Tindak Pidana Love Scamming, 88 Orang Pelaku Ditangkap Polda Kepri dan Polisi Cina di Batam

88 Orang Pelaku Tindak Pidana Love Scamming.

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bekerjasama dengan Ministry of Public Security of China (Polisi Cina) mengamankan 88 orang pelaku tindak pidana Love Scamming di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Diketahui, 88 orang pelaku tindak pidana Love Scamming merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina. Mereka ditangkap, setelah tim gabungan mengrebek sebuah bangunan gedung di Kawasan Cammo Industrial Park, Simpang Kara, Kota Batam, Selasa, (29/8/2023).

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin mengatakan, Love Scamming adalah suatu tindak pidana kejahatan penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu yang dilakukan pelaku terhadap para korban.

"Sebanyak 88 orang pelaku Love Scamming merupakan WNA asal Cina. Sementara, untuk para korbannya juga berasal dari negara yang sama," ungkap Brigjen Pol Asep Safrudin didampingi Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

Brigjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan terhadap tindak pidana Love Scamming ini, berawal dari Informasi yang diterima Polda Kepri bersumber Divhubinter Polri.

"Awalnya Divhubinter Polri mendapatkan informasi dari Kepolisian Cina perihal tindak pidana Scamming. Dimana, terduga pelaku dalam kasus ini berada di Kota Batam," ujarnya.

Kemudian, Divhubinter Polri berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kepolisian Cina melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, didapati 1 TKP ditemukan ada beberapa pelaku Scamming dan berhasil kita amankan. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di dua TKP lainnya dan berhasil mengamankan para pelaku dengan jumlah keseluruhan pelaku Love Scamming sebanyak 88 orang," tuturnya.

Selain mengamankan pelaku sebanyak 88 orang WNA asal Cina, Polisi turut menyita barang bukti berupa 933 unit handphone merk Redmi, 14 unit handphone merk I Phone, 1 unit handphone merk Motorolla, 8 bundel dokumen, 3 unit laptop dan lainnya.

"Tindak lanjut dari pada kasus ini, kita akan melakukan penyerahan para pelaku kepada Kepolisian Cina untuk proses selanjutnya dan dipulangan kembali ke negara asal Cina," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menyampaikan, tindak pidana Love Scamming kali ini, merupakan kejahatan lintas negara (Transnational Crimes) dan penindakan ini merupakan komitmen bersama antara Polri dengan pimpinan Asia.

"Apa yang telah kita lakukan ini adalah bagian dari upaya memproteksi kejahatan Transnational Crimes di negara kita. Kita ingin NKRI bukan sebagai tempat penyimpanan pelaku Transnational Crimes yang ada," tegasnya. 

Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan, Operasi bersama antara Polri dan Kepolisian China ini merupakan tindaklanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Deklarasi kerjasma dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo antara Polri bersama Ministry of Public Security of China telah disepakati oleh seluruh negara Asean dan ini adalah salah satu wujud komitmen kita," bebernya.

Menurut Brigjen Pol Amur, keberhasilan kerjasama ini, diharapkan pada saat Interpol Indonesia atau Polri memerlukan bantuan kepada penegak hukum di Asean, pastinya mereka dengan senang hati memberikan bantuan sebagaimana yang Indonesia telah lakukan.

"Kejahatan Transnational Crimes sudah sangat cepat terjadi dan lintas batas. Mungkin, kejahatan Love Scamming yang baru saja kita ungkap, hanya sebagian kejahatan kecil yang terdeteksi dan tidak menutup kemungkinan ada ditempat lain. Kita harus menyakinkan bahwa Indonesia tidak aman bagi pelaku kejahatan Transnational Crimes," tegasnya. 

Diwaktu yang sama, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, penindakan terhadap kasus Love Scamming ini bukan pertama kali terjadi di Kota Batam. Sebelumnya, juga pernah terjadi di wilayah Kalimantan Barat. 

"Para pelaku Love Scamming memilih Batam sebagai tempat untuk melancarkan aksi penipuan karena Batam berbatasan dengan negara lain. Mereka, memilih Batam sebagai lokasi transit yang sangat mudah ditempuh, bahkan untuk melarikan diri melalui jalur laut maupun udara," bebernya. 

Nasriadi menuturkan, para pelaku Love Scamming ini masuk Batam dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang dari Cina ke Singapura kemudian Batam dan dari Cina ke Jakarta selanjutnya ke Batam.

"Mereka masuk dari segala penjuru dengan tujuan Batam secara legal atau resmi. Sementara, untuk jumlah kerugian yang dialami korban, ditaksir mencapai 10 ribu Yuan atau setara Rp 20 miliar," pungkasnya.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.