Curi Motor, Dua Remaja Dibawah Umur Ditangkap Polsek Sekupang

Kapolsek Sekupang Tunjukka Barang Bukti Kunci Y yang digunakan Para Tersangka Pencuri Motor. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam. Dua remaja dibawah umur berinisial AS dan HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).

Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua pemuda dibawah umur ini terbilang cukup mahir. Sebelum mencuri kendaraan korban, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memastikan bahwa situasi aman.

"Sebelum mengambil kendaraan milik korban, kedua pelaku berkeliling diseputaran TKP yang telah dijadikan sasaran pencurian. Setelah aman, mereka langsung mematahkan kunci stang kendaraan korban dan melarikan diri," ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba.

Dijelaskan Kompol Z.A.Cristopher Tamba, terungkapnya kasus pencurian motor yang melibatkan anak dibawah umur ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial AS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Perumahan Indotri Blok A No.14 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/2/2023).

"Salah satu pelaku berinisal AS pada saat itu masih mencoba melakukan pencurian, namun tertangkap warga dan kita amankan ke Polsek Sekupang. Setelah kita interogasi dan melakukan pemeriksaan kita temukan kunci leter T," ungkapnya. 

Pengakuan tersangka AS, ia melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor itu bersama rekannya yang pada saat ditangkap warga berhasil melarikan diri.

"Pelaku HW berhasil diamankan di perumahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumah HW. Jadi, total kendaraan yang mereka ambil sebanyak 3 unit," jelasnya. 

Lanjut, Kompol Z.A.Cristopher Tamba menyampaikan, motor-motor hasil curian tersebut rencananya akan di jual dengan harga bekisar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.

"Uang hasil penjualan sepeda motor, mereka gunakan untuk membeli rokok, makan dan kebutuhan sehari-hari. Dan menurut pengakuan orang tua pelaku, kedua pemuda ini tidak mau lagi sekolah," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam les biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna merah dan 1 buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.