![]() |
Foto Bersama Pemberian Uang Kasus Korupsu. |
KARIMUN|KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Korupsi, tersangka Novie Irwien Bin Anuar AR, Selasa,(2/5/2023) sekira pukul 11.00 Wib.
Kepla Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Doni Saputra, S.H., M.H mengatakan, dalam melaksanakan putusan dalam perkara Terpidana Korupsi Novie Irwien Bin Anuar AR yaitu putusan Nomor : 6/Pid.Sus- TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.
"Kami telah menerima Pembayaran Uang Pengganti Sebesar Rp. 338.815.650, (tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh rupiah) dari keluarga terpidana," ungkap Doni Saputra dalam rilis yang dikirim ke media ini.
Lebih lanjut, kata Doni Saputra, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
(A.Yahya)
Posting Komentar