Kejari Kuansing Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa

(Fhoto: Istimewa).
KEPRIAKTUAL.COM: Kasus dugaan korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan 5 tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun Anggaran 2017, Rabu (1/4-2020).

Perkara dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Setda Kuansing TA 2017 terdapat pada 6 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 13.300.600.000, yang bersumber dari APBD Kuansing TA 2017.

Berdasarkan press release yang digelar Kejari Kuansing, adapun kelima tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya Mls pada perkara tersebut selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA) pada 6 kegiatan tersebut.

Kemudian MS pada perkara tersebut selaku Kepala Bagian Umum Setda Kuansing dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.

Selanjutnya VA pada perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin di Setda Kuansing. Kemudian HH pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 5 kegiatan.

Terakhir Yhd pada perkara tersebut selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terhadap 1 kegiatan.

Kajari Kuansing Hadiman, SH,MH melalui Kasi Intel KIcky Arityanto melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut merupakan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Adapun rincian 6 anggaran kegiatan di Setda Kuansing yang diduga dikorupsi diantaranya anggaran kegiatan untuk dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi dan masyarakat.

Kemudian anggaran penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri. Rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah. Dan terakhir anggaran penyediaan makanan dan minuman (rutin).

Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara kelima tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.451.038.606.

Kelima tersangka diduga melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap kelima tersangka tersebut sejauh ini belum ditahan,"belum," kata Kasi Intel Kejari Kuansing, Kicky Arityanto singkat.

Dalam konferensi pers, Kajari Kuansing terlihat didampingi Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidsus M Gempa Awaljon Putra, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Datun Carlo Romulo Lumban Batu, Kasi Pengelolaan BB Doni Saputra dan Kasubag BIN Jefri Hardi.

Sumber: Riauonline.co.id


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.