebut yang terlibat kita tetapkan sebagai tersangka. Yaitu perusahaan yang mempunyai lahan PT. JPK dan perusahaan yang membangun yaitu PT Mitra Raya Sektarindo," bebernya. 

Komarudin melanjutkan, untuk PT Mitra Raya Sektarindo yang kita tetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi panggilan dan kita amankan. Sementara pemilik PT Jaya Putra Kundur yang bernama Johanis dan Thedy Johanis sampai sekarang tidak ada datang. 

"Kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan atau menghubungi ke Ditreskrimsus Polda Kepri," ungkap Komarudin. 

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kunham Provinsi Kepri dan Ditjen Imigrasi pusat untuk mencekal kedua tersangka agar tidak melarikan ke luar negeri," sambungnya. 

Saat ini kita berindikasi bahwa keberadaan Direktur Utama PT. JPK yaitu Johanis sedang berada di negara Singapura. Nanti kita akan berkoordinasi Police to Police (PTP). 

"Setelah kita menyebarkan status DPO ini dan jika masih tidak ada juga itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri, maka kita akan lakukan Red Notice," imbuhnya. 

Lanjutnya, kita akan meminta kepada Kadiv Tipiter Mabes Polri untuk terbitkan Red Notice ke Interpol. 

"Saat ini total kerugian korban yang baru melapor sekitar Rp 6 Miliar. Jika ke 59 orang pemilik sertifikat tersebut melapor dan 1 ruko harganya Rp 2 miliar. Sudah berapa kerugian yang di alami oleh konsumennya.Untuk itu kita meminta kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya,

Gi/Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.