Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tersangka Herianto ke Pengadilan Tipikor

Jaksa Tunjukkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Tersangka Herianto.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara tersangka oknum Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf, Selasa (30/3-2021).

Hendarsyah Yusuf mengatakan, Herianto merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tahun 2018, 2019 dan 2010.

"Hari ini sekira pukul 14.00 wib, berkas perkara dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H. Kami (Penuntut Umum Kejari Batam) telah melimpahkanya ke Pengadilan Tipikor," kata Hendarsyah.

Diketahui, tersangka Herianto, melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhp jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Disinggung terkait ada tidaknya tersangka lain dalam perkara ini, Hendarsyah mengatakan untuk saat ini hanya Hariyanto yang ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini hanya dia (Hariyanto) yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Kalau yang lainnya, kita lihat di fakta persidangan," tegasnya.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa Heriyanto diketahui mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.