Ta'in Komari: Dugaan Korupsi di DPRD Kepri mestinya Diproses Hukum

Ketua LSM Kodat86, Ta'in Komari. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Ta'in Komari SS menyoroti banyaknya pemberitaan dugaan penyimpangan penggunaan dan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Kepri belakangan ini. 

"Kalau melihat intensitas pemberitaan atas dugaan penyimpangan penggunaan dan realisasi anggaran di Sekretariat DPRD Kepri itu, mestinya aparat penegak hukum responsif untuk memprosesnya." kata Cak Ta'in kepada media di Batam Center Kamis (23/6-2022).

Menurut Cak Ta'in, maraknya pemberitaan itu cukup menyita perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan bahkan rasa geram. Mengapa aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi diam saja sehingga praktek dugaan 'pat gulipat' dan manipulasi anggaran di Sekretariat DPRD itu bisa berlangsung mulus.

"Seperti ada pembiaran, atau ada kemungkinan sudah terjadi konspirasi bagi-bagi sehingga praktek pengelolaan keuangan yang diduga menyimpang itu aman-aman saja?" ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, praktek-praktek dugaan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah itu bukan serta Merta terjadi - ada kemungkinan itu sudah berlangsung dari tahun ke tahun.

"Kondisi dugaan penyimpangan itu kemungkinan sudah terjadi sejak lama." tegasnya.

Mantan dosen Unrika Batam itu menambahkan, sebenarnya situasinya sekarang aparat penegak hukum itu mau atau tidak memprosesnya. 

"Kemungkinan nya kan cuma dua, pertama tidak memproses karena sudah ada jasa pengamanan dan bagi-baginya jelas. Kedua, penegak hukumnya tertidur pulas," jelasnya.

Beberapa kasus yang sedang menjadi perhatian mulai dari dugaan penggunaan SPPD fiktif, liburan pribadi mengatasnamakan sekretariat DPRD Kepri dan belum dibayar, biaya sewa kapal yang diduga dimark-up dan fiktif, pembelian iPad menghabiskan anggaran miliaran, dan lainnya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman aktivis lainnya untuk menghimpun data-data dugaan korupsi tersebut. Kemungkinan kita akan laporkan ke Jakarta langsung ke KPK, Tipikor Mabes Polri dan Pindus Kejagung. Kita tidak melihat ada etikat aparat di daerah untuk memproses itu jadi mungkin perlu dorongan dari pusat," tegas Cak Ta'in.

Alfred/***
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.