Dugaan Kasus Korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Batam Jebloskan Tersangka PAP ke Sel

Tersangka PAP Kasus Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam di Tahanan Kejari Batam. 

BATAM|KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri Batam kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Kamis (19/1-2023).

Kajari Batam, Herlina Setyorini, SH, MH
mrngatakan,  tersangka PAP menjabat sebagai Penyedia. Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.898.300.000.

Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menimbang dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau 
mengulangi tindak pidana.

"Maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam perlu melakukan penahanan 
terhadap tersangka PAP," kata Herlina Setyorini.

Kemudian, lanjutnya, tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-73/L.10.11/Fd.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 .

Bahwa tersangka PAP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib tersangka dibawa ke Rutan Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 19 Januari 2023 sampai dengan tanggal 07 Februari 2023.

Redaksi
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.