GNPK Kepri Laporkan Calon Bupati Bintan Apri Sujadi ke KPK dan Mendagri Tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD

Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KepulUn Riau (Kepri) melaporkan calon kepala daerah Kabupaten Bintan non aktif, Apri Sujadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Menteri Dalam Negeri pada Jumat (20 / 11-2020) kemarin. Laporan tersebut tentang pelanggaran perbuatan melanggar hukum, kewenangan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Ketua Koordinator GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri mengatakan, ia melaporkan calon Bupati Kepri Apri Sujadi ke KPK dan Mendagri, karena diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi / Penyalahgunaan Kewenangan. Dan menurut GN-PK Kepri, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2621 Y / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

"Laporan udah kami Liberty Reserve dan Mendagri pada Jumat kemarin (20 / 11-2020), dan diterima. Bukti penerimaan laporan pun ada," kata Agus melalui Whatshapnya, Minggu (22 / 11-2020).

Dilanjutkan Agus, Bupati Bintan pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan PT. Bintan Inti Sukses, yakni saudara Drs. Azirwan, MA sebagai Komisaris Utama, Selamat, SSPt, II Santo, SH, dan Eddy Mulyanto, SE, masing-masing sebagai Anggota Komisaris sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pergangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor: 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, atau Anggota Kornisaris, dan Anggota Direksi BUMD, jumlah Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris banyak sama dengan jumlah Direksi.

"Sejak berdirinya BUMD Bintan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD PT. Bintan Inti Sukses, jumlah Direksi BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses hanya ada I orang yakni Direktur. Dan bukti ada kita l dari laporan, kata Agus.

Dan berdasrkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahm 2017 tentang BUMD, terang Agus, Anggota Dewan Pengawas dan anggota komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk I kali masa jabatan. Sementara Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. BIS Azirwan, diangkat oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 262 / V / 2019, tanggal 2 Mei 2019 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris BUMD Perseroan Terbatas Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023.

Azirwan adalah mantan Narapidana dalam kasus alih fungsi kawasan hutan lindung di Kaqbupaten Bintan, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Basement Hotel Ritz Carlton, dan divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, hari Senin, 1 September 2008 lalu," ujarnya.

Kemudian, pengangkatan Azirwan sebagai Komisaris Utama BUMD PT Bintan Inti Sukses, Periode Pertama 2011-2015 dan Periode ke 2 tahun 2015-2019 dimasa Pemerintahan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, dan kembali diangkat Periode ke 3 tahun 2019-2023 oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 800/4329 / SJ Tahun 2012 tentang Larangan Pengangkatan PNS Mantan KORUPTOR Dalam Jabatan Struktural. DIPERTEGAS oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.180 / 6867 / SJ Tahun 2017 tentang Penegakan Hukum (PEMECATAN) Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang berdasarkan keputusan Inkra Pengadilan TIPIKOR Inkra melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Kepatusan Bupati Bintan Nomor: 1351 W 2012, tanggal 24 Februari 2812 tentang Penetapan Bantuan Operasional Dewan Komisaris BUMD Kabupaten Bintan PT. Bintan Inti Sukses, Gaji bulanan yang diterima oleh Komisaris Utama adalah sebesar Rp. 6.000.000 dan sebesar Rp. 4.000. 000 untuk jabatan Komisaris. Kemudian Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor: 2871 / VI / 2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Penetapan Bantuan Operasional Komisaris Utama BUMD Bintan, PT. Bintan Inti Sukses mengalami kenaikan menjadi Rp. 7.500.000, - dan sebesar Rp. 5.000.000 untuk jabatan Komisaris," ungkap Agus.

Diterngkan Agus, pengangkatan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses Periode Tahun 2019 - 2023, diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 306.000.000 dengan rincian sebesar Rp. 102.000.000 diterima oleh Komisaris Utama Azirwan, dan sejumlah Rp. 204.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, Santo dan Eddy Mulyanto.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 54 Tahun 2017, tanggal 27 September 2017 tentang BUMD, kerugian keuangan daerah akibat pengangkatan 4 orang Dewan Komisaris BUMD Bintan, PT. BIS. Dengan rincian sebesar Rp. 246.000.000 telah diterima oleh Komisaris Utama dan sebesar Rp. 492.000.000 diterima oleh Komisaris Selamet, II Santo, dan Eddy Mulyanto," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, junto Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 tentang Larangan Penyedia Kewenangan, Bupati Bintan, Apri Sujadi telah Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat padanya karena jabatan atau jabatannya yang dapat merugikan Keuangan negara dan perekonoman Negara.

"Benar jumlah kerugian Negara dalam kasus ini tidak besar, hanya mencapai Rp738.000.000, namun banyaknya aturan baru hukum yang dilanggar baik yang bersifat asas umum ketata pemerintahan, administrasi dan bahkan pidana. Maka penanganan kasus yang dilakukan oleh Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, aparatur penegakan hukumnya tidak segera memberlakukan secara cepat dan tegas maka dapat menjadi preseden yang tidak baik dan dicontoh oleh kepala daerah di Indonesia, sehingga menurunkan kewibawaan hukum dan kewibawaan pemerintahan pusat, "pungkas Agus.

Dari fakta hukum yang diuraikan oleh GNPK Kepri, berpedoman pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Sdr. Bupati Bintan, Apri Sujadi telah menyebabkan kerugian Negara. Dan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan luar biasa. Oleh sebab itu dalam upaya terciptanya penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara. Maka untuk mendorong akselarasi dalam Percepatan Program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Aparatur Sipil Negara di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, "ungkapnya.

Karena itu, kata Agus, GNPK Kepri menilai Bupati Bintan, Apri Sujadi telah melabrak berbagai aturan hukum bernegara, khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, melalui amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Semua aturan atau Undang-Undang yang kami duga telah dilabrak oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi, sudah kami terterakan dalam surat laporan kami ke KPK dan Mendagri. Dan kami meminta Bupati Bintan tidak aktif, Apri Sujadi untuk memberikan jawaban secara tertulis atas Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi dari Kami. Mengingat Surat Permintaan Informasi, dan Klarifikasi Koordinator GNPK Kepri sudah dilampirkan dalam surat laporan ke KPK pada Jumat (20 / 11-2020) "

"Dan selanjutnya GN-PK Pada hari Senin, Tanggal 23, Tahun 2020, akan juga melaporkan kasus ini kepada Kementerian Kordinator Politik dan Hukum Up Forum Kerja Sabre Pungli Menkopolhukam, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia," tutup Agus.


Redaksi

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.